Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR
Jln. Profesor DR. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611
Telp/ fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id
”Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERK. PDM- 30 /Slong/Eku.2/08/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap
|
:
|
ROSIHAN SYAORI Alias ROSIHAN Bin H. MARZUKI SYAMSU
|
Tempat lahir
|
:
|
Lendang Nangka
|
Umur/tgl lahir
|
:
|
49 Tahun/08 Oktober 1974
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Pondok Bambu Gelogor, Desa Lendang Nangka, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
Pendidikan
|
:
|
SMA.
|
No. KTP.
|
:
|
5203050810740001
|
- RIWAYAT PENANGKAPAN & PENAHANAN :
- Penangkapan : -
- Penahanan :
Penyidik
|
:
|
Tidak ditahan
|
Jaksa Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, Sejak tanggal 22 Agustus 2024 s/d tanggal 10 September 2024
|
- DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa ROSIHAN SYAORI Alias ROSIHAN Bin H. MARZUKI SYAMSU, pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak diingat dengan pasti pada tahun 2022 sampai dengan Maret 2024 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 sampai dengan 2024 bertempat di Pondok Bambu Gelogor, Desa Lendang Nangka, Kec. Masbagik, Kab. Lombok Timur atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, jasa telekomunikasi tanpa ijin berusaha dari pemerintah pusat, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah disebutkan diatas, berawal ketika terdakwa mulai berlangganan paket internet dengan produk layanan indihome Reguler sejak tanggal 05 Juli 2019 berdasarkan Kontrak No. Kontrak : K.Tel 03766531430/HK810/04-1686511/2023 tanggal 23 April 2023 pada PT. Telkomsel dengan nomor Pelanggan : 172620201125 atas nama Rosihan Syaori dengan kecepatan 200 Mbps dengan biaya langganan Rp. Sebesar 1.155.000,- (satu juta tiga seratus lima puluh lima ribu rupiah) perbulannya, dimana PT. Telkomsel memasangkan alat berupa Modem indihome kemudian disambungkan lewat Optical Distribution Point (ODP) setelah itu terdakwa bisa mengguankan jaringan internet indihome tersebut dirumah terdakwa.
- Bahwa kemudian pada tanggal dan bulan yang sudah tidak diingat lagi sekitar tahun 2022, terdakwa mulai menjual kembali jaringan internet indihome PT.Telkomsel tersebut dengan cara awalnya terdakwa menawarkan kepada masyarakat sekitar yang ingin menggunakan jaringan internet indihome dengan berlangganan bulanan dan apabila ada orang yang mau berlangganan kemudian orang tersebut terlebih dahulu mendaftar kepada terdakwa dengan biaya pendaftaran sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setelah itu terdakwa kemudian memasangkan alat pemancar sinyal wifi/router hospot ke rumah pelanggan tersebut dengan menggunakan kabel fiber optik/LAN untuk mengirim sinyal dari modem induk yang ada dirumah terdakwa setelah itu terdakwa setting alat pemancar sinyal wifi/ router hotspot tersebut dengan nama sesuai keinginan pelanggan lalu terdakwa menyetting di aplikasi Mikmoon menambahkan Akun untuk bisa masuk/login pada perangkat tersebut dan untuk 1 (satu) akun aktif dengan kapasitas 1 Mbps dijual dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) perbulannya. Bahwa selain itu terdakwa juga menerima pendaftaran apabila masyarakat yang ingin menjadi agen menjual voucher internet indihome dengan cara terdakwa menarik biaya pendaftaran sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) peragennya untuk biaya pembelian router dan kabel Fiber Optik (FO) setelah terpasang dirumah agen tersebut selanjutnya terdakwa menggunakan mikrotik untuk membagi jaringan internet kerumah pelanggan dan terdakwa menggunakan aplikasi Mikmoon untuk mencetak voucher wifi yang akan dijual setelah itu terdakwa mencetak voucher wifi dan menjualnya kepada masyarakat melalui agen dengan harga Rp.2000,- hingga Rp. 3000,- pervouchernya sehingga masyarakat yang berlangganan internet dan membeli voucher dari terdakwa bisa menikmati jaringan internet tersebut dari rumah masing-masing yang bersumber dari jaringan internet indihome yang terpasang dirumah terdakwa. Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan jaringan internet indihome tersebut sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) hingga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) perbulannya.
- Bahwa menurut pendapat Ahli GUNADI ANWAR, S.Kom, M.T., perbuatan terdakwa dalam menjual jaringan internet indihome tersebut, bukan merupakan ISP (Internet Service Provider) dan tanpa mendapat ijin berusaha dari pemerintah yang berwenang sehingga dapat merugikan negara karena kehilangan potensi pendapatan negara dari Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi sedangkan untuk masyarakat yang berlangganan internet kepada terdakwa juga ikut dirugikan karena layanan internet yang diterima masyarakat tidak memiliki ijin penyelenggaraan telekomunikasi (ilegal) dan tidak ada perlindungan terhadap konsumen terutama dari sisi kualitas jaringan internetnya.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Ayat (1) Jo. Pasal 47 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 71 Undang-Undang RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.-------------------
Selong, 28 Agustus 2024
Jaksa Penuntut Umum
Widiyawati, SH
Jaksa Muda
|