Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
255/Pid.B/2024/PN Sel 1.MANIK ARTHA ADHITAMA,S.H.,SE
2.Syahrur Rahman, SH.
1.YOZIANDI Alias YOZI Bin AMAQ JUPRI
2.MATURIDI HURROBBI Alias ROBI Bin ISNA AMI JAYA
3.MARHAEN Alias AEN Bin MAHRUNI
4.DIDI LATANJUNG Alias DIDI Bin HUSAEN
5.MURZAKI Alias ZAKI Bin HANAN
6.SUSANTO Alias ANTO Bin AMAQ ROBI
7.M. SUPAEDI Alias EDI Bin AMAQ SUPAEDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 255/Pid.B/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 5136/N.2.12.3/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MANIK ARTHA ADHITAMA,S.H.,SE
2Syahrur Rahman, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOZIANDI Alias YOZI Bin AMAQ JUPRI[Penahanan]
2MATURIDI HURROBBI Alias ROBI Bin ISNA AMI JAYA[Penahanan]
3MARHAEN Alias AEN Bin MAHRUNI[Penahanan]
4DIDI LATANJUNG Alias DIDI Bin HUSAEN[Penahanan]
5MURZAKI Alias ZAKI Bin HANAN[Penahanan]
6SUSANTO Alias ANTO Bin AMAQ ROBI[Penahanan]
7M. SUPAEDI Alias EDI Bin AMAQ SUPAEDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

Telp./Fax. (0376) 21097  www.kejari-lomboktimur.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                            P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”          

 

                                                                    

 SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK. PDM-39/SLONG/12/2024

 

  1.   IDENTITAS TERDAKWA :

 

 

  1. Nama lengkap

:

YOZIANDI ALIAS YOZI BIN AMAQ JUPRI

Tempat lahir

:

Kuang Paok

Umur/tgl lahir       

:

20 Tahun / 12 April 2006

Jenis kelamin        

:

Laki-laki

Kebangsaan          

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Muhajirin Dusun Muhajirin RT/RW 04/-, Desa Mekar Sari Kec. Suela, Kab. Lombok Timur Prov. Nusa Tenggara Barat.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

SMP

 

 

 

  1. Nama lengkap

:

MATURIDI HUROBBI ALIAS ROBI BIN ISNA AMI JAYA

Tempat lahir

:

Aik embuk

Umur/tgl lahir       

:

23 Tahun / 01 Juli 2001

Jenis kelamin        

:

Laki-laki

Kebangsaan          

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kuang Paok RT/RW 002/000 Desa Mekar Sari Kec. Suela Kab. Lombok Timur Prov. Nusa Tenggara Barat.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

SMK

 

 

 

  1. Nama lengkap

:

MARHAEN ALIAS AEN BIN MAHRUNI

Tempat lahir

:

Kuang Paok

Umur/tgl lahir       

:

23 Tahun / 01 Juli 2001

Jenis kelamin        

:

Laki-laki

Kebangsaan          

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kuang Paok RT/RW 000/000, Desa Mekar Sari Kec. Suela Kab. Lombok Timur Prov. Nusa Tenggara Barat.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum/ Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SD

 

 

 

  1. Nama lengkap

:

DIDI LATANJUNG ALIAS DIDI BIN HUSAEN

Tempat lahir

:

Kedondong

Umur/tgl lahir       

:

18 Tahun / 27 Desember 2005

Jenis kelamin        

:

Laki-laki

Kebangsaan          

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kaung Paok RT/RW 013/000, Desa Mekar Sari Kec. Suela Kab. Lombok Timur Prov. Nusa Tenggara Barat.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum/Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SMA

  1. Nama lengkap

:

MURZAKI ALIAS ZAKI BIN HANAN

Tempat lahir

:

Kuang Paok

Umur/tgl lahir       

:

31 Tahun / 12 Desember 1992

Jenis kelamin        

:

Laki-laki

Kebangsaan          

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kuang Paok Dusun Mekar Sari Rt. 013 Desa Mekar Sari Kecamatan Suwela Kabupaten Lombok Timur Propinsi Nusa Tenggara Barat.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum/Tidak Berkerja

Pendidikan

:

SMP

 

 

 

  1. Nama lengkap

:

SUSANTO ALIAS ANTO BIN AMAQ ROBI

Tempat lahir

:

Kuang Paok

Umur/tgl lahir       

:

19 Tahun / 01 Juni 2005

Jenis kelamin        

:

Laki-laki

Kebangsaan          

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Muhajirin Rt/Rw. 004/000, Desa Mekar Sari Kec. Suela Kab. Lombok Timur Prov. Nusa Tenggara Barat.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum/Tidak Berkerja

Pendidikan

:

SMP

 

 

 

  1. Nama lengkap

:

M. SUPAEDI ALIAS EDI BIN AMAQ SUPAEDI

Tempat lahir

:

Kuang Paok

Umur/tgl lahir       

:

26 Tahun / 01 Januari 1998

Jenis kelamin        

:

Laki-laki

Kebangsaan          

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Aik Embuk Rt/Rw 002/-, Desa Mekar Sari Kec. Suela Kab. Lombok Timur Prov. Nusa Tenggara Barat.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum/Tidak Berkerja

Pendidikan

:

MTS Tamat

 

  1. RIWAYAT PENAHANAN :

 

Penangkapan

:

Para terdakwa ditangkap tanggal, 17 Oktober 2024

Penyidik  

:

Para terdakwa ditahan Sejak tanggal 17 Oktober 2024 s/d tgl, 05 Nopember 2024 dengan Jenis tahanan Rutan Polres Lombok Timur.

Diperpanjang Oleh Penuntut Umum

:

Para terdakwa diperpanjang penahanan Sejak tanggal 06 Nopember 2024 s/d tgl, 15 Desember 2024 dengan Jenis tahanan Rutan Polres Lombok Timur.

Jaksa Penuntut Umum

:

Para terdakwa ditahan sejak tanggal, 04 Desember 2024 s/d tgl, 23 Desember 2024

 

  1. DAKWAAN :

 

Kesatu

---- Bahwa terdakwa I. Murzaki Alias Zaki Bin Hanan, terdakwa II. M. Supaedi Alias Edi Bin Amaq Supaedi, terdakwa III. Maturidi Hurobbi alias Robbi Bin Isnami Jaya, terdakwa IV. Marhaen Alias Aen Bin Mahrun, Terdakwa V. Didi Latanjung Alias Didi Bin Husaen, terdakwa VI. Susanto Alias Anto Bin Amaq Robi dan terdakwa VII. Yoziandi Alias Yozi Bin Amaq Jupri pada hari Sabtu tanggal, 12 Oktober 2024 sekitar jam. 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Oktober tahun 2024 bertempat di Pinggir jalan raya Dudun Aik Embuk Desa Mekar sari Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur Propinsi Nusa Tenggara Barat atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lombok Timur , telah melakukan dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang , yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara  sebagai berikut : ------------------------------------------------------

  •   Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas Awalnya saksi Aria Ramadani Alias Aria Bin Mahrun bersama dengan saksi Budiman alias Budi Bin amaq Rian berangkat dari rumah pergi menonton acara adat sasak yang bernama aleale di dusun Aik embuk Desa Mekar Sari Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur dengan menenderai sepeda motor milik saksi Budiman alias Budi Bin amaq Rian, yang pada saat saksi Aria Ramadani alias Aria Bin Mahrun dibonceng saksi Budiman alias Budi, setibanya ditempat acara ale-ale, saksi Aria Ramdani alias Aria Bin Mahrun bersama saksi Budiman alias Budi amaq Rian langsung nonton acara ale-ale tersebut, dan kurang lebih satu jam, saksi Aria Ramadani alias Aria Bin Mahrun dan saksi Budiman alias Budi menonton acara tersebut lalu pulang, dan pada saat pulan nonton acara ale-ale tersebut yang mengederai sepeda motor saksi Aria Ramadani alias Aria Bin Mahrun yang mengederai sepeda motor sambil membonceng saksi Budiman alias Budi, dan pada saat pulang ditengah jalan yang jaraknya 200 ( dua ratus ) meter dari tempat acara ale-ale, saksi Aria Ramadani alias Aria Bin Mahrun bersama saksi Budiman alias Budi dicegat oleh terdakwa I. Murzaki alias Zaki Bin Hanan, terdakwa II. M.Supaedi Alias Edi Bin amaq Supaedi, terdakwa III. Maturidi Hurobbi Alias Robbi Bin Isnami Jaya, terdakwa IV. Marhaen Alias Aen Bin Mahruni, terdakwa Didi Latanjung Alias Didi Bin Husain, terdakwa VI. Susanto dan terdakwa VII. Yizoandi alias Yozi Bin amaq Jupri.
  •   Bahwa saksi Aria Ramadani alias Aria Bin Mahrun bersama dengan saksi Budiman alias Budi akhirnya tidak bisa melanjutkan perjalanan dan berhenti ditengah jalan, tiba – tiba pada saat saksi Aria Ramadani Alias Bin Mahrun di pukul oleh terdakwa V. Didi Latanjung alias Didi Bin Husen langsung memukul dengan menggunakan tangannya yang mengrnsi dibagian muka saksi Aria Ramadanai alias Aria Bin Mahrun sebanyak 2 (dua) kali dan langsung jatuh dari sepeda motor yang dikendarainya, dan pada saat jatuh dari sepeda motor yang dikendarainya lalu datang terdakwa I. Murzaki Alias Zaki Bin Alm Amaq Mulki melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kanannya yang mengenai tangan saksi Aria Ramadani alias Aria Bin Mahrun, kemudian datang terdakwa III. Maturidi Hurobbi alias Robi Bin Isnawijaya memukul saksi Aria Ramadani alias Aria Bin Mahrun dengan menggunakan tangannya yang mengenai dibagian punngug saksi dan mengerjar saksi Budiman alias Budi, kemudian terdakwa IV. Marhaen alias Aen Bin Mahruni Melakukan pemukulan lagi terhadap saksi dengan menggunakan kedua tangannya yang mengenai badan saksi, lalu terdakwa VI. Susanto Alias Anto Bin Amaq Robi melalukan pemukulan terhadap saksi dengan menggunakan kedua tangannya memukul bagian belakang kepala saksi sebanyak 3 (tiga) kali, kemudian terdakwa II. M.Supaidi alias Edi Bin Amaq Supaedi melakukan pemukulan terhadap saksi dengan menggunakan kedua belah tangannya yang mengenai bagian kepala dan kemduan terdakwa VII. Yoziandi Alias Yozi Bin Amaq Jupri melakukan pemukulan diabagian wajah saksi dengan menggunakan tangan mengepal.
  •   Akibat perbuatan para terdakwa tersebut , saksi Aria Ramadani mengalami luka Sesuai dengan Surat Visum Et Repertum No : 445/K.749/PKMS/VII/2024 tanggal, 14 Oktober 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Luluk Yuniar Rizka , dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  1. Pasien datang ke Puskesmas dalam Keadaan Sadar Pada pasien ditemukan :
  1. Terdapat luka gores diwajah kiri ( Bawah mata dekat hidung ) dengan panjang 4 Cm
  2. Terdapat luka robek pada kepala kiri belakang dengan panjang kurang lebih 1 cm
  3. Terdapat luka lecet dipergelangan tangan kiri dengan panjan ½ cm
  4. Terdapat luka lecet dikelopak mata kanan dengan diameter 1 cm
  5. Terapat luka lecet didaun telinga kanan dan luka lecet dibelakang telinga kanan dengan panjang 2,3 cm

Kesimpulan :

  • Telah diperiksa seorang korban lakilaki dua puluh satu tahun dan pada pemeriksaan didapatkan kelien mengalami kesakitan akibat luka robek dibagian kepala.

 

Perbuatan para terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam Pidana Dalam Pasal 170  ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

---- Bahwa terdakwa I. Murzaki Alias Zaki Bin Hanan bersama-sama dengan terdakwa II. M. Supaedi Alias Edi Bin Amaq Supaedi, terdakwa III. Maturidi Hurobbi alias Robbi Bin Isnami Jaya, terdakwa IV. Marhaen Alias Aen Bin Mahrun, Terdakwa V. Didi Latanjung Alias Didi Bin Husaen, terdakwa VI. Susanto Alias Anto Bin Amaq Robi dan terdakwa VII. Yoziandi Alias Yozi Bin Amaq Jupri pada hari Sabtu tanggal, 12 Oktober 2024 sekitar jam. 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Oktober tahun 2024 bertempat di Pinggir jalan raya Dudun Aik Embuk Desa Mekar sari Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur Propinsi Nusa Tenggara Barat atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lombok Timur , telah melakukan mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan penganiayan, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara  sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------

  •   Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas Awalnya saksi Aria Ramadani Alias Aria Bin Mahrun bersama dengan saksi Budiman alias Budi Bin amaq Rian berangkat dari rumah pergi menonton acara adat sasak yang bernama aleale di dusun Aik embuk Desa Mekar Sari Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur dengan menenderai sepeda motor milik saksi Budiman alias Budi Bin amaq Rian, yang pada saat saksi Aria Ramadani alias Aria Bin Mahrun dibonceng saksi Budiman alias Budi, setibanya ditempat acara ale-ale, saksi Aria Ramdani alias Aria Bin Mahrun bersama saksi Budiman alias Budi amaq Rian langsung nonton acara ale-ale tersebut, dan kurang lebih satu jam, saksi Aria Ramadani alias Aria Bin Mahrun dan saksi Budiman alias Budi menonton acara tersebut lalu pulang, dan pada saat pulan nonton acara ale-ale tersebut yang mengederai sepeda motor saksi Aria Ramadani alias Aria Bin Mahrun yang mengederai sepeda motor sambil membonceng saksi Budiman alias Budi, dan pada saat pulang ditengah jalan yang jaraknya 200 ( dua ratus ) meter dari tempat acara ale-ale, saksi Aria Ramadani alias Aria Bin Mahrun bersama saksi Budiman alias Budi dicegat oleh terdakwa I. Murzaki alias Zaki Bin Hanan, terdakwa II. M.Supaedi Alias Edi Bin amaq Supaedi, terdakwa III. Maturidi Hurobbi Alias Robbi Bin Isnami Jaya, terdakwa IV. Marhaen Alias Aen Bin Mahruni, terdakwa Didi Latanjung Alias Didi Bin Husain, terdakwa VI. Susanto dan terdakwa VII. Yizoandi alias Yozi Bin amaq Jupri.
  •   Bahwa saksi Aria Ramadani alias Aria Bin Mahrun bersama dengan saksi Budiman alias Budi akhirnya tidak bisa melanjutkan perjalanan dan berhenti ditengah jalan, tiba – tiba pada saat saksi Aria Ramadani Alias Bin Mahrun di pukul oleh terdakwa V. Didi Latanjung alias Didi Bin Husen langsung memukul dengan menggunakan tangannya yang mengrnsi dibagian muka saksi Aria Ramadanai alias Aria Bin Mahrun sebanyak 2 (dua) kali dan langsung jatuh dari sepeda motor yang dikendarainya, dan pada saat jatuh dari sepeda motor yang dikendarainya lalu datang terdakwa I. Murzaki Alias Zaki Bin Alm Amaq Mulki melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kanannya yang mengenai tangan saksi Aria Ramadani alias Aria Bin Mahrun, kemudian datang terdakwa III. Maturidi Hurobbi alias Robi Bin Isnawijaya memukul saksi Aria Ramadani alias Aria Bin Mahrun dengan menggunakan tangannya yang mengenai dibagian punngug saksi dan mengerjar saksi Budiman alias Budi, kemudian terdakwa IV. Marhaen alias Aen Bin Mahruni Melakukan pemukulan lagi terhadap saksi dengan menggunakan kedua tangannya yang mengenai badan saksi, lalu terdakwa VI. Susanto Alias Anto Bin Amaq Robi melalukan pemukulan terhadap saksi dengan menggunakan kedua tangannya memukul bagian belakang kepala saksi sebanyak 3 (tiga) kali, kemudian terdakwa II. M.Supaidi alias Edi Bin Amaq Supaedi melakukan pemukulan terhadap saksi dengan menggunakan kedua belah tangannya yang mengenai bagian kepala dan kemduan terdakwa VII. Yoziandi Alias Yozi Bin Amaq Jupri melakukan pemukulan diabagian wajah saksi dengan menggunakan tangan mengepal.
  •   Akibat perbuatan para terdakwa tersebut , saksi Aria Ramadani mengalami luka Sesuai dengan Surat Visum Et Repertum No : 445/K.749/PKMS/VII/2024 tanggal, 14 Oktober 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Luluk Yuniar Rizka , dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  1. Pasien datang ke Puskesmas dalam Keadaan Sadar Pada pasien ditemukan :
  1. Terdapat luka gores diwajah kiri ( Bawah mata dekat hidung ) dengan panjang 4 Cm
  2. Terdapat luka robek pada kepala kiri belakang dengan panjang kurang lebih 1 cm
  3. Terdapat luka lecet dipergelangan tangan kiri dengan panjan ½ cm
  4. Terdapat luka lecet dikelopak mata kanan dengan diameter 1 cm
  5. Terapat luka lecet didaun telinga kanan dan luka lecet dibelakang telinga kanan dengan panjang 2,3 cm

Kesimpulan :

  • Telah diperiksa seorang korban lakilaki dua puluh satu tahun dan pada pemeriksaan didapatkan kelien mengalami kesakitan akibat luka robek dibagian kepala.

 

Perbuatan para terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam Pidana Dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1  .-------------------------------------------------------------------

 

Selong , 3 Desember 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

SYAHRUR RAHMAN, SH

                                JAKSA MUDA

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya