Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
263/Pid.B/2024/PN Sel 1.FARDITA HUTOMO PUTRA SUDIRMAN,S.H.
2.RADEN RIO RIANSYAH HENDRAWAN,S.H.
TAKBIRATUL IHRAM Bin MERDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 263/Pid.B/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 5205 /N.2.12.3/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FARDITA HUTOMO PUTRA SUDIRMAN,S.H.
2RADEN RIO RIANSYAH HENDRAWAN,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAKBIRATUL IHRAM Bin MERDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

                   KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

                     KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

                KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

                                       Jln. Profesor DR. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

                                      Telp/ fax.  (0376)  21097   www.kejari-lomboktimur.go.id

 

 
   

 

“ Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                      P-29

Ketuhanan Yang Maha Esa“                                                                                      

 

S U R A T   D A K W A A N

                                    No.Register Perkara: PDM -119/SLONG/Eoh.2/12/2024    

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA:

 

      Nama lengkap                                       :     TAKBIRATUL IHRAM Bin MERDI

      Nomor Indentitas/Nik                            :     5202070107810298

      Tempat lahir                                          :     Lendang Telaga

      Umur / tanggal lahir                              :     42 Tahun/31 Desember 1982

      Jenis kelamin                                        :     laki-laki

      Kebangsaan / kewarganegaraan         :     Indonesia,

      Tempat tinggal                                      :     Lendang Telaga, Rt/Rw. 000/000, Desa Janapria, Kec. Janapria, Kab. Lombok Tengah

      A g a m a                                               :     Islam

      Pekerjaan                                              :     Buruh Tani/Perkebunan

      Pendidikan                                            :     SMP (tidak tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN  :

1. Penangkapan                                              : tanggal 13 Oktober 2024 s/d tanggal 14

  Oktober 2024

2. Penahanan

  • Penyidik                                              : Rutan, sejak tanggal 14 Oktober 2024 s/d

                                                                          tanggal 02 November 2024

  • Perpanjangan Penuntut Umum          : Rutan, sejak tanggal 03 November 2024

                                                              s/d  tanggal 12 Desember 2024

  • Penuntut Umum                                 : Rutan, sejak tanggal 13 Desember 2024

  s/d tanggal 01 Januari 2025

     

C.  DAKWAAN : 

---------- Bahwa ia Terdakwa TAKBIRATUL IHRAM Bin MERDI pada hari Rabu, tanggal 02 Oktober 2024 sekitar pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di rumah saksi MUHAMAD AMIN Bin AMAQ REPAN yang beralamat di Dusun Lengkok Sati, Desa Santong, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda berupa 4 (empat) ekor sapi jenis lokal/biasa dan mental, milik saksi KAWAL Alias AMAQ MUHRIN Bin MISTUM yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan,perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 Wita terdakwa dihubungi oleh saksi MUHAMAD AMIN Bin AMAQ REPAN via telpon menawarkan 4 (empat) ekor sapi  dengan ciri-ciri 1 (satu) ekor sapi jenis mental memilik ciri warna coklat di seluruh tubuh, terdapat warna putih pada kepala bagian depan, tanduk sebelah kiri baru tumbuh akibat pernah terlepas umur 9 bulan, 1 (satu) ekor sapi jenis local/biasa memilik ciri warna coklat di seluruh bagian tubuh umur sekitar 12 tahun, 1 (satu) ekor sapi jenis local/biasa memilik ciri warna coklat di seluruh bagian tubuh, umur sekitar 12 tahun, dan 1 (satu) ekor sapi memiliki ciri warna coklat umur sekitar 2 bulan milik saksi KAWAL Alias AMAQ MUHRIN Bin MISTUM dengan harga Rp 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) namun terdakwa menawar dengan harga Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) setelah sepakat saksi MUHAMAD AMIN Bin AMAQ REPAN datang kerumah terdakwa dengan membawa 4 (empat) ekor sapi tersebut di Dusun Lendang Telaga, Desa Janapria, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.00 Wita terdakwa datang kerumah saksi MUHAMAD AMIN Bin AMAQ REPAN yang beralamat di Dusun Lengkok Sati, Desa Santong, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur untuk menyerahkan uang pembelian sapi sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
  • Bahwa terdakwa membeli 4 (empat) ekor sapi  dengan ciri-ciri 1 (satu) ekor sapi jenis mental memilik ciri warna coklat di seluruh tubuh, terdapat warna putih pada kepala bagian depan, tanduk sebelah kiri baru tumbuh akibat pernah terlepas umur 9 bulan, 1 (satu) ekor sapi jenis local/biasa memilik ciri warna coklat di seluruh bagian tubuh umur sekitar 12 tahun, 1 (satu) ekor sapi jenis local/biasa memilik ciri warna coklat di seluruh bagian tubuh, umur sekitar 12 tahun, dan 1 (satu) ekor sapi memiliki ciri warna coklat umur sekitar 2 bulan milik saksi KAWAL Alias AMAQ MUHRIN Bin MISTUM tanpa dilengkapi dengan bukti kepemilikan yang sah berupa Surat Keterangan Kepala Desa Lenek Ramban Biak, terdakwa seharusnya menduga kalau 4 (empat) ekor sapi tersebut diperoleh dari kejahatan.
  • Bahwa 4 (empat) ekor sapi  dengan ciri-ciri 1 (satu) ekor sapi jenis mental memilik ciri warna coklat di seluruh tubuh, terdapat warna putih pada kepala bagian depan, tanduk sebelah kiri baru tumbuh akibat pernah terlepas umur 9 bulan, 1 (satu) ekor sapi jenis local/biasa memilik ciri warna coklat di seluruh bagian tubuh umur sekitar 12 tahun, 1 (satu) ekor sapi jenis local/biasa memilik ciri warna coklat di seluruh bagian tubuh, umur sekitar 12 tahun, dan 1 (satu) ekor sapi memiliki ciri warna coklat umur sekitar 2 bulan yang dibeli oleh terdakwa merupakan milik saksi KAWAL Alias AMAQ MUHRIN Bin MISTUM yang hilang pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 03.00 Wita tepatnya di Kandang Sapi milik Saksi KAWAL Alias AMAQ MUHRIN Bin AMAQ MISTUM yang beralamat di Dusun Lingsar, Desa Lenek Ramban Biak, Kecamatan Lenek, Kabupaten Lombok Timur
  • Bahwa Akibat dari perbuatan terdakwa, saksi KAWAL Alias AMAQ MUHRIN Bin AMAQ MISTUM mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.45.000.000,-  (empat puluh lima juta rupiah).

 -------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.----------

 

Selong,  18  Desember 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

 

Fardita Hutomo Putra Sudirman, SH.

Ajun Jaksa Madya

 

 

 

 

Raden Rio Riansyah Hendrawan, SH.

Ajun Jaksa Madya

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya