Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.B/2024/PN Sel Asshiddique Panggita Bima, S.H. MOH. REDWAN Alias EDO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 63/Pid.B/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1645/ N.2.12.3 /Eoh. 2/ 04/ 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Asshiddique Panggita Bima, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. REDWAN Alias EDO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1LALU SAMSU RIZAL,S.HMOH. REDWAN Alias EDO
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

Telp./Fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA: PDM- 29/SLONG/Eoh.2/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa

:

MOH REDWAN Alias EDO

Nomor Identitas

:

5202061105990002

Tempat Lahir

:

Golong

Umur/ Tanggal Lahir

:

24 Tahun / 11 Mei 1999

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Golong RT/RW 000/000 Desa Beleka Kec. Praya Timur, Kab. Loteng

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak bekerja

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

 

 

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan: -
  2.  Isi Dakwaan:

Primair:

 

---------- Bahwa Terdakwa MOH REDWAN Alias EDO pada hari Kamis tanggal 07 bulan Desember tahun 2023 sekira pukul 03.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di RW Amal Aman, Desa Rempung, Kec. Pringgasela, Kab. Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 pukul 01.00 WITA saat Terdakwa sedang berada di rumah yang beralamat di Golong RT.000/ RW.000 Desa Beleka, Kec. Praya Timur, Kab. Lombok Tengah, Terdakwa ditelpon oleh Lk. JOKI Alias GENTENG (DPO) untuk diajak melakukan pencurian, kemudian Terdakwa langsung menyanggupi dan bergegas pergi ke rumah Lk. JOKI Alias GENTENG (DPO) yang juga beralamat di Desa Beleka, Kec. Praya Timur, Kab. Lombok Tengah dengan mengendarai sepeda motor dengan maksud untuk menjemput Lk. JOKI Alias GENTENG (DPO), selanjutnya Terdakwa dan Lk. JOKI Alias GENTENG (DPO) berangkat ke arah utara, sesampainya di wilayah Kec. Janapria, Kab. Lombok Tengah, Terdakwa dan Lk. JOKI Alias GENTENG (DPO) bertemu dengan Lk. FAISAL (DPO) dan Lk. INDRA Alias BUWUK (DPO) yang juga  mengendarai sepeda motor, lalu Terdakwa, Lk. JOKI Alias GENTENG (DPO), Lk. FAISAL (DPO) dan Lk. INDRA Alias BUWUK (DPO) membicarakan rencana pencurian tersebut di atas sepeda motor;
  • Pada pukul 02.00 WITA setelah membicarakan rencana pencurian, Terdakwa, Lk. JOKI Alias GENTENG (DPO), Lk. FAISAL (DPO) dan Lk. INDRA Alias BUWUK (DPO) berangkat ke arah Kab. Lombok Timur dengan maksud untuk melakukan pencurian;
  • Pada pukul 03.30 WITA mereka berhenti di depan Toko Yaznafa Computer milik Saksi KHAIRUL LUTFAN ZAIN, A.Ma yang beralamat di RW Amal Aman, Desa Rempung, Kec. Pringgasela, Kab. Lombok Timur, Lk. JOKI Alias GENTENG (DPO) kemudian turun dari motor dan berjalan ke arah pintu harmonika Toko Yaznafa Computer, lalu Lk. JOKI Alias GENTENG (DPO) merusak gembok yang menutup pintu harmonika Toko Yaznafa Computer sehingga gembok menjadi rusak dan pintu harmonika Toko Yaznafa Computer dapat dibuka;
  • Selanjutnya Lk. JOKI Alias GENTENG (DPO) masuk ke dalam Toko Yaznafa Computer dan diikut oleh Terdakwa, Lk. FAISAL (DPO) dan Lk. INDRA Alias BUWUK (DPO). Lk. JOKI Alias GENTENG (DPO) mengambil 3 (tiga) buah laptop yang dipajang di atas meja kayu yang bermerek Axio 14 Inch warna hitam berjumlah 1 (satu) unit dan HP 14 Inch warna silver berjumlah 2 (dua) unit dan mengeluarkan unit laptop dari masing-masing kotaknya kemudian menyerahkan 3 (tiga) unit laptop tersebut kepada Terdakwa serta Terdakwa langsung memasukkan ke 3 (tiga) laptop tersebut ke dalam sepeda motor milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menunggu di luar Toko Yaznafa Computer untuk mengawasi situasi di luar toko;
  • Pada pukul 04.00 WITA, Lk. JOKI Alias GENTENG (DPO), Lk. FAISAL (DPO) dan Lk. INDRA Alias BUWUK (DPO) menyusul Terdakwa keluar dari Toko Yaznafa Computer dengan membawa 2 (dua) unit sepeda listrik merek Goda warna masing-masing hitam dan biru dan 5 (lima) unit handphone dengan kondisi masih baru yang terbungkus kotak dan plastik yang masing-masing bermerek Oppo Reno 7 warna oranye senja dengan nomor IMEI: 860891052640555, Oppo A76 warna hitam bersinar dengan nomor IMEI: 868167064371170, Oppo A54 warna biru dengan nomor IMEI: 861008056227995, Vivo Y22 warna hijau dengan nomor IMEI: 864379067208838 dan Realme C33 warna gelap dengan nomor IMEI: 864184065569474. Selanjutnya Terdakwa, Lk. JOKI Alias GENTENG (DPO), Lk. FAISAL (DPO) dan Lk. INDRA Alias BUWUK (DPO) bergegas pergi ke rumah Lk. JOKI Alias GENTENG (DPO) yang beralamat di Desa Beleka, Kec. Praya Timur, Kab. Lombok Tengah untuk mengumpulkan barang-barang hasil curian tersebut;
  • Sesampainya di rumah Lk. JOKI Alias GENTENG (DPO), Lk. JOKI Alias GENTENG (DPO) memberikan 3 (tiga) unit laptop dan 5 (lima) unit handphone hasil curian tersebut kepada Terdakwa untuk dijual, kemudian Terdakwa pergi mencari counter HP dengan sepeda motor;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Lk. JOKI Alias GENTENG (DPO), Lk. FAISAL (DPO) dan Lk. INDRA Alias BUWUK (DPO) yang telah mengambil 2 (dua) unit sepeda listrik merek Goda warna masing-masing hitam dan biru, 5 (lima) unit handphone dengan kondisi masih baru yang terbungkus kotak dan plastik yang masing-masing bermerek Oppo Reno 7 warna oranye senja dengan nomor IMEI: 860891052640555, Oppo A76 warna hitam bersinar dengan nomor IMEI: 868167064371170, Oppo A54 warna biru dengan nomor IMEI: 861008056227995, Vivo Y22 warna hijau dengan nomor IMEI: 864379067208838 dan Realme C33 warna gelap dengan nomor IMEI: 864184065569474 dan 3 (tiga) unit laptop yang dipajang di atas meja kayu tanpa kotak yang bermerek Axio 14 Inch warna hitam berjumlah 1 (satu) unit dan HP 14 Inch warna silver berjumlah 2 (dua) unit milik Saksi KHAIRUL LUTFAN ZAIN, A.Ma mengakibatkan Saksi KHAIRUL LUTFAN ZAIN, A.Ma mengalami kerugian sebesar Rp. 31.998.000,00 (tiga puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4 dan Ke-5 KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair:

 

---------- Bahwa Terdakwa MOH REDWAN Alias EDO pada hari Kamis tanggal 07 bulan Desember tahun 2023 sekira pukul 03.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di RW Amal Aman, Desa Rempung, Kec. Pringgasela, Kab. Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 pukul 01.00 WITA saat Terdakwa sedang berada di rumah yang beralamat di Golong RT.000/ RW.000 Desa Beleka, Kec. Praya Timur, Kab. Lombok Tengah, Terdakwa ditelpon oleh Lk. JOKI Alias GENTENG (DPO) untuk diajak melakukan pencurian, kemudian Terdakwa langsung menyanggupi dan bergegas pergi ke rumah Lk. JOKI Alias GENTENG (DPO) yang juga beralamat di Desa Beleka, Kec. Praya Timur, Kab. Lombok Tengah dengan mengendarai sepeda motor dengan maksud untuk menjemput Lk. JOKI Alias GENTENG (DPO), selanjutnya Terdakwa dan Lk. JOKI Alias GENTENG (DPO) berangkat ke arah utara, sesampainya di wilayah Kec. Janapria, Kab. Lombok Tengah, Terdakwa dan Lk. JOKI Alias GENTENG (DPO) bertemu dengan Lk. FAISAL (DPO) dan Lk. INDRA Alias BUWUK (DPO) yang juga  mengendarai sepeda motor, lalu Terdakwa, Lk. JOKI Alias GENTENG (DPO), Lk. FAISAL (DPO) dan Lk. INDRA Alias BUWUK (DPO) membicarakan rencana pencurian tersebut di atas sepeda motor;
  • Pada pukul 02.00 WITA setelah membicarakan rencana pencurian, Terdakwa, Lk. JOKI Alias GENTENG (DPO), Lk. FAISAL (DPO) dan Lk. INDRA Alias BUWUK (DPO) berangkat ke arah Kab. Lombok Timur dengan maksud untuk melakukan pencurian;
  • Pada pukul 03.30 WITA mereka berhenti di depan Toko Yaznafa Computer milik Saksi KHAIRUL LUTFAN ZAIN, A.Ma yang beralamat di RW Amal Aman, Desa Rempung, Kec. Pringgasela, Kab. Lombok Timur, Lk. JOKI Alias GENTENG (DPO) kemudian turun dari motor dan berjalan ke arah pintu harmonika Toko Yaznafa Computer, lalu Lk. JOKI Alias GENTENG (DPO) merusak gembok yang menutup pintu harmonika Toko Yaznafa Computer sehingga gembok menjadi rusak dan pintu harmonika Toko Yaznafa Computer dapat dibuka;
  • Selanjutnya Lk. JOKI Alias GENTENG (DPO) masuk ke dalam Toko Yaznafa Computer dan diikut oleh Terdakwa, Lk. FAISAL (DPO) dan Lk. INDRA Alias BUWUK (DPO). Lk. JOKI Alias GENTENG (DPO) mengambil 3 (tiga) buah laptop yang dipajang di atas meja kayu yang bermerek Axio 14 Inch warna hitam berjumlah 1 (satu) unit dan HP 14 Inch warna silver berjumlah 2 (dua) unit dan mengeluarkan unit laptop dari masing-masing kotaknya kemudian menyerahkan 3 (tiga) unit laptop tersebut kepada Terdakwa serta Terdakwa langsung memasukkan ke 3 (tiga) laptop tersebut ke dalam sepeda motor milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menunggu di luar Toko Yaznafa Computer untuk mengawasi situasi di luar toko;
  • Pada pukul 04.00 WITA, Lk. JOKI Alias GENTENG (DPO), Lk. FAISAL (DPO) dan Lk. INDRA Alias BUWUK (DPO) menyusul Terdakwa keluar dari Toko Yaznafa Computer dengan membawa 2 (dua) unit sepeda listrik merek Goda warna masing-masing hitam dan biru dan 5 (lima) unit handphone dengan kondisi masih baru yang terbungkus kotak dan plastik yang masing-masing bermerek Oppo Reno 7 warna oranye senja dengan nomor IMEI: 860891052640555, Oppo A76 warna hitam bersinar dengan nomor IMEI: 868167064371170, Oppo A54 warna biru dengan nomor IMEI: 861008056227995, Vivo Y22 warna hijau dengan nomor IMEI: 864379067208838 dan Realme C33 warna gelap dengan nomor IMEI: 864184065569474. Selanjutnya Terdakwa, Lk. JOKI Alias GENTENG (DPO), Lk. FAISAL (DPO) dan Lk. INDRA Alias BUWUK (DPO) bergegas pergi ke rumah Lk. JOKI Alias GENTENG (DPO) yang beralamat di Desa Beleka, Kec. Praya Timur, Kab. Lombok Tengah untuk mengumpulkan barang-barang hasil curian tersebut;
  • Sesampainya di rumah Lk. JOKI Alias GENTENG (DPO), Lk. JOKI Alias GENTENG (DPO) memberikan 3 (tiga) unit laptop dan 5 (lima) unit handphone hasil curian tersebut kepada Terdakwa untuk dijual, kemudian Terdakwa pergi mencari counter HP dengan sepeda motor;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Lk. JOKI Alias GENTENG (DPO), Lk. FAISAL (DPO) dan Lk. INDRA Alias BUWUK (DPO) yang telah mengambil 2 (dua) unit sepeda listrik merek Goda warna masing-masing hitam dan biru, 5 (lima) unit handphone dengan kondisi masih baru yang terbungkus kotak dan plastik yang masing-masing bermerek Oppo Reno 7 warna oranye senja dengan nomor IMEI: 860891052640555, Oppo A76 warna hitam bersinar dengan nomor IMEI: 868167064371170, Oppo A54 warna biru dengan nomor IMEI: 861008056227995, Vivo Y22 warna hijau dengan nomor IMEI: 864379067208838 dan Realme C33 warna gelap dengan nomor IMEI: 864184065569474 dan 3 (tiga) unit laptop yang dipajang di atas meja kayu tanpa kotak yang bermerek Axio 14 Inch warna hitam berjumlah 1 (satu) unit dan HP 14 Inch warna silver berjumlah 2 (dua) unit milik Saksi KHAIRUL LUTFAN ZAIN, A.Ma mengakibatkan Saksi KHAIRUL LUTFAN ZAIN, A.Ma mengalami kerugian sebesar Rp. 31.998.000,00 (tiga puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Lebih Subsidiair:

 

---------- Bahwa Terdakwa MOH REDWAN Alias EDO pada hari Kamis tanggal 07 bulan Desember tahun 2023 sekira pukul 03.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di RW Amal Aman, Desa Rempung, Kec. Pringgasela, Kab. Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 pukul 02.00 WITA Terdakwa berangkat ke arah Kab. Lombok Timur dengan maksud untuk melakukan pencurian;
  • Pada pukul 03.30 WITA Terdakwa sampai di Toko Yaznafa Computer yang beralamat di RW Amal Aman, Desa Rempung, Kec. Pringgasela, Kab. Lombok Timur. Kemudian Terdakwa masuk ke dalam Toko Yaznafa Computer dan mengambil 3 (tiga) buah laptop bermerek Axio 14 Inch warna hitam berjumlah 1 (satu) unit tanpa kotak dan HP 14 Inch warna silver berjumlah 2 (dua) unit tanpa kotak dan 5 (lima) unit handphone dengan kondisi masih baru yang terbungkus kotak dan plastik yang masing-masing bermerek Oppo Reno 7 warna oranye senja dengan nomor IMEI: 860891052640555, Oppo A76 warna hitam bersinar dengan nomor IMEI: 868167064371170, Oppo A54 warna biru dengan nomor IMEI: 861008056227995, Vivo Y22 warna hijau dengan nomor IMEI: 864379067208838 dan Realme C33 warna gelap dengan nomor IMEI: 864184065569474. Kemudian Terdakwa pergi mencari counter HP dengan sepeda motor dengan maksud untuk menjual laptop dan handphone tersebut;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa yang telah mengambil 5 (lima) unit handphone dengan kondisi masih baru yang terbungkus kotak dan plastik yang masing-masing bermerek Oppo Reno 7 warna oranye senja dengan nomor IMEI: 860891052640555, Oppo A76 warna hitam bersinar dengan nomor IMEI: 868167064371170, Oppo A54 warna biru dengan nomor IMEI: 861008056227995, Vivo Y22 warna hijau dengan nomor IMEI: 864379067208838 dan Realme C33 warna gelap dengan nomor IMEI: 864184065569474 dan 3 (tiga) unit laptop yang dipajang di atas meja kayu tanpa kotak yang bermerek Axio 14 Inch warna hitam berjumlah 1 (satu) unit dan HP 14 Inch warna silver berjumlah 2 (dua) unit milik Saksi KHAIRUL LUTFAN ZAIN, A.Ma mengakibatkan Saksi KHAIRUL LUTFAN ZAIN, A.Ma mengalami kerugian sebesar Rp. 27.498.000,00 (tdua puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

 

 

 

Selong, 20 Maret 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

Asshiddique Panggita Bima, S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya