Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 23 Feb. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan |
Nomor Perkara |
2/Pid.C/2024/PN Sel |
Tanggal Surat Pelimpahan |
Jumat, 23 Feb. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan |
B/354/II/RES.1.2/2024/Reskrim |
Penyidik Atas Kuasa PU |
No | Nama | 1 | RAHADIAR AFDANURRAHMAN, S.H. |
|
Terdakwa |
No | Nama | Penahanan | 1 | MUNIR ALIAS AMAQ ITA BIN AMAQ NURILAM | [Penahanan] | 2 | MURNI ALIAS INAQ SAHUR BINTI AMAQ NURILAM | [Penahanan] |
|
Penasihat Hukum Terdakwa |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | H. Ridwan, S.H., Dkk | MUNIR ALIAS AMAQ ITA BIN AMAQ NURILAM | 2 | H. Ridwan, S.H., Dkk | MURNI ALIAS INAQ SAHUR BINTI AMAQ NURILAM |
|
Anak Korban |
|
Dakwaan |
Pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023, saya BRIGADIR RAHADIAR AFDANURRAHMAN,SH. NRP 96020085 Jabatan Banit I Sat Reskrim selaku Penyidik Pembantu pada kantor kepolisian tersebut di atas telah menerima laporan tentang dugaan tindak pidana Memasuki Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya Yang Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Prp UU RI No. 51 Tahun 1960 yang terjadi pada sekitar bulan Juni 2023 sampai dengan saat ini bertempat di tanah Ladang milik saudari SITI AISYAH Als IBU AISYAH yang berada di Dusun Tanak Beak, Desa Pemongkong yang saat ini sudah mekar menjadi Desa Seriwe, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur yang dilakukan oleh tersangka atas nama MUNIR Alias AMAQ ITA Bin AMAQ NURILAM (Alm) dan Tersangka MURNI Alias INAQ SAHUR Binti AMAQ NURILAM (Alm) dengan cara tersangka membersihkan tanah lading kemudian menanam pohong jagung dan membajak tanah milik pelapor serta mendirikan bangunan berupa rumah permanen dan beberapa pondasi di atas tanah milik pelapor . Atas kejadian tersebut pelapor mangalami kerugian dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lotim |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |