Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SULAEMAN A. RASYID, SUPRATMAN, MUHAMMAD HASAN AEN, ARDIAN ROFIQ, LIANA DEVI TORAR, SARAH AMELIA | Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PJUK) PT. BANK SINAR MAS Cabang Mataram Jln. Pejanggik Nomor 24 Mataram Cq. PT. BANK SINAR MAS Cabang Pancor | 2 | NUR FALLAH AL AMIN, S.S.M, dkk, | KPKNL Mataram |
|
Petitum |
Bahwa berdasarkan uraian dan alasan-alasan Pelawan tersebut diatas, Pelawan sangat memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Selong atau Cq Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan Perkara ini, berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan Perlawanan Pelawan seluruhnya
- Menyatakan dan menetapkan bahwa Obyek Sengketa yang tercantum dalam Perlawanan Pelawan pada Posita I mutlak milik Pelawan. Sah secara hukum.
- Menetapkan dan menyatakan hukum dan membenarkan adanya                                         peristiwa hukum berdasarkan undang-undang, yang ada dalam Perlawanan Pelawan      pada Posita 2 dan Posita 3.
- Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa Pihak Pelawan tidak pernah melakukan hubungan hukum dengan pihak atau instansi manapun. Tanpa ada sertifikat dan Obyek Sengketa tersebut tidak pernah dijadikan sebagai Agunan (Jaminan) Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â pada Pihak Bank manapun.
- Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa adanya pelaksanaan Eksekusi tercantum dalam Perlawanan Pelawan pada Posita 5 dan Posita 6, sesuai TERMINOLOGI Poin 2 dan PENGATURAN, 1. BERPERILAKU ADIL adalah tidak sesuai Hukum dan tidak adil.
- Menyatakan dan menetapkan hukum persyaratan lelang tidak memenuhi                                    legalitas formal dan obyek lelang merupakan perbuatan tidak sah.
- Menyatakan dan menetapkan hukum perbuatan Pihak Terlawan 1, Terlawan 2, Terlawan 3 dan Terlawan 4 adalah perbuatan tidak sah dan tidak dapat diterima.
- Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa Penguasaan tanah Obyek Sengketa oleh Terlawan 4 tidak sah (berkaitan dengan penjelasan Posita Poin 8).
- Menyatakan dan menetapkan hukum, segala bentuk surat seperti Sertifikat,                                   surat jual beli pemenang lelang dan sebagainya yang mengakibatkan                                peralihan hak/pemindahan hak terhadap obyek sengketa cacat yuridis dan                              tidak mempunyai kekuatan hukum untuk mengikat.
- Menyatakan dan menetapkan hukum perbuatan Terlawan 1, 2, 3 dan 4 adalah perbuatan melanggar hukum, sedangkan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan jujur.
- Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa obyek sengketa oleh pemenang lelang diserahkan kembali kepada Pihak Pelawan secara cuma-cuma dan tanpa melalui perkara
- Menyatakan Lelang dan eksekusi tidak beralasan hukum dan tidak memiliki                                                          nilai pembuktian.
- Meyatakan Hukum, Pihak Pelawan adalah Pihak yang Jujur dan beriktikad baik.
- Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Putusan serta merta) yang sekalipun ada upaya hukum, Verzet, Banding, Kasasi dan PK oleh Para Terlawan.
- Menghukum Terlawan 4 atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya atas Obyek Sengketa, selanjutnya obyek sengketa diserahkan kepada pemilik yang sah (Pelawan) dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun dan bila perlu dilakukan secara paksa dengan bantuan aparat keamanan (POLRI).
- Menghukum Terlawan 1, Terlawan 2, Terlawan 3 dan Terlawan 4 secara                                tanggung renteng kepada Pelawan sebesar/sejumlah total Rp. 110. 000. 000. 00,-                 (Seratus Sepuluh Juta Rupiah)
- Menghukum Terlawan 1, Terlawan 2, Terlawan 3 dan Terlawan 4 membayar uang paksa (Dwang Som) kepada Pihak Pelawan sebesar Rp. 250. 000. 00,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) setiap hari keterlambatan setelah putusan mempunyai                                   kekuatan hukum tetap.
- Menghukum Terlawan 1, Terlawan 2, Terlawan 3 dan Terlawan 4 membayar keseluruhan biaya yang timbul akibat perkara ini. Dan
- Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang                                               seadil-adilnya (ex equo et bono).
|