Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Sel SAEPUL HAQ 1.SAPOAN
2.johariah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Sel
Tanggal Surat Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAEPUL HAQ
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KHAERUDIN, SH., MH., DKSAEPUL HAQ
Tergugat
NoNama
1SAPOAN
2johariah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 175.000.000,00
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap  tanah ladang yang terletak di  Rw Suka Maju, Desa Rempung, Kecamatan Pringgasela,  Kabupaten Lombok Timur yang dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Selong.
  3. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa para tergugat mempunyai hutang sebesar Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang belum dibayar oleh para tegugat kepada penggugat.
  4. Menghukum para tergugat untuk membayar pinjaman atau hutang sebesar Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah)  kepada penggugat.
  5. Menghukum para tergugat untuk membayar bunga sebesar 6 % dari sisa hutang sebesar Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah)  kepada penggugat.
  6. Menghukum para tergugat untuk membayar Dwangsoom sebesar Rp.100.000., (seratus rbu rupiah) kepada penggugat apabila para tergugat lalai melaksanakan isi putusan ini setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum yang tetap.
  7. Melakukan pelelangan terhadap  tanah ladang yang terletak di  Rw Suka Maju, Desa Rempung, Kecamatan Pringgasela,  Kabupaten Lombok Timur yang hasil pelelangannya untuk pelunasan hutang para tergugat kepada penggugat.
  8. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
  9. Atau menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak