Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Sel 1.HAJI ABDURRAHMAN
2.SUPRIATI
3.Hj. ISTIKOMAH ALIAS SUKAMAH
1.Kepala Kepolisian Sektor Montong Gading
2.Kepal Kepala Kepala Kepolisian Resor Lotim
3.Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Negara Daerah Nusa Tenggara Barat
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Sel
Tanggal Surat Rabu, 03 Jan. 2024
Nomor Surat B-3.01/LBH-UK-KLR/02.01.2024
Pemohon
NoNama
1HAJI ABDURRAHMAN
2SUPRIATI
3Hj. ISTIKOMAH ALIAS SUKAMAH
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Sektor Montong Gading
2Kepal Kepala Kepala Kepolisian Resor Lotim
3Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Negara Daerah Nusa Tenggara Barat
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON seluruhnya;
  2. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Para Pemohon sebagaimana Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka H. Abdurrahman Alias Tuan Ganan, No. B/2268/XII/Res.1.10/2023/Reskrim yang dibuat oleh Kepala Kepolisian Resor Lombok Timur tertanggal 21 Desember 2023; dan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Hj. Istikomah Alias Sukamah, No. B/2267/XII/Res.1.10/2023/Reskrim yang dibuat oleh Kepala Kepolisian Resor Lombok Timur tertanggal 21 Desember 2023; dan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Supriati, No. B/2266/XII/Res.1.10/2023/Reskrim yang dibuat oleh Kepala Kepolisian Resor Lombok Timur tertanggal 21 Desember 2023 dinyatakan batal demi hukum atau dibatalkan atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan Termohon 2 dan Termohon 3 telah lalai dalam tindakan pengawasan terhadap Termohon 1;
  4. Memerintahkan kepada Termohon 2 dan Termohon 3 untuk melakukan pengawasan dan pembinaan serta memberikan sanksi tegas kepada Termohon 1 karena tidak menjalankan tugasnya sesuai aturan hukum yang berlaku.
  5. Memerintahkan Termohon 1 dan Termohon 2 serta Termohon 3 untuk merehabilitasi nama baik Para Pemohon dimasyarakat melalui surat kabar lokal di Lombok Timur selama 1 bulan penuh.
  6. Menghukum Termohon 1 dan/ Termohon 2 dan/ Termohon 3 untuk mengembalikan uang kepada Para Pemohon sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah);
  7. Memerintahkan kepada Termohon 1 dan/ Termohon 2 dan/ Termohon 3 untuk memberikan ganti rugi sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah)
  8. Menghukum Para Termohon untuk membayar ongkos perkara.

ATAU

Apabila Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang adil dan bermanfaat bagi Para Pemohon(ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya