Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.Sus/2024/PN Sel 1.MANIK ARTHA ADHITAMA,S.H.,SE
2.IDA MADE OKA WIJAYA,S.H.
3.BAIQ NURJANAH, S.H.
4.UBAYDILLAH
DEDI KARYAWAN BIN NASRUDIN Alias DEDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 98/Pid.Sus/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2287/N.2.12.3/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MANIK ARTHA ADHITAMA,S.H.,SE
2IDA MADE OKA WIJAYA,S.H.
3BAIQ NURJANAH, S.H.
4UBAYDILLAH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI KARYAWAN BIN NASRUDIN Alias DEDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

        KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

                KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

             KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

                 Jln. Profesor DR. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

                                                                                     Telp/ fax.  (0376)  21097   www.kejari-lomboktimur.go.id

  

" Demi Keadilan dan Kebenaran                                                            

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa "

P-29

 

 SURAT DAKWAAN 

Reg. Perk. No : PDM- 21 / SLONG / Enz.204 /2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Namalengkap

:

DEDI KARYAWAN BIN NASRUDIN Alias DEDI

Nomor Identitas

Tempat lahir

:

:

5203051708850004

Masbagik

Umur/ tgl. Lahir

:

38 Tahun/ 17 Agustus 1985.

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Dusun Loang Landak Desa Masbagik selatan Kec. Masbagik Kab. Lombok Timur Prov. NTB

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Wiraswasta.

Pendidikan

:

SMA.

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  1. Penangkapan:

Tanggal 28 Desember 2023 s/d 31 Desember 2023 ;

 Perpanjangan penangkapan:

 Tanggal 31 Desember 2023 s/d 03 Januari  2024.

  1. Penahanan:
  • Terdakwa di tahan oleh Penyidik (Rutan Polda):

Sejak tanggal 03 Januari  2024 s/d 22 Januari 2024 ;

  • Terdakwa di perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum di Rutan Polda:

Sejak tanggal 23   Januari 2024 s/d 02 Maret 2024 ;

  • Terdakwa di Perpanjangan penahanannya oleh Ketua PN (Ke-I) di Rutan Polda:

Sejak tanggal 03 Maret 2024 s/d 01 April 2024

  • Terdakwa di Perpanjangan penahanannya oleh Ketua PN (ke-II) di Rutan Polda:

Sejak tanggal 02 April 2024 s/d tanggal 01 Mei 2024.

  • Terdakwa di Tahan oleh Penuntut Umum (Rutan):

Sejak tanggal 30 April 2024 s/d 19 Mei 2024

  • Terdakwa di Perpanjangan penahanannya oleh Ketua PN (Ke-I) (Rutan):

Sejak tanggal 20 Mei 2024 s/d 18 Juni 2024 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

 

Primair

--------- Bahwa terdakwa DEDI KARYAWAN BIN NASRUDIN Alias DEDI bersama-sama dengan ISWANDI (DPO)  pada hari Kamis  tanggal 28 Desember 2023  sekitar jam 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di Bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023,  bertempat di halaman Poskesdes Tanak Betian, Desa Lendang Nangka, Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Lombok Timur, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk  tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa Narkotika jenis Ganja sebanyak 3 (tiga) paket dengan berat bersih masing-masing yaitu : 1980,90 ( seribu Sembilan ratus delapan puluh koma Sembilan nol ) gram, 2040,14 ( dua ribu empat puluh koma satu empat) gram dan 1990,09 ( seribu Sembilan ratus Sembilan puluh koma nol Sembilan) gram.

Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Berawal dari adanya  informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB pada hari minggu tanggal 10 Desember 2023  bahwa adanya pengiriman paket yang diduga berisi Narkotika jenis Ganja melalui jasa Ekspedisi JNE, yang kemudian Tim Opsnal Subdit III Sekitar pukul 01.40 Wita bersama dengan Tim Bea Cukai Mataram Melaksanakan pengecekan terhadap paket diduga berisi narkoitka jenis Ganja tersebut di Kantor Gudang (Warehouse) JNE Bengkel Yang beralamat di Jalan TGH Saleh Hambali, Kecamatan Bengkel, Kabupaten Lombok Barat provinsi NTB. Yang kemudian setelah sampai di Gudang JNE tersebut Tim Opsnal Subdit III bersama dengan Bea Cukai Mataram melaksanakan kordinasi dengan pihak JNE yang kemudian dengan menunjukkan surat perintah tugas Tim Opsnal Subdit III bersama Pihak JNE dan Bea Cukai Mataram mencari  paket yang dicurigai berisi narkotika jenis Ganja tersebut, yang kemudian setelah dicari paket dimaksud tersebut saksi DIDIK DARMANSYAH dan saksi M. YUSWANDI, S serta  bersama Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB lainnya bersama dengan pihak JNE dan Bea Cukai Mataram ditemukan 3 (tiga) paket yang diduga berisi Narkotika jenis Ganja yang kemudian PS kanit Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB yang memimpin pengecekan tersebut  menyarankan agar pihak JNE  tetap melakukan pengantaran terhadap paket tersebut dengan cara atau prosedur sesuai dengan SOP dari pihak JNE namun dengan pengawasan dari pihak kepolisian.
  • Bahwa  kemudian pada hari minggu tanggal 10 Desember 2023 sekitar pukul 06.30 Wita 3 (tiga) paket berisi diduga Narkotika jenis Ganja  tersebut di angkut bersama dengan paket yang lainnya oleh pihak JNE menuju ke JNE Cabang Lombok Timur menggunakan mobil operasional JNE dengan dikawal oleh Saksi DIDIK DARMANSYAH dan saksi M. YUSWANDI, S serta  bersama Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB lainnya, yang kemudian sekitar pukul 07.57 Wita mobil JNE  berisi paket tersebut tiba di Kantor JNE Cabang Lombok Timur Jalan Dewi Sartika Pancor Jorong Kabupaten Lombok Timur,  kemudian saksi  DIDIK DARMANSYAH dan saksi M. YUSWANDI, S  bersama Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB lainnya dengan menunjukkan surat perintah tugas menjelaskan kepada salah satu Karyawan JNE yaitu saksi ERDIMAN  jika dari pihak kepolisian Ditresnarkoba Polda NTB sedang melakukan pengawalan terhadap paket yang diduga /dicurigai  berisi Narkotika jenis Ganja, dan saksi  DIDIK DARMANSYAH dan saksi M. YUSWANDI, S  bersama Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB lainnya menjelaskan jika paket berisi Narkotika jenis Ganja tersebut untuk dilakukan pengiriman seperti biasa sesuai prosedur dari pihak JNE dan nantinya  saat pengiriman akan dilakukan pengawalan dan pengawasan  olah pihak kepolisian, yang kemudian  dikarenakan paket berisi diduga Ganja tersebut datang pada hari minggu dan Karyawan yang bertugas Hanya saksi ERDIMAN saja, kemudian pengiriman terhadap paket tersebut  dilakukan keesokan harinya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari senin tanggal 11 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 Wita Karyawan JNE yaitu saksi ERDIMAN dengan diawasi oleh saksi DIDIK DARMANSYAH dan saksi M. YUSWANDI, S  bersama Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB lainnya berencana mengantarkan paket yang dicurigai berisi nakrotika jenis Ganja tersebut menggunakan sepeda motor  yang kemudian saksi ERDIMAN kemudian sebelum berangkat mengantarkan paket tersebut  menghubungi nomor penerima di paket tersebut yang tertera dipaket tersebut dengan nomor 087864402055 yang kemudian waktu itu diangkat oleh seseorang laki-laki dan kemudian saksi ERDIMAN selaku karyawan atau kurir  mengkonfirmasi terkait paket tersebut yang  kemudian  saksi ERDIMAN menanyakan apakah benar 3 (tiga) paket tersebut adalah milik dari orang yang ditelpon tersebut, yang kemudian setelah yakin jika memang orang tersebut adalah penerima dari paket berisi narkotika jenis Ganja tersebut, saksi  ERDIMAN kemudian menanyakan dimana akan diambil atau diantarkan paket tersebut, dikarenakan memang alamat yang tertera dipaket tersebut masih alamat secara umum, yang kemudian saksi ERDIMAN  diajak oleh orang yang ditelpon tersebut  untuk bertemu atau mengirim paket tersebut di depan Alfamart Pengadangan di Desa Pengadangan kecamatan Pringgasela Kabupaten Lombok Timur,  Yang kemudian saksi ERDIMAN menyanggupinya.
  • Bahwa kemudian dengan menggunakan sepeda motor saksi ERDIMAN memasukkan 3 (tiga) paket berisi diduga narkotika jenis Ganja tersebut bersama dengan paket paket yang lainnya, yang kemudian saksi  DIDIK DARMANSYAH dan saksi M. YUSWANDI, S  bersama Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB lainnya mengawasi dari jarak yang aman  Dengan jarak yang bisa dipantau, yang kemudian setelah  saksi ERDIMAN sampai di depan Alfamart pengadangan atau lokasi yang dimaksud pemilik paket tersebut, orang atau pemilik paket tersebut tidak kunjung datang, yang kemudian  saksi ERDIMAN kembali menghubungi nomor 087864402055 akan tetapi pemilik nomor tersebut kemudian  mengatakan untuk menitipkan paket tersebut di salah satu warung yang berada di depan kantor Camat  Pringgasela Lombok Timur, yang kemudian saksi  ERDIMAN menyanggupinya  akan tetapi saat saksi ERDIMAN akan menitipkan paket tersebut di warung yang dimaksud, pemilik warung tidak berani menerima atau dititipkan paket tersebut dikarenakan pemilik warung tidak mengenal atau tidak tahu nama atau penerima paket yang tertera dipaket tersebut. Yang kemudian saksi ERDIMAN kembali menghubungi nomor 087864402055 tersebut akan tetapi saat dihubungi kembali nomor tersebut tidak aktif, yang kemudian saksi ERDIMAN kembali lagi ke Kantor JNE untuk melaporkan hasil dari upaya pengiriman paket tersebut, yang kemudian saksi  DIDIK DARMANSYAH dan saksi M. YUSWANDI, S  bersama Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB lainnya kemudian berencana untuk kembali mengawasi pengantaran paket tersebut keesokan harinya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari selasa tanggal 12 Desember 2023 saksi  DIDIK DARMANSYAH dan saksi M. YUSWANDI, S  bersama Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB lainnya berencana mengantarkan kembali paket berisi narkotika jenis Ganja tersebut bersama dengan saksi ERDIMAN, akan tetapi saat itu saksi  ERDIMAN tidak masuk kantor yang kemudian saksi  DIDIK DARMANSYAH dan saksi M. YUSWANDI, S  bersama Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB lainnya meminta kepada seorang karyawan JNE yang lainnya yaitu saksi SUPARDI S.Sos.I untuk mengirimkan paket tersebut dengan saksi  DIDIK DARMANSYAH dan saksi M. YUSWANDI, S  bersama Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB lainnya menjelaskan kepada saksi SUPARDI S.Sos.I   jika pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 Sdr ERDIMAN sudah melakukan upaya pengiriman paket berisi diduga  narkotika jenis Ganja akan tetapi pengiriman tersebut gagal dikarenakan pihak penerima paket tidak kunjung mengambil paket tersebut ditempat yang sudah ditentukan  dan HP dari penerima tersebut mati. Yang kemudian saksi SUPARDI S.Sos.I  menyanggupi untuk mengantar paket tersebut yang kemudian  sebelum mengantarkan paket tersebut menghubungi nomor yang tertera di paket tersebut dengan nomor  087864402080 yang kemudian nomor tersebut tersambung dan  saat diangkat nomor tersebut meminta untuk mengantarkan paket tersebut ke dekat salah satu  masjid  di Desa Pengadangan kecamatan Pringgasela Lombok Timur, yang kemudian saksi SUPARDI S.Sos mengiyakannya.
  • Bahwa kemudian saksi SUPARDI S.Sos dengan menggunakan mobil operasional JNE dengan dikawal oleh saksi  DIDIK DARMANSYAH dan saksi M. YUSWANDI, S  bersama Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB lainnya  kemudian membawa paket tersebut bersama dengan paket lainnya menuju ke tempat yang dimaksud sebelumnya oleh penerima paket tersebut , yang kemudian saat sampai dilokasi dimaksud saksi SUPARDI S.Sos.I mencoba kembali menghubungi nomor penerima paket tersebut akan tetapi nomor tersebut mati dan bebarapa kali dihubungi nomor tersebut juga tetap mati . Yang kemudian saksi DIDIK DARMANSYAH dan saksi M. YUSWANDI, S beserta rekan kepolisian lainnya membawa paket tersebut kembali ke JNE Cabang Lombok Timur yang kemudian saksi DIDIK DARMANSYAH dan saksi M. YUSWANDI, S beserta rekan kepolisian lainnya memutuskan untuk kembali membawa paket tersebut ke Kantor JNE Cabang Lombok Timur untuk mengantisipasi adanya orang yang kan mengambil paket tersebut secara langsung.
  • Bahwa selanjutnya saksi DIDIK DARMANSYAH dan saksi M. YUSWANDI, S beserta rekan kepolisian lainnya dikarenakan paket tersebut tidak kunjung diambil dan nomor yang tertera di paket tersebut tidak aktif kemudian saksi DIDIK DARMANSYAH dan saksi M. YUSWANDI, S beserta rekan kepolisian lainnya kemudian mencoba menunggu di JNE Cabang Lombok Timur untuk berjaga-jaga jika ada yang mengambil paket berisi diduga  narkotika jenis Ganja tersebut , Akan tetapi sampai dengan hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 paket tersebut tidak kunjung diambil dan nomor dari penerima paket tersebut mati dan tak kunjung aktif, saksi DIDIK DARMANSYAH dan saksi M. YUSWANDI, S beserta rekan kepolisian lainnya kemudian  melakukan upaya penyelidikan untuk menemukan atau melacak nomor yang tertera sebagai nomor penerima paket tersebut dengan nomor yang tertera di paket yakni nomor 087864402055 dan nomor  087864402080 , yang kemudian setelah diselidiki nomor 087864402055  pernah berhubungan atau berkomunikasi dengan seorang dengan nomor 081999753779  yang kemudian setelah diselidiki jika nomor tersebut dimiliki oleh saksi BAIQ NARISMA PIPIT CANDRA, yang kemudian setelah saksi  DIDIK DARMANSYAH dan saksi M. YUSWANDI, S  bersama Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB lainnya melakukan penyelidikan diketahui jika saksi BAIQ NARISMA PIPIT CANDRA bekerja sebagai bidan di salah satu Poskesdes di Dusun Tanak Betian Desa Masbagik Kecamatan Masbagik kabupaten Lombok Timur. 
  • Bahwa setelah beberapa hari melakukan penyelidikan tersebut, kemudian pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 Sekitar Pukul 21.30 Wita, saksi  DIDIK DARMANSYAH dan saksi M. YUSWANDI, S  bersama Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB lainnya tiba di Poskesdes Dusun Tanak Betian  Desa Lendang Nangka Kecamatan  Masbagik Kabupaten  Lombok Timur  Provinsi NTB yang kemudian saksi  DIDIK DARMANSYAH dan saksi M. YUSWANDI, S  bersama Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB lainnya bertemu dengan seorang wanita yang kemudian saksi  DIDIK DARMANSYAH dan saksi M. YUSWANDI, S  bersama Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB lainnya bertanya siapa yang bernama  BAIQ NARISMA PIPIT CANDRA yang kemudian wanita tersebut menjawab jika yang bersangkutan sendiri adalah  BAIQ NARISMA PIPIT CANDRA, yang kemudian saksi DIDIK DARMANSYAH dan saksi M. YUSWANDI, S beserta rekan kepolisian lainnya memperkenalkan diri jika saksi DIDIK DARMANSYAH dan saksi M. YUSWANDI, S beserta rekan kepolisian lainnya adalah pihak kepolisian dan sedang mencari pemilik dari nomor HP 087864402055  , yang kemudian saksi  DIDIK DARMANSYAH dan saksi M. YUSWANDI, S  bersama Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB lainnya menanyakan kepada saksi BAIQ NARISMA PIPIT CANDRA,  apakah benar nomor HP 087864402055 pernah menghubungi saksi BAIQ NARISMA PIPIT CANDRA, yang kemudian saksi BAIQ NARISMA PIPIT CANDRA menjelaskan jika memang pernah dihubungi oleh seorang bernama  DEDI KARYAWAN BIN NASRUDIN Alias DEDI (terdakwa) yang memang  menggunakan nomor 087864402055 tersebut  akan tetapi nomornya tidak disimpan oleh saksi BAIQ NARISMA PIPIT CANDRA namun riwayat panggilan nya masih tersimpan di HP saksi BAIQ NARISMA PIPIT CANDRA.                     
  • Bahwa  berapa lama kemudian sekitar pukul 22.00 Wita  datang seorang laki-laki ke poskesdes Tanak Betian Desa Lendang Nangka Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur yang kemudian saksi  DIDIK DARMANSYAH dan saksi M. YUSWANDI, S  bersama Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB lainnya mencurigai jika laki-laki tersebutlah yang bernama  DEDI KARYAWAN BIN NASRUDIN Alias DEDI yang dimaksud oleh saksi BAIQ NARISMA PIPIT CANDRA , yang kemudian saksi  DIDIK DARMANSYAH dan saksi M. YUSWANDI, S  bersama Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB lainnya mengamankan laki-laki tersebut di Halaman Poskesdes Tanak Betian, yang kemudian saat diintrogasi laki-laki tersebut mengaku  bernama  DEDI KARYAWAN BIN NASRUDIN Alias DEDI (terdakwa) yang kemudian saksi  DIDIK DARMANSYAH dan saksi M. YUSWANDI, S  bersama Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB lainnya mengintrogasi terdakwa  apakah benar nomor Hp dengan nomor 087864402055 dan nomor 087864402080 adalah milik terdakwa DEDI KARYAWAN BIN NASRUSDIN Alias DEDI  yang kemudian terdakwa  membenarkan jika kedua nomor tersebut memang benar milik terdakwa  namun sudah dibuang oleh terdakwa  yang kemudian saksi  DIDIK DARMANSYAH dan saksi M. YUSWANDI, S  bersama Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB lainnya menanyakan kepada terdakwa  terkait 3 (tiga) paket yang belum diambil di JNE Cabang Lombok Timur siapa pemiliknya atau siapa yang akan mengambil paket tersebut, yang kemudian terdakwa  mengatakan jika paket tersebut memang diperuntukan untuk terdakwa yang dikirim oleh Seorang bernama Sdr SISWADI (DPO), akan tetapi terdakwa DEDI KARYAWAN BIN NASRUSDIN Alias DEDI  menerangkan jika tidak kunjung mengambil paket tersebut dikarenakan sdr. SISWADI (DPO) tidak dapat dihubungi  yang membuat terdakwa  menjadi ragu untuk mengambilnya, yang kemudian saat diintrogasi tersebut saksi  DIDIK DARMANSYAH dan saksi M. YUSWANDI, S  bersama Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB lainnya menunjukkan foto dari penerima paket yang diduga adalah terdakwa, yang kemudian terdakwa  juga waktu itu mengakui jika sebelumnya sudah pernah mengambil paket berisi narkotka jenis Ganja akan tetapi paket tersebut sudah diserahkan kepada penerimanya. Selanjutnya saksi  DIDIK DARMANSYAH dan saksi M. YUSWANDI, S  bersama Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB lainnya kemudian mendatangkan saksi atas nama Sdr SAHNAN  (Kadus Tanak Betian) dan Sdr GAYETS SUPRATMAN  yang kemudian saksi  DIDIK DARMANSYAH dan saksi M. YUSWANDI, S  bersama Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB lainnya dengan menunjukkan surat perintah tugas menjelaskan kepada saksi SAHNAN  (Kadus Tanak Betian), saksi GAYETS SUPRATMAN, terdakwa  dan Sdri BAIQ NARISMA PIPIT CANDRA  jika kehadairan pihak kepolisian yakni terkait adanya penangkapan terhadap terdakwa  terkait paket berisi narkotika jenis Ganja yang berada di Kantor JNE Cabang Lombok Timur yang tidak kunjung diambil oleh pemilknya dan dicurigai jika terdakwa adalah pemilik atau penerima dari paket tersebut, yang kemudian saksi  DIDIK DARMANSYAH dan saksi M. YUSWANDI, S  bersama Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB lainnya kemudian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa kemudian ditemukan ditemukan barang bukti berupa :
  1. Uang tunai sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)

Tepatnya ditemukan didalam Dompet milik terdakwa yang di simpan di kantong  celana bagian belakang sebelah kanan.

  1. 1 (satu) Helm warna Abu – abu yang bertuliskan GMX.

Tepatnya ditemukan sedang digunakan terdakwa adalah milik terdakwa

  1. 1 (satu) Jaket Jeans warna biru merk JILL BLAZE.

Tepatnya ditemukan sedang  gunakan terdakwa  adalah milik terdakwa.

  1. 1 (satu) unit HP merk OPPO A 16 warna biru dengan nomor IMEI 867300051372999 dengan nomor Simcard XL +6281946001605.

Tepatnya ditemukan di Saku kantong Celana sebelah kiri bagian  depan adalah milik terdakwa.

  • Selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan tersebut kemudian saksi  DIDIK DARMANSYAH dan saksi M. YUSWANDI, S  bersama Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB lainnya kemudian melakukan pemeriksaan urine terhadap terdakwa dengan TESKIT Narkoba dan didapati urine dari terdakwa  adalah mengandung Ganja, yang kemudian saksi  DIDIK DARMANSYAH dan saksi M. YUSWANDI, S  bersama Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB mengamankan  terdakwa   di Polsek Masbagik dan meminta tolong kepada Sdri BAIQ NARISMA PIPIT CANDRA untuk ikut juga bersama pihak kepolisian untuk dimintai keterangan,  yang kemudian saksi  DIDIK DARMANSYAH dan saksi M. YUSWANDI, S  bersama Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB lainnya pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 Sekitar pukul 23.00 Wita  melakukan penggeledahan  di rumah terdakwa bertempat di Dusun Loang Landak Desa masbagik Selatan Kecamatan Masbagik Kabupaten lombok Timur Provinsi NTB  dengan disaksikan oleh saksi umum atas nama Sdr SAEPUDIN selaku RT dan Sdr SUPRATMAN yang kemudian  ditemukan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) unit Hp NOKIA TA-1034 warna putih dengan nomor IMEI 1 : 357327086494107 dengan nomor Simcard XL : +6287853196061 dan nomor IMEI 2 : 357327086494115 dengan nomor Simcard XL +6285942892984

Tepatnya ditemukan di atas kasur di kamar rumah  milik terdakwa   adalah milik  terdakwa.

  1. 1 (satu) Buku Tabungan BNI dengan Nomor Rekening 1785142274 atas nama terdakwa.

Tepatnya ditemukan didalam lemari dikamar rumah milik terdakwa adalah milik terdakwa.

  1. 1 (satu) bungkus klip kosong

Tepatnya ditemukan didalam lemari di kamar rumah milik terdakwa adalah milik terdakwa.

  1. 1 (satu) Kacamata warna hitam merk PORSCHE DESIGN.

Tepatnya ditemukan didalam lemari  didalam kamar rumah milik terdakwa adalah milik terdakwa.

  1. 1 (satu) Jaket Sweater warna Hitam merk HURLEY.

 Tepatnya ditemukan didalam lemari kamar rumah milik terdakwa adalah milik terdakwa.

  1. 1 (satu) kendaraan R2 merk Honda Vario warna Coklat dengan No Pol. : DR 6923 YU, Nomor Rangka : MHIJM5117LK597597 No. Mesin JM51E-1602439.

      Tepatnya ditemukan  di halaman rumah terdakwa  dan pemiliknya adalah adik dari terdakwa   atas  nama GALUH ARISANDI.

  • Bahwa setelah selesai melakukan penggeledahan tersebut  saksi  DIDIK DARMANSYAH dan saksi M. YUSWANDI, S  bersama Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB membawa terdakwa  ke  kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk dimintai keterangan dan kemudian pada hari Sabtu tanggal tanggal 30 Desember 2023 sekitar pukul 11.40 wita saksi  DIDIK DARMANSYAH dan saksi M. YUSWANDI, S  bersama Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB membawa terdakwa  ke  Kantor Cabang JNE Lombok Timur di Jalan Dewi Sartika Pancor Jorong Kabupaten Lombok Timur Provinsi NTB untuk melakukan penggeledahan atau pengambilan dan pengecekan paket berisi Narkotika jenis Ganja yang kemudian saat  paket diduga berisi narkotika jenis Ganja yang masih tersimpan di JNE Cabang Lombok Timur tersebut ditujukan kepada Saudara terdakwa, yang kemudian terdakwa  mengambil atau menerima paket tersebut dari pihak JNE dengan diawasi oleh saksi  DIDIK DARMANSYAH dan saksi M. YUSWANDI, S  bersama Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB dan kemudian paket tersebut saat dibuka memang benar berisi narkotika jenis Ganja,  yang kemudian saat sebelum dilakukan pembukaan terhadap paket tersebut, saksi  DIDIK DARMANSYAH dan saksi M. YUSWANDI, S  bersama Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB menanyakan apa isi dari paket tersebut kepada terdakwa  dan Dikatatakan oleh terdakwa  jika paket tersebut berisi narkotika jenis ganja yang memang terdakwa  kemudian mengakui jika paket tersebut memang diperuntukan untuk dirinya, yang kemudian setelah terdakwa   mengakui jika 3 (tiga) paket tersebut adalah berisi narkotika jenis Ganja yang kemudian paket tersebut dibuka dan  setelah didata paket tersebut adalah sebagai berikut :
  1. 1 (satu) buah paket yang dililit lakban warna coklat dengan nomor Resi 042650010346323 atas nama Pengirim : PAK SUGIONO, Medan, No. Telp: +6287874607706 dan nama Penerima : YANTO, Desa Pengadangan, Kec. Peringgasela, Lombok Timur, No Telp. +6287864402055 yang didalamnya berisi 1 (satu) kotak kardus dililit Lakban warna Coklat yang didalmnya berisi Plastik warna hitam yang dililit Lakban warna Coklat yang berisi Daun, Batang, dan Biji kering yang diduga narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 1980,90 (seribu sembilan ratus delapan puluh koma sembilan nol) gram
  2. 1 (satu) buah paket yang dililit lakban warna coklat dengan nomor Resi 042650010357923 atas nama Pengirim : PAK H.MUSLINA, Medan, No. Telp: +6287874607706 dan nama Penerima : IWAN, Desa Pengadangan, Kec. Peringgasela, Lombok Timur, No Telp. +6287818407677 yang didalamnya berisi 1 (satu) kotak kardus dililit Lakban warna Coklat yang didalmnya berisi Plastik warna hitam yang dililit Lakban warna Coklat yang berisi Daun, Batang, dan Biji kering yang diduga narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 2040,14 (dua ribu empat puluh koma satu empat) gram
  3. 1 (satu) buah paket yang dililit lakban warna coklat dengan nomor Resi 042650010345423 atas nama Pengirim : PAK RIDUAN, Medan, No. Telp: +6285260717677 dan nama Penerima : JANAH, Desa Pengadangan, Kec .Peringgasela, Lombok Timur, No Telp.  +6287864402080 yang didalamnya berisi 1 (satu) kotak kardus dililit Lakban warna Coklat yang didalmnya berisi Plastik warna hitam yang dililit Lakban warna Coklat yang berisi Daun, Batang, dan Biji kering yang diduga narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 1990,09 (seribu sembilan ratus sembilan puluh koma nol sembilan) gram.
  • Bahwa saat dilakukan Introgasi terhadap terdakwa mengaku disuruh mengambil paket Narkotika jenis ganja oleh Sdr SISWADI (DPO) sudah sebanyak tiga kali dengan rincian sebagai berikut :
  • Yang pertama terdakwa DEDI BIN NASRUDIN ALIAS DEDI  mengambil paket dari kurir JNE yang berisi Narkotika jenis ganja milik Sdr SISWADI yaitu pada hari kamis tanggal 2 November 2023 sekitar pukul 15.51 wita yang bertempat di  pinggir jalan raya  Desa Pengadangan Kecamatan  Pringgasela Kabupaten  Lombok Timur sebanyak 1 (satu ) Paket dan Narkotika jenis Ganja tersebut terdakwa bawa pulang dan sempat terdakwa simpan dirumah terdakwa kemudian Narkotika jenis Ganja tersebut sempat terdakwa ambil sedikit untuk terdakwa gunakan dan tawarkan kepada teman teman terdakwa dengan harga Rp.50.000 sampai  dengan Rp.100.000, selanjutnya narkotika jenis ganja tersebut terdakwa serahkan  kepada Sdr JUNIARDI BIN (Alm) TAL’AH  Alias JUN pada hari jumat tanggal 8 Desember 2023 sekitar pukul 08.00 wita atas Perintah dari Sdr SISWADI .
  • Yang kedua kali terdakwa mengambil paket dari kurir JNE yang berisi Narkotika jenis Ganja milik Sdr SISWADI  yaitu pada hari sabtu  tanggal 11 November 2023 sekitar pukul 17.15 wita yang bertempat di  pinggir jalan raya  Desa Pengadangan Kecamatan  Pringgasela Kabupaten  Lombok timur sebanyak 2 (dua ) Paket  dan narkotika jenis ganja tersebut saya bawa pulang dan  saya simpan dirumah terdakwa kemudian narkotika jenis ganja tersebut terdakwa serahkan  kepada Sdr ALEK pada hari sabtu tanggal 11 November  2023 sekitar pukul 19.30 wita atas Perintah dari Sdr SISWADI yang mana pada saat itu terdakwa menyerahkan narkotika jenis ganja tersebut kepada Sdr ALEK di depan Lapangan Masbagik Lombok Timur.
  • Dan yang ketiga kali terdakwa disuruh mengambil paket oleh Sdr SISWADI di kantor JNE sebanyak tiga bungkus adalah pada hari Selasa tanggal 6 Desember  2023 sekitar pukul 14.00 wita namun paket tersebut terdakwa tidak ambil di kantor JNE dan  dari pihak kantor JNE menghubungi terdakwa bahwa ketiga paket tersebut sudah ada dikantor JNE dengan rincian sebagai berikut :
  1. 1 (satu) buah paket yang dililit lakban warna coklat dengan nomor Resi 042650010346323 atas nama Pengirim : PAK SUGIONO, Medan, No. Telp: +6287874607706 dan nama Penerima : YANTO, Desa Pengadangan, Kec. Peringgasela, Lombok Timur, No Telp. +6287864402055 yang didalamnya berisi 1 (satu) kotak kardus dililit Lakban warna Coklat yang didalmnya berisi Plastik warna hitam yang dililit Lakban warna Coklat yang berisi Daun, Batang, dan Biji kering yang diduga narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 1980,90 (seribu sembilan ratus delapan puluh koma sembilan nol) gram
  2. 1 (satu) buah paket yang dililit lakban warna coklat dengan nomor Resi 042650010357923 atas nama Pengirim : PAK H.MUSLINA, Medan, No. Telp: +6287874607706 dan nama Penerima : IWAN, Desa Pengadangan, Kec. Peringgasela, Lombok Timur, No Telp. +6287818407677 yang didalamnya berisi 1 (satu) kotak kardus dililit Lakban warna Coklat yang didalmnya berisi Plastik warna hitam yang dililit Lakban warna Coklat yang berisi Daun, Batang, dan Biji kering yang diduga narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 2040,14 (dua ribu empat puluh koma satu empat) gram
  3. 1 (satu) buah paket yang dililit lakban warna coklat dengan nomor Resi 042650010345423 atas nama Pengirim : PAK RIDUAN, Medan, No. Telp: +6285260717677 dan nama Penerima : JANAH, Desa Pengadangan, Kec .Peringgasela, Lombok Timur, No Telp.  +6287864402080 yang didalamnya berisi 1 (satu) kotak kardus dililit Lakban warna Coklat yang didalmnya berisi Plastik warna hitam yang dililit Lakban warna Coklat yang berisi Daun, Batang, dan Biji kering yang diduga narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 1990,09 (seribu sembilan ratus sembilan puluh koma nol sembilan) gram.

 

  • Bahwa terdakwa juga mengakui pemilik dari pada nomor HP 087864402055 dan 087864402080 yang tertera sebagai penerima dari pada ketiga paket yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Ganja tersebut   adalah terdakwa sendiri yang terdakwa gunakan berkomonikasi dengan Sdr SISWADI masalah pengiriman paket narkotika jenis Ganja yang kemudian kartu dari kedua nomor tersebut terdakwa patahkan dan buang saat terdakwa mengetahui jika Sdr JUNIARDI tertangkap dalam kasus narkoitka.  
  • Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza Laboratorium Balai Besar POM

Mataram Nomor :

  • Nomor : 24.117.11.16.05.0005.K tanggal  3 Januari 2024  bahwa sampel daun batang dan biji kering diduga Ganja tersebut mengandung GANJA/METAMFETAMIN METAMFETAMIN termasuk NARKOTIKA golongan I.
  • Nomor : 24.117.11.16.05.0006.K tanggal  3 Januari 2024  bahwa sampel daun batang dan biji kering diduga Ganja tersebut mengandung GANJA/ METAMFETAMIN METAMFETAMIN termasuk NARKOTIKA golongan I.
  • Nomor : 24.117.11.16.05.0007.K tanggal  3 Januari 2024  bahwa sampel daun batang dan biji kering diduga Ganja tersebut mengandung GANJA/ METAMFETAMIN METAMFETAMIN termasuk NARKOTIKA golongan I.
  •   Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang di Bidang Kesehatan guna melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa Narkotika Ganja,  dengan berat bersih sebanyak 3 (tiga) paket dengan berat bersih masing-masing yaitu : 1980,90 ( seribu Sembilan ratus delapan puluh koma Sembilan nol ) gram, 2040,14 ( dua ribu empat puluh koma satu empat) gram dan 1990,09 ( seribu Sembilan ratus Sembilan puluh koma nol Sembilan) gram.

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal132 ayat (1) UU Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidiair

--------- Bahwa terdakwa DEDI KARYAWAN BIN NASRUDIN Alias DEDI pada hari Kamis  tanggal 28 Desember 2023  sekitar jam 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di Bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023,  bertempat di halaman Poskesdes Tanak Betian, Desa Lendang Nangka, Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Lombok Timur, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa Narkotika jenis Ganja sebanyak 3 (tiga) paket dengan berat bersih masing-masing yaitu : 1980,90 ( seribu Sembilan ratus delapan puluh koma Sembilan nol ) gram, 2040,14 ( dua ribu empat puluh koma satu empat) gram dan 1990,09 ( seribu Sembilan ratus Sembilan puluh koma nol Sembilan) gram

Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

- Bahwa Berawal dari adanya  informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB pada hari minggu tanggal 10 Desember 2023  bahwa adanya pengiriman paket yang diduga berisi Narkotika jenis Ganja melalui jasa Ekspedisi JNE, yang kemudian Tim Opsnal Subdit III Sekitar pukul 01.40 Wita bersama dengan Tim Bea Cukai Mataram Melaksanakan pengecekan terhadap paket diduga berisi narkoitka jenis Ganja tersebut di Kantor Gudang (Warehouse) JNE Bengkel Yang beralamat di Jalan TGH Saleh Hambali, Kecamatan Bengkel, Kabupaten Lombok Barat provinsi NTB. Yang kemudian setelah sampai di Gudang JNE tersebut Tim Opsnal Subdit III bersama dengan Bea Cukai Mataram melaksanakan kordinasi dengan pihak JNE yang kemudian dengan menunjukkan surat perintah tugas Tim Opsnal Subdit III bersama Pihak JNE dan Bea Cukai Mataram mencari  paket yang dicurigai berisi narkotika jenis Ganja tersebut, yang kemudian setelah dicari paket dimaksud tersebut saksi DIDIK DARMANSYAH dan saksi M. YUSWANDI, S serta  bersama Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB lainnya bersama dengan pihak JNE dan Bea Cukai Mataram ditemukan 3 (tiga) paket yang diduga berisi Narkotika jenis Ganja yang kemudian PS kanit Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB yang memimpin pengecekan tersebut  menyarankan agar pihak JNE  tetap melakukan pengantaran terhadap paket tersebut dengan cara atau prosedur sesuai dengan SOP dari pihak JNE namun dengan pengawasan dari pihak kepolisian.

- Bahwa  kemudian pada hari minggu tanggal 10 Desember 2023 sekitar pukul 06.30 Wita 3 (tiga) paket berisi diduga Narkotika jenis Ganja  tersebut di angkut bersama dengan paket yang lainnya oleh pihak JNE menuju ke JNE Cabang Lombok Timur menggunakan mobil operasional JNE dengan dikawal oleh Saksi DIDIK DARMANSYAH dan saksi M. YUSWANDI, S serta  bersama Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB lainnya, yang kemudian sekitar pukul 07.57 Wita mobil JNE  berisi paket tersebut tiba di Kantor JNE Cabang Lombok Timur Jalan Dewi Sartika Pancor Jorong Kabupaten Lombok Timur,  kemudian saksi  DIDIK DARMANSYAH dan saksi M. YUSWANDI, S  bersama Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB lainnya dengan menunjukkan surat perintah tugas menjelaskan kepada salah satu Karyawan JNE yaitu saksi ERDIMAN  jika dari pihak kepolisian Ditresnarkoba Polda NTB sedang melakukan pengawalan terhadap paket yang diduga /dicurigai  berisi Narkotika jenis Ganja, dan saksi  DIDIK DARMANSYAH dan saksi M. YUSWANDI, S  bersama Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB lainnya menjelaskan jika paket berisi Narkotika jenis Ganja tersebut untuk dilakukan pengiriman seperti biasa sesuai prosedur dari pihak JNE dan nantinya  saat pengiriman akan dilakukan pengawalan dan pengawasan  olah pihak kepolisian, yang kemudian  dikarenakan paket berisi diduga Ganja tersebut datang pada hari minggu dan Karyawan yang bertugas Hanya saksi ERDIMAN saja, kemudian pengiriman terhadap paket tersebut  dilakukan keesokan harinya.

- Bahwa selanjutnya pada hari senin tanggal 11 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 Wita Karyawan JNE yaitu saksi ERDIMAN dengan diawasi oleh saksi DIDIK DARMANSYAH dan saksi M. YUSWANDI, S  bersama Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB lainnya berencana mengantarkan paket yang dicurigai berisi nakrotika jenis Ganja tersebut menggunakan sepeda motor  yang kemudian saksi ERDIMAN kemudian sebelum berangkat mengantarkan paket tersebut  menghubungi nomor penerima di paket tersebut yang tertera dipaket tersebut dengan nomor 087864402055 yang kemudian waktu itu diangkat oleh seseorang laki-laki dan kemudian saksi ERDIMAN selaku karyawan atau kurir  mengkonfirmasi terkait paket tersebut yang  kemudian  saksi ERDIMAN menanyakan apakah benar 3 (tiga) paket tersebut adalah milik dari orang yang ditelpon tersebut, yang kemudian setelah yakin jika memang orang tersebut adalah penerima dari paket berisi narkotika jenis Ganja tersebut, saksi  ERDIMAN kemudian menanyakan dimana akan diambil atau diantarkan paket tersebut, dikarenakan memang alamat yang tertera dipaket tersebut masih alamat secara umum, yang kemudian saksi ERDIMAN  diajak oleh orang yang ditelpon tersebut  untuk bertemu atau mengirim paket tersebut di depan Alfamart Pengadangan di Desa Pengadangan kecamatan Pringgasela Kabupaten Lombok Timur,  Yang kemudian saksi ERDIMAN menyanggupinya.

- Bahwa kemudian dengan menggunakan sepeda motor saksi ERDIMAN memasukkan 3 (tiga) paket berisi diduga narkotika jenis Ganja tersebut bersama dengan paket paket yang lainnya, yang kemudian saksi  DIDIK DARMANSYAH dan saksi M. YUSWANDI, S  bersama Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB lainnya mengawasi dari jarak yang aman  Dengan jarak yang bisa dipantau, yang kemudian setelah  saksi ERDIMAN sampai di depan Alfamart pengadangan atau lokasi yang dimaksud pemilik paket tersebut, orang atau pemilik paket tersebut tidak kunjung datang, yang kemudian  saksi ERDIMAN kembali menghubungi nomor 087864402055 akan tetapi pemilik nomor tersebut kemudian  mengatakan untuk menitipkan paket tersebut di salah satu warung yang berada di depan kantor Camat  Pringgasela Lombok Timur, yang kemudian saksi  ERDIMAN menyanggupinya  akan tetapi saat saksi ERDIMAN akan menitipkan paket tersebut di warung yang dimaksud, pemilik warung tidak berani menerima atau dititipkan paket tersebut dikarenakan pemilik warung tidak mengenal atau tidak tahu nama atau penerima paket yang tertera dipaket tersebut. Yang kemudian saksi ERDIMAN kembali menghubungi nomor 087864402055 tersebut akan tetapi saat dihubungi kembali nomor tersebut tidak aktif, yang kemudian saksi ERDIMAN kembali lagi ke Kantor JNE untuk melaporkan hasil dari upaya pengiriman paket tersebut, yang kemudian saksi  DIDIK DARMANSYAH dan saksi M. YUSWANDI, S  bersama Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB lainnya kemudian berencana untuk kembali mengawasi pengantaran paket tersebut keesokan harinya.

- Bahwa selanjutnya pada hari selasa tanggal 12 Desember 2023 saksi  DIDIK DARMANSYAH dan saksi M. YUSWANDI, S  bersama Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB lainnya berencana mengantarkan kembali paket berisi narkotika jenis Ganja tersebut bersama dengan saksi ERDIMAN, akan tetapi saat itu saksi  ERDIMAN tidak masuk kantor yang kemudian saksi  DIDIK DARMANSYAH dan saksi M. YUSWANDI, S  bersama Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB lainnya meminta kepada seorang karyawan JNE yang lainnya yaitu saksi SUPARDI S.Sos.I untuk mengirimkan paket tersebut dengan saksi  DIDIK DARMANSYAH dan saksi M. YUSWANDI, S  bersama Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB lainnya menjelaskan kepada saksi SUPARDI S.Sos.I   jika pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 Sdr ERDIMAN sudah melakukan upaya pengiriman paket berisi diduga  narkotika jenis Ganja akan tetapi pengiriman tersebut gagal dikarenakan pihak penerima paket tidak kunjung mengambil paket tersebut ditempat yang sudah ditentukan  dan HP dari penerima tersebut mati. Yang kemudian saksi SUPARDI S.Sos.I  menyanggupi untuk mengantar paket tersebut yang kemudian  sebelum mengantarkan paket tersebut menghubungi nomor yang tertera di paket tersebut dengan nomor  087864402080 yang kemudian nomor tersebut tersambung dan  saat diangkat nomor tersebut meminta untuk mengantarkan paket tersebut ke dekat salah satu  masjid  di Desa Pengadangan kecamatan Pringgasela Lombok Timur, yang kemudian saksi SUPARDI S.Sos mengiyakannya.

- Bahwa kemudian saksi SUPARDI S.Sos dengan menggunakan mobil operasional JNE dengan dikawal oleh saksi  DIDIK DARMANSYAH dan saksi M. YUSWANDI, S  bersama Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB lainnya  kemudian membawa paket tersebut bersama dengan paket lainnya menuju ke tempat yang dimaksud sebelumnya oleh penerima paket tersebut , yang kemudian saat sampai dilokasi dimaksud saksi SUPARDI S.Sos.I mencoba kembali menghubungi nomor penerima paket tersebut akan tetapi nomor tersebut mati dan bebarapa kali dihubungi nomor tersebut juga tetap mati . Yang kemudian saksi DIDIK DARMANSYAH dan saksi M. YUSWANDI, S beserta rekan kepolisian lainnya membawa paket tersebut kembali ke JNE Cabang Lombok Timur yang kemudian saksi DIDIK DARMANSYAH dan saksi M. YUSWANDI, S beserta rekan kepolisian lainnya memutuskan untuk kembali membawa paket tersebut ke Kantor JNE Cabang Lombok Timur untuk mengantisipasi adanya orang yang kan mengambil paket tersebut secara langsung.

- Bahwa selanjutnya saksi DIDIK DARMANSYAH dan saksi M. YUSWANDI, S beserta rekan kepolisian lainnya dikarenakan paket tersebut tidak kunjung diambil dan nomor yang tertera di paket tersebut tidak aktif kemudian saksi DIDIK DARMANSYAH dan saksi M. YUSWANDI, S beserta rekan kepolisian lainnya kemudian mencoba menunggu di JNE Cabang Lombok Timur untuk berjaga-jaga jika ada yang mengambil paket berisi diduga  narkotika jenis Ganja tersebut , Akan tetapi sampai dengan hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 paket tersebut tidak kunjung diambil dan nomor dari penerima paket tersebut mati dan tak kunjung aktif, saksi DIDIK DARMANSYAH dan saksi M. YUSWANDI, S beserta rekan kepolisian lainnya kemudian  melakukan upaya penyelidikan untuk menemukan atau melacak nomor yang tertera sebagai nomor penerima paket tersebut dengan nomor yang tertera di paket yakni nomor 087864402055 dan nomor  087864402080 , yang kemudian setelah diselidiki nomor 087864402055  pernah berhubungan atau berkomunikasi dengan seorang dengan nomor 081999753779  yang kemudian setelah diselidiki jika nomor tersebut dimiliki oleh saksi BAIQ NARISMA PIPIT CANDRA, yang kemudian setelah saksi  DIDIK DARMANSYAH dan saksi M. YUSWANDI, S  bersama Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB lainnya melakukan penyelidikan diketahui jika saksi BAIQ NARISMA PIPIT CANDRA bekerja sebagai bidan di salah satu Poskesdes di Dusun Tanak Betian Desa Masbagik Kecamatan Masbagik kabupaten Lombok Timur.

- Bahwa setelah beberapa hari melakukan penyelidikan tersebut, kemudian pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 Sekitar Pukul 21.30 Wita, saksi  DIDIK DARMANSYAH dan saksi M. YUSWANDI, S  bersama Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB lainnya tiba di Poskesdes Dusun Tanak Betian  Desa Lendang Nangka Kecamatan  Masbagik Kabupaten  Lombok Timur  Provinsi NTB yang kemudian saksi  DIDIK DARMANSYAH dan saksi M. YUSWANDI, S  bersama Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB lainnya bertemu dengan seorang wanita yang kemudian saksi  DIDIK DARMANSYAH dan saksi M. YUSWANDI, S  bersama Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB lainnya bertanya siapa yang bernama  BAIQ NARISMA PIPIT CANDRA yang kemudian wanita tersebut menjawab jika yang bersangkutan sendiri adalah  BAIQ NARISMA PIPIT CANDRA, yang kemudian saksi DIDIK DARMANSYAH dan saksi M. YUSWANDI, S beserta rekan kepolisian lainnya memperkenalkan diri jika saksi DIDIK DARMANSYAH dan saksi M. YUSWANDI, S beserta rekan kepolisian lainnya adalah pihak kepolisian dan sedang mencari pemilik dari nomor HP 087864402055  , yang kemudian saksi  DIDIK DARMANSYAH dan saksi M. YUSWANDI, S  bersama Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB lainnya menanyakan kepada saksi BAIQ NARISMA PIPIT CANDRA,  apakah benar nomor HP 087864402055 pernah menghubungi saksi BAIQ NARISMA PIPIT CANDRA, yang kemudian saksi BAIQ NARISMA PIPIT CANDRA menjelaskan jika memang pernah dihubungi oleh seorang bernama  DEDI KARYAWAN BIN NASRUDIN Alias DEDI (terdakwa) yang memang  menggunakan nomor 087864402055 tersebut  akan tetapi nomornya tidak disimpan oleh saksi BAIQ NARISMA PIPIT CANDRA namun riwayat panggilan nya masih tersimpan di HP saksi BAIQ NARISMA PIPIT CANDRA.

- Bahwa  berapa lama kemudian sekitar pukul 22.00 Wita  datang seorang laki-laki ke poskesdes Tanak Betian Desa Lendang Nangka Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur yang kemudian saksi  DIDIK DARMANSYAH dan saksi M. YUSWANDI, S  bersama Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB lainnya mencurigai jika laki-laki tersebutlah yang bernama  DEDI KARYAWAN BIN NASRUDIN Alias DEDI yang dimaksud oleh saksi BAIQ NARISMA PIPIT CANDRA , yang kemudian saksi  DIDIK DARMANSYAH dan saksi M. YUSWANDI, S  bersama Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB lainnya mengamankan laki-laki tersebut di Halaman Poskesdes Tanak Betian, yang kemudian saat diintrogasi laki-laki tersebut mengaku  bernama  DEDI KARYAWAN BIN NASRUDIN Alias DEDI (terdakwa) yang kemudian saksi  DIDIK DARMANSYAH dan saksi M. YUSWANDI, S  bersama Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB lainnya mengintrogasi terdakwa  apakah benar nomor Hp dengan nomor 087864402055 dan nomor 087864402080 adalah milik terdakwa DEDI KARYAWAN BIN NASRUSDIN Alias DEDI  yang kemudian terdakwa  membenarkan jika kedua nomor tersebut memang benar milik terdakwa  namun sudah dibuang oleh terdakwa  yang kemudian saksi  DIDIK DARMANSYAH dan saksi M. YUSWANDI, S  bersama Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB lainnya menanyakan kepada terdakwa  terkait 3 (tiga) paket yang belum diambil di JNE Cabang Lombok Timur siapa pemiliknya atau siapa yang akan mengambil paket tersebut, yang kemudian terdakwa  mengatakan jika paket tersebut memang diperuntukan untuk terdakwa yang dikirim oleh Seorang bernama Sdr SISWADI (DPO), akan tetapi terdakwa DEDI KARYAWAN BIN NASRUSDIN Alias DEDI  menerangkan jika tidak kunjung mengambil paket tersebut dikarenakan sdr. SISWADI (DPO) tidak dapat dihubungi  yang membuat terdakwa  menjadi ragu untuk mengambilnya, yang kemudian saat diintrogasi tersebut saksi  DIDIK DARMANSYAH dan saksi M. YUSWANDI, S  bersama Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB lainnya menunjukkan foto dari penerima paket yang diduga adalah terdakwa, yang kemudian terdakwa  juga waktu itu mengakui jika sebelumnya sudah pernah mengambil paket berisi narkotka jenis Ganja akan tetapi paket tersebut sudah diserahkan kepada penerimanya. Selanjutnya saksi  DIDIK DARMANSYAH dan saksi M. YUSWANDI, S  bersama Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB lainnya kemudian mendatangkan saksi atas nama Sdr SAHNAN  (Kadus Tanak Betian) dan Sdr GAYETS SUPRATMAN  yang kemudian saksi  DIDIK DARMANSYAH dan saksi M. YUSWANDI, S  bersama Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB lainnya dengan menunjukkan surat perintah tugas menjelaskan kepada saksi SAHNAN  (Kadus Tanak Betian), saksi GAYETS SUPRATMAN, terdakwa  dan Sdri BAIQ NARISMA PIPIT CANDRA  jika kehadairan pihak kepolisian yakni terkait adanya penangkapan terhadap terdakwa  terkait paket berisi narkotika jenis Ganja yang berada di Kantor JNE Cabang Lombok Timur yang tidak kunjung diambil oleh pemilknya dan dicurigai jika terdakwa adalah pemilik atau penerima dari paket tersebut, yang kemudian saksi  DIDIK DARMANSYAH dan saksi M. YUSWANDI, S  bersama Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB lainnya kemudian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa kemudian ditemukan ditemukan barang bukti berupa :

  1. Uang tunai sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)

Tepatnya ditemukan didalam Dompet milik terdakwa yang di simpan di kantong  celana bagian belakang sebelah kanan.

  1. 1 (satu) Helm warna Abu – abu yang bertuliskan GMX.

Tepatnya ditemukan sedang digunakan terdakwa adalah milik terdakwa

  1. 1 (satu) Jaket Jeans warna biru merk JILL BLAZE.

Tepatnya ditemukan sedang  gunakan terdakwa  adalah milik terdakwa.

  1. 1 (satu) unit HP merk OPPO A 16 warna biru dengan nomor IMEI 867300051372999 dengan nomor Simcard XL +6281946001605.

Tepatnya ditemukan di Saku kantong Celana sebelah kiri bagian  depan adalah milik terdakwa.

- Selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan tersebut kemudian saksi  DIDIK DARMANSYAH dan saksi M. YUSWANDI, S  bersama Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB lainnya kemudian melakukan pemeriksaan urine terhadap terdakwa dengan TESKIT Narkoba dan didapati urine dari terdakwa  adalah mengandung Ganja, yang kemudian saksi  DIDIK DARMANSYAH dan saksi M. YUSWANDI, S  bersama Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB mengamankan  terdakwa   di Polsek Masbagik dan meminta tolong kepada Sdri BAIQ NARISMA PIPIT CANDRA untuk ikut juga bersama pihak kepolisian untuk dimintai keterangan,  yang kemudian saksi  DIDIK DARMANSYAH dan saksi M. YUSWANDI, S  bersama Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB lainnya pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 Sekitar pukul 23.00 Wita  melakukan penggeledahan  di rumah terdakwa bertempat di Dusun Loang Landak Desa masbagik Selatan Kecamatan Masbagik Kabupaten lombok Timur Provinsi NTB  dengan disaksikan oleh saksi umum atas nama Sdr SAEPUDIN selaku RT dan Sdr SUPRATMAN yang kemudian  ditemukan barang bukti berupa:

  1. 1 (satu) unit Hp NOKIA TA-1034 warna putih dengan nomor IMEI 1 : 357327086494107 dengan nomor Simcard XL : +6287853196061 dan nomor IMEI 2 : 357327086494115 dengan nomor Simcard XL +6285942892984

Tepatnya ditemukan di atas kasur di kamar rumah  milik terdakwa   adalah milik  terdakwa.

  1. 1 (satu) Buku Tabungan BNI dengan Nomor Rekening 1785142274 atas nama terdakwa.

Tepatnya ditemukan didalam lemari dikamar rumah milik terdakwa adalah milik terdakwa.

  1. 1 (satu) bungkus klip kosong

Tepatnya ditemukan didalam lemari di kamar rumah milik terdakwa adalah milik terdakwa.

  1. 1 (satu) Kacamata warna hitam merk PORSCHE DESIGN.

Tepatnya ditemukan didalam lemari  didalam kamar rumah milik terdakwa adalah milik terdakwa.

  1. 1 (satu) Jaket Sweater warna Hitam merk HURLEY.

 Tepatnya ditemukan didalam lemari kamar rumah milik terdakwa adalah milik terdakwa.

  1. 1 (satu) kendaraan R2 merk Honda Vario warna Coklat dengan No Pol. : DR 6923 YU, Nomor Rangka : MHIJM5117LK597597 No. Mesin JM51E-1602439.

      Tepatnya ditemukan  di halaman rumah terdakwa  dan pemiliknya adalah adik dari terdakwa   atas  nama GALUH ARISANDI.

  • Bahwa setelah selesai melakukan penggeledahan tersebut  saksi  DIDIK DARMANSYAH dan saksi M. YUSWANDI, S  bersama Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB membawa terdakwa  ke  kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk dimintai keterangan dan kemudian pada hari Sabtu tanggal tanggal 30 Desember 2023 sekitar pukul 11.40 wita saksi  DIDIK DARMANSYAH dan saksi M. YUSWANDI, S  bersama Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB membawa terdakwa  ke  Kantor Cabang JNE Lombok Timur di Jalan Dewi Sartika Pancor Jorong Kabupaten Lombok Timur Provinsi NTB untuk melakukan penggeledahan atau pengambilan dan pengecekan paket berisi Narkotika jenis Ganja yang kemudian saat  paket diduga berisi narkotika jenis Ganja yang masih tersimpan di JNE Cabang Lombok Timur tersebut ditujukan kepada Saudara terdakwa, yang kemudian terdakwa  mengambil atau menerima paket tersebut dari pihak JNE dengan diawasi oleh saksi  DIDIK DARMANSYAH dan saksi M. YUSWANDI, S  bersama Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB dan kemudian paket tersebut saat dibuka memang benar berisi narkotika jenis Ganja,  yang kemudian saat sebelum dilakukan pembukaan terhadap paket tersebut, saksi  DIDIK DARMANSYAH dan saksi M. YUSWANDI, S  bersama Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB menanyakan apa isi dari paket tersebut kepada terdakwa  dan Dikatatakan oleh terdakwa  jika paket tersebut berisi narkotika jenis ganja yang memang terdakwa  kemudian mengakui jika paket tersebut memang diperuntukan untuk dirinya, yang kemudian setelah terdakwa   mengakui jika 3 (tiga) paket tersebut adalah berisi narkotika jenis Ganja yang kemudian paket tersebut dibuka dan  setelah didata paket tersebut adalah sebagai berikut :
  1. 1 (satu) buah paket yang dililit lakban warna coklat dengan nomor Resi 042650010346323 atas nama Pengirim : PAK SUGIONO, Medan, No. Telp: +6287874607706 dan nama Penerima : YANTO, Desa Pengadangan, Kec. Peringgasela, Lombok Timur, No Telp. +6287864402055 yang didalamnya berisi 1 (satu) kotak kardus dililit Lakban warna Coklat yang didalmnya berisi Plastik warna hitam yang dililit Lakban warna Coklat yang berisi Daun, Batang, dan Biji kering yang diduga narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 1980,90 (seribu sembilan ratus delapan puluh koma sembilan nol) gram
  2. 1 (satu) buah paket yang dililit lakban warna coklat dengan nomor Resi 042650010357923 atas nama Pengirim : PAK H.MUSLINA, Medan, No. Telp: +6287874607706 dan nama Penerima : IWAN, Desa Pengadangan, Kec. Peringgasela, Lombok Timur, No Telp. +6287818407677 yang didalamnya berisi 1 (satu) kotak kardus dililit Lakban warna Coklat yang didalmnya berisi Plastik warna hitam yang dililit Lakban warna Coklat yang berisi Daun, Batang, dan Biji kering yang diduga narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 2040,14 (dua ribu empat puluh koma satu empat) gram
  3. 1 (satu) buah paket yang dililit lakban warna coklat dengan nomor Resi 042650010345423 atas nama Pengirim : PAK RIDUAN, Medan, No. Telp: +6285260717677 dan nama Penerima : JANAH, Desa Pengadangan, Kec .Peringgasela, Lombok Timur, No Telp.  +6287864402080 yang didalamnya berisi 1 (satu) kotak kardus dililit Lakban warna Coklat yang didalmnya berisi Plastik warna hitam yang dililit Lakban warna Coklat yang berisi Daun, Batang, dan Biji kering yang diduga narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 1990,09 (seribu sembilan ratus sembilan puluh koma nol sembilan) gram.
  • Bahwa saat dilakukan Introgasi terhadap terdakwa mengaku disuruh mengambil paket Narkotika jenis ganja oleh Sdr SISWADI (DPO) sudah sebanyak tiga kali dengan rincian sebagai berikut :
  1. Yang pertama terdakwa DEDI BIN NASRUDIN ALIAS DEDI  mengambil paket dari kurir JNE yang berisi Narkotika jenis ganja milik Sdr SISWADI yaitu pada hari kamis tanggal 2 November 2023 sekitar pukul 15.51 wita yang bertempat di  pinggir jalan raya  Desa Pengadangan Kecamatan  Pringgasela Kabupaten  Lombok Timur sebanyak 1 (satu ) Paket dan Narkotika jenis Ganja tersebut terdakwa bawa pulang dan sempat terdakwa simpan dirumah terdakwa kemudian Narkotika jenis Ganja tersebut sempat terdakwa ambil sedikit untuk terdakwa gunakan dan tawarkan kepada teman teman terdakwa dengan harga Rp.50.000 sampai  dengan Rp.100.000, selanjutnya narkotika jenis ganja tersebut terdakwa serahkan  kepada Sdr JUNIARDI BIN (Alm) TAL’AH  Alias JUN pada hari jumat tanggal 8 Desember 2023 sekitar pukul 08.00 wita atas Perintah dari Sdr SISWADI .
  2. Yang kedua kali terdakwa mengambil paket dari kurir JNE yang berisi Narkotika jenis Ganja milik Sdr SISWADI  yaitu pada hari sabtu  tanggal 11 November 2023 sekitar pukul 17.15 wita yang bertempat di  pinggir jalan raya  Desa Pengadangan Kecamatan  Pringgasela Kabupaten  Lombok timur sebanyak 2 (dua ) Paket  dan narkotika jenis ganja tersebut saya bawa pulang dan  saya simpan dirumah terdakwa kemudian narkotika jenis ganja tersebut terdakwa serahkan  kepada Sdr ALEK pada hari sabtu tanggal 11 November  2023 sekitar pukul 19.30 wita atas Perintah dari Sdr SISWADI yang mana pada saat itu terdakwa menyerahkan narkotika jenis ganja tersebut kepada Sdr ALEK di depan Lapangan Masbagik Lombok Timur.
  3. Dan yang ketiga kali terdakwa disuruh mengambil paket oleh Sdr SISWADI di kantor JNE sebanyak tiga bungkus adalah pada hari Selasa tanggal 6 Desember  2023 sekitar pukul 14.00 wita namun paket tersebut terdakwa tidak ambil di kantor JNE dan  dari pihak kantor JNE menghubungi terdakwa bahwa ketiga paket tersebut sudah ada dikantor JNE dengan rincian sebagai berikut :
          1. 1 (satu) buah paket yang dililit lakban warna coklat dengan nomor Resi 042650010346323 atas nama Pengirim : PAK SUGIONO, Medan, No. Telp: +6287874607706 dan nama Penerima : YANTO, Desa Pengadangan, Kec. Peringgasela, Lombok Timur, No Telp. +6287864402055 yang didalamnya berisi 1 (satu) kotak kardus dililit Lakban warna Coklat yang didalmnya berisi Plastik warna hitam yang dililit Lakban warna Coklat yang berisi Daun, Batang, dan Biji kering yang diduga narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 1980,90 (seribu sembilan ratus delapan puluh koma sembilan nol) gram
          2. 1 (satu) buah paket yang dililit lakban warna coklat dengan nomor Resi 042650010357923 atas nama Pengirim : PAK H.MUSLINA, Medan, No. Telp: +6287874607706 dan nama Penerima : IWAN, Desa Pengadangan, Kec. Peringgasela, Lombok Timur, No Telp. +6287818407677 yang didalamnya berisi 1 (satu) kotak kardus dililit Lakban warna Coklat yang didalmnya berisi Plastik warna hitam yang dililit Lakban warna Coklat yang berisi Daun, Batang, dan Biji kering yang diduga narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 2040,14 (dua ribu empat puluh koma satu empat) gram
          3. 1 (satu) buah paket yang dililit lakban warna coklat dengan nomor Resi 042650010345423 atas nama Pengirim : PAK RIDUAN, Medan, No. Telp: +6285260717677 dan nama Penerima : JANAH, Desa Pengadangan, Kec .Peringgasela, Lombok Timur, No Telp.  +6287864402080 yang didalamnya berisi 1 (satu) kotak kardus dililit Lakban warna Coklat yang didalmnya berisi Plastik warna hitam yang dililit Lakban warna Coklat yang berisi Daun, Batang, dan Biji kering yang diduga narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 1990,09 (seribu sembilan ratus sembilan puluh koma nol sembilan) gram.

 

  • Bahwa terdakwa juga mengakui pemilik dari pada nomor HP 087864402055 dan 087864402080 yang tertera sebagai penerima dari pada ketiga paket yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Ganja tersebut   adalah terdakwa sendiri yang terdakwa gunakan berkomonikasi dengan Sdr SISWADI masalah pengiriman paket narkotika jenis Ganja yang kemudian kartu dari kedua nomor tersebut terdakwa patahkan dan buang saat terdakwa mengetahui jika Sdr JUNIARDI tertangkap dalam kasus narkoitka.  
  • Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza Laboratorium Balai Besar POM

Mataram Nomor :

  • Nomor : 24.117.11.16.05.0005.K tanggal  3 Januari 2024  bahwa sampel daun batang dan biji kering diduga Ganja tersebut mengandung GANJA/METAMFETAMIN METAMFETAMIN termasuk NARKOTIKA golongan I.
  • Nomor : 24.117.11.16.05.0006.K tanggal  3 Januari 2024  bahwa sampel daun batang dan biji kering diduga Ganja tersebut mengandung GANJA/ METAMFETAMIN METAMFETAMIN termasuk NARKOTIKA golongan I.
  • Nomor : 24.117.11.16.05.0007.K tanggal  3 Januari 2024  bahwa sampel daun batang dan biji kering diduga Ganja tersebut mengandung GANJA/ METAMFETAMIN METAMFETAMIN termasuk NARKOTIKA golongan I.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang di Bidang Kesehatan guna melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa narkotika jenis ganja dengan berat bersih sebanyak 3 (tiga) paket dengan berat bersih masing-masing yaitu : 1980,90 ( seribu Sembilan ratus delapan puluh koma Sembilan nol ) gram, 2040,14 ( dua ribu empat puluh koma satu empat) gram dan 1990,09 ( seribu Sembilan ratus Sembilan puluh koma nol Sembilan) gram

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2)  Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

 

KEDUA

 

Primair

--------- Bahwa terdakwa DEDI KARYAWAN BIN NASRUDIN Alias DEDI pada hari Kamis  tanggal 28 Desember 2023  sekitar jam 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di Bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023,  bertempat di halaman Poskesdes Tanak Betian, Desa Lendang Nangka, Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Lombok Timur, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk  tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa Narkotika jenis Ganja seban

Pihak Dipublikasikan Ya