Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR
Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611
Telp./Fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
S U R A T D A K W A A N
Nomor Register Perkara : PDM- 64/SLONG/Enz.2/09/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap
|
:
|
IRMAWATI Binti ABDUL MAJID
|
Tempat Lahir
|
:
|
Menanga Baris.
|
Umur/Tgl Lahir
|
:
|
36 Tahun / 01 Juli 1988.
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan.
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia.
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Menanga Baris, Desa Gunung Malang, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.
|
A g a m a
|
:
|
Islam.
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum/Tidak Bekerja.
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
-
|
Penangkapan
|
:
|
Sejak tanggal 16 Mei 2025 s/d. tanggal 18 Mei 2025.
|
-
|
Perpanjangan penangkapan
|
:
|
Sejak tanggal 19 Mei 2025 s/d. tanggal 21 Mei 2025.
|
|
Penahanan (Rutan)
|
|
|
-
|
Penyidik
|
:
|
Sejak tanggal 21 Mei 2025 s/d 09 Juni 2025.
|
-
|
Perpanjangan Penuntut Umum.
|
:
|
Sejak tanggal 10 Juni 2025 s/d. tanggal 19 Juli 2025.
|
-
|
Perpanjangan I Pengadilan Negeri Selong.
|
:
|
Sejak tanggal 20 Juli 2025 s/d. tanggal 18 Agustus 2025.
|
-
|
Perpanjangan II Pengadilan Negeri Selong.
|
:
|
Sejak tanggal 19 Agustus 2025 s/d. tanggal 17 September 2025.
|
-
|
Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 17 September 2025 s/d. tanggal 06 Oktober 2025.
|
- DAKWAAN :
Pertama:
-------- Bahwa ia terdakwa IRMAWATI Binti ABDUL MAJID pada hari Rabu, tanggal 14 Mei 2025 sekitar pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2025, bertempat di pinggir jalan sebelum Indomaret yang beralamat di Desa Aikmel, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 15.30 Wita terdakwa berangkat menemui Sdr.PIAN (DPS) di Desa Aikmel Kecamatan Aikmel, Lombok Timur. sesampainya disana sekira pukul 16.00 WITA terdakwa sudah melihat ada Sdr.PIAN (DPS) di pinggir jalan sebelum Indomaret sedang duduk terdakwa langsung mengutarakan niat terdakwa untuk membeli Narkotika jenis Sabu kemudian Sdr.PIAN (DPS) menyuruh terdakwa menunggu sementara Sdr.PIAN (DPS) pergi mengambil Narkotika jenis Sabu yang terdakwa pesan sehingga tidak lama kemudian datang Sdr.PIAN (DPS) membawa 5 (lima) plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dan menyerahkannya kepada terdakwa dan langsung terdakwa berikan Uang Tunai sebanyak Rp. 500.000; (lima ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa langsung pulang membawa 5 (lima) plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu tersebut ke rumah terdakwa yang beralamat di Menanga Baris, Desa Gunung Malang, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur. Sesampainya terdakwa di rumah sekira pukul 18.30 Wita sehingga terdakwa meletakkan Narkotika jenis Sabu tersebut di lemari kamar terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 21.30 Wita Ketika terdakwa hendak tidur, datang beberapa orang berpakaian preman yang kemudian terdakwa ketahui merupakan anggota Satresnarkoba Polres Lombok Timur melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa. Setelah para saksi tiba di rumah terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan di badan terdakwa namun tidak ditemukan barang bukti apapun terkait Narkotika. Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah terdakwa tepatnya di dalam kamar tidur ditemukan 5 (Lima) Buah Klip Berisi Kristal Bening Diduga Narkotika Jenis Shabu, 1 (Satu) Buah Dompet warna coklat berisi Uang Tunai Rp. 300.000; (Tiga Ratus Ribu Rupiah) dan ditemukan juga 1 (Satu) Buah Alat Hisap Bong Lengkap, 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) buah sendok sabu di dapur. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba polres lotim untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti berupa 5 (lima) plastic klip berisi kristal bening Narkotika Jenis Shabu telah dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Selong dengan lampiran surat nomor : 89/11950.05/2025 tanggal 17 Mei 2025 dan diperoleh hasil penmbangan sebagai berikut :
- 5 (Lima) Plastik Klip Berisi Kristal Bening Diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor keseluruhan 0,74 (Nol koma tujuh empat) gram dan berat bersih 0,28 (Nol koma dua delapan) gram yang Kemudian disisihkan seberat 0,06 (Nol koma nol enam) gram untuk keperluan pemeriksaan/pengujian Laboratorium di Balai Besar P.O.M Mataram, kemudian disisihkan 0,22 (Nol koma dua dua) gram untuk kepentingan Persidangan di Pengadilan bertempat di Kantor Pegadaian Cabang Selong;
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza dari Balai Besar POM Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0380 tanggal 19 Mei 2025 terhadap sampel barang bukti kristal putih transparan Narkotika jenis shabu yang disisihkan seberat 0,0614 gram (nol koma nol enam satu empat) gram tersebut, diperoleh kesimpulan yang menyatakan sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN yang termasuk Narkotika Golongan I.
- Bahwa Terdakwa yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut tidak ada izin dari pejabat yang berwenang.-------------------------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------
-------------------------------------------------------- atau---------------------------------------------------------
Kedua:
Bahwa ia terdakwa IRMAWATI Binti ABDUL MAJID pada hari Kamis, tanggal 15 Mei 2025 sekitar pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2025, bertempat di rumah milik Terdakwa yang beralamat di Menanga Baris, Desa Gunung Malang, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:----------------
- Bahwa pada tempat dan hari tersebut diatas sekira pukul 08.00 Wita Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lotim mendapatkan informasi bahwa di Menanga Baris, Desa Gunung Malang, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur sering dijadikan tempat penyalahgunaan atau transaksi narkoba jenis shabu kemudian pada pukul 21.30 tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan sekaligus dilakukan penggeledahan di badan terdakwa namun tidak ditemukan barang bukti apapun terkait Narkotika. Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah terdakwa tepatnya di dalam kamar tidur ditemukan 5 (Lima) Buah Klip Berisi Kristal Bening Diduga Narkotika Jenis Shabu, 1 (Satu) Buah Dompet warna coklat berisi Uang Tunai Rp. 300.000; (Tiga Ratus Ribu Rupiah) dan ditemukan juga 1 (Satu) Buah Alat Hisap Bong Lengkap, 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) buah sendok sabu di dapur. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba polres lotim untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti berupa 5 (lima) plastic klip berisi kristal bening Narkotika Jenis Shabu telah dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Selong dengan lampiran surat nomor : 89/11950.05/2025 tanggal 17 Mei 2025 dan diperoleh hasil penmbangan sebagai berikut :
- 5 (Lima) Plastik Klip Berisi Kristal Bening Diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor keseluruhan 0,74 (Nol koma tujuh empat) gram dan berat bersih 0,28 (Nol koma dua delapan) gram yang Kemudian disisihkan seberat 0,06 (Nol koma nol enam) gram untuk keperluan pemeriksaan/pengujian Laboratorium di Balai Besar P.O.M Mataram, kemudian disisihkan 0,22 (Nol koma dua dua) gram untuk kepentingan Persidangan di Pengadilan bertempat di Kantor Pegadaian Cabang Selong;
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza dari Balai Besar POM Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0380 tanggal 19 Mei 2025 terhadap sampel barang bukti kristal putih transparan Narkotika jenis shabu yang disisihkan seberat 0,0614 gram (nol koma nol enam satu empat) gram tersebut, diperoleh kesimpulan yang menyatakan sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN yang termasuk Narkotika Golongan I.
- Bahwa Terdakwa melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika memiliki menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut tidak ada izin dari pejabat yang berwenang.-------------------------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------
-------------------------------------------------------- atau---------------------------------------------------------
Ketiga:
Bahwa ia terdakwa IRMAWATI Binti ABDUL MAJID pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2025, bertempat di rumah milik Terdakwa yang beralamat di Menanga Baris, Desa Gunung Malang, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:--------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 15.30 Wita terdakwa berangkat menemui Sdr.PIAN (DPS) di Desa Aikmel Kecamatan Aikmel, Lombok Timur. sesampainya disana sekira pukul 16.00 WITA terdakwa sudah melihat ada Sdr.PIAN (DPS) di pinggir jalan sebelum Indomaret sedang duduk terdakwa langsung mengutarakan niat terdakwa untuk membeli Narkotika jenis Sabu kemudian Sdr.PIAN (DPS) menyuruh terdakwa menunggu sementara Sdr.PIAN (DPS) pergi mengambil Narkotika jenis Sabu yang terdakwa pesan sehingga tidak lama kemudian datang Sdr.PIAN (DPS) membawa 5 (lima) plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dan menyerahkannya kepada terdakwa dan langsung terdakwa berikan Uang Tunai sebanyak Rp. 500.000; (lima ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa langsung pulang membawa 5 (lima) plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu tersebut ke rumah terdakwa yang beralamat di Menanga Baris, Desa Gunung Malang, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur. Sesampainya terdakwa di rumah sekira pukul 18.30 Wita sehingga terdakwa meletakkan Narkotika jenis Sabu tersebut di lemari kamar terdakwa.
- Bahwa selanjutnya Narkotika jenis shabu yang di beli dari Sdr.PIAN (DPS) yang disimpan terdakwa dirumahnya dikonsumsi oleh terdakwa sekira pukul 22.00 Wita sebelum tidur dengan cara awalnya terdakwa menyiapkan 1 (satu) botol plastic kemudian tutup botol tersebut dibuatkan 2 (dua) lubang dan masingmasing dipasangkan pipet plastic atau tutup bong kemudian shabu tersebut dimasukan ke dalam tabung kaca, setelah itu shabu yang berada di dalam tabung kaca di bakar dengan menggunakan korek api gas hingga mencair dan mengeluarkan asap selanjutnya asap tersebut terdakwa hirup atau terdakwa hisap setelah menggunakan narkotika jenis shabu tersebut terdakwa.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan narkoba terhadap urine terdakwa pada RSUD Dr. R. Soedjono Selong tanggal 18 Mei 2025 dan Surat Keterangan dari RSUD Dr. R. Soedjono Selong Nomor: 004/ILTRS/V/RSUD/2025 tanggal 18 Mei 2025, pada urine terdakwa ditemukan adanya Narkoba (Jenis AMPHETAMINE, Metamphetamine) pada saat pemeriksaan.
- Bahwa terdakwa dalam menggunakan Narkotika Golongan I jenis Shabu untuk dirinya sendiri tidak ada izin dari pejabat yang berwenang.-------------------------------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------
Selong, 22 September 2025
PENUNTUT UMUM
FARDITA HUTOMO PUTRA SUDIRMAN, S.H.
|
Ajun Jaksa
|