Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
156/Pid.Sus/2024/PN Sel MANIK ARTHA ADHITAMA,S.H.,SE SUBAHAN Alias LEF Bin SUMARNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 156/Pid.Sus/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3465/N.2.12.3/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MANIK ARTHA ADHITAMA,S.H.,SE
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUBAHAN Alias LEF Bin SUMARNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

Telp./Fax. (0376) 21097        www.kejari-lomboktimur.go.id

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                 P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

                 Nomor Register Perkara : PDM – 22/SLONG/Eku.2/07/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap              :

Subahan Alias Lef Bin Sumarni

Tempat Lahir                :

Pringgasela

Umur / tgl Lahir            :

29 tahun / 31 Desember 1994

Jenis Kelamin              :

Laki-Laki.

Kebangsaan                 :

Indonesia.

Tempat Tinggal            :

Otak Reban, RT/RW 000/000, Desa Pringgasela, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur

Agama                          :

Islam.

Pekerjaan                     :

Tidak bekerja

Pendidikan                   :

SD

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  • Penangkapan oleh penyidik:

Terdakwa tidak dilakukan penangkapan.

    Penahanan oleh Penyidik (Jenis Rutan):

Terdakwa tidak dilakukan penahanan.

  • Penahanan oleh Penuntut Umum (Jenis Rutan):

               Terdakwa dilakukan penahanan Terhitung sejak tanggal 10 Juli  2024 s/d 29 Juli 2024

  • Diperpanjang penahanan oleh Ketua PN Selong (jenis Rutan) Ke-I:

Terdakwa dilakukan penahanan terhitung sejak tanggal 30 Juli 2024 s/d 28 Agustus 2024

 

  1. DAKWAAN :

PERTAMA

Kesatu

Bahwa ia terdakwa Subahan Alias Lef Bin Sumarnl pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekira pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Umum Gubuk Daya, RT. I, RW Sentausa, Desa Pringgasela, Kecamatan Pinggasela, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, berawal terdakwa yang baru selesai minum minuman tradisional jenis berem bersama saksi Ramdan Herianto Alias Heri di daerah Gawah Malang, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, selanjutnya terdakwa pulang ke rumahnya dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Revo Absolute dengan nomor Polisi DR 4389 L.

 

Bahwa pada saat terdakwa melintas di Jalan Umum Gubuk Daya, RT. I, RW Sentausa, Desa Pringgasela, Kecamatan Pinggasela, Kabupaten Lombok Timur, terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut dengan kecepatan tinggi dari arah Utara (Pengadangan) menuju arah selatan (Pringgasela).

 

Bahwa pada saat terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut dengan kecepatan tinggi, terdakwa tidak melihat korban sdr. Muhsan Sumardi (Alm.) yang saat itu mengendarai sepeda motor merek Honda Vario Techno dengan nomor Polisi DR 2063 BW sambil membonceng saksi Abdiyati Alias lbu Ati dari arah bertawanan yang saat itu sudah menghidupkan weser kanan dalam posisi sedang belok ke arah timur menuju rumahnya, sehingga tanpa mengurangi kecepatan dan membunyikan klakson akhirnya sepeda motor yang dikendarai terdakwa menabrak sepeda motor merek Honda Vario Techno dengan nomor Polisi DR 2063 BW yang dikendarai oleh sdr. Muhsan Sumardi (Alm.) yang saat itu sedang membonceng saksi Abdiyati Alias Ibu Ati, hingga menyebabkan sdr. Muhsan Sumardi (Alm.) yang saat itu sedang membonceng saksi Abdiyati Alias Ibu Ati beserta sepeda motor merek Honda Vario Techno dengan nomor Polisi DR 2063 BW terpental hingga beberapa meter.

Bahwa situasi  di Jalan Umum Gubuk Daya, RT. I, RW Sentausa, Desa Pringgasela, Kecamatan Pinggasela, Kabupaten Lombok Timur  pada saat itu adalah jalan lurus dan dua arah, suasana gelap dan arus lalu lintas yang tidak ramai dan Jalan Umum Gubuk Daya, RT. I, RW Sentausa, Desa Pringgasela, Kecamatan Pinggasela, Kabupaten Lombok Timur merupakan jalan Permukiman dengan kecepatan paling tjnggi adalah 30 (tiga puluh) Kilometer per jam.

 

Bahwa akibat dari tabrakan sepeda motor tersebut sdr. Muhsin Sumardi (Alm.) meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum No.:062/VSM/PKM-P/IV/2024 tanggal 08 April 2024 yang di tanda tangani oleh dr. B. Intan Permata, Dokter pada puskesmas Pringgasela dengan Kesimpulan:

“Berdasarkan hasil pemeriksaan seorang dengan jenis kelamin laki-laki, usia enam puluh delapan tahun, warna kulit sawo matang, warga negara Indonesia, rambut pendek warna hitam beruban putih. Terdapat luka-luka di area kepala dan wajah dengan lubang hidung, telinga dan mulut mengeluarkan cairan berwarna merah. Belum terdapat lebam dan kaku mayat. Perkiraan waktu kematian kurang dari tiga puluh menit”

Perbuatan terdakwa sebagalmana díatur dan dlancam pldana dalam Pasal 311 Ayat (5) UU RI No, 22 Tahun 2009 tentang Lalu L1ntas Dan Angkutan Jalan.

 

Dan

 

Kedua

Bahwa ia terdakwa Subahan Alias Lef Bin Sumarnl pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekira pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Umum Gubuk Daya, RT. I, RW Sentausa, Desa Pringgasela, Kecamatan Pinggasela, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, yang mengakibatkan korban luka ringan yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, berawal terdakwa yang baru selesai minum minuman tradisional jenis berem bersama saksi Ramdan Herianto Alias Heri di daerah Gawah Malang, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, selanjutnya terdakwa pulang ke rumahnya dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Revo Absolute dengan nomor Polisi DR 4389 L.

 

Bahwa pada saat terdakwa melintas di Jalan Umum Gubuk Daya, RT. I, RW Sentausa, Desa Pringgasela, Kecamatan Pinggasela, Kabupaten Lombok Timur, terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut dengan kecepatan tinggi dari arah Utara (Pengadangan) menuju arah selatan (Pringgasela).

 

Bahwa pada saat terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut dengan kecepatan tinggi, terdakwa tidak melihat korban sdr. Muhsan Sumardi (Alm.) yang saat itu mengendarai sepeda motor merek Honda Vario Techno dengan nomor Polisi DR 2063 BW sambil membonceng saksi Abdiyati Alias lbu Ati dari arah bertawanan yang saat itu sudah menghidupkan weser kanan dalam posisi sedang belok ke arah timur menuju rumahnya, sehingga tanpa mengurangi kecepatan dan membunyikan klakson akhirnya sepeda motor yang dikendarai terdakwa menabrak sepeda motor merek Honda Vario Techno dengan nomor Polisi DR 2063 BW yang dikendarai oleh sdr. Muhsan Sumardi (Alm.) yang saat itu sedang membonceng saksi Abdiyati Alias Ibu Ati, hingga menyebabkan sdr. Muhsan Sumardi (Alm.) yang saat itu sedang membonceng saksi Abdiyati Alias Ibu Ati beserta sepeda motor merek Honda Vario Techno dengan nomor Polisi DR 2063 BW terpental hingga beberapa meter.

Bahwa situasi  di Jalan Umum Gubuk Daya, RT. I, RW Sentausa, Desa Pringgasela, Kecamatan Pinggasela, Kabupaten Lombok Timur  pada saat itu adalah jalan lurus dan dua arah, suasana gelap dan arus lalu lintas yang tidak ramai dan Jalan Umum Gubuk Daya, RT. I, RW Sentausa, Desa Pringgasela, Kecamatan Pinggasela, Kabupaten Lombok Timur merupakan jalan Permukiman dengan kecepatan paling tjnggi adalah 30 (tiga puluh) Kilometer per jam.

 

Bahwa akibat dari tabrakan sepeda motor tersebut saksi Abdiyati Alias Ibu Ati mengalami luka ringan berdasarkan Visum Et Repertum No.:03/448/VR/V/2024 tanggal 06 April 2024 yang di tanda tangani oleh dr. lalu Rizki Andri Saputra, Dokter pada RSUD DR. R. Soedjono Selong dengan Kesimpulan:

“Datang di Rumah Sakit Umum DR. R. Soedjono Selong, seorang pasien dengan rujukan dari Puskesmas Pringgasela dengan keluhan telah mengalami kecelakaan lalu lintas motor sama motor dua jam sebelum masuk rumah sakit. Tampak bengkak pada kepala bagian depan dan terdapat luka sobek pada kepala sebelah kanan namun tidak mengalami pingsan, mual dan muntah. Berdasarkan hasil pemeriksaan luar pasien mengalami CKR (Cidera Kepala Ringan) terdapat luka robek pada kepala sebelah kanan berukuran kurang lebih tiga kali dua sentimeter dan luka memar pada kepala bagian depan.

Perbuatan terdakwa sebagalmana díatur dan dlancam pldana dalam Pasal 311 Ayat (3) UU RI No, 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

 

ATAU

 

KEDUA

Kesatu

 

Bahwa ia terdakwa Subahan Alias Lef Bin Sumarnl pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekira pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Umum Gubuk Daya, RT. I, RW Sentausa, Desa Pringgasela, Kecamatan Pinggasela, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengkibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, berawal terdakwa yang baru selesai minum minuman tradisional jenis berem bersama saksi Ramdan Herianto Alias Heri di daerah Gawah Malang, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, selanjutnya terdakwa pulang ke rumahnya dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Revo Absolute dengan nomor Polisi DR 4389 L.

 

Bahwa pada saat terdakwa melintas di Jalan Umum Gubuk Daya, RT. I, RW Sentausa, Desa Pringgasela, Kecamatan Pinggasela, Kabupaten Lombok Timur, terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut dengan kecepatan tinggi dari arah Utara (Pengadangan) menuju arah selatan (Pringgasela).

 

Bahwa pada saat terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut dengan kecepatan tinggi, terdakwa tidak melihat korban sdr. Muhsan Sumardi (Alm.) yang saat itu mengendarai sepeda motor merek Honda Vario Techno dengan nomor Polisi DR 2063 BW sambil membonceng saksi Abdiyati Alias lbu Ati dari arah bertawanan yang saat itu sudah menghidupkan weser kanan dalam posisi sedang belok ke arah timur menuju rumahnya, sehingga tanpa mengurangi kecepatan dan membunyikan klakson akhirnya sepeda motor yang dikendarai terdakwa menabrak sepeda motor merek Honda Vario Techno dengan nomor Polisi DR 2063 BW yang dikendarai oleh sdr. Muhsan Sumardi (Alm.) yang saat itu sedang membonceng saksi Abdiyati Alias Ibu Ati, hingga menyebabkan sdr. Muhsan Sumardi (Alm.) yang saat itu sedang membonceng saksi Abdiyati Alias Ibu Ati beserta sepeda motor merek Honda Vario Techno dengan nomor Polisi DR 2063 BW terpental hingga beberapa meter.

Bahwa situasi  di Jalan Umum Gubuk Daya, RT. I, RW Sentausa, Desa Pringgasela, Kecamatan Pinggasela, Kabupaten Lombok Timur  pada saat itu adalah jalan lurus dan dua arah, suasana gelap dan arus lalu lintas yang tidak ramai dan Jalan Umum Gubuk Daya, RT. I, RW Sentausa, Desa Pringgasela, Kecamatan Pinggasela, Kabupaten Lombok Timur merupakan jalan Permukiman dengan kecepatan paling tjnggi adalah 30 (tiga puluh) Kilometer per jam.

 

Bahwa akibat dari tabrakan sepeda motor tersebut sdr. Muhsin Sumardi (Alm.) meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum No.:062/VSM/PKM-P/IV/2024 tanggal 08 April 2024 yang di tanda tangani oleh dr. B. Intan Permata, Dokter pada puskesmas Pringgasela dengan Kesimpulan:

“Berdasarkan hasil pemeriksaan seorang dengan jenis kelamin laki-laki, usia enam puluh delapan tahun, warna kulit sawo matang, warga negara Indonesia, rambut pendek warna hitam beruban putih. Terdapat luka-luka di area kepala dan wajah dengan lubang hidung, telinga dan mulut mengeluarkan cairan berwarna merah. Belum terdapat lebam dan kaku mayat. Perkiraan waktu kematian kurang dari tiga puluh menit”

Perbuatan terdakwa sebagalmana díatur dan diancam pldana dalam Pasal 310 Ayat (4) UU RI No, 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

 

Dan

Kedua

Bahwa ia terdakwa Subahan Alias Lef Bin Sumarnl pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekira pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Umum Gubuk Daya, RT. I, RW Sentausa, Desa Pringgasela, Kecamatan Pinggasela, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka berat yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, berawal terdakwa yang baru selesai minum minuman tradisional jenis berem bersama saksi Ramdan Herianto Alias Heri di daerah Gawah Malang, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, selanjutnya terdakwa pulang ke rumahnya dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Revo Absolute dengan nomor Polisi DR 4389 L.

 

Bahwa pada saat terdakwa melintas di Jalan Umum Gubuk Daya, RT. I, RW Sentausa, Desa Pringgasela, Kecamatan Pinggasela, Kabupaten Lombok Timur, terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut dengan kecepatan tinggi dari arah Utara (Pengadangan) menuju arah selatan (Pringgasela).

 

Bahwa pada saat terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut dengan kecepatan tinggi, terdakwa tidak melihat korban sdr. Muhsan Sumardi (Alm.) yang saat itu mengendarai sepeda motor merek Honda Vario Techno dengan nomor Polisi DR 2063 BW sambil membonceng saksi Abdiyati Alias lbu Ati dari arah bertawanan yang saat itu sudah menghidupkan weser kanan dalam posisi sedang belok ke arah timur menuju rumahnya, sehingga tanpa mengurangi kecepatan dan membunyikan klakson akhirnya sepeda motor yang dikendarai terdakwa menabrak sepeda motor merek Honda Vario Techno dengan nomor Polisi DR 2063 BW yang dikendarai oleh sdr. Muhsan Sumardi (Alm.) yang saat itu sedang membonceng saksi Abdiyati Alias Ibu Ati, hingga menyebabkan sdr. Muhsan Sumardi (Alm.) yang saat itu sedang membonceng saksi Abdiyati Alias Ibu Ati beserta sepeda motor merek Honda Vario Techno dengan nomor Polisi DR 2063 BW terpental hingga beberapa meter.

Bahwa situasi  di Jalan Umum Gubuk Daya, RT. I, RW Sentausa, Desa Pringgasela, Kecamatan Pinggasela, Kabupaten Lombok Timur  pada saat itu adalah jalan lurus dan dua arah, suasana gelap dan arus lalu lintas yang tidak ramai dan Jalan Umum Gubuk Daya, RT. I, RW Sentausa, Desa Pringgasela, Kecamatan Pinggasela, Kabupaten Lombok Timur merupakan jalan Permukiman dengan kecepatan paling tjnggi adalah 30 (tiga puluh) Kilometer per jam.

 

Bahwa akibat dari tabrakan sepeda motor tersebut saksi Abdiyati Alias Ibu Ati mengalami luka ringan berdasarkan Visum Et Repertum No.:03/448/VR/V/2024 tanggal 06 April 2024 yang di tanda tangani oleh dr. lalu Rizki Andri Saputra, Dokter pada RSUD DR. R. Soedjono Selong dengan Kesimpulan:

“Datang di Rumah Sakit Umum DR. R. Soedjono Selong, seorang pasien dengan rujukan dari Puskesmas Pringgasela dengan keluhan telah mengalami kecelakaan lalu lintas motor sama motor dua jam sebelum masuk rumah sakit. Tampak bengkak pada kepala bagian depan dan terdapat luka sobek pada kepala sebelah kanan namun tidak mengalami pingsan, mual dan muntah. Berdasarkan hasil pemeriksaan luar pasien mengalami CKR (Cidera Kepala Ringan) terdapat luka robek pada kepala sebelah kanan berukuran kurang lebih tiga kali dua sentimeter dan luka memar pada kepala bagian depan.

 

Perbuatan terdakwa sebagalmana díatur dan dlancam pldana dalam Pasal 310 Ayat (3) UU RI No, 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

 

                                                                           

 

Selong,  12 Agustus 2024

Penuntut Umum

 

 

 

 

 

Manik Artha Adhitama, SH.

Jaksa Muda

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya