INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2016/PN SEL | Drs. H. SYARIF WALIYULLAH, M.Ap | PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN NUSA TENGGARA BARAT Cq KEPALA KEPOLISIAN RESORT LOMBOK TIMUR | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Feb. 2016 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penahanan | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2016/PN SEL | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 17 Feb. 2016 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | 004/SK.PDT/PTIS/II/2016 | ||||||||||||||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||||||||||||||
Termohon |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon |
|
||||||||||||||||||||||||
Petitum Permohonan | Permohonan mengajukan permohonan pmeriksaan Pra Peradilan berdsarkan ketentuan Pasal 77 huruf a KUHP yang menentukan bahwa ; - Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang : "Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penyidikan atau penghentian penuntutan" Dimana kententuan tersebut telah diperluas dengan " Pmeriksaan sah atau tidaknya penetapan seseorang menjadi tersangka " / Putusan Mahkamah Konsitusi No. 21/PUU-XII/2014 tgl 28 April 2015 ; |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |