Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
122/Pdt.P/2024/PN Sel SRIATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 122/Pdt.P/2024/PN Sel
Tanggal Surat Kamis, 24 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SRIATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana tersebut diatas Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Selong Cq Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar berkenan mengajukan putusan yang namanya berbunyi sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
  2. Menyatakan dan menetapkan hukum penetapan mempergunakan nama SRIATI tanggal lahir 12 Juli 1985 pada Pemohon sesuai dengan dokumen diri Pemohon
  3. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa Pemohon berhak mempergunakan nama awalnya SRIATI dalam pengurusan PASPOR
  4. Menyatakan dan menetapkan Hukum bahwa SRIATI dan ATI adalah orang yang sama
  5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai ketentuan hukum
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak