Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan Nama dan Tempat tanggal lahir yang sebenarnya adalah ZOHRAH, laki-Laki, Lahir di Aik Perapa tanggal 30 Desember 1965;
- Menyatakan bahwa Pemohon mengajukan perubahan Nama sesuai dengan Kartu Penduduk yang lama bukan yang tertera pada dokumen Kependudukan yang baru (KTP, KK dan Akta Kelahiran);
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
- Apabila hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya;
|