Dakwaan |
---------- Perkara terjadinya tindak pidana Penganiayaan Ringan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHP, yang dilakukan oleh Tersangka HERMAN PRAMONO Bin HADI pada hari Jum’at tanggal 27 September 2024 sekira pukul 02.00 wita bertempat di Dusun Gubuk Baret Desa Korleko Kecamatan Labuhan haji Kab. Lombok Timur atau setidak - tidaknya diwilayah hukum Polres Lombok Timur dengan cara tersangka menggunakan tangan kanan terbuka menampar wajah saksi korban mengenai pipi kiri saat berada di dalam kios saksi MULTAZAM kemudian kembali tersangka RUSDIN Als AMAK ANTI memegang kerah baju saksi korban dan membawa saksi korban ke luar yaitu jalan raya dan saat di jalan raya kembali tersangka RUSDIN Als AMAK ANTI melakukan penganiayaan dengan cara menggunakan tangan kosong yaitu tangan kanan menampar wajah mengenai pipi kanan sebanyak 2 (dua) kali dan pipi kiri 1 (satu) kali kemudian di lanjutkan dengan memukul menggunakan tangan kanan mengepal di arahkan pukulan ke pipi kanan sebanyak 2 (dua) kali dan setelah selesai melakukan penganiayaan RUSDIN Als AMAK ANTI pergi meninggalkan tempat, dan atas perbuatan tersebut saksi korban merasa keberatan dan melaporkannya kepolsek labuhan haji, untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku |