Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.B/2024/PN Sel 1.EDY SETIAWAN,S.H.
2.MUHAMMAD ANDRE BRAMINTIYA PRISMA,S.H.
1.NURVIAN STIYANTO Als VIAN Bin SATIYO
2.ZAINAL ARIFIN Als AFIN Bin H. DAUD YUSRIN
3.L. MOH. YANIS JUNIARTA Als YANIS Bin H. L. SUPARMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 114/Pid.B/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2553/N.2.12.3/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EDY SETIAWAN,S.H.
2MUHAMMAD ANDRE BRAMINTIYA PRISMA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURVIAN STIYANTO Als VIAN Bin SATIYO[Penahanan]
2ZAINAL ARIFIN Als AFIN Bin H. DAUD YUSRIN[Penahanan]
3L. MOH. YANIS JUNIARTA Als YANIS Bin H. L. SUPARMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jln. Prof Soepomo No. 22 Kel. Majedi, Kec. Selong Kab Lotim 83611 Telp/ fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                              P – 29 Ketuhanan Yang Maha Esa”

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK. PDM -51/SLONG/Eoh.2/06/2024

  1. IDENTITAS TERDAKWA :
    1. Terdakwa I :

Nama lengkap                   :    NURVIAN STIYANTO Als. VIAN Bin SATIYO

Tempat lahir                      :    Kenaot Desa Suangi

Umur/tgl lahir                     :    26 tahun/ 02 Maret 1998

Jenis kelamin                    :    Laki-laki

Kebangsaan                      :    Indonesia

Tempat tinggal                  :    Kenaot Baru, Rt/Rw : 000/000, Desa Suwangi Timur, Kec.

Sakra, Kab. Lombok Timur.

Agama                              :    Islam

Pekerjaan                          :    Wiraswasta

Pendidikan                        :    SMA

No. KTP                            :    5202062409030001

    1. Terdakwa II :

Nama lengkap                   :    ZAINAL ARIFIN Als. AFIN Bin. H.DAUD YUSRIN

Tempat lahir                      :    Sakra

Umur/tgl lahir                     :    36 Tahun/06 Februari 1988

Jenis kelamin                    :    Laki-laki

Kebangsaan                      :    Indonesia

Tempat tinggal                  :    Kute Timuk, Rt/Rw : 000/000, Desa Sakra, Kec. Sakra, Kab.

Lombok Timur

Agama                              :    Islam

Pekerjaan                          :    Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan                        :    SMA

No. KTP                            :

    1. Terdakwa III :

Nama lengkap                   :    L. MOH. YANIS JUNIARTA Als. YANIS Bin. H. L. SUPARMAN

Tempat lahir                      :    Keruak

Umur/tgl lahir                     :    42 Tahun / 01 Juni 1982

Jenis kelamin                    :    Laki-laki

Kebangsaan                      :    Indonesia

Tempat tinggal                  :    Montong Sari, RT/RW 001/002, Desa Sakra, Kec. Sakra, Kab.

Lombok Timur

Agama                              :    Islam

Pekerjaan                          :    Wiraswasta

Pendidikan                        :    S1

No. KTP                            :

  1. RIWAYAT PENANGKAPAN dan PENAHANAN (Rutan) :

Ditangkap Penyidik                  :     Masing-masing Sejak tanggal 22 April 2024 s/d Tgl 23 April

2024.

Ditahan Penyidik                      :     Masing-masing Sejak tanggal 23 April 2024 s/d Tgl 12 Mei

2024

Diperpanjang oleh Penuntut Umum.

:    Masing-masing Sejak tanggal 13 Mei 2024 s/d Tgl 21 Juni 2024

Jaksa Penuntut Umum            :    Masing-masing Sejak tanggal 21 Juni 2024 s/d Tgl 10 Juli

2024

  1. DAKWAAN : PERTAMA :

Bahwa ia Terdakwa I NURVIAN STIYANTO Als. VIAN Bin SATIYO, Terdakwa II ZAINAL

ARIFIN Als. AFIN Bin H. DAUD YUSRIN dan Terdakwa III LALU MOH YANIS JUNIARTA Als YANIS Bin H. L. SUPARMAN pada hari Sabtu Tanggal 30 April 2024 sekitar pukul 01.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2024 bertempat disebuah Ruko yang beralamatkan di Kenaot Baru, Desa Suwangi Timur, Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur, Propinsi Nusa Tenggara Barat, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak di ketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dan untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, Perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Awalnya pada tanggal 30 Maret 2024, sekitar pukul 24.00 Wita, Terdakwa II dan terdakwa III datang kerumah terdakwa I, lalu para terdakwa duduk-duduk di kamar terdakwa I yang berada di lantai dua, kemudian terdakwa I ingat kata-kata dari sdr. AGUS (nama panggilan) / Daftar Pencarian saksi (DPS) bahwa waktu itu sdr. AGUS pernah mengambil barang-barang diruko milik sdr. ARI ARRAHMAN (suami dari saksi RESI RAMDANI PUTRI Als ECIK) dan tinggal kulkas saja yang belum di ambil, lalu terdakwa I mengajak terdakwa II dan terdakwa III untuk melakukan pencurian, kemudian pada pukul

01.30 Wita para terdakwa langsung beraksi pergi menuju Ruko milik saksi RESI RAMDANI PUTRI Als ECIK melalui sebuah lorong antara ruko milik saksi RESI RAMDANI PUTRI Als ECIK dengan Toko bangunan yang terdakwa I tidak tahu nama pemiliknya, setelah mereka sampai di belakang, terdakwa I bersama terdakwa II masuk dengan cara melompat dari tembok samping Ruko sdr. ARI ARRAHMAN setelah terdakwa I dan terdakwa III berhasil melompat tembok kemudian mereka melihat pintu belakang dapur sudah dalam keadaan terbuka kemudian terdakwa I dan terdakwa III masuk dan melihat bahwa ada 1 (satu) unit kulkas merek Nasional satu pintu masih berada di dalam dapur kemudian terdakwa I dan terdakwa III masuk kamar-kamar yang lain namun terdakwa I dan terdakwa III tidak menemukan ada barang lain, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa III mengangkat 1 (satu) unit kulkas merek Nasional tersebut keluar melalui tembok samping, dimana terdakwa II sudah menunggu di sana, setelah terdakwa I dan terdakwa III berhasil membawa keluar barang berupa 1 (satu) unit kulkas merek Nasional tersebut, selanjutnya para terdakwa bertiga membawa menuju kerumah terdakwa I, setelah sampai di rumah terdakwa I terhadap 1 (satu) unit kulkas merek Nasional tersebut para terdakwa simpan, kemudian para terdakwa beristirahat, keesokan harinya para terdakwa hendak menjual kulkas yang telah dicuri tersebut, akan tetapi para terdakwa ragu untuk menjualnya, sehingga para terdakwa menunggu agar betul-betul dalam keadaan sudah tenang tidak terburu-buru sambil para terdakwa mencari pembeli, kemudian setelah 2 (dua) minggu lamanya tiba-tiba saja sdr. AGUS menghubungi terdakwa III yang ketika itu terdakwa I sedang bersama terdakwa II, lalu terdakwa I berbicara dengan sdr. AGUS yang menginformasikan bahwa pemilik barang sudah melapor ke pihak kepolisian sehingga sdr. AGUS menyarankan untuk membuang Kulkas tersebut untuk menghilangkan barang bukti, setelah itu terdakwa I memberitahukan kedua kawannya yakni terdakwa II dan terdakwa III, kemudian pada malam harinya sekitar pukul 23.00 Wita, terdakwa I bersama terdakwa II dan terdakwa III langsung pergi untuk membuang kulkas tersebut di belakang Koramil Sakra dengan menggunakan sepeda motor.

  • Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut, saksi RESI RAMDANI PUTRI Als ECI menderita kerugian sekitar Rp 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah).

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke – 4, dan ke-5 KUHPidana. ------------------------------

ATAU

KEDUA :

Bahwa ia Terdakwa I NURVIAN STIYANTO Als. VIAN Bin. SATIYO, Terdakwa II ZAINAL ARIFIN Als. AFIN Bin H. DAUD YUSRIN dan Terdakwa III LALU MOH YANIS JUNIARTA

Als. YANIS Bin H. L. SUPARMAN pada hari Sabtu Tanggal 30 April 2024 sekitar pukul 01.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2024 bertempat disebuah Ruko yang beralamatkan di Kenaot Baru, Desa Suwangi Timur, Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur, Propinsi Nusa Tenggara Barat, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil barang sesuatu,

yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dan untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, Perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Awalnya pada tanggal 30 Maret 2024, sekitar pukul 24.00 Wita, Terdakwa II dan terdakwa III datang kerumah terdakwa I, lalu para terdakwa duduk-duduk di kamar terdakwa I yang berada di lantai dua, kemudian terdakwa I ingat kata-kata dari sdr. AGUS (nama panggilan) / Daftar Pencarian saksi (DPS) bahwa waktu itu sdr. AGUS pernah mengambil barang- barang diruko milik sdr. ARI ARRAHMAN (suami dari saksi RESI RAMDANI PUTRI Als ECIK) dan tinggal kulkas saja yang belum di ambil, lalu terdakwa I mengajak terdakwa II dan terdakwa III untuk melakukan pencurian, kemudian pada pukul 01.30 Wita para terdakwa langsung beraksi pergi menuju Ruko milik saksi RESI RAMDANI PUTRI Als ECIK melalui sebuah lorong antara ruko milik saksi RESI RAMDANI PUTRI Als ECIK dengan Toko bangunan yang terdakwa I tidak tahu nama pemiliknya, setelah mereka sampai di belakang, terdakwa I bersama terdakwa II masuk dengan cara melompat dari tembok samping Ruko sdr. ARI ARRAHMAN setelah terdakwa I dan terdakwa III berhasil melompat tembok kemudian mereka melihat pintu belakang dapur sudah dalam keadaan terbuka kemudian terdakwa I dan terdakwa III masuk dan melihat bahwa ada 1 (satu) unit kulkas merek Nasional satu pintu masih berada di dalam dapur kemudian terdakwa I dan terdakwa III masuk kamar-kamar yang lain namun terdakwa I dan terdakwa III tidak menemukan ada barang lain, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa III mengangkat 1 (satu) unit kulkas merek Nasional tersebut keluar melalui tembok samping, dimana terdakwa II sudah menunggu di sana, setelah terdakwa I dan terdakwa III berhasil membawa keluar barang berupa 1 (satu) unit kulkas merek Nasional tersebut, selanjutnya para terdakwa bertiga membawa menuju kerumah terdakwa I, setelah sampai di rumah terdakwa I terhadap 1 (satu) unit kulkas merek Nasional tersebut para terdakwa simpan, kemudian para terdakwa beristirahat, keesokan harinya para terdakwa hendak menjual kulkas yang telah dicuri tersebut, akan tetapi para terdakwa ragu untuk menjualnya, sehingga para terdakwa menunggu agar betul-betul dalam keadaan sudah tenang tidak terburu-buru sambil para terdakwa mencari pembeli, kemudian setelah 2 (dua) minggu lamanya tiba-tiba saja sdr. AGUS menghubungi terdakwa III yang ketika itu terdakwa I sedang bersama terdakwa II, lalu terdakwa I berbicara dengan sdr. AGUS yang menginformasikan bahwa pemilik barang sudah melapor ke pihak kepolisian sehingga sdr. AGUS menyarankan untuk membuang Kulkas tersebut untuk menghilangkan barang bukti, setelah itu terdakwa I memberitahukan kedua kawannya yakni terdakwa II dan terdakwa III, kemudian pada malam harinya sekitar pukul 23.00 Wita, terdakwa I bersama terdakwa II dan terdakwa III langsung pergi untuk membuang kulkas tersebut di belakang Koramil Sakra dengan menggunakan sepeda motor. ----------------------------------------------------
  • Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut, saksi RESI RAMDANI PUTRI Als ECI

menderita kerugian sekitar Rp 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah). -------------

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke – 4, dan ke-5 KUHPidana. --------------------------------------

Selong, 25 Juni 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

EDY SETIAWAN, S.H.

JAKSA MUDA

Pihak Dipublikasikan Ya