Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
185/Pid.Sus/2024/PN Sel 1.MANIK ARTHA ADHITAMA,S.H.,SE
2.MUHAMMAD RUSDI, S.H.,M.H.
3.SARI YUNI PRAMANTHI, S.H.
RUSNAN Alias SENAN Bin NUSILAH (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 185/Pid.Sus/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 3944/N.2.12.2/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MANIK ARTHA ADHITAMA,S.H.,SE
2MUHAMMAD RUSDI, S.H.,M.H.
3SARI YUNI PRAMANTHI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSNAN Alias SENAN Bin NUSILAH (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI MATARAM

 

 

 “ Untuk Keadilan dan Kebenaran                                                                                                             P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”                                    

 

    1.   DAKWAAN
  1. /SLONG / 09 / 2024

A.  TERDAKWA:

Nama lengkap

:

RUSNAN Alias SENAN Bin NUSILAH (ALM)

NIK

:

5203183112860269

Tempat lahir                               

:

Sinar Harapan

Umur/tanggal lahir

:

38 Tahun / 31 Desember 1985

Jenis kelamin   

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal            

:

Sinar Harapan Desa Gereneng Timur Kec. Sakra Timur Kab. Lombok Timur

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

Agama

:

Islam

Pendidikan

:

SD (tidak tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :   

Penangkapan

:

Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor :  SP.Kap/127/V/2024/Dit Resnarkoba, tanggal 22 Mei 2024  terhadap Tersangka RUSNAN Bin NUZILAH (ALM) ALIAS SENAN mulai tanggal 22 Mei 2024 s/d tanggal 25 Mei 2024

Perpanjangan penangkapan

:

Berdasarkan Surat Perintah Perpanjangan Penangkapan Nomor : SP.Kap/116/V/2024/Dit Resnarkoba, tanggal 25 Mei 2024 terhadap Tersangka RUSNAN Bin NUZILAH (ALM) ALIAS SENAN mulai tanggal 25 Mei 2024 s/d tanggal 28 Mei 2024;

Penahanan

:

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/74/V/2024/Dit Resnarkoba, tanggal 28 Mei 2024 terhadap Tersangka RUSNAN Bin NUZILAH (ALM) ALIAS SENAN, mulai tanggal 28 Mei 2024 s/d tanggal 16 Juni 2024;

Perpanjangan penahanan

Penuntut Umum

:

Berdasarkan Surat Permohonan Perpanjangan Penahanan nomor :  328/N.2.4/Enz.1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024 terhadap Tersangka RUSNAN Bin NUZILAH (ALM) ALIAS SENAN selama 40 (empat puluh) hari mulai tanggal 17 Juni 2024 s/d tanggal 26 Juli 2024;

penahanan

Pengadilan Negeri

:

Berdasarkan Surat Penetapan Nomor: 176/PenPid.B-HAN/2024/PN Sel tanggal 18 Juli 2024, untuk memperpanjang penahanan terhadap Terdakwa  RUSNAN Bin NUZILAH (ALM) ALIAS SENAN selama 30 (tiga puluh) hari mulai tanggal 27 Juli 2024 s/d tanggal 25 Agustus 2024;

Perpanjangan penahanan

Pengadilan Negeri

 

 

Penahanan Penuntut Umum

:

 

 

 

 

:

 

Berdasarkan Surat Penetapan Nomor: 215/PenPid.B-HAN/2024/PN Sel tanggal 13 Agustus 2024, untuk memperpanjang penahanan terhadap Terdakwa  RUSNAN Bin NUZILAH (ALM) ALIAS SENAN selama 30 (tiga puluh) hari mulai tanggal 26 Agustus  2024 s/d tanggal 24 September 2024.

 

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1133/ N.2.12.3/Enz.2/09/2024 tanggal 05 September 2024 untuk melakukan penahanan terhadap Terdakwa  RUSNAN Bin NUZILAH (ALM) ALIAS SENAN selama 20 (dua puluh) hari mulai tanggal 05 September  2024 s/d tanggal 24 September 2024.

 

  1. DAKWAAN

Kesatu:

Bahwa ia Terdakwa RUSNAN Bin NUZILAH (ALM) ALIAS SENAN pada hari Rabu tanggal 22 bulan Mei tahun 2024 sekitar pukul 15.13 Wita atau setidak–tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Mei 2024 bertempat di Dusun Bagek Empat Desa Lapak Timur Kec. Sakra Timur Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gramyaitu seberat 148,226 (seratus empat puluh delapan koma dua ratus dua puluh enam) gramsebagaimana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekitar pukul 15.15 Wita telah dilakukan penangkapan di sebuah Rumah yang beralamat di Dusun Bagek Empat Desa Lapak Timur Kec. Sakra Timur Kabupaten Lombok Timur terhadap terdakwa RUSNAN Bin NUZILAH (ALM) ALIAS SENAN NIK : 5203183112860269, Tempat tanggal lahir Sinar Harapan, 31 Desember 1985, Umur 38 tahun, jenis kelamin Lakilaki, Agama Islam, Suku Sasak, Warganegara Indonesia, Pendidikan terakhir SD (tidak tamat), Pekerjaan Petani/Pekebun, Alamat Dusun Sinar Harapan Desa Gereneng Timur Kec. Sakra Timur Kab. Lombok Timur yang sebelumnya pernah dihukum penjara di Lapas selong Lombok Timur terkait tindak pidana narkotika pada tahun 2021 yang mendapat hukuman penjara selama 6 tahun subsidair 2 bulan penjara dan pada saat dilakukan penangkapan masih dalam masa pembebasan bersyarat.
  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 Wita terdakwa menelepon teman terdakwa yang biasa terdakwa panggil dengan nama AMAK alias ALEK (DPO) dengan nomor hp 085956233322 dengan maksud memesan narkotika jenis shabu sebanyak 50 (lima puluh) gram, namun pada saat itu terdakwa belum memesan karena belum ada uang dan belum terjadi kesepakatan terkait dengan harga;
  • kemudian pada hari selasa tanggal 21 mei 2024 sekitar pukul 09.00 WITA terdakwa menelepon kembali teman terdakwa yang bernama AMAK alias ALEK (DPO) tersebut dengan maksud menanyakan apakah narkotika jenis shabu ada pada dirinya yang rencananya akan terdakwa pesan dan dijawab oleh sdr AMAK alias ALEK (DPO) bahwa narkotika jenis shabu tersebut ada dan terdakwa diminta oleh sdr AMAK alias ALEK (DPO) untuk datang menemuinya untuk mencoba narkotika jenis shabu tersebut, namun pada sore hari sekitar pukul 16.00 WITA terdakwa mengalami kecelakaan saat berkendara sepeda motor yang membuat terdakwa tidak bisa menemui saksi AMAK alias ALEK, kemudian sekitar pukul 18.00 WITA terdakwa di telfon kembali oleh sdr AMAK alias ALEK (DPO) dan mengatakan bahwa terdakwa hanya berjanji saja namun tidak ditepati
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 WITA terdakwa menelefon sdr AMAK alias ALEK (DPO)untuk memesan narkotika jenis shabu sebanyak 100 (seratus) gram namun saat itu sdr AMAK alias ALEK (DPO) mengatakan kepada terdakwa akan diberikan sebanyak 150 (seratus lima puluh) gram namun terdakwa tidak bisa datang menemuinya untuk mencoba narkotika jenis shabu tersebut karena sedang sakit akibat kecelakaan dan terdakwa meminta untuk sdr AMAK alias ALEK (DPO) mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut kepada diri terdakwa sesuai Alamat yang akan terdakwa tentukan, kemudian sekitar pukul 11.54 WITA terdakwa mengirimkan lokasi tempat terdakwa akan menerima narkotika jenis shabu tersebut dan menunggu, setelah terdakwa mengirimkan lokasi tempat terdakwa berada tepatnya di dalam kamar rumah yang beralamat di Dusun bagek empat, Desa Lapak Timur, Kec. Sakra timur, Kab. Lombok Timur tak lama kemudian datang seseorang mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut kepada terdakawa;
  • Kemudian sekitar pukul 15.15 wita datang beberapa orang lakilaki yang tidak terdakwa kenal dengan menunjukkan surat perintah tugas yang merupakan petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB mengamankan diri terdakwa bersama dan saksi ABDURRAHMAN yang pada saat itu posisi saksi ABDURRAHMAN berada diluar rumah tempat terdakwa ditangkap, kemudian petugas kepolisian mencari saksi umum untuk menyaksikan secara langsung proses penggeledahan terhadap badan dan seluruh ruangan yang ada di rumah tersebut, setelah 2 (dua) orang yang tidak terdakwa kenal yang setelah dijelaskan bernama saksi HANAFI (kadus) dan saksi. ANWAR (RT) datang petugas kepolisian menjelaskan kembali kepada diri terdakwa, saksi. ABDURRAHMAN dan 2 (dua) orang saksi umum maksud dan tujuan petugas melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa, saksi. ABDURRAHMAN dan seluruh ruangan yang ada dirumah tersebut yang terdakwa gunakan dengan menunjukkan surat perintah tugas, setelah terdakwa mengijinkan permintan petugas kepolisan dan kedua orang saksi tersebut mengiyakan dan bersedia untuk bisa menyaksikan secara langsung proses penggeledahan tersebut;
  • Setelah itu petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa, saksi ABDURRAHMAN dan seluruh runagan yang ada dirumah tersebut dari hasil penggeledahan tersebut petugas kepolisian telah menemukan barang berupa:
  • 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisi 2 (dua) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik transparan yang digulung lagi menggunakan tissue warna putih.

   Ditemukan tepatnya di atas Kasur yang ada di dalam kamar rumah tempat terdakwa ditangkap.

 

  • 2 (dua) bungkus Kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastic klip warna bening.

   Tepatnya ditemukan di saku celana bagian depan sebelah kanan celana yang terdakwa gunakan pada saat di tangkap.

 

  • 1 (satu) kotak berwarna abu yang didalamnya berisi:
  • 2 (dua) baterai yang bertuliskan DYNAMAX.
  • 1 (satu) pipet plastik berwarna putih bergaris merah berbentuk L.
  • 1 (satu) pipet plastik berwarna putih bergaris merah berbentuk skop.
  • 1 (satu) pipet kaca bening.

 

  • 1 (satu) kotak berwarna hitam yang berisi tulisan “KOOL KEYEWEAR” yang didalamnya berisi:
  • 1 (satu) pipet kaca bening.
  • 1 (satu) tutup botol berwarna hijau yang berisi 2 (dua) lubang yang masing-masing lubangnya berisi pipet berwarna transparan yang berbentuk L.
  • 1 (satu) korek api gas.
  • 1 (satu) tas kecil berwarna hitam yang berisi tulisan “GIORGIO ARMANI” yang didalamnya berisi
  • 1 (satu) timbangan digital berwarna hitam yang berisi tulisan “F1976”.
  • 1 (satu) Handphone merk Samsung warna Hijau Muda.

   Tepatnya ditemukan di lantai ruang tamu tempat terdakwa di tangkap.

 

  • Uang tunai dengan jumlah Rp 2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah).

   Tepatnya ditemukan di saku celana bagian belakang sebelah kanan celana yang terdakwa gunakan pada saat di tangkap.

  • Celana jeans Panjang Levis warna Biru Tua

 

  • Terdakwa menerangkan bahwa barang-barang tersebut diatas adalah miliknya sendiri dan tidak ada barang lain lagi yang ditemukan oleh petugas kepolisian saat penggeledahan terhadap diri terdakwa dan seluruh ruangan yang ada di rumah tempat terdakwa di tangkap.
  • Terdakwa menerangkan bahwa maksud dan tujuan memiliki narkotika jenis shabu tersebut adalah untuk dijual kembali mencari keuntungan yang kemudian terdakwa gunakan untuk membayar hutang namun saat itu terdakwa memesan sebanyak 100 (seratus) gram namun sdr. Amak alias alek (DPO) mengatakan akan mengirimkan 150 (seratus lima puluh) gram sebagaimana menjadi barang bukti yang ditemukan saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan dengan rincian sebagai berikut:
  • 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisi 2 (dua) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik transparan yang digulung lagi menggunakan tissue warna putih masing-masing dengan berat bersih 99,050 (sembilan puluh Sembilan koma nol lima puluh) gram dan 48, 219 (empat puluh delapan koma dua ratus sembilan belas) gram dengan berat keseluruhan seberat 147, 269 (seratus empat puluh tujuh koma dua ratus enam puluh Sembilan) gram, berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang Bukti Dinas Perdagangan Pemerintah Kota Mataram No.: 510/848-01/DAG/KH-BA/V/2024 tanggal 27 Mei 2024
  • 2 (dua) bungkus Kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastic klip warna bening masing-masing dengan berat bersih 0,754 (nol koma tujuh ratus lima puluh empat) gram dan 0,203 (nol koma dua ratus tiga) gram dengan berat keseluruhan seberat 0,957 (nol koma Sembilan ratus lima puluh tujuh) gram berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang Bukti Dinas Perdagangan Pemerintah Kota Mataram No.: 510/848-01/DAG/KH-BA/V/2024 tanggal 27 Mei 2024

Terhadap 4 (empat) bungkus bungkus kristal putih tersebut diketahui berat bersih keseluruhan/Netto adalah seberat 148,226 (seratus empat puluh delapan koma dua ratus dua puluh enam) gram.

  • Terdakwa menerangkan bahwa fungsi dari 1 (satu) timbangan digital berwarna hitam yang berisi tulisan “F1976” untuk terdakwa gunakan menimbang narkotika jenis shabu yang saat ini menjadi bagian dari barang bukti.
  • Terdakwa menerangkan bahwa Uang tunai dengan jumlah Rp 2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis shabu yang terdakwa lakukan sebelumnya.
  • Terdakwa menerangkan bahwa fungsi dari 1 (satu) pipet plastik berwarna putih bergaris merah berbentuk skop terdakwa gunakan untuk memindahkan narkotika jenisshabu untuk terdakwa jual kembali.
  • Terdakwa menerangkan bahwa memang benar 1 (satu) Handphone merk Samsung warna Hijau Muda terdakwa gunakan terkait pemesanan narkotika jenis shabu dengan sdr AMAK alias ALEK (DPO) dan terdakwa gunakan juga saat mengirimkan lokasi tempat dimana terdakwa akan menerima narkotika jenis shabu yang saat ini menjadi bagian dari barang bukti kepada sdr AMAK alias ALEK (DPO).
  • Terdakwa menerangkan bahwa system transaksi/pembayaran narkotika jenis shabu yang saudara lakukan dengan sdr AMAK alias ALEK (DPO) dengan cara narkotika jenis shabu akan diberikan terlebih dahulu kepada diri terdakwa dan akan terdakwa bayar apabila narkotika jenis shabu tersebut laku terjual dengan cara menyerahkan secara langsung uang pembayaran kepada sdr AMAK alias ALEK, dan dapat terdakwa jelaskan bahwa sdr AMAK atau ALEK (DPO) sering menawarkan narkotika jenis shabu kepada diri terdakwa untuk jual kembali namun terdakwa tidak berani menerima narkotika jenis shabu dari sdr AMAK alias ALEK (DPO) apabila belum ada yang memesan narkotika jeins shabu kepada diri terdakwa.
  • Terdakwa menerangkan bahwa terdakwa membeli narkotika jenis shabu kepada sdr AMAK alias ALEK (DPO)sudah sebanyak 2 (dua) kali yaitu pertama pada akhir bulan April 2024 sebanyak 100 (seratus) gram dengan harga Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) dan sudah terdakwa bayar lunas dan yang kedua merupakan barang bukti narkotika jenis shabu yang menjadi bagian dari barang bukti saat ini.
  • Terdakwa menerangkan bahwa keuntungan yang terdakwa dapatkan dari menjual narkotika jenis shabu pergramnya sejumlah 50.000 (lima puluh ribu rupiah).
  • Terdakwa menerangkan bahwa sistem transaksi yang terdakwa lakukan jika ada yang ingin membeli narkotika jenis shabu kepada diri terdakwa adalah dengan cara pembeli datang langsung menemui terdakwa dan memberikan uang pembelian secara tunai dan tidak pernah melalui komunikasi handphone.
  • Terdakwa menerangkan bahwa terdakwa mulai melakukan perbuatan menjual/menjadi perantara jual beli narkotika jenis shabu yaitu sekitar bulan April 2024 sampai dengan tertangkap, adapun wilayah penjualan narkotika jenis shabu hanya disekitar wilayah tempat tinggal terdakwa saja dan menjual/menjadi perantara jual beli narkotika jenis shabu hanya kepada temanteman terdakwa saja, dan dalam melakukan perbuatan menjual atau menjadi perantara jual beli terdakwa melakukannya sendiri dan tidak ada orang yang ikut terlibat atau membantu
  • Terdakwa menerangkan bahwa pada saat terdakwa ditangkap dan digeledah oleh petugas kepolisian, terdakwa tidak ada menunjukan atau tidak ada memiliki Surat Ijin Khusus dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia maupun Instasi yang berwenang untuk dapat memiliki, menguasai, membeli, menjual dan menjadi perantara jual beli narkotika jenis shabu.
  • Bahwa berdasarkan surat Hasil pengujian Laboratorium Balai Besar POM di Mataram Nomor :  24.117.11.16.05.0327.K, tanggal 27 Mei 2024 dan Nomor: 24.117.11.16.05.0328.K, tanggal 27 Mei 2024 yang menerangkan bahwa sampel tersebut Positif (+) mengandung Shabu (METAMFETAMIN) yang termasuk Narkotika Golongan I sesuai UndangUndang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atau

Kedua:

 Bahwa ia Terdakwa RUSNAN Bin NUZILAH (ALM) ALIAS SENAN pada hari Selasa tanggal 28 bulan Mei tahun 2024 atau setidak–tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Mei 2024 bertempat di Dusun Bagek Empat Desa Lapak Timur Kec. Sakra Timur Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu seberat 148,226 (seratus empat puluh delapan koma dua ratus dua puluh enam) gram sebagaimana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekitar pukul 15.15 Wita telah dilakukan penangkapan di sebuah Rumah yang beralamat di Dusun Bagek Empat Desa Lapak Timur Kec. Sakra Timur Kabupaten Lombok Timur terhadap terdakwa RUSNAN Bin NUZILAH (ALM) ALIAS SENAN NIK : 5203183112860269, Tempat tanggal lahir Sinar Harapan, 31 Desember 1985, Umur 38 tahun, jenis kelamin Lakilaki, Agama Islam, Suku Sasak, Warganegara Indonesia, Pendidikan terakhir SD (tidak tamat), Pekerjaan Petani/Pekebun, Alamat Dusun Sinar Harapan Desa Gereneng Timur Kec. Sakra Timur Kab. Lombok Timur yang sebelumnya pernah dihukum penjara di Lapas selong Lombok Timur terkait tindak pidana narkotika pada tahun 2021 yang mendapat hukuman penjara selama 6 tahun subsidair 2 bulan penjara dan pada saat dilakukan penangkapan masih dalam masa pembebasan bersyarat.
  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 Wita terdakwa menelepon teman terdakwa yang biasa terdakwa panggil dengan nama AMAK alias ALEK (DPO) dengan nomor hp 085956233322 dengan maksud memesan narkotika jenis shabu sebanyak 50 (lima puluh) gram, namun pada saat itu terdakwa belum memesan karena belum ada uang dan belum terjadi kesepakatan terkait dengan harga;
  • kemudian pada hari selasa tanggal 21 mei 2024 sekitar pukul 09.00 WITA terdakwa menelepon kembali teman terdakwa yang bernama AMAK alias ALEK (DPO) tersebut dengan maksud menanyakan apakah narkotika jenis shabu ada pada dirinya yang rencananya akan terdakwa pesan dan dijawab oleh sdr AMAK alias ALEK (DPO) bahwa narkotika jenis shabu tersebut ada dan terdakwa diminta oleh sdr AMAK alias ALEK (DPO) untuk datang menemuinya untuk mencoba narkotika jenis shabu tersebut, namun pada sore hari sekitar pukul 16.00 WITA terdakwa mengalami kecelakaan saat berkendara sepeda motor yang membuat terdakwa tidak bisa menemui saksi AMAK alias ALEK, kemudian sekitar pukul 18.00 WITA terdakwa di telfon kembali oleh sdr AMAK alias ALEK (DPO) dan mengatakan bahwa terdakwa hanya berjanji saja namun tidak ditepati
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 WITA terdakwa menelefon sdr AMAK alias ALEK (DPO)untuk memesan narkotika jenis shabu sebanyak 100 (seratus) gram namun saat itu sdr AMAK alias ALEK (DPO) mengatakan kepada terdakwa akan diberikan sebanyak 150 (seratus lima puluh) gram namun terdakwa tidak bisa datang menemuinya untuk mencoba narkotika jenis shabu tersebut karena sedang sakit akibat kecelakaan dan terdakwa meminta untuk sdr AMAK alias ALEK (DPO) mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut kepada diri terdakwa sesuai Alamat yang akan terdakwa tentukan, kemudian sekitar pukul 11.54 WITA terdakwa mengirimkan lokasi tempat terdakwa akan menerima narkotika jenis shabu tersebut dan menunggu, setelah terdakwa mengirimkan lokasi tempat terdakwa berada tepatnya di dalam kamar rumah yang beralamat di Dusun bagek empat, Desa Lapak Timur, Kec. Sakra timur, Kab. Lombok Timur tak lama kemudian datang seseorang mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut kepada terdakawa;
  • Kemudian sekitar pukul 15.15 wita datang beberapa orang lakilaki yang tidak terdakwa kenal dengan menunjukkan surat perintah tugas yang merupakan petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB mengamankan diri terdakwa bersama dan saksi ABDURRAHMAN yang pada saat itu posisi saksi ABDURRAHMAN berada diluar rumah tempat terdakwa ditangkap, kemudian petugas kepolisian mencari saksi umum untuk menyaksikan secara langsung proses penggeledahan terhadap badan dan seluruh ruangan yang ada di rumah tersebut, setelah 2 (dua) orang yang tidak terdakwa kenal yang setelah dijelaskan bernama saksi HANAFI (kadus) dan saksi. ANWAR (RT) datang petugas kepolisian menjelaskan kembali kepada diri terdakwa, saksi. ABDURRAHMAN dan 2 (dua) orang saksi umum maksud dan tujuan petugas melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa, saksi. ABDURRAHMAN dan seluruh ruangan yang ada dirumah tersebut yang terdakwa gunakan dengan menunjukkan surat perintah tugas, setelah terdakwa mengijinkan permintan petugas kepolisan dan kedua orang saksi tersebut mengiyakan dan bersedia untuk bisa menyaksikan secara langsung proses penggeledahan tersebut;
  • Setelah itu petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa, saksi ABDURRAHMAN dan seluruh runagan yang ada dirumah tersebut dari hasil penggeledahan tersebut petugas kepolisian telah menemukan barang berupa:
  • 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisi 2 (dua) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik transparan yang digulung lagi menggunakan tissue warna putih.

   Ditemukan tepatnya di atas Kasur yang ada di dalam kamar rumah tempat terdakwa ditangkap.

 

  • 2 (dua) bungkus Kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastic klip warna bening.

   Tepatnya ditemukan di saku celana bagian depan sebelah kanan celana yang terdakwa gunakan pada saat di tangkap.

 

  • 1 (satu) kotak berwarna abu yang didalamnya berisi:
  • 2 (dua) baterai yang bertuliskan DYNAMAX.
  • 1 (satu) pipet plastik berwarna putih bergaris merah berbentuk L.
  • 1 (satu) pipet plastik berwarna putih bergaris merah berbentuk skop.
  • 1 (satu) pipet kaca bening.

 

  • 1 (satu) kotak berwarna hitam yang berisi tulisan “KOOL KEYEWEAR” yang didalamnya berisi:
  • 1 (satu) pipet kaca bening.
  • 1 (satu) tutup botol berwarna hijau yang berisi 2 (dua) lubang yang masing-masing lubangnya berisi pipet berwarna transparan yang berbentuk L.
  • 1 (satu) korek api gas.
  • 1 (satu) tas kecil berwarna hitam yang berisi tulisan “GIORGIO ARMANI” yang didalamnya berisi
  • 1 (satu) timbangan digital berwarna hitam yang berisi tulisan “F1976”.
  • 1 (satu) Handphone merk Samsung warna Hijau Muda.

   Tepatnya ditemukan di lantai ruang tamu tempat terdakwa di tangkap.

  • Uang tunai dengan jumlah Rp 2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah).

   Tepatnya ditemukan di saku celana bagian belakang sebelah kanan celana yang terdakwa gunakan pada saat di tangkap.

  • Celana jeans Panjang Levis warna Biru Tua

 

  • Terdakwa menerangkan bahwa barang-barang tersebut diatas adalah miliknya sendiri dan tidak ada barang lain lagi yang ditemukan oleh petugas kepolisian saat penggeledahan terhadap diri terdakwa dan seluruh ruangan yang ada di rumah tempat terdakwa di tangkap.
  • Terdakwa menerangkan bahwa maksud dan tujuan memiliki narkotika jenis shabu tersebut adalah untuk dijual kembali mencari keuntungan yang kemudian terdakwa gunakan untuk membayar hutang namun saat itu terdakwa memesan sebanyak 100 (seratus) gram namun sdr. Amak alias alek (DPO) mengatakan akan mengirimkan 150 (seratus lima puluh) gram sebagaimana menjadi barang bukti yang ditemukan saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan dengan rincian sebagai berikut:
  • 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisi 2 (dua) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik transparan yang digulung lagi menggunakan tissue warna putih masing-masing dengan berat bersih 99,050 (sembilan puluh Sembilan koma nol lima puluh) gram dan 48, 219 (empat puluh delapan koma dua ratus sembilan belas) gram dengan berat keseluruhan seberat 147, 269 (seratus empat puluh tujuh koma dua ratus enam puluh Sembilan) gram, berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang Bukti Dinas Perdagangan Pemerintah Kota Mataram No.: 510/848-01/DAG/KH-BA/V/2024 tanggal 27 Mei 2024
  • 2 (dua) bungkus Kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastic klip warna bening masing-masing dengan berat bersih 0,754 (nol koma tujuh ratus lima puluh empat) gram dan 0,203 (nol koma dua ratus tiga) gram dengan berat keseluruhan seberat 0,957 (nol koma Sembilan ratus lima puluh tujuh) gram berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang Bukti Dinas Perdagangan Pemerintah Kota Mataram No.: 510/848-01/DAG/KH-BA/V/2024 tanggal 27 Mei 2024

Terhadap 4 (empat) bungkus bungkus kristal putih tersebut diketahui berat bersih keseluruhan/Netto adalah seberat 148,226 (seratus empat puluh delapan koma dua ratus dua puluh enam) gram.

  • Terdakwa menerangkan bahwa fungsi dari 1 (satu) timbangan digital berwarna hitam yang berisi tulisan “F1976” untuk terdakwa gunakan menimbang narkotika jenis shabu yang saat ini menjadi bagian dari barang bukti.
  • Terdakwa menerangkan bahwa Uang tunai dengan jumlah Rp 2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis shabu yang terdakwa lakukan sebelumnya.
  • Terdakwa menerangkan bahwa fungsi dari 1 (satu) pipet plastik berwarna putih bergaris merah berbentuk skop terdakwa gunakan untuk memindahkan narkotika jenisshabu untuk terdakwa jual kembali.
  • Terdakwa menerangkan bahwa memang benar 1 (satu) Handphone merk Samsung warna Hijau Muda terdakwa gunakan terkait pemesanan narkotika jenis shabu dengan sdr AMAK alias ALEK (DPO) dan terdakwa gunakan juga saat mengirimkan lokasi tempat dimana terdakwa akan menerima narkotika jenis shabu yang saat ini menjadi bagian dari barang bukti kepada sdr AMAK alias ALEK (DPO).
  • Terdakwa menerangkan bahwa system transaksi/pembayaran narkotika jenis shabu yang saudara lakukan dengan sdr AMAK alias ALEK (DPO) dengan cara narkotika jenis shabu akan diberikan terlebih dahulu kepada diri terdakwa dan akan terdakwa bayar apabila narkotika jenis shabu tersebut laku terjual dengan cara menyerahkan secara langsung uang pembayaran kepada sdr AMAK alias ALEK, dan dapat terdakwa jelaskan bahwa sdr AMAK atau ALEK (DPO) sering menawarkan narkotika jenis shabu kepada diri terdakwa untuk jual kembali namun terdakwa tidak berani menerima narkotika jenis shabu dari sdr AMAK alias ALEK (DPO) apabila belum ada yang memesan narkotika jeins shabu kepada diri terdakwa.
  • Terdakwa menerangkan bahwa terdakwa membeli narkotika jenis shabu kepada sdr AMAK alias ALEK (DPO)sudah sebanyak 2 (dua) kali yaitu pertama pada akhir bulan April 2024 sebanyak 100 (seratus) gram dengan harga Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) dan sudah terdakwa bayar lunas dan yang kedua merupakan barang bukti narkotika jenis shabu yang menjadi bagian dari barang bukti saat ini.
  • Terdakwa menerangkan bahwa keuntungan yang terdakwa dapatkan dari menjual narkotika jenis shabu pergramnya sejumlah 50.000 (lima puluh ribu rupiah).
  • Terdakwa menerangkan bahwa sistem transaksi yang terdakwa lakukan jika ada yang ingin membeli narkotika jenis shabu kepada diri terdakwa adalah dengan cara pembeli datang langsung menemui terdakwa dan memberikan uang pembelian secara tunai dan tidak pernah melalui komunikasi handphone.
  • Terdakwa menerangkan bahwa terdakwa mulai melakukan perbuatan menjual/menjadi perantara jual beli narkotika jenis shabu yaitu sekitar bulan April 2024 sampai dengan tertangkap, adapun wilayah penjualan narkotika jenis shabu hanya disekitar wilayah tempat tinggal terdakwa saja dan menjual/menjadi perantara jual beli narkotika jenis shabu hanya kepada temanteman terdakwa saja, dan dalam melakukan perbuatan menjual atau menjadi perantara jual beli terdakwa melakukannya sendiri dan tidak ada orang yang ikut terlibat atau membantu
  • Terdakwa menerangkan bahwa pada saat terdakwa ditangkap dan digeledah oleh petugas kepolisian, terdakwa tidak ada menunjukan atau tidak ada memiliki Surat Ijin Khusus dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia maupun Instasi yang berwenang untuk dapat memiliki, menguasai, membeli, menjual dan menjadi perantara jual beli narkotika jenis shabu.
  • Bahwa berdasarkan surat Hasil pengujian Laboratorium Balai Besar POM di Mataram Nomor :  24.117.11.16.05.0327.K, tanggal 27 Mei 2024 dan Nomor: 24.117.11.16.05.0328.K, tanggal 27 Mei 2024 yang menerangkan bahwa sampel tersebut Positif (+) mengandung Shabu (METAMFETAMIN) yang termasuk Narkotika Golongan I sesuai UndangUndang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 
 

 

Selong, 13 September 2024  

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

MANIK ARTHA ADHITAMA, SH

JAKSA MUDA            

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya