Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
27/Pid.Sus/2025/PN Sel | 1.RADEN RIO RIANSYAH HENDRAWAN,S.H. 2.ERRY FAJRI, S.H. |
ROFIAH ALIAS INAQ BENI BINTI SUBKI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Feb. 2025 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 27/Pid.Sus/2025/PN Sel | ||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 11 Feb. 2025 | ||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 514/N.2.12.3/Etl.2/02/2025 | ||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||
Dakwaan |
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
RENCANA SURAT DAKWAANNomor Register Perkara : PDM-01/SLONG/Etl.2/01/2025
A . IDENTITAS TERDAKWA :
B. PENAHANAN
C. D A K W A A N : Pertama: ------------ Bahwa ia terdakwa ROFIAH ALIAS INAQ BENI BINTI SUBKI bersama-sama i ACHMAD SYAEFUDIN ZOHRI (Daftar Pencarian Orang (DPO)) pada hari Jumat tanggal 15 Maret tahun 2024 sekira pukul 03.00 WITA atau setidak tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di rumah tempat tinggal saksi Hadian Maulidina yang beralamat di Kebon Talo, Kelurahan Selong, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat atau pada tempat-tempat tertentu yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong, telah membantu untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, membawa warga negara Indonesia keluar wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi diluar wilayah Negara Republik Indonesia, yang dilakukan oleh terdakwa sebagai berikut. :
Berawal pada sekira awal bulan Maret 2024, saksi Hadian Maulidina memiliki keinginan untuk bekerja ke Luar Negeri dan setelah mendapat ijin dari saksi M Yusron selaku suami suami saksi Hadian Maulidina, kemudian saksi Hadian Maulidina menghubungi terdakwa ROFIAH yang sebelumnya sudah saksi Hadian Maulidina kenali sebagai orang yang bisa memberangkatkan orang menjadi calon tenaga kerja ke Luar Negeri dan pada saat itu terdakwa ROFIAH, mengiyakan untuk membantu saksi Hadian Maulidina untuk bekerja ke luar Negeri. Kemudian saksi Hadian Maulidina diberikan 2 pilihan Negara tujuan yaitu Negara Arab Saudi dan Negara Qatar sebagai pembantu rumah tangga oleh Terdakwa Rofiah dan saksi Hadian Maulidina memilih untuk bekerja di Negara Arab Saudi sebagai pembantu rumah tangga. Saksi Hadian Maulidina dijelaskan terkait adminstrasi yang harus dilengkapi yaitu berupa Foto Copy KTP, Foto Copy Kartu Keluarga, Foto Copy Buku Nikah, Paspor Asli, dan Surat Ijin Suami, selain itu saksi Hadian Maulidina dijanjikan akan diberikan pesangon sebesar Rp.3.000.000,- oleh Terdakwa Rofiah. Selanjutnya terdakwa ROFIAH menghubungi Achmad Syaefudin Zohri Alias Pak Jo (DPO) dan memberitahukan bahwa ada seseorang yang ingin diberangkatkan menjadi pekerja di luar negeri. Saat itu Achmad Syaefudin Zohri Alias Pak Jo (DPO) menyuruh terdakwa Rofiah untuk membantu saksi Hadian Maulidina melengkapi administrasi dan melakukan medical cek up. Bahwa berselang 1 minggu kemudian masih tetap pada bulan Maret 2024, saksi Hadian Maulidina dihubungi via telepon oleh Terdakwa ROFIAH untuk memastikan perihal keberangkatan ke Arab Saudi, kemudian saksi Hadian Maulidina menjawab akan tetap berangkat menjadi tenaga kerja ke Luar Negeri. Setelah dipastikan keberangkatannya saksi Hadian Maulidina dimintakan untuk menyerahkan adminstrasi yang telah dipersyaratkan serta melakukan medikal cek up pada esok harinya oleh Terdakwa ROFIAH. Kemudian keesokan harinya, saksi Hadian Maulidina bersama dengan suaminya saksi M Yusron, diminta datang untuk menemui terdakwa ROFIAH di belakang Lapangan Porda Kecamatan Selong dan bersama-sama berangkat meunju ke Klinik Citra Medikal Center untuk melaksanakan medical cek up. Setelah hasil medical check up keluar dan saksi Hadia Maulidina dinyatakan sehat serta dapat berangkat ke Luar Negeri, kemudian saksi Hadian Maulidina diberitahukan oleh Terdakwa ROFIAH bahwa saksi Hadian Maulidina tidak jadi berangkat ke Arab Saudi dengan alasan pemberangkatan ke Negara Arab Saudi memakan waktu yang lama sehingga saksi Hadian Maulidina akan dipindahkan ke Negara Qatar agar dapat berangkat dalam waktu cepat dan akan ditambahkan uang saku dari Rp.3.000.000,- menjadi Rp.4.000.000,-. Atas tawaran tersebut saksi Hadian Maulidina menyetujuinya. Bahwa berselang 3 hari setelah dilaksanakannya medical check up, saksi Hadian Maulidina menerima uang saku dari terdakwa ROFIAH melalui transferan dari Rekening atas nama terdakwa ROFIAH ke rekening BRI milik saksi Hadian Maulidina sebesar Rp.2.000.000,- untuk membiayai pembelian kebutuhan saksi Hadian Maulidina dan uang saku selama berada di Jakarta. Sedangkan sisa uang saku yang dijanjikan oleh terdakwa Rofiah akan di berikan kepada keluarga saksi Hadian Maulidina setelah saksi Hadian Maulidina berangkat menuju jakarta. Bahwa seluruh proses keberangkatan saksi Hadian Maulidina selama di Lombok Timur dibantu oleh terdakwa ROFIAH dengan tetap berkoordinasi dengan Achma Syaefudin Zohri (DPO). Bahwa pada hari Jumat Tanggal 15 Maret 2024 sekira jam 03.00 Wita, saksi Hadian Maulidina dijemput oleh terdakwa ROFIAH untuk berangkat menuju ke Jakarta. Pada saat itu saksi Hadian Maulidina ditemani oleh saksi M Yusron dan saksi Rosmala Dewi yang merupakan sepupu dari saksi M Yusron, sesampainya di Bandara International Lombok, saksi Hadian Maulidina bertemu dengan seseorang perempuan yang tidak dikenal yang berasal dari Lombok Barat yang akan diberangkatkan juga ke Jakarta bersama saksi Hadian Maulidina. Kemudian sekira jam 07.00 Wita, saksi Hadian Maulidina sampai di Bandara Internasional Soekarno Hatta dan dijemput oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal, kemudian saksi Hadian Maulidina dibawa ke tempat parkiran dan bertemu dengan Achmad Saepudin Zohri alias PAK JO (DPO) untuk kemudian saksi Hadian Maulidina dibawa menuju ke sebuah kos-kosan yang berada di daerah Jakarta Selatan, dan sekitar jam 14.00 Wib, saksi Hadian Maulidina dibawa ke kantor Imigrasi di Bogor untuk membuat paspor, setelah pembuatan paspor selesai saksi Hadian Maulidina dibawa kembali ke kos-kosan di daerah Jakarta Selatan. Bahwa pada tanggal 15 Maret 2024, Saksi Hadian Maulidina diantarkan oleh seseorang yang tidak dikenali untuk melakukan pembuatan passport di Kantor Imigrasi Bogor. Setelah proses pembuatan paspor selesai saksi Hadian Maulidina kembali diantarkan ke sebuah kos-kosan yang berada di Jakarta Selatan. Selama berada di Jakarta saksi Hadian Maulidina tidak pernah diberikan pelatihan apapun dan selama berada di Jakarta saksi Hadian Maulidina tidak melakukan kegiatan apapun. Berselang 3 minggu saksi Hadian Maulidina berada di sebuah kos-kosan di daerah Jakarta Selatan, sekira pada awal bulan April 2024 saksi Hadian Maulidina diberangkatkan menuju Negara Qatar melalui Bandara International Soekarno Hatta. Sesampainya di Negara Qatar Saksi Hadian Maulidina diterima oleh seseorang yang tidak saya kenal dan ditampung di sebuah rumah. Kemudian saksi Hadian Maulidina diantarkan menuju rumah majikan untuk mulai bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Pada saat memulia bekerja Saksi Hadian Maulidina mulai bekerja sejak Pukul 06.00 pagi sampai dengan Pukul 01.00 dini hari. Bahwa setelah bekerja selama kurang lebih 2 bulan, saksi Hadian Maulidina merasa tidak tahan dengan waktu kerja sehingga saksi Hadian Maulidina memutuskan untuk kabur dari rumah majikan tersebut. Kemudian saksi Hadian Maulidina bertemu dengan seseorang yang berasal dari Indonesia dan diajak bekerja kembali sebagai pembatu rumah tangga. Setelah Bekerja kebali sebagai pembantu rumah tangga untuk kedua kalinya selama kurang lebih 1 bulan, saksi memutuskan untuk berhenti kembali dikarenakan jam kerja dan menyerahkan diri ke Kantor Polisi Qatar. Kemudian saksi Hadian Maulidina di tahan selama kurang lebih 1 bulan dan akhirnya di deportasi ke Indonesia.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 4 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Atau Kedua ------------ Bahwa ia terdakwa ROFIAH ALIAS INAQ BENI BINTI SUBKI bersama-sama i ACHMAD SYAEFUDIN ZOHRI (Daftar Pencarian Orang (DPO)) pada hari Jumat tanggal 15 Maret tahun 2024 sekira pukul 03.00 WITA atau setidak tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di rumah tempat tinggal saksi Hadian Maulidina yang beralamat di Kebon Talo, Kelurahan Selong, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat atau pada tempat-tempat tertentu yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong, melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, membawa warga negara Indonesia keluar wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi diluar wilayah Negara Republik Indonesia, yang dilakukan oleh terdakwa sebagai berikut. :
Berawal pada sekira awal bulan Maret 2024, saksi Hadian Maulidina memiliki keinginan untuk bekerja ke Luar Negeri dan setelah mendapat ijin dari saksi M Yusron selaku suami suami saksi Hadian Maulidina, kemudian saksi Hadian Maulidina menghubungi terdakwa ROFIAH yang sebelumnya sudah saksi Hadian Maulidina kenali sebagai orang yang bisa memberangkatkan orang menjadi calon tenaga kerja ke Luar Negeri dan pada saat itu terdakwa ROFIAH, mengiyakan untuk membantu saksi Hadian Maulidina untuk bekerja ke luar Negeri. Kemudian saksi Hadian Maulidina diberikan 2 pilihan Negara tujuan yaitu Negara Arab Saudi dan Negara Qatar sebagai pembantu rumah tangga oleh Terdakwa Rofiah dan saksi Hadian Maulidina memilih untuk bekerja di Negara Arab Saudi sebagai pembantu rumah tangga. Saksi Hadian Maulidina dijelaskan terkait adminstrasi yang harus dilengkapi yaitu berupa Foto Copy KTP, Foto Copy Kartu Keluarga, Foto Copy Buku Nikah, Paspor Asli, dan Surat Ijin Suami, selain itu saksi Hadian Maulidina dijanjikan akan diberikan pesangon sebesar Rp.3.000.000,- oleh Terdakwa Rofiah. Selanjutnya terdakwa ROFIAH menghubungi Achmad Syaefudin Zohri Alias Pak Jo (DPO) dan memberitahukan bahwa ada seseorang yang ingin diberangkatkan menjadi pekerja di luar negeri. Saat itu Achmad Syaefudin Zohri Alias Pak Jo (DPO) menyuruh terdakwa Rofiah untuk membantu saksi Hadian Maulidina melengkapi administrasi dan melakukan medical cek up. Bahwa berselang 1 minggu kemudian masih tetap pada bulan Maret 2024, saksi Hadian Maulidina dihubungi via telepon oleh Terdakwa ROFIAH untuk memastikan perihal keberangkatan ke Arab Saudi, kemudian saksi Hadian Maulidina menjawab akan tetap berangkat menjadi tenaga kerja ke Luar Negeri. Setelah dipastikan keberangkatannya saksi Hadian Maulidina dimintakan untuk menyerahkan adminstrasi yang telah dipersyaratkan serta melakukan medikal cek up pada esok harinya oleh Terdakwa ROFIAH. Kemudian keesokan harinya, saksi Hadian Maulidina bersama dengan suaminya saksi M Yusron, diminta datang untuk menemui terdakwa ROFIAH di belakang Lapangan Porda Kecamatan Selong dan bersama-sama berangkat meunju ke Klinik Citra Medikal Center untuk melaksanakan medical cek up. Setelah hasil medical check up keluar dan saksi Hadia Maulidina dinyatakan sehat serta dapat berangkat ke Luar Negeri, kemudian saksi Hadian Maulidina diberitahukan oleh Terdakwa ROFIAH bahwa saksi Hadian Maulidina tidak jadi berangkat ke Arab Saudi dengan alasan pemberangkatan ke Negara Arab Saudi memakan waktu yang lama sehingga saksi Hadian Maulidina akan dipindahkan ke Negara Qatar agar dapat berangkat dalam waktu cepat dan akan ditambahkan uang saku dari Rp.3.000.000,- menjadi Rp.4.000.000,-. Atas tawaran tersebut saksi Hadian Maulidina menyetujuinya. Bahwa berselang 3 hari setelah dilaksanakannya medical check up, saksi Hadian Maulidina menerima uang saku dari terdakwa ROFIAH melalui transferan dari Rekening atas nama terdakwa ROFIAH ke rekening BRI milik saksi Hadian Maulidina sebesar Rp.2.000.000,- untuk membiayai pembelian kebutuhan saksi Hadian Maulidina dan uang saku selama berada di Jakarta. Sedangkan sisa uang saku yang dijanjikan oleh terdakwa Rofiah akan di berikan kepada keluarga saksi Hadian Maulidina setelah saksi Hadian Maulidina berangkat menuju jakarta. Bahwa seluruh proses keberangkatan saksi Hadian Maulidina selama di Lombok Timur dibantu oleh terdakwa ROFIAH dengan tetap berkoordinasi dengan Achma Syaefudin Zohri (DPO). Bahwa pada hari Jumat Tanggal 15 Maret 2024 sekira jam 03.00 Wita, saksi Hadian Maulidina dijemput oleh terdakwa ROFIAH untuk berangkat menuju ke Jakarta. Pada saat itu saksi Hadian Maulidina ditemani oleh saksi M Yusron dan saksi Rosmala Dewi yang merupakan sepupu dari saksi M Yusron, sesampainya di Bandara International Lombok, saksi Hadian Maulidina bertemu dengan seseorang perempuan yang tidak dikenal yang berasal dari Lombok Barat yang akan diberangkatkan juga ke Jakarta bersama saksi Hadian Maulidina. Kemudian sekira jam 07.00 Wita, saksi Hadian Maulidina sampai di Bandara Internasional Soekarno Hatta dan dijemput oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal, kemudian saksi Hadian Maulidina dibawa ke tempat parkiran dan bertemu dengan Achmad Saepudin Zohri alias PAK JO (DPO) untuk kemudian saksi Hadian Maulidina dibawa menuju ke sebuah kos-kosan yang berada di daerah Jakarta Selatan, dan sekitar jam 14.00 Wib, saksi Hadian Maulidina dibawa ke kantor Imigrasi di Bogor untuk membuat paspor, setelah pembuatan paspor selesai saksi Hadian Maulidina dibawa kembali ke kos-kosan di daerah Jakarta Selatan. Bahwa pada tanggal 15 Maret 2024, Saksi Hadian Maulidina diantarkan oleh seseorang yang tidak dikenali untuk melakukan pembuatan passport di Kantor Imigrasi Bogor. Setelah proses pembuatan paspor selesai saksi Hadian Maulidina kembali diantarkan ke sebuah kos-kosan yang berada di Jakarta Selatan. Selama berada di Jakarta saksi Hadian Maulidina tidak pernah diberikan pelatihan apapun dan selama berada di Jakarta saksi Hadian Maulidina tidak melakukan kegiatan apapun. Berselang 3 minggu saksi Hadian Maulidina berada di sebuah kos-kosan di daerah Jakarta Selatan, sekira pada awal bulan April 2024 saksi Hadian Maulidina diberangkatkan menuju Negara Qatar melalui Bandara International Soekarno Hatta. Sesampainya di Negara Qatar Saksi Hadian Maulidina diterima oleh seseorang yang tidak saya kenal dan ditampung di sebuah rumah. Kemudian saksi Hadian Maulidina diantarkan menuju rumah majikan untuk mulai bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Pada saat memulia bekerja Saksi Hadian Maulidina mulai bekerja sejak Pukul 06.00 pagi sampai dengan Pukul 01.00 dini hari. Bahwa setelah bekerja selama kurang lebih 2 bulan, saksi Hadian Maulidina merasa tidak tahan dengan waktu kerja sehingga saksi Hadian Maulidina memutuskan untuk kabur dari rumah majikan tersebut. Kemudian saksi Hadian Maulidina bertemu dengan seseorang yang berasal dari Indonesia dan diajak bekerja kembali sebagai pembatu rumah tangga. Setelah Bekerja kebali sebagai pembantu rumah tangga untuk kedua kalinya selama kurang lebih 1 bulan, saksi memutuskan untuk berhenti kembali dikarenakan jam kerja dan menyerahkan diri ke Kantor Polisi Qatar. Kemudian saksi Hadian Maulidina di tahan selama kurang lebih 1 bulan dan akhirnya di deportasi ke Indonesia.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 4 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 11 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ATAU KETIGA ------------ Bahwa ia terdakwa ROFIAH ALIAS INAQ BENI BINTI SUBKI bersama-sama i ACHMAD SYAEFUDIN ZOHRI (Daftar Pencarian Orang (DPO)) pada hari Jumat tanggal 15 Maret tahun 2024 sekira pukul 03.00 WITA atau setidak tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di rumah tempat tinggal saksi Hadian Maulidina yang beralamat di Kebon Talo, Kelurahan Selong, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat atau pada tempat-tempat tertentu yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong, Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perseorang yang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia, yang dilakukan oleh terdakwa sebagai berikut. :
Berawal pada sekira awal bulan Maret 2024, saksi Hadian Maulidina memiliki keinginan untuk bekerja ke Luar Negeri dan setelah mendapat ijin dari saksi M Yusron selaku suami suami saksi Hadian Maulidina, kemudian saksi Hadian Maulidina menghubungi terdakwa ROFIAH yang sebelumnya sudah saksi Hadian Maulidina kenali sebagai orang yang bisa memberangkatkan orang menjadi calon tenaga kerja ke Luar Negeri dan pada saat itu terdakwa ROFIAH, mengiyakan untuk membantu saksi Hadian Maulidina untuk bekerja ke luar Negeri. Kemudian saksi Hadian Maulidina diberikan 2 pilihan Negara tujuan yaitu Negara Arab Saudi dan Negara Qatar sebagai pembantu rumah tangga oleh Terdakwa Rofiah dan saksi Hadian Maulidina memilih untuk bekerja di Negara Arab Saudi sebagai pembantu rumah tangga. Saksi Hadian Maulidina dijelaskan terkait adminstrasi yang harus dilengkapi yaitu berupa Foto Copy KTP, Foto Copy Kartu Keluarga, Foto Copy Buku Nikah, Paspor Asli, dan Surat Ijin Suami, selain itu saksi Hadian Maulidina dijanjikan akan diberikan pesangon sebesar Rp.3.000.000,- oleh Terdakwa Rofiah. Selanjutnya terdakwa ROFIAH menghubungi Achmad Syaefudin Zohri Alias Pak Jo (DPO) dan memberitahukan bahwa ada seseorang yang ingin diberangkatkan menjadi pekerja di luar negeri. Saat itu Achmad Syaefudin Zohri Alias Pak Jo (DPO) menyuruh terdakwa Rofiah untuk membantu saksi Hadian Maulidina melengkapi administrasi dan melakukan medical cek up. Bahwa berselang 1 minggu kemudian masih tetap pada bulan Maret 2024, saksi Hadian Maulidina dihubungi via telepon oleh Terdakwa ROFIAH untuk memastikan perihal keberangkatan ke Arab Saudi, kemudian saksi Hadian Maulidina menjawab akan tetap berangkat menjadi tenaga kerja ke Luar Negeri. Setelah dipastikan keberangkatannya saksi Hadian Maulidina dimintakan untuk menyerahkan adminstrasi yang telah dipersyaratkan serta melakukan medikal cek up pada esok harinya oleh Terdakwa ROFIAH. Kemudian keesokan harinya, saksi Hadian Maulidina bersama dengan suaminya saksi M Yusron, diminta datang untuk menemui terdakwa ROFIAH di belakang Lapangan Porda Kecamatan Selong dan bersama-sama berangkat meunju ke Klinik Citra Medikal Center untuk melaksanakan medical cek up. Setelah hasil medical check up keluar dan saksi Hadia Maulidina dinyatakan sehat serta dapat berangkat ke Luar Negeri, kemudian saksi Hadian Maulidina diberitahukan oleh Terdakwa ROFIAH bahwa saksi Hadian Maulidina tidak jadi berangkat ke Arab Saudi dengan alasan pemberangkatan ke Negara Arab Saudi memakan waktu yang lama sehingga saksi Hadian Maulidina akan dipindahkan ke Negara Qatar agar dapat berangkat dalam waktu cepat dan akan ditambahkan uang saku dari Rp.3.000.000,- menjadi Rp.4.000.000,-. Atas tawaran tersebut saksi Hadian Maulidina menyetujuinya. Bahwa berselang 3 hari setelah dilaksanakannya medical check up, saksi Hadian Maulidina menerima uang saku dari terdakwa ROFIAH melalui transferan dari Rekening atas nama terdakwa ROFIAH ke rekening BRI milik saksi Hadian Maulidina sebesar Rp.2.000.000,- untuk membiayai pembelian kebutuhan saksi Hadian Maulidina dan uang saku selama berada di Jakarta. Sedangkan sisa uang saku yang dijanjikan oleh terdakwa Rofiah akan di berikan kepada keluarga saksi Hadian Maulidina setelah saksi Hadian Maulidina berangkat menuju jakarta. Bahwa seluruh proses keberangkatan saksi Hadian Maulidina selama di Lombok Timur dibantu oleh terdakwa ROFIAH dengan tetap berkoordinasi dengan Achma Syaefudin Zohri (DPO). Bahwa pada hari Jumat Tanggal 15 Maret 2024 sekira jam 03.00 Wita, saksi Hadian Maulidina dijemput oleh terdakwa ROFIAH untuk berangkat menuju ke Jakarta. Pada saat itu saksi Hadian Maulidina ditemani oleh saksi M Yusron dan saksi Rosmala Dewi yang merupakan sepupu dari saksi M Yusron, sesampainya di Bandara International Lombok, saksi Hadian Maulidina bertemu dengan seseorang perempuan yang tidak dikenal yang berasal dari Lombok Barat yang akan diberangkatkan juga ke Jakarta bersama saksi Hadian Maulidina. Kemudian sekira jam 07.00 Wita, saksi Hadian Maulidina sampai di Bandara Internasional Soekarno Hatta dan dijemput oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal, kemudian saksi Hadian Maulidina dibawa ke tempat parkiran dan bertemu dengan Achmad Saepudin Zohri alias PAK JO (DPO) untuk kemudian saksi Hadian Maulidina dibawa menuju ke sebuah kos-kosan yang berada di daerah Jakarta Selatan, dan sekitar jam 14.00 Wib, saksi Hadian Maulidina dibawa ke kantor Imigrasi di Bogor untuk membuat paspor, setelah pembuatan paspor selesai saksi Hadian Maulidina dibawa kembali ke kos-kosan di daerah Jakarta Selatan. Bahwa pada tanggal 15 Maret 2024, Saksi Hadian Maulidina diantarkan oleh seseorang yang tidak dikenali untuk melakukan pembuatan passport di Kantor Imigrasi Bogor. Setelah proses pembuatan paspor selesai saksi Hadian Maulidina kembali diantarkan ke sebuah kos-kosan yang berada di Jakarta Selatan. Selama berada di Jakarta saksi Hadian Maulidina tidak pernah diberikan pelatihan apapun dan selama berada di Jakarta saksi Hadian Maulidina tidak melakukan kegiatan apapun. Berselang 3 minggu saksi Hadian Maulidina berada di sebuah kos-kosan di daerah Jakarta Selatan, sekira pada awal bulan April 2024 saksi Hadian Maulidina diberangkatkan menuju Negara Qatar melalui Bandara International Soekarno Hatta. Sesampainya di Negara Qatar Saksi Hadian Maulidina diterima oleh seseorang yang tidak saya kenal dan ditampung di sebuah rumah. Kemudian saksi Hadian Maulidina diantarkan menuju rumah majikan untuk mulai bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Pada saat memulia bekerja Saksi Hadian Maulidina mulai bekerja sejak Pukul 06.00 pagi sampai dengan Pukul 01.00 dini hari. Bahwa setelah bekerja selama kurang lebih 2 bulan, saksi Hadian Maulidina merasa tidak tahan dengan waktu kerja sehingga saksi Hadian Maulidina memutuskan untuk kabur dari rumah majikan tersebut. Kemudian saksi Hadian Maulidina bertemu dengan seseorang yang berasal dari Indonesia dan diajak bekerja kembali sebagai pembatu rumah tangga. Setelah Bekerja kebali sebagai pembantu rumah tangga untuk kedua kalinya selama kurang lebih 1 bulan, saksi memutuskan untuk berhenti kembali dikarenakan jam kerja dan menyerahkan diri ke Kantor Polisi Qatar. Kemudian saksi Hadian Maulidina di tahan selama kurang lebih 1 bulan dan akhirnya di deportasi ke Indonesia.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |