Bahwa terdakwa AMRULLAH MUHAMMAD NOOR, pada tanggal 08 Maret 2024 atau pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Lekong Pituk RT 003/ RW 008 Desa Tete Batu Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong, dengan sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya terdakwa melakukan transaksi jual beli 1 (satu) unit Mobil Toyota Calya 1.2G M/T (B401RA-GMZFJ) dengan H. SAPARUDIN melalui perantara atas nama MUHAJIRIN pada sekitar bulan Januari 2024 sekira pukul 16.30 Wita bertempat di depan Alfa Mart Pancor Dao Kecamatan Batukeliang Kabupaten Lombok Tengah dengan harga sebesar Rp.54.500.000,00 (lima puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) dengan kelengkapan surat kendaraan berupa STNK saja tanpa BPKB, setelah terdakwa menerima STNK dan mobil tersebut dari MUHAJIRIN kemudian pada bulan Januari 2024 terdakwa menghubungi seorang bernama DARMANSYAH Alias H. DAR untuk datang ke rumah terdakwa di Dusun Lekong Pituk RT 003/ RW 008 Desa Tete Batu Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur, setelah DARMANSYAH Alias H. DAR datang ke rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa meminta kepada DARMANSYAH Alias H. DAR untuk membuatkan dokumen berupa BPKB dan STNK serta plat nomor kendaraan yang terdakwa beli dari H. SAPARUDIN melalui perantara MUHAJIRIN tersebut, setelah itu terdakwa menyerahkan STNK yang terdakwa terima dari MUHAJIRIN tersebut kepada DARMANSYAH Alias H. DAR.
Bahwa plat nomor yang saat itu terdapat pada kendaraan dan STNK tersebut yakni plat B namun plat nomor yang terpasang pada kendaraan saat ini terdakwa dapatkan dari DARMANSYAH Alias H. DAR lengkap dengan STNK dan BPKB yang terdakwa pesan dan yang menyiapkan bahan berupa STNK dan BPKB tersebut yakni DARMANSYAH Alias H. DAR sendiri karena pada saat itu terdakwa hanya menyerahkan STNK yang diterima dari MUHAJIRIN serta yang menentukan isi dari STNK dan BPKB dari kendaraan tersebut adalah DARMANSYAH Alias H. DAR dan terdakwa hanya menyerahkan STNK saja dengan besar biaya yang terdakwa bayarkan kepada DARMANSYAH Alias H. DAR dalam pembuatan BPKB dan STNK palsu dengan identitas tersebut yakni sebesar Rp.8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa kemudian DARMANSYAH Alias H. DAR memesankan bahan pembuatan BPKB palsu tersebut melalui media Online Facebook dan setelah mendapatkan BPKB tersebut DARMANSYAH Alias H. DAR menyerahkan bahan-bahan berupa BPKB yang dibeli dari media online dan STNK yang diterima dari terdakwa tersebut kepada seorang bernama TEGUH ADRIANTO, setelah itu TEGUH ADRIANTO merubah STNK tersebut yang meliputi perubahan nomor polisi, nama pemilik dan alamat pemilik kendaraan dengan identitas pada STNK yaitu Mobil Toyota Calya 1.2 G M/T Warna Silver Metalik dengan Nomor Rangka : MHKA6GJ6JPJ162140 dan Nomor Mesin : 3NRH820554 Nomor Polisi : B 1152 HKH a.n. ELLEN GUNAWAN sedangkan nomor mesin dan nomor rangka tetap seperti semula, selanjutnya TEGUH ADRIANTO merubah BPKB dengan membuat nomor mesin dan nomor rangka serta nomor polisi pada BPKB tersebut menyesuaikan dengan yang tercatat pada kendaraan dan STNK yang telah mengalami perubahan tersebut dengan identitas pada BPKB Nomor : S 05872605 yaitu Mobil Toyota Calya 1.2 G M/T Warna Silver Metalik dengan Nomor Rangka : MHKA6GJ6JPJ162140 dan Nomor Mesin : 3NRH820554 Nomor Polisi : B 1152 HKH a.n. ELLEN GUNAWAN, setelah selesai kemudian DARMANSYAH Alias H. DAR menyerahkan BPKB dan STNK yang telah dipalsukan isinya tersebut kepada terdakwa.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 08 Maret 2024 bertempat di rumah terdakwa di Dusun Lekong Pituk RT 003/ RW 008 Desa Tete Batu Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur terdakwa meminta kepada seorang bernama MAJIDI untuk menggadaikan kendaraan berupa 1 (satu) unit Mobil Toyota Calya 1.2 G M/T Warna Silver Metalik tersebut dengan nilai gadai sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), kemudian MAJIDI membantu terdakwa untuk menggadaikan kendaraan tersebut kepada seorang bernama DAMANHURI, S.Pd pada tanggal 8 Maret 2024 yang bertempat di rumah DAMANHURI, S.Pd di Dusun Dasan Tiga Desa Sukamulia Timur Kecamatan Sukamulia Kecamatan Sukamulia Kabupaten Lombok Timur seharga Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dilengkapi dengan BPKB dan STNK yang telah dipalsukan tersebut.
Bahwa setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap BPKB dengan Nomor Register BPKB S-05872605 dan identitas kendaraan Mobil Toyota Calya 1.2 G M/T Warna Silver Metalik dengan Nomor Rangka : MHKA6GJ6JPJ162140 dan Nomor Mesin : 3NRH820554 Nomor Polisi : B 1152 HKH a.n. ELLEN GUNAWAN melalui pengenalan secara fisik dan identitas didalamnya, bahwa BPKB tersebut secara fisik Asli namun identitas didalamnya Palsu atau tidak terdaftar pada server/pangkalan data seksi BPKB Dit Lantas Polda Metro Jaya, kemudian berdasarkan Nomor Registrasi atau Nomor Polisi: B 1152 HKH, sudah terdaftar di seksi BPKB Dit Lantas Polda Metro Jaya dengan identitas kendaraan 1 (satu) unit Mobil Toyota Calya 1.2G M/T (B401RA-GMZFJ), Tahun 2023, Warna Silver Metalik, Nomor Rangka : MHKA6GK6JPJ619374, Nomor Mesin : 3NRH762918, dan Nomor BPKB T05431091, atas nama pemilik ELLEN GUNAWAN dengan status BPKBnya sudah mutasi luar daerah ke Polres Badung Polda Bali pada tanggal 27 Februari 2024 a.n. NI MADE AYU MARINI, demikian juga dengan STNK Nomor Seri Blangko 00362479/F identitas kendaraan 1 (satu) unit Mobil Toyota Calya 1.2 G M/T Warna Silver Metalik dengan Nomor Rangka : MHKA6GJ6JPJ162140 dan Nomor Mesin : 3NRH820554 Nomor Polisi : B 1152 HKH a.n. ELLEN GUNAWAN setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap STNK tersebut melalui pengenalan secara fisik dan identitas didalamnya, bahwa STNK tersebut secara fisik Asli namun identitas didalamnya Palsu atau tidak terdaftar pada server/pangkalan data seksi STNK Dit Lantas Polda Metro Jaya, kemudian berdasarkan Nomor Registrasi atau Nomor Polisi: B 1152 HKH, sudah terdaftar di seksi STNK Dit Lantas Polda Metro Jaya dengan identitas kendaraan 1 (satu) unit Mobil Toyota Calya 1.2G M/T (B401RA-GMZFJ), Tahun 2023, Warna Silver Metalik, Nomor Rangka : MHKA6GK6JPJ619374, Nomor Mesin : 3NRH762918, dan Nomor STNK : T05431091, atas nama pemilik ELLEN GUNAWAN dengan status STNKnya sudah mutasi luar daerah ke Polres Badung Polda Bali pada tanggal 27 Februari 2024 a.n. NI MADE AYU MARINI.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa atas penggunaan BPKB dan STNK yang isinya palsu tersebut menyebabkan kerugian pada Negara karena penerimaan negara menjadi tidak terbayarkan sebagaimana mestinya, selain itu terhadap DAMANHURI, S.Pd sebagai penerima gadai yang beritikad baik yang tidak mengetahui STNK dan BPKB kendaraan tersebut adalah palsu mengalami kerugian materil atas uang gadai yang telah diserahkan kepada terdakwa melalui seorang perantara atas nama MAJIDI.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 263 ayat (2) KUHP.
Selong, 11 Desember 2024
Penuntut Umum,
WIDIYAWATI, SH.
Jaksa Muda
|
|