Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
88/Pdt.G/2024/PN Sel Yudi Adrianto, SH,MH 1.Martini, Mp.d
2.Panju Winata
3.Paguyuban Posko Plo Korban Inox
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 88/Pdt.G/2024/PN Sel
Tanggal Surat Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yudi Adrianto, SH,MH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIKI RIYADI, SH.,MH, DkkYudi Adrianto, SH,MH
Tergugat
NoNama
1Martini, Mp.d
2Panju Winata
3Paguyuban Posko Plo Korban Inox
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang telah kami uraikan di atas maka dengan ini kami mohon kepada Majelis Hakim yang bijaksana untuk :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum bahwa Objek Sengketa sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 88 Kelurahan Sandubaya, NIB No. 23.03.07.13.00098, atas nama Yudi Adrianto, S.H., Surat Ukur Tanggal 20 Februari 2002 No. 98/Sandubaya/2002 Luas 985 m2, diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur tanggal 16 Mei 2002, yang beralamat di Jalan Akhmad Yani No. 32 Kelurahan Sandubaya, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah Hak Milik Penggugat;
  3. Menyatakan hukum bahwa Perjanjian Jual Beli antara Penggugat dengan Tergugat 1 sebagaimana Akta Pengikatan Jual Beli  No. 07 tertanggal 19 Januari 2023 yang dibuat dihadapan Notaris LALU INSAN KURNIA JAYA, S.H., M.Kn. tersebut dibatalkan;
  4. Menghukum Tergugat 1 dan/ Tergugat 2 melakukan wanprestasi atas keterlambatan Pembayaran sebesar Rp. 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) terhitung sejak bulan maret 2023 sampai dengan Juli 2024;
  5. Menghukum Penggugat untuk mengembalikan sisa Pembayaran sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) kepada Tergugat 3 sebagaimana Putusan No. 24/Pid.B/2024/PN Sel tertanggal 11 Juli 2024;
  6. Menyatakan hukum Putusan No. 24/Pid.B/2024/PN Sel tertanggal 11 Juli 2024 khususnya terkait lelang objek tanah milik Penggugat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat atau setidaknya dikesampingkan;
  7. Menghukum Tergugat 1 dan/ Tergugat 3 untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik No. 88 Kelurahan Sandubaya, NIB No. 23.03.07.13.00098, atas nama Yudi Adrianto, S.H., Surat Ukur Tanggal 20 Februari 2002 No. 98/Sandubaya/2002 Luas 985 m2, diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur tanggal 16 Mei 2002, yang beralamat di Jalan Akhmad Yani No. 32 Kelurahan Sandubaya, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat Kepada Penggugat;
  8. Menyatakan hukum Mengangkat segala sita yang dilekatkan atas Objek Milik Penggugat tersebut sebagaimana Putusan No. 24/Pid.B/2024/PN Sel tertanggal 11 Juli 2024;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar denda paksa (dwangsom) sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam menjalankan isi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini;
  10. Menghukum Tergugat 1 dan atau Tergugat 2 dan atau Tergugat 3 atau siapapun yang menguasai dan/ memperoleh tanah karenanya untuk mengosongkan dan menyerahkan Objek tanah milik Penggugat tersebut tanpa terkecuali kepada Penggugat secara Cuma-Cuma dan apabila perlu dengan upaya paksa bantuan Aparat Kepolisian Republik Indonesia;
  11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

ATAU

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang adil dan bermanfaat bagi Penggugat (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak