Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR
Jln. Profesor DR. Soepomo No.22, Majidi, Kec. Selong, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat
“Demi Keadilan dan Kebenaran P- 29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
Nomor. Reg. Perk. PDM- 41 /SELONG/Eku.2/01/2025
|
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap
NIK
Tempat lahir
Umur / Tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
SIROJUDIN
5203072903960004
Pancor
29 Tahun / 29 Maret 1995
Laki-laki
Indonesia
Sesuai KTP : Sawing, Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Sesuai Domisili : Pancor Dayan Masjid, Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Islam
Wiraswasta
SMA
|
- PENANGKAPAN dan PENAHANAN
Penyidik : Tidak dilakukan Penangkapan dan Penahanan
Penyidik : Tidak dilakukan Penangkapan dan Penahanan
Penutut Umum : Sejak tanggal, 17 Desember 2024 s/d tangal 05 Januari 2025
dengan Jenis Tahanan Rutan di Lapas Selong
Perpanjangan Pengadilan : Sejak tanggal, 06 Januari 2025 s/d tangal 04 Februari 2025
dengan Jenis Tahanan Rutan di Lapas Selong
- DAKWAAN
PERTAMA :
------------Bahwa terdakwa SIROJUDIN pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira jam 16.00 Wita atau setidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September tahun 2024 bertempat di Kantor ekspedisi J&T Express Selong jalan Diponegoro Lingkungan Karang Anyar, Kel/Desa Kembang Sari, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong, mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 5 September 2024 terdakwa SIROJUDIN memesan obat jenis trihexyphenidyl dari sdr. BLACK JKT sebanyak 20 box @ 10 strip @ 10 tablet (2000) tablet dengan harga Rp.2.400.000,- yang dibayarkan melalui aku DANA terdakwa SIROJUDIN dengan nomor 0813533336595 kepada rekening Bank BCA atas nama AZRI AKBAR, setelah terdakwa melakukan pembayaran DP sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) kemudian disepakati untuk mengirim paket obat jenis trihexyphenidyl tersebut melalui jasa ekspedisi J&T dengan menggunakan nama pengirim dan nama penerima serta alamat yang tidak sebenarnya yaitu paket atas nama Penerima UD. ZULHAM 0813533336595, Alamat: Selong, Gunung Sepang Dekat Sekolahan Gunung Sepang, Kelurahan Denggen, dengan Pengirim Champion Motor, 087857861111 Bekasi dengan pengiriman paket resi nomor JD0414567943.
- Bahwa pada hari senin tanggal 09 September 2024 sekitar jam 12.00 WITA terdakwa di hubungi pihak expedisi J&T Selong bahwa paket terdakwa dengan No. Resi JD0414567943 atas nama Penerima ZULHAM, 081353336595 sudah datang, kemudian di sepakati paket di antar ke alamat sesuai yang tertera di paket, sekitar jam 12.45 Wita setelah terdakwa sampai di alamat yang di maksud karena seperti ada yang mencurigakan sehingga terdakwa tidak jadi bertemu dengan kurir J&T, kemudian terdakwa membuang nomor HP yang dipergunakan untuk menghubungi petugas J&T saya. Setelah itu sekitar jam 16.00 Wita terdakwa langsung kekantor J&T Expres selong mengambil paket dengan No. Resi JD0414567943 atas nama Penerima ZULHAM, 081353336595. Setelah mengambil paket tersebut terdakwa keluar dari kantor J&T Express langsung dihampiri oleh saksi FARID AKRAM, SH yang mengaku dari BBPOM Mataram dan saksi KASMAYADI, SH dari POLDA NTB. Setelah itu terdakwa diajak masuk kedalam kantor expedisi J&T dan datang saksi Drs. R. BAMBANG SUDIONO BASUKI selaku Ketua RT. 002 tempat kantor J&T tersebut. Setelah itu terdakwa membuka paket tersebut dengan disaksikan oleh Saksi M. GOPAL CAHYA PERKASA dari J&T Expres dan saksi Drs. R. BAMBANG SUDIONO BASUKI, ditemukan dalam paket tersebut terdapat obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 20 Box @ 10 Strip @ 10 tablet (2000 tablet).
- Bahwa berdasarkan Surat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor B-K.01.01.353.12.16.317 tanggal 30 Desember 2016 perihal hasil Klarifikasi Terhadap Sampel Trihexyphenidyl 2 mg yang diduga palsu dari BBPOM Di Mataram, dengan kesimpulan bahwa sampel produk Trihexyphenidyl tablet 2 mg profduksi PT. Holi Pharma merupakan Produk Palsu.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Nanang Suryana Harahap, S.Far., Apt dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram, terkait unsur tidak memenuhi standard dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu tercantum pada pasal 2 PP 72 tahun 1998 tentang pengamanan sediaan Farmasi dan alat kesehatan : ayat (1) Sediaan farmasi dan alat kesehatan yang diproduksi dan/atau diedarkan harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan. (2) Persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk: a.sediaan farmasi yang berupa bahan obat dan obat sesuai dengan persyaratan dalam buku Farmakope atau buku standar lainnya yang ditetapkan oleh Menteri; Apabila sediaan framasi (misalnya obat) itu palsu, tanpa izin edar, substandard, ekspired date, maka tidak memenuhi syarat mutu, kemananan dan manfaat. Dalam buku farmakope ataupun buku standard lain sudah tercantum persyaratan pesyaratan yang harus diikuti sehingga produk tersebut memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan khasiat. lebih lanjut dalam Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan nomor 14 tahun 2022 tentang penarikan dan pemusnahan obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, mutu, dan label disebutkan (3) Standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu mengacu pada: a. parameter sebagaimana tercantum dalam farmakope Indonesia, metode analisis, standar, dan/atau persyaratan Obat dan/atau Bahan Obat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. dokumen registrasi/persetujuan yang telah disetujui; dan c. pemenuhan CPOB.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram dengan nomor : 24.117.102.01.04.0008.K tanggal 25 September 2024 bahwa sampel sebanyak 50 tablet dengan kesimpulan sampel tersebut adalah Trihexyphenidyl.
- Bahwa tujuan terdakwa membeli obat Trihexyphenidyl adalah untuk dijual kembali, karena terdakwa mendapat keuntungan, untuk 1 box memperoleh keuntungan sekitar Rp. 100.000,- (terdakwa membeli 1 Box Rp. 120.000 dan terdakwa jual sekitar Rp.200.000- 230.000), dimana salah satu pembelinya adalah saksi ARIF RAHMAN HAKIM. Akan tetapi setelah dilakukannya penggeledahan dan penangkapan oleh petugas dari Kantor Balai Besar POM Mataram dan dari Kepolisian Daerah NTB pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekitar jam 16.00 Wita di Kantor J&T Expres yang beralamat di jalan Diponegoro Lingkungan Karang Anyar, Kel/Desa Kembang Sari, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, terdakwa tidak dapat melanjutkan perbuatannya untuk mengedarkan dengan cara menjual obat Trihexyphenidyl karena telah dilakukan penangkapan oleh petugas tersebut di atas.
-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------
-------- ATAU --------
KEDUA :
------------Bahwa terdakwa SIROJUDIN pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira jam 16.00 Wita atau setidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September tahun 2024 bertempat di Kantor ekspedisi J&T Express Selong jalan Diponegoro Lingkungan Karang Anyar, Kel/Desa Kembang Sari, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong, mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 5 September 2024 terdakwa SIROJUDIN memesan obat jenis trihexyphenidyl dari sdr. BLACK JKT sebanyak 20 box @ 10 strip @ 10 tablet (2000) tablet dengan harga Rp.2.400.000,- yang dibayarkan melalui aku DANA terdakwa SIROJUDIN dengan nomor 0813533336595 kepada rekening Bank BCA atas nama AZRI AKBAR, setelah terdakwa melakukan pembayaran DP sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) kemudian disepakati untuk mengirim paket obat jenis trihexyphenidyl tersebut melalui jasa ekspedisi J&T dengan menggunakan nama pengirim dan nama penerima serta alamat yang tidak sebenarnya yaitu paket atas nama Penerima UD. ZULHAM 0813533336595, Alamat: Selong, Gunung Sepang Dekat Sekolahan Gunung Sepang, Kelurahan Denggen, dengan Pengirim Champion Motor, 087857861111 Bekasi dengan pengiriman paket resi nomor JD0414567943.
- Bahwa pada hari senin tanggal 09 September 2024 sekitar jam 12.00 WITA terdakwa di hubungi pihak expedisi J&T Selong bahwa paket terdakwa dengan No. Resi JD0414567943 atas nama Penerima ZULHAM, 081353336595 sudah datang, kemudian di sepakati paket di antar ke alamat sesuai yang tertera di paket, sekitar jam 12.45 Wita setelah terdakwa sampai di alamat yang di maksud karena seperti ada yang mencurigakan sehingga terdakwa tidak jadi bertemu dengan kurir J&T, kemudian terdakwa membuang nomor HP yang dipergunakan untuk menghubungi petugas J&T saya. Setelah itu sekitar jam 16.00 Wita terdakwa langsung kekantor J&T Expres selong mengambil paket dengan No. Resi JD0414567943 atas nama Penerima ZULHAM, 081353336595. Setelah mengambil paket tersebut terdakwa keluar dari kantor J&T Express langsung dihampiri oleh saksi FARID AKRAM, SH yang mengaku dari BBPOM Mataram dan saksi KASMAYADI, SH dari POLDA NTB. Setelah itu terdakwa diajak masuk kedalam kantor expedisi J&T dan datang saksi Drs. R. BAMBANG SUDIONO BASUKI selaku Ketua RT. 002 tempat kantor J&T tersebut. Setelah itu terdakwa membuka paket tersebut dengan disaksikan oleh Saksi M. GOPAL CAHYA PERKASA dari J&T Expres dan saksi Drs. R. BAMBANG SUDIONO BASUKI, ditemukan dalam paket tersebut terdapat obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 20 Box @ 10 Strip @ 10 tablet (2000 tablet).
- Bahwa berdasarkan Surat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor B-K.01.01.353.12.16.317 tanggal 30 Desember 2016 perihal hasil Klarifikasi Terhadap Sampel Trihexyphenidyl 2 mg yang diduga palsu dari BBPOM Di Mataram, dengan kesimpulan bahwa sampel produk Trihexyphenidyl tablet 2 mg profduksi PT. Holi Pharma merupakan Produk Palsu.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Nanang Suryana Harahap, S.Far., Apt dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram, terkait unsur tidak memenuhi standard dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu tercantum pada pasal 2 PP 72 tahun 1998 tentang pengamanan sediaan Farmasi dan alat kesehatan : ayat (1) Sediaan farmasi dan alat kesehatan yang diproduksi dan/atau diedarkan harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan. (2) Persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk: a.sediaan farmasi yang berupa bahan obat dan obat sesuai dengan persyaratan dalam buku Farmakope atau buku standar lainnya yang ditetapkan oleh Menteri; Apabila sediaan framasi (misalnya obat) itu palsu, tanpa izin edar, substandard, ekspired date, maka tidak memenuhi syarat mutu, kemananan dan manfaat. Dalam buku farmakope ataupun buku standard lain sudah tercantum persyaratan pesyaratan yang harus diikuti sehingga produk tersebut memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan khasiat. lebih lanjut dalam Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan nomor 14 tahun 2022 tentang penarikan dan pemusnahan obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, mutu, dan label disebutkan (3) Standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu mengacu pada: a. parameter sebagaimana tercantum dalam farmakope Indonesia, metode analisis, standar, dan/atau persyaratan Obat dan/atau Bahan Obat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. dokumen registrasi/persetujuan yang telah disetujui; dan c. pemenuhan CPOB.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram dengan nomor : 24.117.102.01.04.0008.K tanggal 25 September 2024 bahwa sampel sebanyak 50 tablet dengan kesimpulan sampel tersebut adalah Trihexyphenidyl.
- Bahwa tujuan terdakwa membeli obat Trihexyphenidyl adalah untuk dijual kembali, karena terdakwa mendapat keuntungan, untuk 1 box memperoleh keuntungan sekitar Rp. 100.000,- (terdakwa membeli 1 Box Rp. 120.000 dan terdakwa jual sekitar Rp.200.000- 230.000), dimana salah satu pembelinya adalah saksi ARIF RAHMAN HAKIM, padahal sebenarnya terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian. Akan tetapi setelah dilakukannya penggeledahan dan penangkapan oleh petugas dari Kantor Balai Besar POM Mataram dan dari Kepolisian Daerah NTB pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekitar jam 16.00 Wita di Kantor J&T Expres yang beralamat di jalan Diponegoro Lingkungan Karang Anyar, Kel/Desa Kembang Sari, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, terdakwa tidak dapat melanjutkan perbuatannya untuk melakukan praktik kefarmasian terhadap obat Trihexyphenidyl tersebut karena telah dilakukan penangkapan oleh petugas tersebut di atas.
-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Mataram, 17 Desember 2024
Penuntut Umum,
SYAHRUR RAHMAN.
Jaksa Muda
|
|