Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya;
- Menyatakan hukum sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah objek sengketa;
- Menyatakan hukum, bahwa tanah objek sengketa adalah tanah peninggalan almarhum MUHAMAD TAHIR (orang tua dan suami para penggugat) yang diperoleh dari membuka lahan pada tahun 1989 di Dusun Tanak Beak, dulu Desa Jerowaru, Kecamatan Keruak sekarang Desa Pemongkong, Kecamatan Jerowaru;
- Menyatakan hukum bahwa para penggugat adalah anak dan istri dari almarhum MUHAMAD TAHIR yang sudah meninggal dunia pada tanggal 10 Desember 2006 adalah sebagai pemilik sah atau yang berhak atas sebidang tanah pertanian peninggalan orang tua dan suami dari para penggugat tersebut seluas : 9960 M?2; (Sembilan Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Meter Persegi) berdasarkan Sertifikat Nomor : 1485 tercatat atas nama MUHAMAD TAHIR yang terletak di Dusun Tanak Beak, Desa Pemongkong, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Ladang Amaq Bele
- Sebelah Timur : Jalan Raya Pemongkong menuju Seriwe
- Sebelah Selatan : Tanah Ladang Lalu Ishak
- Sebelah Barat : Tanah Ladang Amaq Bele
- Menyatakan hukum, bahwa pengambil alihan dan penguasaan tanpa hak oleh NURMINI tergugat 1 sejak sekitar tahun 2008 sampai saat ini tanpa adanya dasar jual beli, gadai menggadai atau dengan cara lainnya atas tanah objek sengketa milik para penggugat yang nota bene tanah peninggalan MUHAMAD TAHIR (orang tua dan suami para penggugat) adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan hukum, bahwa perbuatan tergugat 1 yang telah menggadaikan tanah objek sengketa kepada orang yang bernama AMAQ CENDON Alias TUAN CENDON (tergugat 2) adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan hukum segala bentuk surat-surat yang timbul dan dimiliki oleh tergugat 1, baik berupa surat hibah, surat bagi waris, surat jual beli, sertifikat, SPPT-PBB, Sporadik, maupun surat-surat lainnya yang bekaitan dengan tanah objek sengketa harus dinyatakan cacat yuridis, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat/tidak sah;
- Menghukum tergugat 1 atau siapapun atas nama orang lain yang menguasai tanah objek sengketa untuk tunduk terhadap isi putusan dalam perkara a quo, beserta apa yang ada di atasnya untuk di serahkan kepada para penggugat sebagai pemilik yang sah dalam keadaan kosong dan tanpa syarat apapun dan jika tetap bertahan dengan alasan-alasan yang tidak di benarkan hukum bila perlu dengan upaya paksa dan memaksa dengan menggunakan kekuatan alat Negara yang dalam hal ini POLRI;
- Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;
- Menghukum tergugat 1 dan 2 untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
-
Jika Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain mohon diberikan putusan yang seadil - adilnya ( Ex aequo et bono ). |