Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
219/Pid.Sus/2024/PN Sel 1.ARIA PERKASA UTAMA,S.H.
2.MANIK ARTHA ADHITAMA,S.H.,SE
ASRUL MARSANI Bin ASMUNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 219/Pid.Sus/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4582 /N.2.12.3/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARIA PERKASA UTAMA,S.H.
2MANIK ARTHA ADHITAMA,S.H.,SE
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASRUL MARSANI Bin ASMUNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

logo.png

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jalan Prof. dr. Soepomo Nomor 22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur, 83611

Telp/fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id

 “ Untuk Keadilan dan Kebenaran                                                                                                       P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”                          

 

    1.   DAKWAAN
  1. 65 / SLONG / Enz.2 / 10 / 2024

A.  TERDAKWA:

Nama lengkap

:

Asrul Marsani Bin Asmuni

Tempat lahir                               

:

Masbagik

Umur/tanggal lahir

:

27 Tahun / 01 Maret 1997

Jenis kelamin   

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal            

:

Kp. Nyakap, Desa Masbagik Selatan, Kecamatan masbagik, Kabupaten Lombok Timur

Pekerjaan

:

Belum/Tidak Bekerja

Agama

:

Islam

Pendidikan

:

SMA

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :   

Penangkapan (Penyidik)

:

sejak tanggal 23 Juli 2024 s/d 25 Juli 2024

Perpanjangan penangkapan

 

:

Sejak tanggal 26 Juli 2024 s/d 28 Juli 2024;

Penahanan (Penyidik)

:

Sejak 29 Juli 2024 s/d 17 Agustus 2024;

 

Perpanjangan penahanan Oleh Penuntut Umum

 

 

:

 

Sejak  tanggal 18 Agustus 2024 s/d tanggal 26 September 2024;

Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua

Pengadilan Negeri Selong Ke – I

 

:

Sejak tanggal 27 September 2024 s/d tanggal 26 Oktober 2024;

Penahanan Penuntut Umum

:

 

 

sejak tanggal 25 Oktober 2024 s/d tanggal 13 November 2024.

  1. DAKWAAN

Kesatu:

Bahwa ia Terdakwa Asrul Marsani Bin Asmuni pada hari Senin tanggal 22 bulan Juli tahun 2024 sekitar pukul 21.30 Wita atau setidak–tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Juli 2024 bertempat di Kp. Tanah Malit Selatan, Desa Masbagik Selatan, Kecamatan Masbagik, kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, sebagaimana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya saksi Tohriadi (anggota Polisi Satuan Narkoba Polres Lombok Timur) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika yang dilakukan oleh terdakwa, selanjutnya atas informasi tersebut saksi Tohriadi (anggota Polisi Satuan Narkoba Polres Lombok Timur) Bersama beberapa anggota Polisi lainnya segera melakukan penyelidikan.
  • Bahwa setelah diketahui posisi terdakwa, saksi Tohriadi (anggota Polisi Satuan Narkoba Polres Lombok Timur) Bersama beberapa anggota Polisi lainnya segera melakukan penangkapan atas diri terdakwa, kemudian saksi Tohriadi (anggota Polisi Satuan Narkoba Polres Lombok Timur) Bersama beberapa anggota Polisi lainnya segera memanggil saksi Sahban (Kawil) dan saksi Mahrip untuk menyaksikan penggeledahan badan dan pakaian, serta penggeledahan terhadap rumah atau tempat tertutup lainnya, dimana saat itu barang bukti yang berhasil diamankan oleh saksi Tohriadi (anggota Polisi Satuan Narkoba Polres Lombok Timur) beserta beberapa anggota Polisi lainnya yakni 1 (satu) bungkus klip berisi 2 (dua) poket klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan di kantong sebelah kiri celana terdakwa, 1 (satu) poket klip kecil diduga yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan di atas Kasur dan 1 (satu) buah bong lengkap, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) sendok sabu dari pipet, 1 (satu) celana pendek warna hitam merk Holyster & CO, pada saat diinterograsi terdakwa mengakui barang-barang tersebut adalah miliknya serta 1 (satu) bungkus klip berisi 2 (dua) poket klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan di kantong sebelah kiri celana terdakwa, 1 (satu) poket klip kecil diduga yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan di atas Kasur di beli dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari sdr. Edi, kemudian terdakwa beserta barang bukti lainnya segera diamankan ke kantor Polres Lombok Timur untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa pada saat diinterograsi mengakui bahwa 1 (satu) bungkus klip berisi 2 (dua) poket klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan di kantong sebelah kiri celana terdakwa, 1 (satu) poket klip kecil diduga yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan di atas Kasur dibeli dari sdr. Edi (Daftar Pencarian Saksi)dengan harga Rp. 300.000,- (tiga Ratus Ribu Rupiah) di sekitar jalan raya depan Indomaret Masbagik Utara, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Perum Pegadaian cabang Selong Nomor 44/11950.07/2024 tanggal 24 Juli 2024 yaitu penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus klip berisi 2 (dua) poket klip kecil diduga berisi narkotika jenis shabu dan 1 (satu) poket klip kecil diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,77 (nol koma tujuh tujuh) gram dan berat bersih 0,14 (nol koma satu empat) gram yang kemudian disisihkan seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk keperluan pemeriksaan / pengujian Laboratorium di Balai Besar P.O.M Mataram, sedangkan sidanya 0,09 (nol koma Sembilan) gram untuk kepentingan persidangan di pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.117.K.05.16.24.0525 Tanggal 25 Juli 2024 dari Balai Besar Pengawasan Obat Dan Makanan Di Mataram dengan kesimpulan:

“sampel tersebut mengandung Metamfetamin, Metamfetamin merupakan Narkotika Golongan I.

  • Bahwa berdasarkan Rekomendasi Asesmen Terpadu BNN RI Provinsi NTB dengan kesimpulan:

1. Bahwa tersangka atas nama Asrul Marsani merupakan pengguna shabu ketergantungan dalam katagori berat

2. Bahwa tersangka atas nama Asrul Marsani tidak didapatkan adanya indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran Narkotika

  • Terdakwa menerangkan bahwa pada saat terdakwa ditangkap dan digeledah oleh petugas kepolisian, terdakwa tidak Ijin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia maupun Instasi yang berwenang untuk dapat memiliki, menguasai, membeli, menjual dan menjadi perantara jual beli narkotika jenis shabu.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Atau

 

Kedua:

Bahwa ia Terdakwa Asrul Marsani Bin Asmuni pada hari Senin tanggal 22 bulan Juli tahun 2024 sekitar pukul 21.30 Wita atau setidak–tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Juli 2024 bertempat di Kp. Tanah Malit Selatan, Desa Masbagik Selatan, Kecamatan Masbagik, kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya saksi Tohriadi (anggota Polisi Satuan Narkoba Polres Lombok Timur) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika yang dilakukan oleh terdakwa, selanjutnya atas informasi tersebut saksi Tohriadi (anggota Polisi Satuan Narkoba Polres Lombok Timur) Bersama beberapa anggota Polisi lainnya segera melakukan penyelidikan.
  • Bahwa setelah diketahui posisi terdakwa, saksi Tohriadi (anggota Polisi Satuan Narkoba Polres Lombok Timur) Bersama beberapa anggota Polisi lainnya segera melakukan penangkapan atas diri terdakwa, kemudian saksi Tohriadi (anggota Polisi Satuan Narkoba Polres Lombok Timur) Bersama beberapa anggota Polisi lainnya segera memanggil saksi Sahban (Kawil) dan saksi Mahrip untuk menyaksikan penggeledahan badan dan pakaian, serta penggeledahan terhadap rumah atau tempat tertutup lainnya, dimana saat itu barang bukti yang berhasil diamankan oleh saksi Tohriadi (anggota Polisi Satuan Narkoba Polres Lombok Timur) beserta beberapa anggota Polisi lainnya yakni 1 (satu) bungkus klip berisi 2 (dua) poket klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan di kantong sebelah kiri celana terdakwa, 1 (satu) poket klip kecil diduga yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan di atas Kasur dan 1 (satu) buah bong lengkap, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) sendok sabu dari pipet, 1 (satu) celana pendek warna hitam merk Holyster & CO, pada saat diinterograsi terdakwa mengakui barang-barang tersebut adalah miliknya serta 1 (satu) bungkus klip berisi 2 (dua) poket klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan di kantong sebelah kiri celana terdakwa, 1 (satu) poket klip kecil diduga yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan di atas Kasur di beli dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari sdr. Edi, kemudian terdakwa beserta barang bukti lainnya segera diamankan ke kantor Polres Lombok Timur untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Perum Pegadaian cabang Selong Nomor 44/11950.07/2024 tanggal 24 Juli 2024 yaitu penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus klip berisi 2 (dua) poket klip kecil diduga berisi narkotika jenis shabu dan 1 (satu) poket klip kecil diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,77 (nol koma tujuh tujuh) gram dan berat bersih 0,14 (nol koma satu empat) gram yang kemudian disisihkan seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk keperluan pemeriksaan / pengujian Laboratorium di Balai Besar P.O.M Mataram, sedangkan sidanya 0,09 (nol koma Sembilan) gram untuk kepentingan persidangan di pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.117.K.05.16.24.0525 Tanggal 25 Juli 2024 dari Balai Besar Pengawasan Obat Dan Makanan Di Mataram dengan kesimpulan:

“sampel tersebut mengandung Metamfetamin, Metamfetamin merupakan Narkotika Golongan I.

  • Bahwa berdasarkan Rekomendasi Asesmen Terpadu BNN RI Provinsi NTB dengan kesimpulan:

1. Bahwa tersangka atas nama Asrul Marsani merupakan pengguna shabu ketergantungan dalam katagori berat

2. Bahwa tersangka atas nama Asrul Marsani tidak didapatkan adanya indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran Narkotika

  • Terdakwa menerangkan bahwa pada saat terdakwa ditangkap dan digeledah oleh petugas kepolisian, terdakwa tidak Ijin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia maupun Instasi yang berwenang untuk dapat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

 

Ketiga

Bahwa ia Terdakwa Asrul Marsani Bin Asmuni pada hari Senin tanggal 22 bulan Juli tahun 2024 sekitar pukul 21.30 Wita atau setidak–tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Juli 2024 bertempat di Kp. Tanah Malit Selatan, Desa Masbagik Selatan, Kecamatan Masbagik, kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya saksi Tohriadi (anggota Polisi Satuan Narkoba Polres Lombok Timur) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika yang dilakukan oleh terdakwa, selanjutnya atas informasi tersebut saksi Tohriadi (anggota Polisi Satuan Narkoba Polres Lombok Timur) Bersama beberapa anggota Polisi lainnya segera melakukan penyelidikan.
  • Bahwa setelah diketahui posisi terdakwa, saksi Tohriadi (anggota Polisi Satuan Narkoba Polres Lombok Timur) Bersama beberapa anggota Polisi lainnya segera melakukan penangkapan atas diri terdakwa, kemudian saksi Tohriadi (anggota Polisi Satuan Narkoba Polres Lombok Timur) Bersama beberapa anggota Polisi lainnya segera memanggil saksi Sahban (Kawil) dan saksi Mahrip untuk menyaksikan penggeledahan badan dan pakaian, serta penggeledahan terhadap rumah atau tempat tertutup lainnya, dimana saat itu barang bukti yang berhasil diamankan oleh saksi Tohriadi (anggota Polisi Satuan Narkoba Polres Lombok Timur) beserta beberapa anggota Polisi lainnya yakni 1 (satu) bungkus klip berisi 2 (dua) poket klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan di kantong sebelah kiri celana terdakwa, 1 (satu) poket klip kecil diduga yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan di atas Kasur dan 1 (satu) buah bong lengkap, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) sendok sabu dari pipet, 1 (satu) celana pendek warna hitam merk Holyster & CO, pada saat diinterograsi terdakwa mengakui barang-barang tersebut adalah miliknya serta 1 (satu) bungkus klip berisi 2 (dua) poket klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan di kantong sebelah kiri celana terdakwa, 1 (satu) poket klip kecil diduga yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan di atas Kasur di beli dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari sdr. Edi, kemudian terdakwa beserta barang bukti lainnya segera diamankan ke kantor Polres Lombok Timur untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa pada saat diinterograsi mengakui bahwa 1 (satu) bungkus klip berisi 2 (dua) poket klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan di kantong sebelah kiri celana terdakwa, 1 (satu) poket klip kecil diduga yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan di atas Kasur dibeli dari sdr. Edi (Daftar Pencarian Saksi)dengan harga Rp. 300.000,- (tiga Ratus Ribu Rupiah) di sekitar jalan raya depan Indomaret Masbagik Utara, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.
  • Bahwa pada saat diinterograsi terdakwa mengakui setelah memperoleh narkotika Golongan I jenis sabu tersebut, terdakwa mengkonsumsi narkotika Golongan I jenis sabu tersebut dengan cara awalnya mempersiapkan 1(satu) botol botol yang berisi air secukupnya, kemudian tutup botol tersebut dibuatkan 2 (dua) buah lubang dan masing-masing lubang tersebut dimasukkan pipet plastic, selanjutnya sabu tersebut dimasukkan ke dalam tabung kaca, kemudian dibakar dengan menggunakan korek api gas hingga mencair dan mengeluarkan asap, kemudian asap tersebut terdakwa hirup.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Perum Pegadaian cabang Selong Nomor 44/11950.07/2024 tanggal 24 Juli 2024 yaitu penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus klip berisi 2 (dua) poket klip kecil diduga berisi narkotika jenis shabu dan 1 (satu) poket klip kecil diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,77 (nol koma tujuh tujuh) gram dan berat bersih 0,14 (nol koma satu empat) gram yang kemudian disisihkan seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk keperluan pemeriksaan / pengujian Laboratorium di Balai Besar P.O.M Mataram, sedangkan sidanya 0,09 (nol koma Sembilan) gram untuk kepentingan persidangan di pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.117.K.05.16.24.0525 Tanggal 25 Juli 2024 dari Balai Besar Pengawasan Obat Dan Makanan Di Mataram dengan kesimpulan:

“sampel tersebut mengandung Metamfetamin, Metamfetamin merupakan Narkotika Golongan I.

  • Bahwa berdasarkan Rekomendasi Asesmen Terpadu BNN RI Provinsi NTB dengan kesimpulan:

1. Bahwa tersangka atas nama Asrul Marsani merupakan pengguna shabu ketergantungan dalam katagori berat

2. Bahwa tersangka atas nama Asrul Marsani tidak didapatkan adanya indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran Narkotika

  • Terdakwa menerangkan bahwa pada saat terdakwa ditangkap dan digeledah oleh petugas kepolisian, terdakwa tidak Ijin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia maupun Instasi yang berwenang untuk dapat melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 
 

 

Selong, 06 November 2024  

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

MANIK ARTHA ADHITAMA, SH

JAKSA MUDA  

         

 

 

 

logo.png

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jalan Prof. dr. Soepomo Nomor 22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur, 83611

Telp/fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id

 “ Untuk Keadilan dan Kebenaran                                                                                                       P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”                          

 

    1.   DAKWAAN
  1. 65 / SLONG / Enz.2 / 10 / 2024

A.  TERDAKWA:

Nama lengkap

:

Asrul Marsani Bin Asmuni

Tempat lahir                               

:

Masbagik

Umur/tanggal lahir

:

27 Tahun / 01 Maret 1997

Jenis kelamin   

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal            

:

Kp. Nyakap, Desa Masbagik Selatan, Kecamatan masbagik, Kabupaten Lombok Timur

Pekerjaan

:

Belum/Tidak Bekerja

Agama

:

Islam

Pendidikan

:

SMA

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :   

Penangkapan (Penyidik)

:

sejak tanggal 23 Juli 2024 s/d 25 Juli 2024

Perpanjangan penangkapan

 

:

Sejak tanggal 26 Juli 2024 s/d 28 Juli 2024;

Penahanan (Penyidik)

:

Sejak 29 Juli 2024 s/d 17 Agustus 2024;

 

Perpanjangan penahanan Oleh Penuntut Umum

 

 

:

 

Sejak  tanggal 18 Agustus 2024 s/d tanggal 26 September 2024;

Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua

Pengadilan Negeri Selong Ke – I

 

:

Sejak tanggal 27 September 2024 s/d tanggal 26 Oktober 2024;

Penahanan Penuntut Umum

:

 

 

sejak tanggal 25 Oktober 2024 s/d tanggal 13 November 2024.

  1. DAKWAAN

Kesatu:

Bahwa ia Terdakwa Asrul Marsani Bin Asmuni pada hari Senin tanggal 22 bulan Juli tahun 2024 sekitar pukul 21.30 Wita atau setidak–tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Juli 2024 bertempat di Kp. Tanah Malit Selatan, Desa Masbagik Selatan, Kecamatan Masbagik, kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, sebagaimana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya saksi Tohriadi (anggota Polisi Satuan Narkoba Polres Lombok Timur) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika yang dilakukan oleh terdakwa, selanjutnya atas informasi tersebut saksi Tohriadi (anggota Polisi Satuan Narkoba Polres Lombok Timur) Bersama beberapa anggota Polisi lainnya segera melakukan penyelidikan.
  • Bahwa setelah diketahui posisi terdakwa, saksi Tohriadi (anggota Polisi Satuan Narkoba Polres Lombok Timur) Bersama beberapa anggota Polisi lainnya segera melakukan penangkapan atas diri terdakwa, kemudian saksi Tohriadi (anggota Polisi Satuan Narkoba Polres Lombok Timur) Bersama beberapa anggota Polisi lainnya segera memanggil saksi Sahban (Kawil) dan saksi Mahrip untuk menyaksikan penggeledahan badan dan pakaian, serta penggeledahan terhadap rumah atau tempat tertutup lainnya, dimana saat itu barang bukti yang berhasil diamankan oleh saksi Tohriadi (anggota Polisi Satuan Narkoba Polres Lombok Timur) beserta beberapa anggota Polisi lainnya yakni 1 (satu) bungkus klip berisi 2 (dua) poket klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan di kantong sebelah kiri celana terdakwa, 1 (satu) poket klip kecil diduga yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan di atas Kasur dan 1 (satu) buah bong lengkap, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) sendok sabu dari pipet, 1 (satu) celana pendek warna hitam merk Holyster & CO, pada saat diinterograsi terdakwa mengakui barang-barang tersebut adalah miliknya serta 1 (satu) bungkus klip berisi 2 (dua) poket klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan di kantong sebelah kiri celana terdakwa, 1 (satu) poket klip kecil diduga yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan di atas Kasur di beli dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari sdr. Edi, kemudian terdakwa beserta barang bukti lainnya segera diamankan ke kantor Polres Lombok Timur untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa pada saat diinterograsi mengakui bahwa 1 (satu) bungkus klip berisi 2 (dua) poket klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan di kantong sebelah kiri celana terdakwa, 1 (satu) poket klip kecil diduga yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan di atas Kasur dibeli dari sdr. Edi (Daftar Pencarian Saksi)dengan harga Rp. 300.000,- (tiga Ratus Ribu Rupiah) di sekitar jalan raya depan Indomaret Masbagik Utara, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Perum Pegadaian cabang Selong Nomor 44/11950.07/2024 tanggal 24 Juli 2024 yaitu penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus klip berisi 2 (dua) poket klip kecil diduga berisi narkotika jenis shabu dan 1 (satu) poket klip kecil diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,77 (nol koma tujuh tujuh) gram dan berat bersih 0,14 (nol koma satu empat) gram yang kemudian disisihkan seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk keperluan pemeriksaan / pengujian Laboratorium di Balai Besar P.O.M Mataram, sedangkan sidanya 0,09 (nol koma Sembilan) gram untuk kepentingan persidangan di pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.117.K.05.16.24.0525 Tanggal 25 Juli 2024 dari Balai Besar Pengawasan Obat Dan Makanan Di Mataram dengan kesimpulan:

“sampel tersebut mengandung Metamfetamin, Metamfetamin merupakan Narkotika Golongan I.

  • Bahwa berdasarkan Rekomendasi Asesmen Terpadu BNN RI Provinsi NTB dengan kesimpulan:

1. Bahwa tersangka atas nama Asrul Marsani merupakan pengguna shabu ketergantungan dalam katagori berat

2. Bahwa tersangka atas nama Asrul Marsani tidak didapatkan adanya indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran Narkotika

  • Terdakwa menerangkan bahwa pada saat terdakwa ditangkap dan digeledah oleh petugas kepolisian, terdakwa tidak Ijin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia maupun Instasi yang berwenang untuk dapat memiliki, menguasai, membeli, menjual dan menjadi perantara jual beli narkotika jenis shabu.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Atau

 

Kedua:

Bahwa ia Terdakwa Asrul Marsani Bin Asmuni pada hari Senin tanggal 22 bulan Juli tahun 2024 sekitar pukul 21.30 Wita atau setidak–tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Juli 2024 bertempat di Kp. Tanah Malit Selatan, Desa Masbagik Selatan, Kecamatan Masbagik, kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya saksi Tohriadi (anggota Polisi Satuan Narkoba Polres Lombok Timur) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika yang dilakukan oleh terdakwa, selanjutnya atas informasi tersebut saksi Tohriadi (anggota Polisi Satuan Narkoba Polres Lombok Timur) Bersama beberapa anggota Polisi lainnya segera melakukan penyelidikan.
  • Bahwa setelah diketahui posisi terdakwa, saksi Tohriadi (anggota Polisi Satuan Narkoba Polres Lombok Timur) Bersama beberapa anggota Polisi lainnya segera melakukan penangkapan atas diri terdakwa, kemudian saksi Tohriadi (anggota Polisi Satuan Narkoba Polres Lombok Timur) Bersama beberapa anggota Polisi lainnya segera memanggil saksi Sahban (Kawil) dan saksi Mahrip untuk menyaksikan penggeledahan badan dan pakaian, serta penggeledahan terhadap rumah atau tempat tertutup lainnya, dimana saat itu barang bukti yang berhasil diamankan oleh saksi Tohriadi (anggota Polisi Satuan Narkoba Polres Lombok Timur) beserta beberapa anggota Polisi lainnya yakni 1 (satu) bungkus klip berisi 2 (dua) poket klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan di kantong sebelah kiri celana terdakwa, 1 (satu) poket klip kecil diduga yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan di atas Kasur dan 1 (satu) buah bong lengkap, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) sendok sabu dari pipet, 1 (satu) celana pendek warna hitam merk Holyster & CO, pada saat diinterograsi terdakwa mengakui barang-barang tersebut adalah miliknya serta 1 (satu) bungkus klip berisi 2 (dua) poket klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan di kantong sebelah kiri celana terdakwa, 1 (satu) poket klip kecil diduga yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan di atas Kasur di beli dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari sdr. Edi, kemudian terdakwa beserta barang bukti lainnya segera diamankan ke kantor Polres Lombok Timur untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Perum Pegadaian cabang Selong Nomor 44/11950.07/2024 tanggal 24 Juli 2024 yaitu penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus klip berisi 2 (dua) poket klip kecil diduga berisi narkotika jenis shabu dan 1 (satu) poket klip kecil diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,77 (nol koma tujuh tujuh) gram dan berat bersih 0,14 (nol koma satu empat) gram yang kemudian disisihkan seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk keperluan pemeriksaan / pengujian Laboratorium di Balai Besar P.O.M Mataram, sedangkan sidanya 0,09 (nol koma Sembilan) gram untuk kepentingan persidangan di pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.117.K.05.16.24.0525 Tanggal 25 Juli 2024 dari Balai Besar Pengawasan Obat Dan Makanan Di Mataram dengan kesimpulan:

“sampel tersebut mengandung Metamfetamin, Metamfetamin merupakan Narkotika Golongan I.

  • Bahwa berdasarkan Rekomendasi Asesmen Terpadu BNN RI Provinsi NTB dengan kesimpulan:

1. Bahwa tersangka atas nama Asrul Marsani merupakan pengguna shabu ketergantungan dalam katagori berat

2. Bahwa tersangka atas nama Asrul Marsani tidak didapatkan adanya indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran Narkotika

  • Terdakwa menerangkan bahwa pada saat terdakwa ditangkap dan digeledah oleh petugas kepolisian, terdakwa tidak Ijin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia maupun Instasi yang berwenang untuk dapat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

 

Ketiga

Bahwa ia Terdakwa Asrul Marsani Bin Asmuni pada hari Senin tanggal 22 bulan Juli tahun 2024 sekitar pukul 21.30 Wita atau setidak–tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Juli 2024 bertempat di Kp. Tanah Malit Selatan, Desa Masbagik Selatan, Kecamatan Masbagik, kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya saksi Tohriadi (anggota Polisi Satuan Narkoba Polres Lombok Timur) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika yang dilakukan oleh terdakwa, selanjutnya atas informasi tersebut saksi Tohriadi (anggota Polisi Satuan Narkoba Polres Lombok Timur) Bersama beberapa anggota Polisi lainnya segera melakukan penyelidikan.
  • Bahwa setelah diketahui posisi terdakwa, saksi Tohriadi (anggota Polisi Satuan Narkoba Polres Lombok Timur) Bersama beberapa anggota Polisi lainnya segera melakukan penangkapan atas diri terdakwa, kemudian saksi Tohriadi (anggota Polisi Satuan Narkoba Polres Lombok Timur) Bersama beberapa anggota Polisi lainnya segera memanggil saksi Sahban (Kawil) dan saksi Mahrip untuk menyaksikan penggeledahan badan dan pakaian, serta penggeledahan terhadap rumah atau tempat tertutup lainnya, dimana saat itu barang bukti yang berhasil diamankan oleh saksi Tohriadi (anggota Polisi Satuan Narkoba Polres Lombok Timur) beserta beberapa anggota Polisi lainnya yakni 1 (satu) bungkus klip berisi 2 (dua) poket klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan di kantong sebelah kiri celana terdakwa, 1 (satu) poket klip kecil diduga yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan di atas Kasur dan 1 (satu) buah bong lengkap, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) sendok sabu dari pipet, 1 (satu) celana pendek warna hitam merk Holyster & CO, pada saat diinterograsi terdakwa mengakui barang-barang tersebut adalah miliknya serta 1 (satu) bungkus klip berisi 2 (dua) poket klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan di kantong sebelah kiri celana terdakwa, 1 (satu) poket klip kecil diduga yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan di atas Kasur di beli dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari sdr. Edi, kemudian terdakwa beserta barang bukti lainnya segera diamankan ke kantor Polres Lombok Timur untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa pada saat diinterograsi mengakui bahwa 1 (satu) bungkus klip berisi 2 (dua) poket klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan di kantong sebelah kiri celana terdakwa, 1 (satu) poket klip kecil diduga yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan di atas Kasur dibeli dari sdr. Edi (Daftar Pencarian Saksi)dengan harga Rp. 300.000,- (tiga Ratus Ribu Rupiah) di sekitar jalan raya depan Indomaret Masbagik Utara, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.
  • Bahwa pada saat diinterograsi terdakwa mengakui setelah memperoleh narkotika Golongan I jenis sabu tersebut, terdakwa mengkonsumsi narkotika Golongan I jenis sabu tersebut dengan cara awalnya mempersiapkan 1(satu) botol botol yang berisi air secukupnya, kemudian tutup botol tersebut dibuatkan 2 (dua) buah lubang dan masing-masing lubang tersebut dimasukkan pipet plastic, selanjutnya sabu tersebut dimasukkan ke dalam tabung kaca, kemudian dibakar dengan menggunakan korek api gas hingga mencair dan mengeluarkan asap, kemudian asap tersebut terdakwa hirup.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Perum Pegadaian cabang Selong Nomor 44/11950.07/2024 tanggal 24 Juli 2024 yaitu penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus klip berisi 2 (dua) poket klip kecil diduga berisi narkotika jenis shabu dan 1 (satu) poket klip kecil diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,77 (nol koma tujuh tujuh) gram dan berat bersih 0,14 (nol koma satu empat) gram yang kemudian disisihkan seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk keperluan pemeriksaan / pengujian Laboratorium di Balai Besar P.O.M Mataram, sedangkan sidanya 0,09 (nol koma Sembilan) gram untuk kepentingan persidangan di pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.117.K.05.16.24.0525 Tanggal 25 Juli 2024 dari Balai Besar Pengawasan Obat Dan Makanan Di Mataram dengan kesimpulan:

“sampel tersebut mengandung Metamfetamin, Metamfetamin merupakan Narkotika Golongan I.

  • Bahwa berdasarkan Rekomendasi Asesmen Terpadu BNN RI Provinsi NTB dengan kesimpulan:

1. Bahwa tersangka atas nama Asrul Marsani merupakan pengguna shabu ketergantungan dalam katagori berat

2. Bahwa tersangka atas nama Asrul Marsani tidak didapatkan adanya indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran Narkotika

  • Terdakwa menerangkan bahwa pada saat terdakwa ditangkap dan digeledah oleh petugas kepolisian, terdakwa tidak Ijin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia maupun Instasi yang berwenang untuk dapat melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 
 

 

 

Selong, 06 November 2024  

 

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

MANIK ARTHA ADHITAMA, SH

JAKSA MUDA  

         

Pihak Dipublikasikan Ya