Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
22/Pid.C/2023/PN Sel RAHADIAR AFDANURRAHMAN, S.H. AHYAR Alias AMAQ KEMALUDIN Bin AMAQ MARNI ALM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 22/Pid.C/2023/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/2023/XI/RES.1.2/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RAHADIAR AFDANURRAHMAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHYAR Alias AMAQ KEMALUDIN Bin AMAQ MARNI ALM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2023, saya BRIPTU RAHADIAR AFDANURRAHMAN,SH. NRP 96020085 Jabatan Banit I Sat Reskrim selaku Penyidik Pembantu pada kantor kepolisian tersebut di atas telah menerima laporan tentang dugaan tindak pidana Memasuki Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya Yang Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Prp UU RI No. 51 Tahun 1960 yang terjadi pada bulan Mei 2023 sampai dengan saat ini bertempat   di tanah sawah milik saudara H M. ZAINUDIN Alias H ZAINUDIN yang berada di Orong Seganteng Subak Bagek Nyake, Desa Kalijaga, Kecamatan Aikmel,Kabupaten Lombok Timur yang dilakukan oleh tersangka atas nama AHYAR Alias AMAQ KEMALUDIN Bin AMAQ MARNI (Alm) dengan cara tersangka membajak tanah sawah kemudian menanam pohong jagung dan melakukan pengerusakan terhadap pohon yang berada di  diatas tanah milik H M. ZAINUDIN Alias H ZAINUDIN serta. Atas kejadian tersebut pelapor mangalami kerugian dan   melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lotim.

 

Pihak Dipublikasikan Ya