Dakwaan |
Tindak Pidana Penganiayaan Ringan sebagaimana di maksud dalam pasal 352 KUHPidana, yang terjadi pada pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 Sekitar jam 13.30 Wita, di Dasan Sale Dusun Paek Desa Pandan Wangi Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur telah terjadi Tindak Penganiayaan Ringa atas nama pelapor HAJISAHDAN KASWADI yang di lakukan oleh saudara RANGGA PRAKASMUL dengan cara pelaku RANGGA PRAKASMUL berlari dan mendorong korban HAJI SHDAN KASWADI dengan Posisi berhadapan menggunakan kedua tanggannya yang mengenai dada korban yang menyebakan korban mengalami luka memar dan membiru di bagian lutut kanan korban, mengeluh sakit dibagian dada dan gigi palsu milik korban copot dan atas kejadian tersebut Korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor kepolisian sektor Jerowaru |