Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.Sus/2025/PN Sel 1.MANIK ARTHA ADHITAMA,S.H.,SE
2.Syahrur Rahman, SH.
EDI KURNIAWAN Bin H. AHMAD MUTAWALLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 13/Pid.Sus/2025/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 195/N.2.12.3/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MANIK ARTHA ADHITAMA,S.H.,SE
2Syahrur Rahman, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI KURNIAWAN Bin H. AHMAD MUTAWALLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

  

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

Telp./Fax. (0376) 21097  www.kejari-lomboktimur.go.id

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                 P-29  

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                                  

 

SURAT  DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM- 96/SLONG/Enz.2/12/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :
  1. Nama lengkap                     :    EDI KURNIAWAN Bin H. AHMAD MUTAWALLI

 

Tempat Lahir

:

Dasan Baru

 

Umur/Tgl Lahir           

:

28 Tahun / 27 Juni 1996

 

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki.

 

Kebangsaan

:

Indonesia.

 

Tempat Tinggal

:

Dasan Baru, Desa Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji, kabupaten Lombok Timur.

 

A g a m a       

:

Islam.

 

Pekerjaan       

:

Wiraswasta

 

Pendidikan

:

SMA.

 

 

 

 

 

 

 

 

         
  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1.

Penangkapan

  • Dilakukan penangkapan

Terhitung sejak tanggal 29 Agustus 2024 s/d tanggal 31 Agustus 2024

  • Dilakukan perpanjangan penangkapan

Terhitung sejak tanggal 01 September 2024 s/d tanggal 03 September 2024

2.

Penahanan (Jenis Rutan)

 

 

 

  • Ditahan oleh penyidik

Terhitung sejak tanggal 03 September 2024 s/d tanggal 22 September 2024

  • Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum

Terhitung sejak tanggal 23 September 2024 s/d tanggal 01 November 2024

  • Perpanjangan ke-I oleh Pengadilan Negeri Selong

Terhitung sejak tanggal 02 November 2024 s/d tanggal 01 Desember 2024

  • Perpanjangan ke-II oleh Pengadilan Negeri Selong

Terhitung sejak tanggal 02 Desember 2024 s/d tanggal 31 Desember 2024

  • Penahanan oleh Penuntut Umum

Terhitung sejak tanggal 31 Desember 2024 s/d tanggal 19 Januari 2025.

 

  1. DAKWAAN :

PERTAMA:

-------- Bahwa ia Terdakwa EDI KURNIAWAN Bin H. AHMAD MUTAWALLI pada hari Kamis, tanggal 29 Agustus 2024 sekitar Pukul 00.30 WITA  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat di Dusun Paok Pampang, Desa Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:-------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, berawal dari terdakwa yang menghubungi sdr. Bonar melalui telpon untuk memesan narkotika jenis sabu, kemudian disepakati terdakwa dan sdr. Bonar akan bertemu di dekat lapangan di Kelurahan Kalayu, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur.
  • Bahwa setelah terdakwa bertemu dengan sdr. Bonar di tempat yang telah disepakati tersebut saat itu sdr. Bonar memberikan terdakwa 1 (satu) plastic klip berisi kristal bening yang berisi narkotika jenis sabu dan 4 (empat) poket berisi kristal bening narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta) rupiah kepada sdr. Bonar.
  • Bahwa setelah mendapatkan 1 (satu) plastic klip berisi kristal bening yang berisi narkotika jenis sabu dan 4 (empat) poket berisi kristal bening narkotika jenis sabu tersebut terdakwa langsung pergi menuju Kos teman terdakwa di Dusun Paok Pampang, Desa Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya menyimpan sisa narkotika jenis sabu tersebut di  celah tembok belakang kamar kos tersebut.
  • Bahwa selanjutnya datang saksi Wahyudi Eriyawan (anggota Polisi) Bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur ke kos tersebut untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya dengan di saksikan oleh saksi Sudirman dan saksi Mashun dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan antara lain 1 (satu) plastic klip berisi kristal bening di duga narkotika jenis sabu, 4 (empat) poket berisi kristal bening berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak kecil plastic warna biru, 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah tas selempang warna biru, 1 (satu) buah handphone andriot warna gold merek Infinix.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dengan Lampiran Surat No.: 51/11950.08/2024, tanggal 30 Agustus 2024 1 (satu) plastic klip berisi kristal bening yang berisi narkotika jenis sabu dan 4 (empat) poket berisi kristal bening narkotika jenis sabu  dengan berat kotor 3,61 (tiga koma enam satu) gram dan berat bersih 1,83 (satu koma delapan tiga) gram, yang kemudian disisihkan seberat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram untuk keperluan pemeriksaan/pengujian Laboratorium di Balai Besar P.O.M mataram, sedangkan 1,76 (satu koma tujuh enam) gram untuk kepentingan persidangan di pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat Dan makanan di Mataram Nomor: LHU.117.K.05.16.24.0633 tanggal 31 Agustus 2024 dengan kesimpulan:

“sampel tersebut mengandung Metamfetamin, metamfetamin merupakan narkotika Golongan I”

  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------

                                                                  ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa ia Terdakwa EDI KURNIAWAN Bin H. AHMAD MUTAWALLI pada hari Kamis, tanggal 29 Agustus 2024 sekitar Pukul 00.30 WITA  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat di Dusun Paok Pampang, Desa Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:-------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, berawal dari saksi Wahyudi Eriyawan (anggota Polisi) Bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah Kos di Dusun Paok Pampang, Desa Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur sering dijadikan tempat transaksi narkotika, selanjutnya atas informasi tersebut saksi Wahyudi Eriyawan (anggota Polisi) Bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur langsung menuju lokasi tersebut dan berhasil menangkap terdakwa, selanjutnya dengan di saksikan oleh saksi Sudirman dan saksi Mashun dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan antara lain 1 (satu) plastic klip berisi kristal bening di duga narkotika jenis sabu, 4 (empat) poket berisi kristal bening berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak kecil plastic warna biru, 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah tas selempang warna biru, 1 (satu) buah handphone andriot warna gold merek Infinix.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dengan Lampiran Surat No.: 51/11950.08/2024, tanggal 30 Agustus 2024 1 (satu) plastic klip berisi kristal bening yang berisi narkotika jenis sabu dan 4 (empat) poket berisi kristal bening narkotika jenis sabu  dengan berat kotor 3,61 (tiga koma enam satu) gram dan berat bersih 1,83 (satu koma delapan tiga) gram, yang kemudian disisihkan seberat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram untuk keperluan pemeriksaan/pengujian Laboratorium di Balai Besar P.O.M mataram, sedangkan 1,76 (satu koma tujuh enam) gram untuk kepentingan persidangan di pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat Dan makanan di Mataram Nomor: LHU.117.K.05.16.24.0633 tanggal 31 Agustus 2024 dengan kesimpulan:

“sampel tersebut mengandung Metamfetamin, metamfetamin merupakan narkotika Golongan I”

  • Bahwa terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------

 

 

 

Selong, 15 Januari 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

MANIK ARTHA ADHITAMA, S.H.

                                                                   Jaksa Muda

 

 

 

                         

 

Pihak Dipublikasikan Ya