Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
106/Pdt.P/2024/PN Sel DESY LISA PURNAMA SARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 106/Pdt.P/2024/PN Sel
Tanggal Surat Jumat, 30 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DESY LISA PURNAMA SARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menegaskan bahwa nama NADINE KEISHA SENNA, tempat tanggal lahir Mataram, 27 Mei 2016 dalam Paspor Republik Indonesia Nomor C5934083 adalah Salah/Keliru dan dibetulkan sebenarnya  adalah NADINE KEISHA MEDINA tempat tanggal lahir Mataram, 27 Mei 2016 berdasarkan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK);
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyerahkan salinan penetapan kepada kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram;
  4. Memberikan izin kepada Kantor Imigrasi TPI Kelas I Mataram untuk mencatat segala sesuatu pembetulan/perbaikan identitas Pemohon dalam Paspor C5934083;
  5. Menetapkan biaya yang timbul akibat permohonan ini dibebankan kepada Pemohon;
  6. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon keputusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak