Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
89/Pdt.P/2024/PN Sel SAPARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 89/Pdt.P/2024/PN Sel
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SAPARDI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka mohon kiranya Bapak/lbu Ketua Pengadilan Cq.Ketua
Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Selong yang menangani perkara ini berkenan untuk memberikan
Penetapan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
  2. Menegaskan bahwa nama SAPARDI, tempat lahir di Bangket Tengak, tanggal 31 Desember
    1985
    dalam Paspor Republik Indonesia Nomor C6324193 adalah salah/keliru dan dibetulkan
    sebenarnya adalah 31 Desember 1993, tempat dan tanggal lahir di Bangket tengak tanggal 31
    Desember berdasarkan Akte Kelahiran, KTP, dan Kartu Keluarga (KK);
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyerahkan salinan penetapan kepada Kantor Imigrasi
    Kelas I Mataram ;
  4. Memberikan ijin kepada Kantor Imigrasi TPI Kelas I Mataram untuk mencatat segala sesuatu
    pembetulan/perbaikan identitas Pemohon dalam Paspor Nomor C6324193 ;
  5. Menetapkan biaya yang timbul akibat permohonan ini dibebankan kepada Pemohon:
  6. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon keputusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak