Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
204/Pid.Sus/2025/PN Sel 1.ACHMAD ARDIANSYAH AKBAR, S.H.
2.ASSHIDDIQUE PANGGITA BIMA, S.H.
ZULKARNAEN Bin RIADAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 204/Pid.Sus/2025/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 4301 /N.2.12/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ACHMAD ARDIANSYAH AKBAR, S.H.
2ASSHIDDIQUE PANGGITA BIMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULKARNAEN Bin RIADAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jalan Prof. dr. Soepomo Nomor 22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur, 83611

Telp/fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM-80/SLONG/Enz.2/10/2025

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

ZULKARNAEN Bin RIADAH

Nomor Identitas

:

5203050107820915

Tempat lahir

:

Penakak

Umur/tanggal lahir

:

43 Tahun / 01 Juli 1982

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Penakak, Desa Masbagik Timur, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh harian lepas

Pendidikan

:

SD (tidak tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1.  

Penangkapan

:

Sejak tanggal 25 Juli 2025 s.d. 27 Juli 2025.

 

Perpanjangan Penangkapan

:

Sejak tanggal 28 Juli 2025 s.d. 30 Juli 2025.

  1.  

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 30 Juli 2025 s.d. tanggal 18 Agustus 2025;

 

  • Penyidik, Perpanjang Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 19 Agustus 2025 s.d. tanggal 27 September 2025;

 

  • Penyidik, Perpanjangan I Ketua PN

:

Rutan, sejak tanggal 28 September 2025 s.d. tanggal 27 Oktober 2025;

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 27 Oktober 2025 s.d. tanggal 15 November 2025.

 

  1. DAKWAAN :

Primair :

Bahwa Terdakwa ZULKARNAEN Bin RIADAH, pada hari Jumat tanggal 18 bulan Juli tahun 2025 pukul 23.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di pemandian Aikdewa, Desa Aik Dewa, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 18.30 Wita, Terdakwa ZULKARNAEN Bin RIADAH dihubungi oleh DPS RIZAL yang saat itu sedang berada di Batam via telepon dan mengatakan “nanti malem ambil buah (Sabu) di Sepolong, Desa Jurit, Kecamatan Pringgasela dengan kode TEH BOTOL” dan Terdakwa ZULKARNAEN Bin RIADAH mengatakan “iya”.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 16.30 Wita Terdakwa ZULKARNAEN Bin RIADAH kembali dihubungi melalui via telepon dengan nomor baru dengan orang yang tidak Terdakwa ZULKARNAEN Bin RIADAH kenal (dalam Daftar Pencarian Orang) dengan mengatakan “saya ini suruhan sdr. RIZAL malam ini kamu ambil buah (Sabu) di Sepolong, Desa Jurit, Kecamatan Pringgasela dan menanyakan apa kodenya?” Dan Terdakwa ZULKARNAEN Bin RIADAH menjawab TEH BOTOL” dan Terdakwa ZULKARNAEN Bin RIADAH mengatakan “iya sekarang saya jalan” selanjutnya Terdakwa ZULKARNAEN Bin RIADAH menggunakan sepeda motor miliknya seorang diri menuju ke Sepolong, Desa Jurit, Kecamatan Pringgasela sesuai dengan arahan orang tersebut.
  • Bahwa sekira pukul 23.30 Wita sesampainya di Desa Sepolong, Desa Jurit, Kecamatan Pringgasela, Terdakwa ZULKARNAEN Bin RIADAH kembali menghubungi orang tersebut, namun orang tersebut mengatakan “transaksi aja di Pemandian Aik Dewa, Desa Aik Dewa, Kecamatan Pringgasela, nanti ada orang saya sudah nunggu disana”, setelah itu Terdakwa ZULKARNAEN Bin RIADAH kembali ke tempat yang dimaksud yaitu Pemandian Aik Dewa, Desa Aik Dewa, Kecamatan Pringgasela.
  • Bahwa sesampainya Terdakwa ZULKARNAEN Bin RIADAH di Pemandian Aik Dewa, Desa Pringgasela, Kecamatan Pringgasela, kemudian Terdakwa ZULKARNAEN Bin RIADAH dihampiri oleh orang yang tidak Terdakwa ZULKARNAEN Bin RIADAH kenal dengan ciri-ciri perawakan tinggi kurus dan kulit hitam (dalam Daftar Pencarian Orang) dengan menggunakan masker mengatakan “ini buah (sabu)” sambil melemparkan sebuah kantong plastik warna hitam yang belum Terdakwa ZULKARNAEN Bin RIADAH ketahui isinya, selanjutnya Terdakwa ZULKARNAEN Bin RIADAH mengambil dan menerima kantong plastik warna hitam serta Terdakwa ZULKARNAEN Bin RIADAH pulang ke rumah di Penakak, Desa Masbagik Timur, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.
  • Bahwa setibanya dirumah Terdakwa ZULKARNAEN Bin RIADAH membuka plastik hitam tersebut yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) buah jeruk dan 1 (satu) buah plastik warna hitam, setelah Terdakwa ZULKARNAEN Bin RIADAH membukanya didalamnya terdapat 3 (tiga) paket sabu. Tidak lama kemudian DPS RIZAL menghubungi Terdakwa ZULKARNAEN Bin RIADAH menanyakan “apa kamu sudah ambil buah (sabu) itu?” dan Terdakwa ZULKARNAEN Bin RIADAH menjawab “iya sudah sudah saya ambil” dan DPS RIZAL mengatakan “simpan aja 3 (tiga) bungkus sabu itu nanti akan ada orang lain yang ambil.
  • Bahwa Terdakwa ZULKARNAEN Bin RIADAH dijanjikan oleh DPS RIZAL setelah 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi Kristal bening diduga Narkotika tersebut diambil atau diterima oleh orang lain, Terdakwa ZULKARNAEN Bin RIADAH akan diberikan uang sejumlah Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekitar pukul 07.00 Wita bertempat di rumah Terdakwa ZULKARNAEN Bin RIADAH yang beralamatkan di Penakak, Desa Masbagik Timur, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, Terdakwa ZULKARNAEN Bin RIADAH ditangkap oleh Saksi HENDRI RIZA SEPTIAN dan Saksi M. LUKMANUL HAKIM dari Satnarkoba Kepolisian Resor Lombok Timur, selanjutnya polisi memanggil saksi Kepala Wilayah setempat a.n. Saksi WILDAN ZOHRI dan Ketua RT a.n. Saksi H. JAMALUDIN. Setibanya di rumah Terdakwa ZULKARNAEN Bin RIADAH, kemudian polisi menjelaskan dan memperlihatkan surat perintah tugas, selanjutnya polisi Satnarkoba melakukan penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa ZULKARNAEN Bin RIADAH namun tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
  • Bahwa kemudian dilakukan penggeledahan didalam rumah milik Terdakwa ZULKARNAEN Bin RIADAH di kamar tidur didalam lemari milik Terdakwa ZULKARNAEN Bin RIADAH ditemukan :
    1. 1 (satu) buah kantong plastik warna putih bertuliskan VANIA CELL setelah dibuka berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi Kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu.

Kemudian diatas tempat tidur ditemukan juga barang bukti berupa :

    1. 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna hitam dengan IMEI 1 : 865298064324191, dan IMEI 2 : 865298064324183

Selanjutnya Terdakwa ZULKARNAEN Bin RIADAH beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kepolisian Resor Lombok Timur untuk dimintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Penimbangan tanggal 25 Juli 2025 dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Selong, diperoleh hasil penimbangan dari :
  1. 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

Dengan berat kotor keseluruhan 73,87 (tujuh puluh tiga koma delapan tujuh) gram dan berat bersih 69,27 (enam puluh sembilan koma dua tujuh) gram yang kemudian disisihkan seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram untuk keperluan pemeriksaan/pengujian Laboratorium di Balai Besar P.O.M Mataram, kemudian disisihkan 2,05 (dua koma nol lima) gram untuk kepentingan Persidangan di Pengadilan, dan sisanya 67,14 (enam puluh tujuh koma satu empat) gram untuk dimusnahkan di Kantor Kepolisian Resor Lombok Timur.

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0580, tanggal 25 Juli 2025, dengan kesimpulan sampel seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram mengandung METAMFETAMIN yang termasuk Narkotika Golongan I.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa ZULKARNAEN Bin RIADAH dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDIAIR :

Bahwa Terdakwa ZULKARNAEN Bin RIADAH, pada hari Jumat tanggal 25 bulan Juli tahun 2025 pukul 07.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa ZULKARNAEN Bin RIADAH yang beralamatkan di Penakak, Desa Masbagik Timur, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 18.30 Wita, Terdakwa ZULKARNAEN Bin RIADAH dihubungi oleh DPS RIZAL yang saat itu sedang berada di Batam via telepon dan mengatakan “nanti malem ambil buah (Sabu) di Sepolong, Desa Jurit, Kecamatan Pringgasela dengan kode TEH BOTOL” dan Terdakwa ZULKARNAEN Bin RIADAH mengatakan “iya”.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 16.30 Wita Terdakwa ZULKARNAEN Bin RIADAH kembali dihubungi melalui via telepon dengan nomor baru dengan orang yang tidak Terdakwa ZULKARNAEN Bin RIADAH kenal (dalam Daftar Pencarian Orang) dengan mengatakan “saya ini suruhan sdr. RIZAL malam ini kamu ambil buah (Sabu) di Sepolong, Desa Jurit, Kecamatan Pringgasela dan menanyakan apa kodenya?” Dan Terdakwa ZULKARNAEN Bin RIADAH menjawab TEH BOTOL” dan Terdakwa ZULKARNAEN Bin RIADAH mengatakan “iya sekarang saya jalan” selanjutnya Terdakwa ZULKARNAEN Bin RIADAH menggunakan sepeda motor miliknya seorang diri menuju ke Sepolong, Desa Jurit, Kecamatan Pringgasela sesuai dengan arahan orang tersebut.
  • Bahwa sekira pukul 23.30 Wita sesampainya di Desa Sepolong, Desa Jurit, Kecamatan Pringgasela, Terdakwa ZULKARNAEN Bin RIADAH kembali menghubungi orang tersebut, namun orang tersebut mengatakan “transaksi aja di Pemandian Aik Dewa, Desa Aik Dewa, Kecamatan Pringgasela, nanti ada orang saya sudah nunggu disana”, setelah itu Terdakwa ZULKARNAEN Bin RIADAH kembali ke tempat yang dimaksud yaitu Pemandian Aik Dewa, Desa Aik Dewa, Kecamatan Pringgasela.
  • Bahwa sesampainya Terdakwa ZULKARNAEN Bin RIADAH di Pemandian Aik Dewa, Desa Pringgasela, Kecamatan Pringgasela, kemudian Terdakwa ZULKARNAEN Bin RIADAH dihampiri oleh orang yang tidak Terdakwa ZULKARNAEN Bin RIADAH kenal dengan ciri-ciri perawakan tinggi kurus dan kulit hitam (dalam Daftar Pencarian Orang) dengan menggunakan masker mengatakan “ini buah (sabu)” sambil melemparkan sebuah kantong plastik warna hitam yang belum Terdakwa ZULKARNAEN Bin RIADAH ketahui isinya, selanjutnya Terdakwa ZULKARNAEN Bin RIADAH mengambil dan menerima kantong plastik warna hitam serta Terdakwa ZULKARNAEN Bin RIADAH pulang ke rumah di Penakak, Desa Masbagik Timur, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.
  • Bahwa setibanya dirumah Terdakwa ZULKARNAEN Bin RIADAH membuka plastik hitam tersebut yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) buah jeruk dan 1 (satu) buah plastik warna hitam, setelah Terdakwa ZULKARNAEN Bin RIADAH membukanya didalamnya terdapat 3 (tiga) paket sabu. Tidak lama kemudian DPS RIZAL menghubungi Terdakwa ZULKARNAEN Bin RIADAH menanyakan “apa kamu sudah ambil buah (sabu) itu?” dan Terdakwa ZULKARNAEN Bin RIADAH menjawab “iya sudah sudah saya ambil” dan DPS RIZAL mengatakan “simpan aja 3 (tiga) bungkus sabu itu nanti akan ada orang lain yang ambil.
  • Bahwa Terdakwa ZULKARNAEN Bin RIADAH dijanjikan oleh DPS RIZAL setelah 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi Kristal bening diduga Narkotika tersebut diambil atau diterima oleh orang lain, Terdakwa ZULKARNAEN Bin RIADAH akan diberikan uang sejumlah Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekitar pukul 07.00 Wita bertempat di rumah Terdakwa ZULKARNAEN Bin RIADAH yang beralamatkan di Penakak, Desa Masbagik Timur, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, Terdakwa ZULKARNAEN Bin RIADAH ditangkap oleh Saksi HENDRI RIZA SEPTIAN dan Saksi M. LUKMANUL HAKIM dari Satnarkoba Kepolisian Resor Lombok Timur, selanjutnya polisi memanggil saksi Kepala Wilayah setempat a.n. Saksi WILDAN ZOHRI dan Ketua RT a.n. Saksi H. JAMALUDIN. Setibanya di rumah Terdakwa ZULKARNAEN Bin RIADAH, kemudian polisi menjelaskan dan memperlihatkan surat perintah tugas, selanjutnya polisi Satnarkoba melakukan penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa ZULKARNAEN Bin RIADAH namun tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
  • Bahwa kemudian dilakukan penggeledahan didalam rumah milik Terdakwa ZULKARNAEN Bin RIADAH di kamar tidur didalam lemari milik Terdakwa ZULKARNAEN Bin RIADAH ditemukan :
  1. 1 (satu) buah kantong plastik warna putih bertuliskan VANIA CELL setelah dibuka berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi Kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu.

Kemudian diatas tempat tidur ditemukan juga barang bukti berupa :

  1. 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna hitam dengan IMEI 1 : 865298064324191, dan IMEI 2 : 865298064324183

Selanjutnya Terdakwa ZULKARNAEN Bin RIADAH beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kepolisian Resor Lombok Timur untuk dimintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Penimbangan tanggal 25 Juli 2025 dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Selong, diperoleh hasil penimbangan dari :
  1. 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

Dengan berat kotor keseluruhan 73,87 (tujuh puluh tiga koma delapan tujuh) gram dan berat bersih 69,27 (enam puluh sembilan koma dua tujuh) gram yang kemudian disisihkan seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram untuk keperluan pemeriksaan/pengujian Laboratorium di Balai Besar P.O.M Mataram, kemudian disisihkan 2,05 (dua koma nol lima) gram untuk kepentingan Persidangan di Pengadilan, dan sisanya 67,14 (enam puluh tujuh koma satu empat) gram untuk dimusnahkan di Kantor Kepolisian Resor Lombok Timur.

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0580, tanggal 25 Juli 2025, dengan kesimpulan sampel seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram mengandung METAMFETAMIN yang termasuk Narkotika Golongan I.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa ZULKARNAEN Bin RIADAH dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Selong, 28 Oktober 2025

Penuntut Umum

 

 

 

 

Achmad Ardiansyah Akbar, S.H., M.H.

Ajun Jaksa

Pihak Dipublikasikan Ya