Dakwaan |
 Tindak pidana Pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407 KUHP yang terjadi pada hari  tanggal yang saya tidak ingat dan seingat saya bulan Agustus 2022 sekitar pukul 16 00 wita bertempat ditanah milik korban INAQ BURHAN yang beralamatkan di Subak Lokon Dsn Jerain Ds Sepit Kec Keruak kab Lombok Timur atau setidak tidaknya di wilayah hukum Polres Lotim yang dilakukan oleh 1  orang terdaqwa an HAJI NURMAN  Kronologis kejadiannya pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2022 sekitar pukul 11 30 wita, pelapor an MARWAN mendatangi lokasi tanah milik orang tuanya INAQ BURHAN yang berlokasi di Subak Lokon Dsn Jerain Ds Sepit Kec Keruak Kab  Lombok Timur saat itu pelapor melihat pohon bambu yang ada di sebelah timur telah ditebang oleh orang yang pelapor tidak ketahui akan tetapi berdasarkan keterangan saksi an. SULAIMAN dan NURSAM bahwa yang telah melakukan pengerusakan   90 batang pohon bambu tersebut adalah terdaqwa H. NURMAN dengan cara menebang menggunakan sebilah parang. Adapun alas hak kepemilikan tanah orang tua pelapor yaitu Sertifikat Hak Milik No. 695 atas nama INAQ BURHAN seluas 4201 m yang terbit tertanggal 21 Desember 2012  Atas kejadian tersebut korban INAQ BURHAN mengalami kerugian sebesar Rp 1 800 000 satu juta delapan ratus ribu rupiah  dan merasa keberatan sehingga melaporkan ke polres lombok timur untuk ditindak lanjuti. |