Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.Sus/2024/PN Sel 1.LALU MOHAMMAD RASYIDI,S.H.
2.SRI HARYATI, S.H
3.SARI YUNI PRAMANTHI, S.H.
4.RADEN RIO RIANSYAH HENDRAWAN,S.H.
NANI ANDRIANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 109/Pid.Sus/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2491/N.2.12.3/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LALU MOHAMMAD RASYIDI,S.H.
2SRI HARYATI, S.H
3SARI YUNI PRAMANTHI, S.H.
4RADEN RIO RIANSYAH HENDRAWAN,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NANI ANDRIANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1LALU SAMSU RIZAN, SH. HURIADI, SH. IKHWANUL MASRURI, SH. DEDI ZARKAWI, SHNANI ANDRIANI
Anak Korban
Dakwaan

 

 

I

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611 Telp./Fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                       P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM- 15/Slong/Eku.2/05/2024

 

  1. TERDAKWA:

Nama lengkap                    :    Nani Andriani

NIK                                     :    5203135302000003

Tempat lahir                       :    Tebaban

Umur/tanggal lahir             :    24 Tahun / 13 Februari 2000

Jenis kelamin                     :    Perempuan

Kewarganegaraan               :    Indonesia

Tempat tinggal                   :    Karang Baru Timur Rt/Rw: 000/000,Desa Sasake, Kec. Praya

Tengah,Kab. Lombok Tengah

Pekerjaan                           :    Mengurus Rumah Tangga

Agama                                :    Islam

Pendidikan                         :    Sarjana IAIH NW Anjani

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

Penangkapan             :     Tidak dilakukan penangkapan.

Penahanan                 :

 

    • Penahanan oleh Penyidik
    • Penuntut Umum
    • Perpanjangan penahanan oleh Ketua PN

 

  1. DAKWAAN

Pertama:

:     Tidak dilakukan penahanan

:     Kota, Sejak tanggal 21 Mei 2024 s/d 09 Juni 2024

:     Kota, Sejak tanggal 10 Juni 2024 s/d 09 Juli 2024

 

Bahwa ia terdakwa Nani Andriani pada hari rabu tanggal 7 Februari 2024 atau setidak–tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Februari 2024 bertempat di Desa Bintang Rinjani, Kec. Suralaga, Kab. Lombok Timur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan,khasiat atau kemamfaatan dan mutu” dan perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

- Bahwa berawal pada hari Rabu, 7 Februari 2024 sekitar pukul 11.30 WITA s/d selesai, petugas Balai Besar POM di Mataram bersama dengan petugas Polda NTB mengadakan operasi di Rumah milik HABIBI di Majuwet, Desa Bintang Rinjani, Kec. Suralaga, Kab. Lombok Timur dan ditemukan telah terjadi tindak pidana diduga memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dengan barang bukti kosmetik yang tidak memenuhi syarat sebagai berikut:

 

 

No

 

Nama

No.

Registrasi

No. Batch

Nama Produsen

/ Importir

 

Jumlah

1

Handbody Thailand Ratu Glow

-

-

-

51

pcs

 

2

Yu Chun Mei Cordyceps Cleanser

-

-

-

11

pcs

 

3

Yu Chun Mei B New Packaging Original Cordyceps

 

-

 

-

 

-

 

17

 

pcs

 

4

Yu Chun Mei A New Packaging Original Cordyceps

 

-

 

-

 

-

 

12

 

pcs

 

 

5

Yu Chun Mei B Bodycare & Beauty & Whitening Wild Genoderma anti speckle cream

 

 

-

 

 

-

 

 

-

 

 

3

 

 

pcs

 

 

6

Yu Chun Mei A Bodycare & Beauty & Whitening Wild Genoderma anti speckle cream

 

 

-

 

 

-

 

 

-

 

 

2

 

 

pcs

7

Animate Vitamin E Facial Essence

-

-

-

2

botol

8

Sunisa Water Beauty and Airpad 66 crm

-

-

-

12

pcs

9

Penggemuk Badan

-

-

-

10

botol

 

10

Yu Chun Mei White Spot Reducing RepairEssence

 

-

 

-

 

-

 

12

 

pcs

11

Na Dosting Glowingdan sehat

-

-

-

9

box

12

Bibit Parfum Murni

-

-

-

18

botol

13

Tawas Bubuk

-

-

-

1

bks

 

14

Label Handbody Thailand

 

-

 

-

 

-

 

1

lembar

 

15

Heving moisturizing Body Lotion Bengkuang Extract

UD. Hana Cosmetik

18140

10062

2

 

-

 

1

Jerigen

16

Botol Spray

-

-

-

1

Dus

17

Baskom Alat mencampur bahan

-

-

-

1

set

 

  • Bahwa ia tersangka Nani Andriani, jenis kelamin Perempuan, Agama Islam, Tempat/tanggal lahir Tebanan, 13 Februari 2000, Pekerjaan mengurus rumah tangga, alamat (KTP) Karang Baru Timur RT/RW: 000/000, Kel/Desa: Sasake, Kec. Praya Tengah, Tempat tingal di Dusun Majuet, Desa Bintang Rinjani, Kec. Suralaga, Kab. Lombok Timur;
  • Bahwa pemeriksaan, penggeledahan, dan penyitaan terhadap barang bukti berupa Kosmetik yang ditemukan di dalam rumah milik saksi Muhammad Habibi (suami tersangka) yang beralamat di Dusun Majuet, Desa Bintang Rinjani, Kec. Suralaga, Kab. Lombok Timur dilakukan oleh Petugas BPOM Mataram dan Petugas Polda NTB, dan disaksikan oleh Kepala Dusun setempat, saksi Muhammad Yahya.
  • Bahwa barang-barang sebagaimana yang ditemukan petugas tersebut, untuk produk kometik seperti Yu Chun Mei sabun, Yu Chun Mei Serum, Yu Chun Mei Toner, Yu Chun Mei Day Krem, Yu Chun Mei Night Cream,Hand Body Thailand Ratu Glow, NA. Dosting, RHD Penggemuk Badan ditemukan di ruang keluarga/ruang TV, sedangkan baskom yang berisi sisa racikan NA Dosting ditemukan dilemari di kamar tidur tersangka, dan bahan - bahan lain

 

yang di gunakan untuk racikan kosmetik ditemukan di ruang tidur yang lain, di rumah milik saksi Muhammad Habibi suami tersangka NANI ANDRIANI;

  • Bahwa tersangka mulai berbisnis kosmetik sejak tahun 2021, berawal dari join dengan produk makasar, kemudian mencoba membuat lulur bedak lotong dan lulur rempah, namun hanya berjalan hinggan 6 (enam) bulan. Kemudian tersangka mencoba join dengan HB Thailand KPS yang ada di makasar dan terinspirasi untuk membuat Handbody yang diberi nama Handbody Thailand Ratu Glow untuk kemudian dipasarkan di media sosial facebook melalui akun Noni_Shaka Rahman;
  • Bahwa tersangka membeli produk Yu Chun Mei melalui aplikasi online Shopee dengan nama akun Yunicon Kosmetik yang berlokasi di Jakarta, dimana pembelian yang dilakukan oleh tersangka tergantung pesanan biasanya antara 3 bulan sekali dengan setiap pemesanan sekitar 50 (lima puluh) paket yang biasanya kisaran senilai Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah), dimana persatuan paketnya adalah seharga Rp. 130.000.- (seratus tiga puluh ribu rupiah)/paket dan tersangka menjual kembali seharga Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah)/paket yang dimana setiap penjualan adalah tergantung permintaan (tidak menentu) dan pesanan paling banyak adalah 3 (tiga) paket);
  • Bahwa terkait produk kosmetik tanpa ijin edar jenis Handbody Thailand ratu glow adalah produk yang diracik dan dikemas sendiri oleh tersangka dan mulai produksi sekitar bulan Desember tahun 2023, dengan bahan-bahan dasar yang dibeli melalui aplikasi online Shopee berupa Heviny moisturizing Body Lotion, Prod: UD Hana Kosmetik, POM NA 18140100622 dan Aloe vera gel, pewarna kosmetik warna pink beserta alat - alat yang dipergunakan untuk pembuatan produk Hand Body Thailand antara lain Baskom plastik untuk mencampur Aloe Vera, Baskom Plastik Untuk mencampur Heviny Moistuzing, sendok plastik, sendok besi, Tas Plastik, Botol tempat handbody dan Label handbody Thailand Ratu Glow;
  • Bahwa tersangka menerangkan proses pembuatan kosmetik tanpa ijin edar jenis Handbody Thailand ratu glow yang dilakukannya diawali dengan memasukkan Aloe Vera Gel kedalam baskom plastik dan diberi pewarna Red kemudian tersangka aduk dengan sendok plastik sampai tercampur Rata, dibaskom yang lain tersangka masukkan Heviny moisturizing Body Lotion, Prod: UD Hana Kosmetik, POM NA 18140100622 tersangka beri pewarna Pink kemudian tersangka aduk dengan sendok besi sampai tercampur rata, setelah semua tercampur mula- mula tersangka masukkan aloe vera kedalam botol plastik mengunakan kantong plastik dan kemudian baru tersangka masukkan HevinyMoisturing yg sudah berwarna pink, selanjutnya botol tersangka beri penutup dan tersangka beri label Handbody Thailad Ratu Glow;
  • Bahwa untuk produk kosmetik tanpa ijin edar atau racikan sendiri yang diberi label jenis Handbody Thailand ratu glow telah terjual sekitar 10 (sepuluh) botol/pot sejak produksi, dimana tersangka menjual seharga Rp. 45.000.- (empat puluh lima ribu rupiah)/pot dan diperoleh keuntungan sekitar Rp. 12.000.- (dua belas ribu rupiah)/pot yang dipasarkan melalui media sosial facebook melalui akun Noni_Shaka Rahman
  • Bahwa kosmetik tanpa ijin edar yang diberi label jenis NA Dosting adalah produk bibit pemutih atau mencerahkan kulit yang diracik dan dikemas sendiri, yang mulai produksi sekitar bulan Januari tahun 2024, dengan bahan krim bibit pemutih tanpa merk yang dibeli dari aplikasi online Shopee kemudian diberi pewarna kuning yang dibeli juga dari shopee dimana pada labelnnya disebutkan pewarna untuk handbody, kemudian dicampur dalam baskom dan diaduk sampai tercampur rata, setelahnya dimasukan kedalam pot serta tersangka beri label dan dimasukkan kedalam kotak yang pada 1 (satu) kotak nya berisi 6 (enam) pot dan diberi label NA Dosting
  • Bahwa untuk produk kosmetik tanpa ijin edar atau racikan sendiri yang diberi label jenis NA Dosting telah terjual sekitar 20 (dua puluh) kotak sejak produksi, yang pada awalnya dipasarkan dengan harga Rp. 110.000.- (seratus sepuluh ribu rupiah)/kotak isi 6 (enam) pot namun karena jarang laku tersangka menurunkan harga produk tersebut menjadi Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah)/kotak dengan begitu tersangka memperolah keuntungan sekitar Rp. 20.000.- (dua puluh ribu rupiah)/kotak dimana penjualan dilakukan melalui media sosial facebook akun Noni_Shaka Rahman;
  • Bahwa berdasarkan keterangan tersangka, nilai keseluruhan barang yang ditemukan petugas BBPOM Mataram dan Polda NTB berkisar sejumlah Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah);

 

  • Bahwa saksi Muhammad Habibi menerangkan petugas BBPOM Mataram pernah melakukan pembinaan terkait lulur bedak lotong yang saksi dan istri produksi, yaitu sekitar tahun 2021 dan kemudian petugas BBPOM Mataram datang kembali mensurvei bangunan yang saksi pergunakan untuk memproduksi lulur bedak lotong sekitar pertengahan bulan januari 2024
  • Bahwa selanjutnya ahli FIKA KATRIN TAUFIKANA,S.Farm., Apt selaku penyidik BBPOM menerangkan bahwa produk yang di tunjunjukkan penyidik tersebut setelah dilakukan uji di laboratorium BBPOM, untuk produk NA DOSTING dengan sampel Nomor 01/KOS- KASUS/MTR/2024 hasil ujinya posistif mengandung Mercury sesuai sertifikat uji nomor kode sampel: 01/KOS-KASUS/MTR/2024 tanggal 26 Februari 2024dan hasil uji produk HANDBODY THAILAND, sampel Nomor 02/KOS- KASUS/MTR/2024 hasil ujinya posistif mengandung Mercury sesuai sertifikat uji nomor kode sampel: 02/KOS-KASUS/MTR/2024 tanggal 26 Februari 2024;
  • Bahwa Mercury/Raksa bersifat karsinogenik yang menyebabkan kanker dan teratogenik yang menyebabkan cacat pada janin. Biasanya jika kosmetik menggunakan merkuri, kulit akan langsung tampak reaksinya mulai dari alergi dan iritasi kulit pada tahap awal, selanjutnya timbul bintik-bintik hitam pada kulit.
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 17 tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tatun 2019 Tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik, Dalam lampiran V bahan yang tidak diijinkan digunakan dalam kosmetik antara lain : mercury, Hydroquinon ( kecuali untuk kuku) dan Tretionin (asam retinoat). Artinya ketika suatu kosmetika mengandung bahan yang dilarang tersebut maka dikatakan bahwa kosmetika tersebut tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan kemanfaatan.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

---------------------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------------------------

Kedua:

Bahwa ia terdakwa Nani Andriani pada hari rabu tanggal 7 Februari 2024 atau setidak–tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Februari 2024 bertempat di Desa Bintang Rinjani, Kec. Suralaga, Kab. Lombok Timur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “percobaan memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan,khasiat atau kemamfaatan dan mutu” dan perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Rabu, 7 Februari 2024 sekitar pukul 11.30 WITA s/d selesai, petugas Balai Besar POM di Mataram bersama dengan petugas Polda NTB mengadakan operasi di Rumah milik HABIBI di Majuwet, Desa Bintang Rinjani, Kec. Suralaga, Kab. Lombok Timur dan ditemukan telah terjadi tindak pidana diduga memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dengan barang bukti kosmetik yang tidak memenuhi syarat sebagai berikut:

 

 

No

 

Nama

No.

Registrasi

No. Batch

Nama Produsen

/ Importir

 

Jumlah

1

Handbody Thailand Ratu Glow

-

-

-

51

pcs

2

Yu Chun Mei

Cordyceps Cleanser

-

-

-

11

pcs

 

3

Yu Chun Mei B New Packaging Original Cordyceps

 

-

 

-

 

-

 

17

 

pcs

 

 

4

Yu Chun Mei A New Packaging Original Cordyceps

 

-

 

-

 

-

 

12

 

pcs

 

 

5

Yu Chun Mei B Bodycare & Beauty & Whitening Wild Genoderma anti speckle cream

 

 

-

 

 

-

 

 

-

 

 

3

 

 

pcs

 

 

6

Yu Chun Mei A Bodycare & Beauty & Whitening Wild Genoderma anti speckle cream

 

 

-

 

 

-

 

 

-

 

 

2

 

 

pcs

7

Animate Vitamin E Facial Essence

-

-

-

2

botol

8

Sunisa Water Beauty and Airpad 66 crm

-

-

-

12

pcs

9

Penggemuk Badan

-

-

-

10

botol

 

10

Yu Chun Mei White Spot Reducing RepairEssence

 

-

 

-

 

-

 

12

 

pcs

11

Na Dosting Glowingdan sehat

-

-

-

9

box

12

Bibit Parfum Murni

-

-

-

18

botol

13

Tawas Bubuk

-

-

-

1

bks

 

14

Label Handbody Thailand

 

-

 

-

 

-

 

1

lembar

 

15

Heving moisturizing Body Lotion Bengkuang Extract

UD. Hana Cosmetik

18140

10062

2

 

-

 

1

Jerigen

16

Botol Spray

-

-

-

1

Dus

17

Baskom Alat mencampur bahan

-

-

-

1

set

 

  • Bahwa ia tersangka Nani Andriani, jenis kelamin Perempuan, Agama Islam, Tempat/tanggal lahir Tebanan, 13 Februari 2000, Pekerjaan mengurus rumah tangga, alamat (KTP) Karang Baru Timur RT/RW: 000/000, Kel/Desa: Sasake, Kec. Praya Tengah, Tempat tingal di Dusun Majuet, Desa Bintang Rinjani, Kec. Suralaga, Kab. Lombok Timur;
  • Bahwa pemeriksaan, penggeledahan, dan penyitaan terhadap barang bukti berupa Kosmetik yang ditemukan di dalam rumah milik saksi Muhammad Habibi (suami tersangka) yang beralamat di Dusun Majuet, Desa Bintang Rinjani, Kec. Suralaga, Kab. Lombok Timur dilakukan oleh Petugas BPOM Mataram dan Petugas Polda NTB, dan disaksikan oleh Kepala Dusun setempat, saksi Muhammad Yahya.
  • Bahwa barang-barang sebagaimana yang ditemukan petugas tersebut, untuk produk kometik seperti Yu Chun Mei sabun, Yu Chun Mei Serum, Yu Chun Mei Toner, Yu Chun Mei Day Krem, Yu Chun Mei Night Cream,Hand Body Thailand Ratu Glow, NA. Dosting, RHD Penggemuk Badan ditemukan di ruang keluarga/ruang TV, sedangkan baskom yang berisi sisa racikan NA Dosting ditemukan dilemari di kamar tidur tersangka, dan bahan - bahan lain yang di gunakan untuk racikan kosmetik ditemukan di ruang tidur yang lain, di rumah milik saksi Muhammad Habibi suami tersangka NANI ANDRIANI;
  • Bahwa tersangka mulai berbisnis kosmetik sejak tahun 2021, berawal dari join dengan produk makasar, kemudian mencoba membuat lulur bedak lotong dan lulur rempah, namun hanya berjalan hinggan 6 (enam) bulan. Kemudian tersangka mencoba join dengan HB Thailand KPS yang ada di makasar dan terinspirasi untuk membuat Handbody yang diberi nama

 

Handbody Thailand Ratu Glow untuk kemudian dipasarkan di media sosial facebook melalui akun Noni_Shaka Rahman;

  • Bahwa tersangka membeli produk Yu Chun Mei melalui aplikasi online Shopee dengan nama akun Yunicon Kosmetik yang berlokasi di Jakarta, dimana pembelian yang dilakukan oleh tersangka tergantung pesanan biasanya antara 3 bulan sekali dengan setiap pemesanan sekitar 50 (lima puluh) paket yang biasanya kisaran senilai Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah), dimana persatuan paketnya adalah seharga Rp. 130.000.- (seratus tiga puluh ribu rupiah)/paket dan tersangka menjual kembali seharga Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah)/paket yang dimana setiap penjualan adalah tergantung permintaan (tidak menentu) dan pesanan paling banyak adalah 3 (tiga) paket);
  • Bahwa terkait produk kosmetik tanpa ijin edar jenis Handbody Thailand ratu glow adalah produk yang diracik dan dikemas sendiri oleh tersangka dan mulai produksi sekitar bulan Desember tahun 2023, dengan bahan-bahan dasar yang dibeli melalui aplikasi online Shopee berupa Heviny moisturizing Body Lotion, Prod: UD Hana Kosmetik, POM NA 18140100622 dan Aloe vera gel, pewarna kosmetik warna pink beserta alat - alat yang dipergunakan untuk pembuatan produk Hand Body Thailand antara lain Baskom plastik untuk mencampur Aloe Vera, Baskom Plastik Untuk mencampur Heviny Moistuzing, sendok plastik, sendok besi, Tas Plastik, Botol tempat handbody dan Label handbody Thailand Ratu Glow;
  • Bahwa tersangka menerangkan proses pembuatan kosmetik tanpa ijin edar jenis Handbody Thailand ratu glow yang dilakukannya diawali dengan memasukkan Aloe Vera Gel kedalam baskom plastik dan diberi pewarna Red kemudian tersangka aduk dengan sendok plastik sampai tercampur Rata, dibaskom yang lain tersangka masukkan Heviny moisturizing Body Lotion, Prod: UD Hana Kosmetik, POM NA 18140100622 tersangka beri pewarna Pink kemudian tersangka aduk dengan sendok besi sampai tercampur rata, setelah semua tercampur mula- mula tersangka masukkan aloe vera kedalam botol plastik mengunakan kantong plastik dan kemudian baru tersangka masukkan HevinyMoisturing yg sudah berwarna pink, selanjutnya botol tersangka beri penutup dan tersangka beri label Handbody Thailad Ratu Glow;
  • Bahwa untuk produk kosmetik tanpa ijin edar atau racikan sendiri yang diberi label jenis Handbody Thailand ratu glow telah terjual sekitar 10 (sepuluh) botol/pot sejak produksi, dimana tersangka menjual seharga Rp. 45.000.- (empat puluh lima ribu rupiah)/pot dan diperoleh keuntungan sekitar Rp. 12.000.- (dua belas ribu rupiah)/pot yang dipasarkan melalui media sosial facebook melalui akun Noni_Shaka Rahman
  • Bahwa kosmetik tanpa ijin edar yang diberi label jenis NA Dosting adalah produk bibit pemutih atau mencerahkan kulit yang diracik dan dikemas sendiri, yang mulai produksi sekitar bulan Januari tahun 2024, dengan bahan krim bibit pemutih tanpa merk yang dibeli dari aplikasi online Shopee kemudian diberi pewarna kuning yang dibeli juga dari shopee dimana pada labelnnya disebutkan pewarna untuk handbody, kemudian dicampur dalam baskom dan diaduk sampai tercampur rata, setelahnya dimasukan kedalam pot serta tersangka beri label dan dimasukkan kedalam kotak yang pada 1 (satu) kotak nya berisi 6 (enam) pot dan diberi label NA Dosting
  • Bahwa untuk produk kosmetik tanpa ijin edar atau racikan sendiri yang diberi label jenis NA Dosting telah terjual sekitar 20 (dua puluh) kotak sejak produksi, yang pada awalnya dipasarkan dengan harga Rp. 110.000.- (seratus sepuluh ribu rupiah)/kotak isi 6 (enam) pot namun karena jarang laku tersangka menurunkan harga produk tersebut menjadi Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah)/kotak dengan begitu tersangka memperolah keuntungan sekitar Rp. 20.000.- (dua puluh ribu rupiah)/kotak dimana penjualan dilakukan melalui media sosial facebook akun Noni_Shaka Rahman;
  • Bahwa berdasarkan keterangan tersangka, nilai keseluruhan barang yang ditemukan petugas BBPOM Mataram dan Polda NTB berkisar sejumlah Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah);
  • Bahwa saksi Muhammad Habibi menerangkan petugas BBPOM Mataram pernah melakukan pembinaan terkait lulur bedak lotong yang saksi dan istri produksi, yaitu sekitar tahun 2021 dan kemudian petugas BBPOM Mataram datang kembali mensurvei bangunan yang saksi pergunakan untuk memproduksi lulur bedak lotong sekitar pertengahan bulan januari 2024
  • Bahwa selanjutnya ahli FIKA KATRIN TAUFIKANA,S.Farm., Apt selaku penyidik BBPOM menerangkan bahwa produk yang di tunjunjukkan penyidik tersebut setelah dilakukan uji di laboratorium BBPOM, untuk produk NA DOSTING dengan sampel Nomor 01/KOS-

 

KASUS/MTR/2024 hasil ujinya posistif mengandung Mercury sesuai sertifikat uji nomor kode sampel: 01/KOS-KASUS/MTR/2024 tanggal 26 Februari 2024dan hasil uji produk HANDBODY THAILAND, sampel Nomor 02/KOS- KASUS/MTR/2024 hasil ujinya posistif mengandung Mercury sesuai sertifikat uji nomor kode sampel: 02/KOS-KASUS/MTR/2024 tanggal 26 Februari 2024;

  • Bahwa Mercury/Raksa bersifat karsinogenik yang menyebabkan kanker dan teratogenik yang menyebabkan cacat pada janin. Biasanya jika kosmetik menggunakan merkuri, kulit akan langsung tampak reaksinya mulai dari alergi dan iritasi kulit pada tahap awal, selanjutnya timbul bintik-bintik hitam pada kulit.
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 17 tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tatun 2019 Tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik, Dalam lampiran V bahan yang tidak diijinkan digunakan dalam kosmetik antara lain : mercury, Hydroquinon ( kecuali untuk kuku) dan Tretionin (asam retinoat). Artinya ketika suatu kosmetika mengandung bahan yang dilarang tersebut maka dikatakan bahwa kosmetika tersebut tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan kemanfaatan.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo pasal 53 Ayat (1) KUHP.                                                                                                                                                                

 

Selong, 24 Juni 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

RADEN RIO RIANSYAH H, S.H. AJUN JAKSA MADYA

Pihak Dipublikasikan Ya