Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
78/Pdt.G/2024/PN Sel LALU ACHMAD SURYADI Alias LALU AHMAD SURYADI 1.INAQ MUSTI
2.MUSTI
3.SALEH
4.JABUR
5.MUSANIP
6.INAQ ISNUN
7.JENUDDIN
8.MEDAN
9.MAHMUD
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 78/Pdt.G/2024/PN Sel
Tanggal Surat Jumat, 19 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LALU ACHMAD SURYADI Alias LALU AHMAD SURYADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NIHUN, SH, DkLALU ACHMAD SURYADI Alias LALU AHMAD SURYADI
Tergugat
NoNama
1INAQ MUSTI
2MUSTI
3SALEH
4JABUR
5MUSANIP
6INAQ ISNUN
7JENUDDIN
8MEDAN
9MAHMUD
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1DAR
2KENDO
3SAH
4PATIMAH
5DIJAH
6APID
7SUMI
8SITI
9UBIR
10ROHANI
11SOAN
12ROHAN
13MURNI
14RUSNI
15MURNAH
16MURTI
17SAHNIM
18SAKNAH
19RUSLAN
20HAERIAH
21RAKMAH
22INAQ SU
23SAPI’I
24RIPIN
25UDIN
26SUBAEDAH
27ISAH
28SUKUR
29AMAQ RAKAH
30AMAQ MAHSUN
31AMAQ JAHAR
32INAQ RIZIN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan hukum sah dan berharga sita jaminan (conservatoir Beslaag) yang diletakkan terhadap tanah sengketa.
  3. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa sebidang tanah kebun milik almarhum  LALU ONENG Alias MAMIQ RASID Alias H. RASID ALI ( orang tua penggugat)  dengan Luas + 0, 360 Ha (36) Are, Pipil No. 882, Persil No. 82, Kelas III, yang terletak di Subak Lendang, Dusun Orong Jogok, Desa Santong, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur dengan batas-batas sebagai berikut :
  •  Sebelah utara    : Tanah Mamiq Inok yang di kuasai oleh anak-anaknya.
  •  Sebelah Selatan : Tanah Amaq Ma’in, Tanah Amaq Musti.  
  •  Sebelah Barat   : Tanah Lalu Oneng yang di kuasai oleh keturunan Amaq Seminah.
  •  Sebelah Timur  : Tanah Amaq Kalsum yang di kuasai oleh anak-anaknya, Tanah  Amaq ma’in

          Bahwa dari luas serta batas-batas sebagimana tersebut diatas adalah merupakan hak milik dari Almarhum LALU ONENG Alias MAMIQ RASID Alias H. RASID ALI ( orang tua penggugat) yang selanjutnya menjadi hak milik keturunan Almarhum LALU ONENG Alias MAMIQ RASID Alias H. RASID ALI.

  1. Menyatakan dan mentapkan hukum bahwa tindakan dan perbuatan para Tergugat 1 s/d 9 yang  menguasai dan membangun rumah di dalam  obyek tanah sengketa merupakan melawan Hukum oleh sebab itu bangunan rumah  tersebut harus di bongkar paksa.
  2. Menyatakan hukum bahwa penguasaan oleh Para Tergugat atas tanah obyek tanah sengketa adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum, oleh karenanya segala bentuk surat-surat peralihan hak, surat kepemilikan, SPPT, hibah, jual beli serta sertifikat yang timbul atas tanah obyek sengketa yang diakibatkan karenanya harus dinyatakan cacat yuridis dan tidak berlaku.
  3. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek Tanah sengketa yaitu  tanah kebun milik almarhum  LALU ONENG Alias MAMIQ RASID Alias H. RASID ALI ( orang tua penggugat)  dengan Luas + 0, 360 Ha (36) Are, Pipil No. 882, Persil No. 82, Kelas III, yang terletak di Subak Lendang, Dusun Orong Jogok, Desa Santong, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur dengan batas-batas sebagai berikut :
  •  Sebelah utara    : Tanah Mamiq Inok yang di kuasai oleh anak-anaknya.
  •  Sebelah Selatan : Tanah Amaq Ma’in, Tanah Amaq Musti.  
  •  Sebelah Barat   : Tanah Lalu Oneng yang di kuasai oleh keturunan Amaq Seminah.
  •  Sebelah Timur  : Tanah Amaq Kalsum yang di kuasai oleh anak-anaknya, Tanah  Amaq ma’in

Bahwa dari luas serta batas-batas sebagimana tersebut diatas sebagiannya yaitu seluas + 36 Are untuk segera mengosongkan obyek tanah sengketa, selanjutnya menyerahkan tanah obyek sengketa dalam keadaan kosong secara baik-baik kepad Penggugat dan dengan tanpa beban perdata apapun dan bila perlu dilakukan secara paksa dengan bantuan aparat keamanan kepolisian ( POLRI ).

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar akibat tindakan dan perbuatan Para Tergugat yang tetap menguasai Tanah Obyek Sengketa dan tidak mau mengembalikannya sampai dengan saat ini, maka Penggugat mengalami Kerugian  jika di hitung dengan nilai jual obyek tanah sengketa sekarang adalah :  kisaran Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) per are, maka Rp. 30.000.000 x 36 are = Rp. 1,080. 000.000,- (satu meliar delapan puluh juta rupiah), dan jika di perhitungkan juga kerugian Penggugat dari segi pemamfaatan atau pengelolaan obyek tanah sengketa sejak tahun ±  2010 sampai sekarang­­­ kita rata-ratakan hasil pertahun Rp. 25.000.000, sehingga total kerugian yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar Rp 25 000,000x 14= Rp. 350,000,000 (Tiga ratus lima puluh juta rupiah).
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membongkar bangunan rumah  yang telah dibangun di atas obyek Tanah sengketa.
  3. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
  4. Dan Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini berpendapat lain mohon memberikan putusan seadil-adilnya  (Ex Aguo Ex Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak