Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2024/PN Sel IWAN SETIAWAN, S.K.M H. M. SYAMSUL LUTHFI, SE., M.Si Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2024/PN Sel
Tanggal Surat Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IWAN SETIAWAN, S.K.M
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LUKMAN TAUPIK, S.H, DkIWAN SETIAWAN, S.K.M
Tergugat
NoNama
1H. M. SYAMSUL LUTHFI, SE., M.Si
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MOH. HABIB AL KUTHBI S.SY.,MHH. M. SYAMSUL LUTHFI, SE., M.Si
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan uraian dan/atau dasar gugatan di atas maka Penggugat memohon perkenannya yang mulia Ketua Pengadilan Negeri Selong cq Hakim yang memeriksa, menyidangkan dan mengadili perkara ini, memberikan amar putusan sebagai berikut:

 

  1.  
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat perjanjian yang di buat dan disepakati oleh Penggugat dan Tergugat, bahwa Penggugat memberikan Pinjaman uang keapada Terguugat sebesar Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah), yang diberikan 2 kali sebgaimana dengan posita angka 1 (satu) di atas berdasarkan kwitansi yang sudah di tandatangani bermaterai 10.000 (sepuluh ribu) oleh tergugat dan saksi-saksi;
  3. Menyatakan dengan sah perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak sebelum Penggugat memberikan pinjaman uang kepada Tergugat, Tergugat menjanjikan imbalan uang kepada Penggugat sebesar Rp. 1.500.000.000 (satu miliar limaratus juta rupiah) dan menjanjikan imbalan tambahan kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) setelah pembayaran aset Tergugat di wilayah Mandalika Kabupaten Lombok Tengah terealisasi;
  4. Menyatakan dengan patut dan sah bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (wanprestasi);
  5. Menyatakan dengan sah Pengguagt berhak untuk menjual baik sebagian maupun seluruhnya tanpaa persetujuan Tergugat dan/atau melakukan upaya hukum apa saja terhadap obyek jaminan berupa Tanah dan bangunan milik Tergugat yang beralamat di Jln. Selaparang RT. 008/00 Desa Dasan Lekong, Kecamtan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur. Dengan batas-batas;
  • Sebelah Barat         : jalan lingkungan
  • Sebelah Timur         : jalan raya
  • Sebelah utara          : pertokoan
  • Sebelah selatan       : tanah Dr. Mawardi
  1. Menyatakan dengan sah kerugian-kerugian yang dialami oleh Pengggugat yang diakibatkan oleh perbuatan Cidera Janji (wanprestasi) yang dilakukan oleh Tergugat adalah sejumlah Rp. 4.300.000.000 (empat miliar tiga ratus juta rupiah);
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR

  • abila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak