Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
14/Pid.C/2023/PN Sel RAHADIAR AFDANURRAHMAN, S.H. MARZUKI ALIAS AMAQ SUDAR BIN AMAQ RUMASIH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 14/Pid.C/2023/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/1421/VIII/RES.1.2/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RAHADIAR AFDANURRAHMAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARZUKI ALIAS AMAQ SUDAR BIN AMAQ RUMASIH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2023, saya BRIPTU RAHADIAR AFDANURRAHMAN,SH. NRP 96020085 Jabatan Banit I Sat Reskrim selaku Penyidik Pembantu pada kantor kepolisian tersebut di atas telah menerima laporan tentang dugaan tindak pidana Memasuki Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya Yang Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Prp UU RI No. 51 Tahun 1960 yang terjadi pada bulan November 2022 sampai dengan saat ini bertempat   di tanah Ladang  milik saudara AZWANI TAHIR Alias IWAN Bin TAHIR   yang berada di Gili Surak Dusun Ujung Betok Desa Pemongkong Kec. Jerowaru Kab. Lotim yang dilakukan oleh tersangka atas nama MARZUKI Alias AMAQ SUDAR Bin AMAQ RUMASIH dengan cara tersangka  menanam pohong jagung dan melakukan pengerusakan terhadap pagar dan pohon yang berada di  diatas tanah milik pelapor serta. Atas kejadian tersebut pelapor mangalami kerugian dan   melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lotim

Pihak Dipublikasikan Ya