Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
152/Pid.Sus/2024/PN Sel 1.ARIA PERKASA UTAMA,S.H.
2.SRI HARYATI, S.H
3.Syahrur Rahman, SH.
4.HUZNUL RAUDAH, S.H.
1.WAWAN ULUL AZMI
2.ABD. WAHAB
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan
Nomor Perkara 152/Pid.Sus/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 3404/N.2.12.3/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARIA PERKASA UTAMA,S.H.
2SRI HARYATI, S.H
3Syahrur Rahman, SH.
4HUZNUL RAUDAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAWAN ULUL AZMI[Penahanan]
2ABD. WAHAB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

  

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

Telp./Fax. (0376) 21097  www.kejari-lomboktimur.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                             P-29  

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                             

 

S U R A T  D A K W A A N

Nomor Register Perkara: PDM-28/SLONG/Eku.2/08/2024

 

  1. IDENTITAS PARA TERDAKWA:

I.

Nama lengkap

:

WAWAN ULUL AZMI.

 

NIK

:

5204191303000001

 

Tempat Lahir

:

Suka Mulya

 

Umur/Tgl Lahir           

:

24 Tahun / 13 Maret 2000.

 

Jenis Kelamin

:

Laki - laki.

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Dusun Mekar Jaya RT.001 RW.001 Desa Suka Mulya, Kec. Labangka, Kab. Sumbawa, Prov. Nusa Tenggara Barat

 

A g a m a       

:

Islam

 

Pekerjaan       

:

Petani/Pekebun

 

Pendidikan

:

SMA

 

 

 

 

II.

Nama lengkap

:

ABD. WAHAB.

 

NIK

:

5202043112880416

 

Tempat Lahir

:

Awang

 

Umur/Tgl Lahir           

:

35 tahun/31 Desember 1988.

 

Jenis Kelamin

:

Laki - laki.

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Awang Kebon, Desa Mertak, Kec. Pujut, Kab. Lombok Tengah, Prov. Nusa Tenggara Barat.

 

A g a m a       

:

Islam

 

Pekerjaan       

:

Nelayan/Perikanan

 

Pendidikan

:

SMP

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

1.

Penangkapan

  • Dilakukan penangkapan

Terhitung sejak tanggal 18 Juli 2024

2.

Penahanan (Jenis Rutan)

 

 

 

  • Ditahan oleh penyidik

Terhitung sejak tanggal 18 Juli 2024 s/d tanggal 06 Agustus 2024

  • Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum

Terhitung sejak tanggal 07 Agustus 2024 s/d tanggal 16 Agustus 2024

  • Penahanan oleh Penuntut Umum

Terhitung sejak tanggal  14 Agustus 2024 s/d tanggal 23 Agustus 2024

 

  1. DAKWAAN:

PERTAMA:

Bahwa terdakwa WAWAN ULUL AZMI bersama dengan terdakwa ABD WAHAB pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekitar Pukul 16.30 wita atau pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Masbagik Utara Baru, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong, ”mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memiliki perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)", yang dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekitar jam 08.00 Wita, terdakwa WAWAN ULUL AZMI dengan menggunakan handphone Redmi 8 warna hitam dengan nomor 082339166882 men-chat WhatsApp Sdr. JON (Daftar Pencarian Orang) dengan nomor telepon 0878-6408-0752 menanyakan apakah ada rencana untuk mengirim lobster. Kemudian Sdr. JON mengatakan ya, nanti ambil barang di Sdr. HIRUL (Daftar Pencarian Orang) setelah disepakati upah terdakwa WAWAN ULUL AZMI mengirim benih Lobster tersebut sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang akan terdakwa WAWAN ULUL AZMI terima setelah barang sampai atau diterima oleh pemesan benih lobster tersebut.
  • Bahwa sekitar jam 09.00 Wita, terdakwa WAWAN ULUL AZMI berangkat dari rumah menuju rumah Sdr. HIRUL di Desa Labangka I Kec. Labangka Kab. Sumbawa untuk mengambil benih bening Lobster tersebut. Kemudian Sdr. HIRUL menyerahkan benih bening Lobster tersebut kepada terdakwa WAWAN ULUL AZMI yang sudah dipacking kardus berwarna coklat dan dilakban kemudian terdakwa WAWAN ULUL AZMI kembali ke rumah.
  • Bahwa sekitar jam 10.00 Wita terdakwa WAWAN ULUL AZMI berangkat menuju Lombok dengan menggunakan sepeda motor Yamaha NMax dengan nomor polisi DR 6419 UA dan sekitar jam 14.00 Wita terdakwa WAWAN ULUL AZMI naik kapal ferry penyebrangan Poto Tano – Kayangan. Dan sekitar jam 15.42 Wita, ketika kapal ferry yang digunakan oleh terdakwa sandar di Pelabuhan Kayangan Kab. Lombok Timur, terdakwa WAWAN ULUL AZMI men-chat WhatsApp terdakwa ABD. WAHAB dengan nomor telepon 0831-1602-3434 memberitahukan bahwa terdakwa WAWAN ULUL AZMI telah sampai di Pelabuhan Kayangan dan mereka terdakwa janjian ketemu di Rarang Kab. Lombok Timur.
  • Bahwa sekitar jam 16.30 Wita ketika terdakwa WAWAN ULUL AZMI berada di Indomaret Masbagik datang Polisi melakukan pemeriksaan dan diketemukan terdakwa WAWAN ULUL AZMI mengangkut atau membawa benih Lobster yang tidak ada memiliki izin atau dokumen. Kemudian terdakwa WAWAN ULUL AZMI diarahkan oleh anggota Ditpolairud Polda NTB yang sedang bertugas untuk menunjukkan siapa penerima benih Lobster tersebut, setelah itu motor terdakwa WAWAN ULUL AZMI dibawa oleh anggota Ditpolairud Polda NTB dan terdakwa WAWAN ULUL AZMI ikut di dalam mobil bersama petugas dari Ditpolairud Polda NTB lainnya.
  • Bahwa setelah terdakwa WAWAN ULUL AZMI sampai di lokasi pertemuan yaitu di Jalan Raya Rarang Desa Rarang Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur, terdakwa ABD. WAHAB belum tiba di lokasi kemudian terdakwa WAWAN ULUL AZMI menelepon terdakwa ABD. WAHAB lewat WhatsApp memberitahukan bahwa terdakwa WAWAN ULUL AZMI telah tiba di lokasi pertemuan dan terdakwa ABD. WAHAB menjawab “tunggu saja sana”.
  • Bahwa sekitar jam 17.00 Wita ketika terdakwa ABD. WAHAB tiba di lokasi pertemuan yaitu di Jalan Raya Rarang Desa Rarang Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur dengan menggunakan sepeda motor merk HONDA PCX warna hitam dengan nomor polisi DR 5961 UP.
  • Bahwa terdakwa WAWAN ULUL AZMI telah mengangkut benih bening Lobster milik JON sudah sebanyak 5 (lima) kali, yaitu:
  1. 1 (satu) kali di minggu I Bulan Juli 2024, penerimanya adalah Sdr. JON dengan tempat pertemuan di Kopang Kab. Lombok Tengah dimana terdakwa WAWAN ULUL AZMI mendapatkan upah sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang diberikan secara cash oleh Sdr. JON setelah Sdr. JON menerima benih bening Lobster tersebut;
  2. 2 (dua) kali minggu II Bulan Juli 2024, penerimanya adalah Sdr. JON dengan tempat pertemuan di Kopang Kab. Lombok Tengah dimana terdakwa WAWAN ULUL AZMI mendapatkan upah sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang diberikan secara cash oleh Sdr. JON setelah Sdr. JON menerima benih bening Lobster tersebut;
  3. Tanggal 15 Juli 2024, penerimanya adalah terdakwa ABD. WAHAB dengan tempat pertemuan di Jalan Raya Rarang Desa Rarang Kec. Terara Kab. Lombok Timur dimana terdakwa WAWAN ULUL AZMI mendapatkan upah sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang diberikan secara cash oleh terdakwa ABD. WAHAB setelah terdakwa ABD. WAHAB menerima benih bening Lobster tersebut;
  4. Tanggal 17 Juli 2024, penerimanya adalah terdakwa ABD. WAHAB dengan tempat pertemuan di Jalan Raya Rarang Desa Rarang Kec. Terara Kab. Lombok Timur dimana perjanjiannya terdakwa WAWAN ULUL AZMI akan mendapatkan upah sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dari terdakwa ABD. WAHAB setelah terdakwa ABD. WAHAB menerima benih bening Lobster tersebut.
  • Bahwa terdakwa ABD WAHAB telah mengambil atau menerima benih lobster sekitar 3 (tiga) kali dengan perincian pada bulan Juni 2024 sebanyak 1 (satu) kali dan pada bulan Juli 2024 sebanyaknya 2 (dua) kali. Bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) kardus tersebut berisi Benih Bening Lobster yang terdakwa WAWAN ULUL AZMI angkut setelah dihitung sebanyak ± 1.750 (seribu tujuh ratus lima puluh) ekor jenis Pasir tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dan untuk melakukan usaha perikanan dengan cara mengirim dan mengangkut benih bening lobster tersebut para terdakwa tidak memiliki perizinan berusaha dalam bidang perikanan dari pihak yang berwenang.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 27 angka 26 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

ATAU

 

KEDUA:

Bahwa terdakwa WAWAN ULUL AZMI bersama dengan terdakwa ABD. WAHAB pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekitar Pukul 16.30 Wita atau pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Masbagik Utara Baru, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong, ”mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yang memasukkan atau mengeluarkan media pembawa dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang tidak tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat bagi hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan dan atau produk tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a”, yang dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekitar jam 08.00 Wita, terdakwa WAWAN ULUL AZMI dengan menggunakan handphone Redmi 8 warna hitam dengan nomor 082339166882 men-chat WhatsApp Sdr. JON (Daftar Pencarian Orang) dengan nomor telepon 0878-6408-0752 menanyakan apakah ada rencana untuk mengirim lobster. Kemudian Sdr. JON mengatakan ya, nanti ambil barang di Sdr. HIRUL (Daftar Pencarian Orang) setelah disepakati upah terdakwa WAWAN ULUL AZMI mengirim benih Lobster tersebut sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang akan terdakwa WAWAN ULUL AZMI terima setelah barang sampai atau diterima oleh pemesan benih lobster tersebut.
  • Bahwa sekitar jam 09.00 Wita, terdakwa WAWAN ULUL AZMI berangkat dari rumah menuju rumah Sdr. HIRUL di Desa Labangka I Kec. Labangka Kab. Sumbawa untuk mengambil benih bening Lobster tersebut. Kemudian Sdr. HIRUL menyerahkan benih bening Lobster tersebut kepada terdakwa WAWAN ULUL AZMI yang sudah dipacking kardus berwarna coklat dan dilakban kemudian terdakwa WAWAN ULUL AZMI kembali ke rumah.
  • Bahwa sekitar jam 10.00 Wita terdakwa WAWAN ULUL AZMI berangkat menuju Lombok dengan menggunakan sepeda motor Yamaha NMax dengan nomor polisi DR 6419 UA dan sekitar jam 14.00 Wita terdakwa WAWAN ULUL AZMI naik kapal ferry penyebrangan Poto Tano – Kayangan. Dan sekitar jam 15.42 Wita, ketika kapal ferry yang digunakan oleh terdakwa sandar di Pelabuhan Kayangan Kab. Lombok Timur, terdakwa WAWAN ULUL AZMI men-chat WhatsApp terdakwa ABD. WAHAB dengan nomor telepon 0831-1602-3434 memberitahukan bahwa terdakwa WAWAN ULUL AZMI telah sampai di Pelabuhan Kayangan dan mereka terdakwa janjian ketemu di Rarang Kab. Lombok Timur.
  • Bahwa sekitar jam 16.30 Wita ketika terdakwa WAWAN ULUL AZMI berada di Indomaret Masbagik datang Polisi melakukan pemeriksaan dan diketemukan terdakwa WAWAN ULUL AZMI mengangkut atau membawa benih Lobster yang tidak ada memiliki izin atau dokumen. Kemudian terdakwa WAWAN ULUL AZMI diarahkan oleh anggota Ditpolairud Polda NTB yang sedang bertugas untuk menunjukkan siapa penerima benih Lobster tersebut, setelah itu motor terdakwa WAWAN ULUL AZMI dibawa oleh anggota Ditpolairud Polda NTB dan terdakwa WAWAN ULUL AZMI ikut di dalam mobil bersama petugas dari Ditpolairud Polda NTB lainnya.
  • Bahwa setelah terdakwa WAWAN ULUL AZMI sampai di lokasi pertemuan yaitu di Jalan Raya Rarang Desa Rarang   Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur, terdakwa ABD. WAHAB belum tiba di lokasi kemudian terdakwa WAWAN ULUL AZMI menelepon terdakwa ABD. WAHAB lewat WhatsApp memberitahukan bahwa terdakwa WAWAN ULUL AZMI telah tiba di lokasi pertemuan dan terdakwa ABD. WAHAB menjawab “tunggu saja sana”.
  • Bahwa sekitar jam 17.00 Wita ketika terdakwa ABD. WAHAB tiba di lokasi pertemuan yaitu di Jalan Raya Rarang Desa Rarang Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur dengan menggunakan sepeda motor merk HONDA PCX warna hitam dengan nomor polisi DR 5961 UP.
  • Bahwa terdakwa WAWAN ULUL AZMI telah mengangkut benih bening Lobster milik JON sudah sebanyak 5 (lima) kali, yaitu:
  1. 1 (satu) kali di minggu I Bulan Juli 2024, penerimanya adalah Sdr. JON dengan tempat pertemuan di Kopang Kab. Lombok Tengah dimana terdakwa WAWAN ULUL AZMI mendapatkan upah sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang diberikan secara cash oleh Sdr. JON setelah Sdr. JON menerima benih bening Lobster tersebut;
  2. 2 (dua) kali minggu II Bulan Juli 2024, penerimanya adalah Sdr. JON dengan tempat pertemuan di Kopang Kab. Lombok Tengah dimana terdakwa WAWAN ULUL AZMI mendapatkan upah sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang diberikan secara cash oleh Sdr. JON setelah Sdr. JON menerima benih bening Lobster tersebut;
  3. Tanggal 15 Juli 2024, penerimanya adalah terdakwa ABD. WAHAB dengan tempat pertemuan di Jalan Raya Rarang Desa Rarang Kec. Terara Kab. Lombok Timur dimana terdakwa WAWAN ULUL AZMI mendapatkan upah sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang diberikan secara cash oleh terdakwa ABD. WAHAB setelah terdakwa ABD. WAHAB menerima benih bening Lobster tersebut;
  4. Tanggal 17 Juli 2024, penerimanya adalah terdakwa ABD. WAHAB dengan tempat pertemuan di Jalan Raya Rarang Desa Rarang Kec. Terara Kab. Lombok Timur dimana perjanjiannya terdakwa WAWAN ULUL AZMI akan mendapatkan upah sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dari terdakwa ABD. WAHAB setelah terdakwa ABD. WAHAB menerima benih bening Lobster tersebut.
  • Bahwa terdakwa ABD WAHAB telah mengambil atau menerima benih lobster sekitar 3 (tiga) kali dengan perincian pada bulan Juni 2024 sebanyak 1 (satu) kali dan pada bulan Juli 2024 sebanyaknya 2 (dua) kali.
  • Bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap  1 (satu) kardus tersebut berisi Benih Bening Lobster yang terdakwa WAWAN ULUL AZMI angkut setelah dihitung sebanyak ± 1.750 (seribu tujuh ratus lima puluh) ekor jenis Pasir dan para terdakwa mengeluarkan media pembawa berupa benih bening lobster dari suatu area ke area lain dengan cara mengangkut, membawa dan melakukan pengiriman benih bening lobster tersebut adalah tanpa memiliki Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik dari Balai Karantina Ikan.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 huruf a jo Pasal 35 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Selong, 19 Agustus 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

HUZNUL RAUDAH, SH.

Jaksa Muda Utama

                                                                  

 

                         

Pihak Dipublikasikan Ya