Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR
Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611
Telp./Fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran berdasarkan Ketuhanan YME.”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERK. : 113 /Selong/Eoh.2/12/2024
- IDENTITAS TERDAKWA:
|
Nama lengkap
|
:
|
HUNSUR WIJAYA Alias JAYA Bin MASHUN
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Ds. Tembeng
|
|
Umur/Tgl Lahir
|
:
|
25 Tahun / 20 September 1999
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dasan Tembeng RT/RW 000/000, Desa Lenek Lauk, Kec. Lenek, Kab. Lombok Timur.
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum/Belum bekerja
|
|
Pendidikan
No. KTP
|
:
:
|
SD
5203042009990006
|
- PENAHANAN:
Terdakwa Ditahan terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2024 s/d tanggal 01 November 2024
- Perpanjangan oleh Penuntut Umum (Jenis Rutan):
Terdakwa ditahan Terhitung sejak tanggal 02 November 2024 s/d tanggal 11 Desember 2024
Para terdakwa ditahan Terhitung sejak tanggal 11 Desember 2024 s/d tanggal 30 Desember 2024
- DAKWAAN:
-------- Bahwa Ia terdakwa HUNSUR WIJAYA Alias JAYA Bin MASHUN bersama-sama dengan saksi AMRUN Bin AMAQ SUPARMAN, saksi MAHSUN Alias CUN, Anak saksi M. YAZID AL PADANI Alias ACID (masing-masing penuntutan dilakukan secara terpisah), Sdr. AGUS (DPO) dan Sdr. REZA (DPO), pada hari Sabtu, tanggal 12 Oktober 2024 sekira Pukul 01.30 Wita, atau setidak - tidaknya masih pada waktu tertentu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Banjar Manis, Desa Anjani, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Pencurian Ternak, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Kamis 10 Oktober 2024, ketika terdakwa memetik buah kelapa di kebun bertempat di Banjar Manis Desa Anjani Kec. Suralaga Kab. Lombok Timur, terdakwa melihat ada dua ekor sapi yang ada di dalam kandang milik saksi NURUDIN. kemudian pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024, Terdakwa datang ke rumah saksi AMRUN Alias DEMPAK (berkas terpisah ) di Dasan Dobol, Desa Lenek Baru, Kec.Lenek, Kab. Lombok Timur untuk minum minuman keras jenis brem, disana sudah ada saksi RIZAL SUKIMAN Als IJANG (berkas terpisah ), anak saksi M. YAZID AL PADANI Alias ACID bin AMAQ LEPI, anak saksi MUHAMMAD RAMDHANI Alias DANI dan REZA (DPO) kemudian terdakwa bercerita kepada saksi AMRUN Alias DEMPAK tentang sapisapi yang sudah dilihat ketika memetik kelapa tersebut dan saat itu saksi AMRUN Alias DEMPAK memutuskan untuk mengambil sapisapi tersebut dengan mengajak saksi RIZAL SUKIMAN Als IJANG, anak saksi M. YAZID AL PADANI Alias ACID, anak saksi MUHAMMAD RAMDHANI Alias DANI dan REZA (DPO) setelah sepakat untuk melakukan pencurian, kemudian pada pukul 19.30 Wita, mereka pergi menuju cafe milik saksi LALU MARJAN Alias MAMIK (berkas terpisah) yang terletak di Praubanyar Desa Lenek Lauk Kec. Lenek Kab. Lombok Timur setelah itu saksi AMRUN Alias DEMPAK menelpon saksi MAHSUN Alias ACUN menyuruhnya datang ke cafe, tak lama berselang saksi MAHSUN Alias ACUN bersama AGUS (DPO) datang ke cafe dan ikut bergabung, kemudian saksi AMRUN Alias DEMPAK mengajak saksi MAHSUN Alias ACUN dan AGUS (DPO) untuk melakukan pencurian sapi dan membagi tugas atau peran masingmasing kemudian sekitar pukul 22.00 Wita, terdakwa bersama dengan saksi AMRUN Alias DEMPAK, saksi MAHSUN Alias CUN, Anak saksi M. YAZID AL PADANI Alias ACID, Sdr. AGUS (DPO) dan Sdr. REZA (DPO) berangkat dengan menggunakan tiga unit sepeda motor yakni 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam yang dikendarai oleh anak saksi MUHAMMAD RAMDHANI Alias DANI membonceng Terdakwa dan saksi MAHSUN sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih dikendarai oleh saksi LALU MARJAN Alias MAMIK membonceng saksi AMRUN Alias DEMPAK dan Sdr. AGUS (DPO) dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah dikendarai oleh saksi RIZAL SUKIMAN Alias IJANG membonceng anak saksi M YAZID AL PADANI Alias ACID dan Sdr. REZA (DPO) kemudian mereka menuju Banjar Manis Desa Anjani Kec. Suralaga Kab. Lombok Timur setelah sampai di pinggir jalan areal persawahan terdakwa, saksi AMRUN Alias DEMPAK, saksi MAHSUN Alias CUN, Anak saksi M. YAZID AL PADANI Alias ACID, Sdr. AGUS (DPO) dan Sdr. REZA (DPO) turun dari sepeda motor kemudian saksi LALU MARJAN Alias MAMIK, anak saksi MUHAMMAD RAMDHANI Alias DANI dan saksi saksi RIZAL SUKIMAN Alias IJANG disuruh kembali untuk menjemput jika sudah selesai mengambil sapi tersebut setelah itu Terdakwa bersama saksi AMRUN Alias DEMPAK, saksi MAHSUN Alias ACUN, anak saksi M. YAZID AL PADANI Alias ACID, Sdr. AGUS (DPO) dan Sdr. REZA (DPO) beritirahat dan tidur di dalam areal persawahan sambil menunggu waktu yang tepat untuk mulai beraksi.
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu, tanggal 12 Oktober 2024 sekitar Pukul 01.30 Wita, terdakwa bersama saksi AMRUN Alias DEMPAK, saksi MAHSUN Alias CUN, Anak saksi M. YAZID AL PADANI Alias ACID, Sdr. AGUS (DPO) dan Sdr. REZA (DPO) berjalan kaki menuju rumah saksi NURUDIN dan setelah sampai di depan pekarangan rumah saksi NURUDIN yang memiliki tembok pagar keliling dan pintu gerbang di bagian depannya serta ada kandang yang berisi dua ekor sapi di halaman bagian depan pekarangan rumah tersebut, kemudian saksi AMRUN Alias DEMPAK menyuruh terdakwa, Sdr. AGUS (DPO), anak saksi M YAZID AL PADANI Alias ACID dan Sdr. REZA (DPO) untuk berjagajaga dan melihat situasi,diluar sedangkan saksi MAHSUN Alias ACUN meminjam pisau yang di bawa oleh anak saksi M YAZID AL PADANI Alias ACID lalu saksi AMRUN Alias DEMPAK dan saksi MAHSUN Alias ACUN masuk ke dalam pekarangan menuju kandang sapi melalui pintu gerbang dengan cara mengangkat pintu gerbang yang terbuat dari palang kayu dan seng yang tidak memiliki engsel sehingga mudah untuk dibuka dengan cara diangkat dan dipindahkan selanjutnya saksi AMRUN Alias DEMPAK dan saksi MAHSUN Alias ACUN masuk ke dalam pekarangan, saksi AMRUN Alias DEMPAK mengawasi di dalam dan saksi MAHSUN Alias ACUN masuk ke dalam kandang dan mengeluarkan 2 (ekor) sapi jantan dengan ciriciri 1 (satu) ekor berwarna gading dan satu ekor lagi berwarna hitam dengan memotong tali pengikatnya dengan menggunakan pisau setelah itu saksi MAHSUN Alias ACUN keluar dari pekarangan sambil menarik tali dua ekor sapi tersebut sementara saksi AMRUN Alias DEMPAK mengikuti di belakang sapi tersebut setelah di luar rumah, saksi MAHSUN Alias ACUN menyerahkan tali kedua ekor sapi tersebut kepada Sdr. AGUS kemudian Sdr. AGUS menarik kedua ekor sapi itu untuk berjalan yang dikuti oleh terdakwa dan anak saksi M YAZID AL PADANI Alias ACID berjalan di depan sapi untuk melihat dan memastikan jalan yang dilalui aman, sementara saksi AMRUN Alias DEMPAK dan saksi MAHSUN Alias ACUN berjalan di belakang sapi sambil menggiring sapi tersebut untuk dibawa menuju ke Pekuburan Umum Desa Anjani yang rencananya akan diangkut dengan kendaraan truk dan ketika dalam perjalanan salah satu sapi yakni yang berwarna hitam mengamuk dan terlepas dari pegangan Sdr. AGUS sehingga sapi berwarna hitam itu dibiarkan terlepas dan lari kemudian mereka terus melanjutkan perjalanan dengan hanya membawa satu ekor sapi yang berwarna gading menuju ke Pekuburan Umum Desa Anjani dan setelah berjalan sekitar satu setengah kilometer tepatnya di tengah areal persawahan tibatiba 1 (satu) ekor sapi berwarna gading tersebut terperosok ke dalam parit sehingga kaki sapi tersebut patah dan tidak mau berjalan kemudian mereka meninggalkan sapi tersebut di area persawahan sehingga terdakwa bersama saksi AMRUN Bin AMAQ SUPARMAN, saksi MAHSUN Alias CUN, Anak saksi M. YAZID AL PADANI Alias ACID (penuntutan dilakukan secara terpisah), Sdr. AGUS (DPO) dan Sdr. REZA (DPO) tidak mendapatkan hasil sesuai dengan rencana sebelumnya. Bahwa terdakwa bersama saksi AMRUN Bin AMAQ SUPARMAN, saksi MAHSUN Alias CUN, Anak saksi M. YAZID AL PADANI Alias ACID berhasil diamankan saat itu juga oleh masyarakat yang melakukan pengejaran sedangkan Sdr. AGUS (DPO) dan Sdr. REZA (DPO) berhasil melarikan diri.
- Bahwa perbuatan terdakwa bersama saksi AMRUN Bin AMAQ SUPARMAN, saksi MAHSUN Alias CUN, Anak saksi M. YAZID AL PADANI Alias ACID dalam mengambil 2 (dua) ekor sapi jantan berwarna hitam dan gading tersebut tanpa sepengetahuan atau tanpa mendapat izin dari saksi NURUDIN sebagai pemiliknya dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi NURUDIN mengalami kerugian sebesar Rp 42.000.000 (empat puluh dua juta rupiah).---------------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1, 3 dan 4 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------
Selong, 16 Desember 2024
Jaksa Penuntut Umum
WIDIYAWATI, SH.
Jaksa Muda
|