Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
23/Pid.C/2024/PN Sel RENDINATA, S.H. HESTININGSIH Als MAMAQ ANDRE BINTI AKBAR SYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 23/Pid.C/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/1460/X/RES.1.6//2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RENDINATA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HESTININGSIH Als MAMAQ ANDRE BINTI AKBAR SYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Berdasarkan keterangan Pelapor  bahwa  pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024, sekitar pukul 12.00 Wita, pelapor telah mengalami peristiwa penganiayaan  yang dilakukan oleh terlapor  atas nama HESTI NINGSIH   dengan cara terlapor  datang ke rumah korban dan sampai di rumah korban langsung marah -marah sambil bertanya kenapa kamu bikin status itu  dan saat itu langsung menampar saya sebanyak satu kali  dan saat kembali mau menampar saya, saya langsung menepisnya  dan setelah itu terlapor langsung menyambak rambutnya  saya dan menariknya keluar  dan atau di halaman  rumah pelapor  dan di halaman pelapor juga melakukan perlawanan dengan cara menjambat rambut terlapor  dan saat itu datang sdri FATMAWATI  yang mencoba melerai perkelahian pelapor dan terlapor tapi saat itu karena tidak bisa karena pada saat itu terlapor jadi atas dengan posisi menindih perut terlapor sehingga  dipanggillah sdr AWAL PERDANA   dan saat sdr AWAL PERDANA datang maka kami bisa dilerai. Atas kejadia  tersebut pelapor merasa keberatan  sehingga melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Sambelia Polres Lotim untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya