Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.Sus/2024/PN Sel 1.IDA MADE OKA WIJAYA,S.H.
2.EDY SETIAWAN,S.H.
3.HERIL ISWANDI, S.H., M.H.
4.EDI WANSEN, S.H., M.H.
ALAMSAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 97/Pid.Sus/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2208 /N.2.12.3/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IDA MADE OKA WIJAYA,S.H.
2EDY SETIAWAN,S.H.
3HERIL ISWANDI, S.H., M.H.
4EDI WANSEN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALAMSAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI TENGGAR BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611 Telp./Fax. (0376) 21097        www.kejari-lomboktimur.go.id

 “Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                               P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

SURAT DAKWA AN

NO. REG. PERKARA : PDM- 14/SLONG/Eoh.2/05/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

 

ALAMSAH

Tempat lahir

 

Makasar

Umur/tanggal lahir

 

46 tahun / 15 Maret 1978

Jenis Kelamin

 

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

 

Indonesia

Tempat tinggal

 

KP. Jati Rt/Rw 001/001 Desa Labuhan Lombok Kec. Pringgabaya Kab. Lombok Timu r

Agama

 

Islam

Pekerjaan

 

Wiraswasta

Pendidikan

 

SD

NIK

 

5203080211760001

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
    1. Penangkapan sejak tanggal 26 Maret 2024
    2. Penahanan
      • Oleh Penyidik sejak tanggal 26 Maret 2024 s/d 14 April 2024
      • Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 15 April 2024 s/d 24 Mei 2024
      • Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 21 Mei 2024 s/d 09 Juni 2024
  2. DAKWAAN

Bahwa ia terdakwa ALAMSAH, pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira jam 17.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di Bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu di Tahun 2024 bertempat di Jalan Sandubaya Nomor 35 Pringgabaya Kode Pos 23408 Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong, telah tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut atau menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekitar Pukul 17.00 Wita, terdakwa iseng bertanya kepada saksi SYARIEF TOYIEB melalui telephone “apakah ada mercon ikan?”, kemudian saksi SYARIEF TOYIEB menjawab “tidak ada, nti kalau ada saya dapat saya kasi tau”. selanjutnya sekitar Pukul 22.44 Wita, saksi SYARIEF TOYIEB menelpon terdakwa dan memberitahukan bahwa “ada barang harganya tiga juta setengah”.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar Pukul 07.15 Wita, saksi SYARIEF TOYIEB menghubungi terdakwa kembali untuk bertanya “jadikah datang”, kemudian terdakwa menjawab “nti gimana gimana saya hubungi kalau saya kesana”. Selanjutnya sekira Pukul 08.16 Wita terdakwa menghubungi saksi SYARIEF TOYIEB untuk memberitahukan bahwa “terdakwa jadi kesana”. Setelah itu terdakwa dengan menumpang mobil engkel menuju ke rumah saksi SYARIEF TOYIEB.
  • Bahwa setelah tiba di rumah saksi SYARIEF TOYIEB sekira Pukul 12.00 Wita, kemudian terdakwa bertemu dengan saksi SYARIEF TOYIEB yang sedang berbaring di berugak. Selanjutnya terdakwa bertanya kepada saksi SYARIEF TOYIEB “apakah barangnya sudah ada?”, kemudian saksi SYARIEF TOYIEB menjawab “belum datang”, karena barangnya belum ada maka terdakwa keluar ke masjid untuk sholat. Kemudian sekitar Pukul 13.00 Wita, terdakwa kembali ke rumah saksi SYARIEF TOYIEB.
  • Bahwa sekira pukul 15.00 Wita, datanglah seorang laki-laki, yang tidak terdakwa kenal sambil membawa barang berupa detonator. Kemudian orang tersebut langsung menyodorkan 2 (dua) kotak Detonator, namun terdakwa hanya membeli 1 (satu) kotak Detonator yang berisikan 100 (seratus) buah Detonator yang diduga sebagai bahan peledak dan menyerahkan uang sejumlah Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada orang tersebut.
  • Bahwa setelah menerima detonator tersebut, terdakwa berencana pulang ke rumahnya di KP. Jati Rt/Rw 001/001 Desa Labuhan Lombok Kec. Pringgabaya Kab. Lombok Timur, selanjutnya pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar Pukul 17.30 Wita, angkutan umum yang terdakwa tumpangi jurusan Sweta – Labuhan Lombok berhenti di Depan Polsek Pringgabaya yang beralamat di Jalan Sandubaya-Pringgabaya kode Pos (23408) Desa Pringgabaya Kec. Pringggabaya Kab. Lombok Timur Prov. NTB, dimana pada saat itu petugas kepolisian atas nama Bripka Agung Subekti, Brigpol Herwan Zulfahmi, Bripda Hendra Harjuna dan Bharatu Lalu Azwar melakukan kegiatan pemeriksaan, dan menemukan terdakwa telah membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai 1 (satu) kotak warna Coklat yang berisikan 100 (seratus) buah Detonator yang diduga sebagai bahan peledak. Selanjutnya terdakwa dibawa naik mobil dengan pengawalan petugas untuk menuju Kantor Ditpolairud Polda NTB untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti tanggal 18 April 2024, disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah detonator rakitan yang bisa digunakan sebagai pemicu bahan peledak, bahkan tanpa bahan peledak tambahan, 1 (satu) buah detonator tersebut dalam uji coba dengan dipicu dengan korek elektrik dan ditaruh di dalam kemasan kaleng kosong mendapatkan hasil kaleng tersebut hancur.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari instansi yang berwenang untuk menerima, memperoleh, memiliki, menyimpan dan menguasai ataupun menggunakan bahan peledak.

---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.-----------

Selong, 21 Mei 2024 PENUNTUT UMUM,

 

 

EDY SETIAWAN, S.H.

 

Jaksa Muda

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya