Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
110/Pdt.G/2024/PN Sel | 1.SYAFAIAH Alias HAJJAH SYAFAIAH 2.SAITE 3.SEKI 4.RENTI 5.DIARNIWATI 6.MANISAH 7.SUNARDI 8.ROHADI 9.SOHRI 10.HARIANI 11.YULIANTI 12.HASAN BASRI 13.MIRASANTIKA 14.ERNAWATI 15.MURDAH 16.MURNIATI 17.MAHINI 18.SAHRI 19.ASRORUDIN 20.ENIWATI |
1.SUPARMAN 2.DURASIM |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Okt. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 110/Pdt.G/2024/PN Sel | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 21 Okt. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR
4.1. Tanah sawah Seluas ± 32 are terletak di Orong Mendur, Dusun Lenting Daya, Desa Montong Tangi, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas–batas Sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------- Sebelah Utara : Parit dan Rumah Ahyar Rasidi Sebelah Selatan : Parit dan jalan Sebelah Barat : Parit dan tanah sawah H. Bukri Sebelah Timur : Jalan 4.2. Tanah Sawah Seluas ± 1 are terletak di Orong Mendur, Dusun Lenting Daya, Desa Montong Tangi, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas–batas Sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------- Sebelah Utara : Tanah sawah H. Ali Sebelah Selatan : Parit dan Open H. Ali Sebelah Barat : Tanah sawah H. Ali Sebelah Timur : Tanah sawah Hajjah Syafaiah Adalah tanah milik para pengugat yang diperoleh dari harta peninggalan Almarhum Amaq Bakti orang tua/kakek para penggugat
Karena beban moril para penggugat yang memikirkan masalah ini sehingga menggangu konsentrasi di dalam melakukan kegiatan sehari–hari yang dapat kami nilai sebesar. Rp.100.000,000, (seratus juta rupiah)
Berupa kerugianatas tidak di berikannyatanah obyek sengketa ke pada para penggugat yang jelas–jelas merupakan hak milik para pengugat yang dikuasai oleh para tergugat apa bila tanah tersebut di jual adalah Rp. 825.000.000. (delapan ratus dua puluh lima juta rupiah) sehingga total kerugian para penggugat secara moril maupun materil total : Rp. 925.000.000. (sembilan ratus dua puluh lima juta rupiah)
SUBSIDER Apabila Majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil–adilnya ( Aequo Et Bono ) |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |