Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR
Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611
Telp./Fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERK. PDM-39/SLONG/12/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
- Nama lengkap
|
:
|
YOZIANDI ALIAS YOZI BIN AMAQ JUPRI
|
Tempat lahir
|
:
|
Kuang Paok |
Umur/tgl lahir
|
:
|
20 Tahun / 12 April 2006
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Muhajirin Dusun Muhajirin RT/RW 04/-, Desa Mekar Sari Kec. Suela, Kab. Lombok Timur Prov. Nusa Tenggara Barat.
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa
|
Pendidikan
|
:
|
SMP
|
|
|
|
- Nama lengkap
|
:
|
MATURIDI HUROBBI ALIAS ROBI BIN ISNA AMI JAYA
|
Tempat lahir
|
:
|
Aik embuk
|
Umur/tgl lahir
|
:
|
23 Tahun / 01 Juli 2001
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Kuang Paok RT/RW 002/000 Desa Mekar Sari Kec. Suela Kab. Lombok Timur Prov. Nusa Tenggara Barat.
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa
|
Pendidikan
|
:
|
SMK
|
|
|
|
- Nama lengkap
|
:
|
MARHAEN ALIAS AEN BIN MAHRUNI
|
Tempat lahir
|
:
|
Kuang Paok
|
Umur/tgl lahir
|
:
|
23 Tahun / 01 Juli 2001
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Kuang Paok RT/RW 000/000, Desa Mekar Sari Kec. Suela Kab. Lombok Timur Prov. Nusa Tenggara Barat.
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum/ Tidak Bekerja
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
|
|
|
- Nama lengkap
|
:
|
DIDI LATANJUNG ALIAS DIDI BIN HUSAEN
|
Tempat lahir
|
:
|
Kedondong
|
Umur/tgl lahir
|
:
|
18 Tahun / 27 Desember 2005
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Kaung Paok RT/RW 013/000, Desa Mekar Sari Kec. Suela Kab. Lombok Timur Prov. Nusa Tenggara Barat.
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum/Tidak Bekerja
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
- Nama lengkap
|
:
|
MURZAKI ALIAS ZAKI BIN HANAN
|
Tempat lahir
|
:
|
Kuang Paok
|
Umur/tgl lahir
|
:
|
31 Tahun / 12 Desember 1992
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Kuang Paok Dusun Mekar Sari Rt. 013 Desa Mekar Sari Kecamatan Suwela Kabupaten Lombok Timur Propinsi Nusa Tenggara Barat.
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum/Tidak Berkerja
|
Pendidikan
|
:
|
SMP
|
|
|
|
- Nama lengkap
|
:
|
SUSANTO ALIAS ANTO BIN AMAQ ROBI
|
Tempat lahir
|
:
|
Kuang Paok
|
Umur/tgl lahir
|
:
|
19 Tahun / 01 Juni 2005
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Muhajirin Rt/Rw. 004/000, Desa Mekar Sari Kec. Suela Kab. Lombok Timur Prov. Nusa Tenggara Barat.
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum/Tidak Berkerja
|
Pendidikan
|
:
|
SMP
|
|
|
|
- Nama lengkap
|
:
|
M. SUPAEDI ALIAS EDI BIN AMAQ SUPAEDI
|
Tempat lahir
|
:
|
Kuang Paok
|
Umur/tgl lahir
|
:
|
26 Tahun / 01 Januari 1998
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Aik Embuk Rt/Rw 002/-, Desa Mekar Sari Kec. Suela Kab. Lombok Timur Prov. Nusa Tenggara Barat.
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum/Tidak Berkerja
|
Pendidikan
|
:
|
MTS Tamat
|
- RIWAYAT PENAHANAN :
Penangkapan
|
:
|
Para terdakwa ditangkap tanggal, 17 Oktober 2024
|
Penyidik
|
:
|
Para terdakwa ditahan Sejak tanggal 17 Oktober 2024 s/d tgl, 05 Nopember 2024 dengan Jenis tahanan Rutan Polres Lombok Timur.
|
Diperpanjang Oleh Penuntut Umum
|
:
|
Para terdakwa diperpanjang penahanan Sejak tanggal 06 Nopember 2024 s/d tgl, 15 Desember 2024 dengan Jenis tahanan Rutan Polres Lombok Timur.
|
Jaksa Penuntut Umum
|
:
|
Para terdakwa ditahan sejak tanggal, 04 Desember 2024 s/d tgl, 23 Desember 2024
|
- DAKWAAN :
Kesatu
---- Bahwa terdakwa I. Murzaki Alias Zaki Bin Hanan, terdakwa II. M. Supaedi Alias Edi Bin Amaq Supaedi, terdakwa III. Maturidi Hurobbi alias Robbi Bin Isnami Jaya, terdakwa IV. Marhaen Alias Aen Bin Mahrun, Terdakwa V. Didi Latanjung Alias Didi Bin Husaen, terdakwa VI. Susanto Alias Anto Bin Amaq Robi dan terdakwa VII. Yoziandi Alias Yozi Bin Amaq Jupri pada hari Sabtu tanggal, 12 Oktober 2024 sekitar jam. 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Oktober tahun 2024 bertempat di Pinggir jalan raya Dudun Aik Embuk Desa Mekar sari Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur Propinsi Nusa Tenggara Barat atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lombok Timur , telah melakukan dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang , yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas Awalnya saksi Aria Ramadani Alias Aria Bin Mahrun bersama dengan saksi Budiman alias Budi Bin amaq Rian berangkat dari rumah pergi menonton acara adat sasak yang bernama aleale di dusun Aik embuk Desa Mekar Sari Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur dengan menenderai sepeda motor milik saksi Budiman alias Budi Bin amaq Rian, yang pada saat saksi Aria Ramadani alias Aria Bin Mahrun dibonceng saksi Budiman alias Budi, setibanya ditempat acara ale-ale, saksi Aria Ramdani alias Aria Bin Mahrun bersama saksi Budiman alias Budi amaq Rian langsung nonton acara ale-ale tersebut, dan kurang lebih satu jam, saksi Aria Ramadani alias Aria Bin Mahrun dan saksi Budiman alias Budi menonton acara tersebut lalu pulang, dan pada saat pulan nonton acara ale-ale tersebut yang mengederai sepeda motor saksi Aria Ramadani alias Aria Bin Mahrun yang mengederai sepeda motor sambil membonceng saksi Budiman alias Budi, dan pada saat pulang ditengah jalan yang jaraknya 200 ( dua ratus ) meter dari tempat acara ale-ale, saksi Aria Ramadani alias Aria Bin Mahrun bersama saksi Budiman alias Budi dicegat oleh terdakwa I. Murzaki alias Zaki Bin Hanan, terdakwa II. M.Supaedi Alias Edi Bin amaq Supaedi, terdakwa III. Maturidi Hurobbi Alias Robbi Bin Isnami Jaya, terdakwa IV. Marhaen Alias Aen Bin Mahruni, terdakwa Didi Latanjung Alias Didi Bin Husain, terdakwa VI. Susanto dan terdakwa VII. Yizoandi alias Yozi Bin amaq Jupri.
- Bahwa saksi Aria Ramadani alias Aria Bin Mahrun bersama dengan saksi Budiman alias Budi akhirnya tidak bisa melanjutkan perjalanan dan berhenti ditengah jalan, tiba – tiba pada saat saksi Aria Ramadani Alias Bin Mahrun di pukul oleh terdakwa V. Didi Latanjung alias Didi Bin Husen langsung memukul dengan menggunakan tangannya yang mengrnsi dibagian muka saksi Aria Ramadanai alias Aria Bin Mahrun sebanyak 2 (dua) kali dan langsung jatuh dari sepeda motor yang dikendarainya, dan pada saat jatuh dari sepeda motor yang dikendarainya lalu datang terdakwa I. Murzaki Alias Zaki Bin Alm Amaq Mulki melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kanannya yang mengenai tangan saksi Aria Ramadani alias Aria Bin Mahrun, kemudian datang terdakwa III. Maturidi Hurobbi alias Robi Bin Isnawijaya memukul saksi Aria Ramadani alias Aria Bin Mahrun dengan menggunakan tangannya yang mengenai dibagian punngug saksi dan mengerjar saksi Budiman alias Budi, kemudian terdakwa IV. Marhaen alias Aen Bin Mahruni Melakukan pemukulan lagi terhadap saksi dengan menggunakan kedua tangannya yang mengenai badan saksi, lalu terdakwa VI. Susanto Alias Anto Bin Amaq Robi melalukan pemukulan terhadap saksi dengan menggunakan kedua tangannya memukul bagian belakang kepala saksi sebanyak 3 (tiga) kali, kemudian terdakwa II. M.Supaidi alias Edi Bin Amaq Supaedi melakukan pemukulan terhadap saksi dengan menggunakan kedua belah tangannya yang mengenai bagian kepala dan kemduan terdakwa VII. Yoziandi Alias Yozi Bin Amaq Jupri melakukan pemukulan diabagian wajah saksi dengan menggunakan tangan mengepal.
- Akibat perbuatan para terdakwa tersebut , saksi Aria Ramadani mengalami luka Sesuai dengan Surat Visum Et Repertum No : 445/K.749/PKMS/VII/2024 tanggal, 14 Oktober 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Luluk Yuniar Rizka , dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Pasien datang ke Puskesmas dalam Keadaan Sadar Pada pasien ditemukan :
- Terdapat luka gores diwajah kiri ( Bawah mata dekat hidung ) dengan panjang 4 Cm
- Terdapat luka robek pada kepala kiri belakang dengan panjang kurang lebih 1 cm
- Terdapat luka lecet dipergelangan tangan kiri dengan panjan ½ cm
- Terdapat luka lecet dikelopak mata kanan dengan diameter 1 cm
- Terapat luka lecet didaun telinga kanan dan luka lecet dibelakang telinga kanan dengan panjang 2,3 cm
Kesimpulan :
- Telah diperiksa seorang korban lakilaki dua puluh satu tahun dan pada pemeriksaan didapatkan kelien mengalami kesakitan akibat luka robek dibagian kepala.
Perbuatan para terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam Pidana Dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
---- Bahwa terdakwa I. Murzaki Alias Zaki Bin Hanan bersama-sama dengan terdakwa II. M. Supaedi Alias Edi Bin Amaq Supaedi, terdakwa III. Maturidi Hurobbi alias Robbi Bin Isnami Jaya, terdakwa IV. Marhaen Alias Aen Bin Mahrun, Terdakwa V. Didi Latanjung Alias Didi Bin Husaen, terdakwa VI. Susanto Alias Anto Bin Amaq Robi dan terdakwa VII. Yoziandi Alias Yozi Bin Amaq Jupri pada hari Sabtu tanggal, 12 Oktober 2024 sekitar jam. 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Oktober tahun 2024 bertempat di Pinggir jalan raya Dudun Aik Embuk Desa Mekar sari Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur Propinsi Nusa Tenggara Barat atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lombok Timur , telah melakukan mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan penganiayan, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas Awalnya saksi Aria Ramadani Alias Aria Bin Mahrun bersama dengan saksi Budiman alias Budi Bin amaq Rian berangkat dari rumah pergi menonton acara adat sasak yang bernama aleale di dusun Aik embuk Desa Mekar Sari Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur dengan menenderai sepeda motor milik saksi Budiman alias Budi Bin amaq Rian, yang pada saat saksi Aria Ramadani alias Aria Bin Mahrun dibonceng saksi Budiman alias Budi, setibanya ditempat acara ale-ale, saksi Aria Ramdani alias Aria Bin Mahrun bersama saksi Budiman alias Budi amaq Rian langsung nonton acara ale-ale tersebut, dan kurang lebih satu jam, saksi Aria Ramadani alias Aria Bin Mahrun dan saksi Budiman alias Budi menonton acara tersebut lalu pulang, dan pada saat pulan nonton acara ale-ale tersebut yang mengederai sepeda motor saksi Aria Ramadani alias Aria Bin Mahrun yang mengederai sepeda motor sambil membonceng saksi Budiman alias Budi, dan pada saat pulang ditengah jalan yang jaraknya 200 ( dua ratus ) meter dari tempat acara ale-ale, saksi Aria Ramadani alias Aria Bin Mahrun bersama saksi Budiman alias Budi dicegat oleh terdakwa I. Murzaki alias Zaki Bin Hanan, terdakwa II. M.Supaedi Alias Edi Bin amaq Supaedi, terdakwa III. Maturidi Hurobbi Alias Robbi Bin Isnami Jaya, terdakwa IV. Marhaen Alias Aen Bin Mahruni, terdakwa Didi Latanjung Alias Didi Bin Husain, terdakwa VI. Susanto dan terdakwa VII. Yizoandi alias Yozi Bin amaq Jupri.
- Bahwa saksi Aria Ramadani alias Aria Bin Mahrun bersama dengan saksi Budiman alias Budi akhirnya tidak bisa melanjutkan perjalanan dan berhenti ditengah jalan, tiba – tiba pada saat saksi Aria Ramadani Alias Bin Mahrun di pukul oleh terdakwa V. Didi Latanjung alias Didi Bin Husen langsung memukul dengan menggunakan tangannya yang mengrnsi dibagian muka saksi Aria Ramadanai alias Aria Bin Mahrun sebanyak 2 (dua) kali dan langsung jatuh dari sepeda motor yang dikendarainya, dan pada saat jatuh dari sepeda motor yang dikendarainya lalu datang terdakwa I. Murzaki Alias Zaki Bin Alm Amaq Mulki melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kanannya yang mengenai tangan saksi Aria Ramadani alias Aria Bin Mahrun, kemudian datang terdakwa III. Maturidi Hurobbi alias Robi Bin Isnawijaya memukul saksi Aria Ramadani alias Aria Bin Mahrun dengan menggunakan tangannya yang mengenai dibagian punngug saksi dan mengerjar saksi Budiman alias Budi, kemudian terdakwa IV. Marhaen alias Aen Bin Mahruni Melakukan pemukulan lagi terhadap saksi dengan menggunakan kedua tangannya yang mengenai badan saksi, lalu terdakwa VI. Susanto Alias Anto Bin Amaq Robi melalukan pemukulan terhadap saksi dengan menggunakan kedua tangannya memukul bagian belakang kepala saksi sebanyak 3 (tiga) kali, kemudian terdakwa II. M.Supaidi alias Edi Bin Amaq Supaedi melakukan pemukulan terhadap saksi dengan menggunakan kedua belah tangannya yang mengenai bagian kepala dan kemduan terdakwa VII. Yoziandi Alias Yozi Bin Amaq Jupri melakukan pemukulan diabagian wajah saksi dengan menggunakan tangan mengepal.
- Akibat perbuatan para terdakwa tersebut , saksi Aria Ramadani mengalami luka Sesuai dengan Surat Visum Et Repertum No : 445/K.749/PKMS/VII/2024 tanggal, 14 Oktober 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Luluk Yuniar Rizka , dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Pasien datang ke Puskesmas dalam Keadaan Sadar Pada pasien ditemukan :
- Terdapat luka gores diwajah kiri ( Bawah mata dekat hidung ) dengan panjang 4 Cm
- Terdapat luka robek pada kepala kiri belakang dengan panjang kurang lebih 1 cm
- Terdapat luka lecet dipergelangan tangan kiri dengan panjan ½ cm
- Terdapat luka lecet dikelopak mata kanan dengan diameter 1 cm
- Terapat luka lecet didaun telinga kanan dan luka lecet dibelakang telinga kanan dengan panjang 2,3 cm
Kesimpulan :
- Telah diperiksa seorang korban lakilaki dua puluh satu tahun dan pada pemeriksaan didapatkan kelien mengalami kesakitan akibat luka robek dibagian kepala.
Perbuatan para terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam Pidana Dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 .-------------------------------------------------------------------
Selong , 3 Desember 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM
SYAHRUR RAHMAN, SH
JAKSA MUDA
|