Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2018/PN Sel JASRIADI Alias JAS POLRI Cq. POLDA NTB, POLRES LOMBOK TIMUR, Cq. PENYIDIK UNIT RESKRIMUM POLISI SEKTOR JEROWARU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2018/PN Sel
Tanggal Surat Rabu, 31 Jan. 2018
Nomor Surat B.20/SPP/LAW/SUM/Part/I/2018
Pemohon
NoNama
1JASRIADI Alias JAS
Termohon
NoNama
1POLRI Cq. POLDA NTB, POLRES LOMBOK TIMUR, Cq. PENYIDIK UNIT RESKRIMUM POLISI SEKTOR JEROWARU
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

III. PETITUM

Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1B Selong yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Pencurian dengan Kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polsek Jerowaru Unit Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan / membebaskan PEMOHON dari Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resor Lombok Timur;
  4. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp.300.000.000,- (tigaratus juta rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp.303.000.000,-(tigaratus tiga juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON;
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  7. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

PEMOHON  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1B Selong yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1B Selong yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya