Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.B/2024/PN Sel 1.IDA MADE OKA WIJAYA,S.H.
2.NURINDAH MAHARETA, S.H., M.H.
CAESAR ADITIYA ABROR Als ADIT Bin IRWAN LATIF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 111/Pid.B/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2498/N.2.12.3/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IDA MADE OKA WIJAYA,S.H.
2NURINDAH MAHARETA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CAESAR ADITIYA ABROR Als ADIT Bin IRWAN LATIF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

Telp./Fax. (0376) 21097  www.kejari-lomboktimur.go.id

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                          P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

 

                                                                                                         

S U R A T  D A K W A A N

Nomor Register Perkara : PDM-52/SLONG/Eoh.2/06/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:
  1. Terdakwa I

 

 

 Nama lengkap

:

CAESAR ADITYA ABROR Als ADIT Bin IRWAN LATIF

            Tempat Lahir

:

Selong

            Umur/Tgl Lahir         

:

21 tahun / 24 Agustus 2002.

            Jenis Kelamin

:

Laki-Laki.

            Kebangsaan

:

Indonesia.

            Tempat Tinggal

:

Karang Sukun RT/RW 021/000 Kel. Selong, Kec. Selong, Kab. Lombok Timur

            A g a m a       

:

Islam.

            Pekerjaan      

:

Pelajar/Mahasiswa.

            Pendidikan

:

SMA  

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  • Dilakukan penangkapan oleh Penyidik:

Terhitung sejak tanggal 23 April 2024 s/d  tanggal 24 April 2024.

  • Dilakukan Penahanan oleh penyidik (jenis Rutan);

Terhitung sejak tanggal  23 April 2024 s/d  tanggal 12 Mei 2024.

  • Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum (jenis Rutan);

Tehitung sejak tanggal 13 Mei 2024 s/d tanggal 21 Juni 2024

  • Penahanan oleh Penuntut Umum (jenis Rutan);

Tehitung sejak tanggal 21 Juni 2024 s/d tanggal 10 Juli 2024

 

  1. DAKWAAN :

 

PRIMAIR

 

-------- Bahwa ia Terdakwa CAESAR ADITYA ABROR Als ADIT Bin IRWAN LATIF pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekitar pukul 02.20  Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024 bertempat di salah satu warung pinggir jalan didepan Kantor Bawaslu Kelurahan Majidi Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang di lakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekitar pukul 02.20 Wita terdakwa pergi menuju arah Pancor menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam dengan Nomor polisi DR 2217 KJ Nomor rangka MH31400029K469477 untuk membeli bensin dan rokok, namun dalam perjalanan sepeda motor terdakwa kehabisan bensin kemudian terdakwa melanjutkan mendorong sepeda motor terdakwa ke arah Pancor sekitar kurang lebih 100 meter terdakwa melihat ada tempat berjualan bensin di salah satu warung pinggir jalan berlokasi didepan Kantor Bawaslu Kelurahan Majidi Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur kemudian terdakwa berhenti dan memanggil pemilik warung tersebut, tetapi tidak ada yang menjawab sehingga terdakwa membuka pintu dengan cara memasukkan tangan terdakwa ke belakang pintu melalui lubang kemudian dengan menggunakan tangan kanan  membuka Grendel pintu yang diganjal dengan kursi plastik sampai terbuka setelah itu terdakwa mendorong pintu dan masuk ke dalam warung tetapi tidak ada pemiliknya kemudian terdakwa menuju ke kamar dan melihat Handphone Redmi Note 8 warna biru IMEI 1 86314404688280 IMEI 2 86314404688229 berserta dompet warna coklat merek F&R yang didalamnya terdapat uang sebesar Rp. 1.820.000,- (satu juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) tergeletak diatas Kasur  disamping pemiliknya yang sedang tidur, setelah itu terdakwa mengambil dompet dan Handhphone tersebut dan terdakwa keluar dari kamar tersebut, pada saat diluar terdakwa mengeluarkan uang sebesar Rp.1.820.000,- (satu juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) dari dalam dompet  tersebut dan meletakkan dompet tersebut didepan pintu setelah itu terdakwa melanjutkan mendorong  sepeda motor ke arah pancor;
  • Bahwa uang sebesar Rp.1.820.000,- (satu juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) terdakwa gunakan untuk membeli rokok Camel 1 (satu) bungkus seharga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), terdakwa gunakan untuk top up diamond mobil legend dana sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dan sisanya terdakwa gunakan untuk membeli makanan dan snack sedangkan untuk Handphone Redmi Note 8 tersebut terdakwa jual seharga Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) di Counter HP Bara Cell yang berlokasi di Reban Tebu Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur dan uang hasil penjualan Handphone tersebut terdakwa gunakan untuk membeli makanan, minuman, membeli rokok dan top up judi online;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian yang dialami saksi ARIA WIRA PRATAMA Als ARI Bin NURSIN sebesar Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah).

 

    -----Perbuatan CAESAR ADITYA ABROR Als ADIT Bin IRWAN LATIF sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1), ke -3 KUHPidana.------------------------

 

 

SUBSIDIAIR:

 

-------- Bahwa ia Terdakwa CAESAR ADITYA ABROR Als ADIT Bin IRWAN LATIF pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekitar pukul 02.20  Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024 bertempat di salah satu warung pinggir jalan didepan Kantor Bawaslu Kelurahan Majidi Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---

 

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekitar pukul 02.20 Wita terdakwa pergi menuju arah Pancor menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam dengan Nomor polisi DR 2217 KJ Nomor rangka MH31400029K469477 untuk membeli bensin dan rokok, namun dalam perjalanan sepeda motor terdakwa kehabisan bensin kemudian terdakwa melanjutkan mendorong sepeda motor terdakwa ke arah Pancor sekitar kurang lebih 100 meter terdakwa melihat ada tempat berjualan bensin di salah satu warung pinggir jalan berlokasi didepan Kantor Bawaslu Kelurahan Majidi Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur kemudian terdakwa berhenti dan memanggil pemilik warung tersebut, tetapi tidak ada yang menjawab sehingga terdakwa membuka pintu dengan cara memasukkan tangan terdakwa ke belakang pintu melalui lubang kemudian dengan menggunakan tangan kanan  membuka Grendel pintu yang diganjal dengan kursi plastik sampai terbuka setelah itu terdakwa mendorong pintu dan masuk ke dalam warung tetapi tidak ada pemiliknya kemudian terdakwa menuju ke kamar dan melihat Handphone Redmi Note 8 warna biru IMEI 1 86314404688280 IMEI 2 86314404688229 berserta dompet warna coklat merek F&R yang didalamnya terdapat uang sebesar Rp. 1.820.000,- (satu juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) tergeletak diatas Kasur  disamping pemiliknya yang sedang tidur, setelah itu terdakwa mengambil dompet dan Handhphone tersebut dan terdakwa keluar dari kamar tersebut, pada saat diluar terdakwa mengeluarkan uang sebesar Rp.1.820.000,- (satu juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) dari dalam dompet  tersebut dan meletakkan dompet tersebut didepan pintu setelah itu terdakwa melanjutkan mendorong  sepeda motor ke arah pancor;
  • Bahwa uang sebesar Rp.1.820.000,- (satu juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) terdakwa gunakan untuk membeli rokok Camel 1 (satu) bungkus seharga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), terdakwa gunakan untuk top up diamond mobil legend dana sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dan sisanya terdakwa gunakan untuk membeli makanan dan snack sedangkan untuk Handphone Redmi Note 8 tersebut terdakwa jual seharga Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) di Counter HP Bara Cell yang berlokasi di Reban Tebu Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur dan uang hasil penjualan Handphone tersebut terdakwa gunakan untuk membeli makanan, minuman, membeli rokok dan top up judi online;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian yang dialami saksi ARIA WIRA PRATAMA Als ARI Bin NURSIN sebesar Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah).

 

----- CAESAR ADITYA ABROR Als ADIT Bin IRWAN LATIF sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.----------------------------------------------------

 

 

 

 

 

                                                                                              Selong,  20 Juni 2024

                                                                                               Penuntut Umum

 

 

 

 

                                                                                            NURINDAH MAHARETA, SH.,M.H.

                                                                                                  Ajun Jaksa Madya

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya