Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
94/Pdt.Bth/2023/PN Sel Sayuti 1.Rupni alias Loq Peni
2.Nurmah
3.Abdul Malik
4.Fat alias Fatriatun
5.Syahril
6.Fihirudin
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 94/Pdt.Bth/2023/PN Sel
Tanggal Surat Rabu, 04 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sayuti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad amin SHSayuti
Tergugat
NoNama
1Rupni alias Loq Peni
2Nurmah
3Abdul Malik
4Fat alias Fatriatun
5Syahril
6Fihirudin
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1LALU JONI ARSA, SH dan Sulhadi, SHRupni alias Loq Peni
2ABDUL MALIKAbdul Malik
3ABDUL MALIKFat alias Fatriatun
4ABDUL MALIKSyahril
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan uraian dalil gugatan perlawanan pelawan diatas, pelawan mohon kepada Ketua Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Selong yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan gugatan perlawanan pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan perlawanan pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan hukum.
  3. Menyatakan pelawan adalah pelawan yang baik dan benar.
  4. Menyatakan sah tanah pipil nomor 27 persil nomor 1172 terletak di Subak Borok Lelet Dusun Sangiang Desa Danger (sekarang Desa Kumbang) dengan luas + 2310 Ha yang tercatat atas nama kakek pelawan yaitu Amaq Nuraksa adalah milik pelawan.
  5. Menyatakan batal putusan PN. Selong Nomor 92/pdt.G/2020/PN.SEL. Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 67/PDT/2021/PT.MTR. Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1831/K/PDT/2022. Dan tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan Eksekusi/pelaksanaan putusannya.
  6. Menghukum kepada para terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak