Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.B/2024/PN Sel 1.IDA MADE OKA WIJAYA,S.H.
2.EDY SETIAWAN,S.H.
3.ELI TUTIK SASMITA, S.H
4.HENDRO SAYAKTI IHSAN BAYUWAJI, S.H.
RUBA'I Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 103/Pid.B/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2342/N.2.12.3/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IDA MADE OKA WIJAYA,S.H.
2EDY SETIAWAN,S.H.
3ELI TUTIK SASMITA, S.H
4HENDRO SAYAKTI IHSAN BAYUWAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUBA'I[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

   

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

                                                                                                                                                     P-29

       “ Demi Keadilan dan Kebenaran “

 “Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “

SURAT- DAKWAAN

                                           NO.REG.PERKARA-PDM-46/SLONG/Eoh.2/06/2024

IDENTITAS TERDAKWA :

A         Nama lengkap

            Nomor Identitas

Tempat lahir

Umur/Tanggal lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan/Kewarganegaraan

Tempat tinggal

 

 

A g a m a 

Pekerjaan

Pendidikan

RUBA'I

5203090107821543

Dasan Toya

41 Tahun / 01 Juli 1982

Laki- laki

Indonesia

Dusun Al-Muttaqin Rt.001.Desa Toya,Kec Aikmel

Kabupaten Lombok Timur

 

Islam

Wiraswasta

 SMP

 

B.STATUS PENANGKAPAN DAN P E N A H A N A N :

 

Penangkapan

:

Ditahan perkara lain

 

Penahanan oleh penyidik

:

 

Diperpanjang oleh Penuntut umum

:

 

Ditahan oleh penuntut umum

:

 

 

 

C. D A K W A A N :

 

---------- Bahwa ia Terdakwa RUBAI pada tanggal dan bulan yang sudah tidak diingat lagi tahun  2024 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di rumah saudara SAMSUDIN di Dusun Toya Rt.006 Rw.000 Desa Toya Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan negeri Selong  berwenang mengadilan perkara ini ,membeli, menyewa, menukar,menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukar, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Vario warna hitam silver No Pol DR 5531 LG Noka:  MH1JF8111 BK 305548 Nosin : JF81E1303701, milik saksi MUFTI ALI yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan.

Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa awalnya  pada waktu yang sudah tidak diingat lagi sekitar jam 16.00 Wita tahun 2024 bahwa terdakwa dihubungi oleh saksi SAMSUDIN dan memberitahukan bahwa ada sepeda Motor Honda Vario warna hitam silver No Pol DR 5531 LG Noka:  MH1JF8111 BK 305548 Nosin : JF81E1303701,  yang digadai dan lewat waktu dari perjanjian (jatuh tempo) untuk ditebus sepeda motor tersebut sehingga saksi SAMSUDIN menawarkan kepada terdakwa untuk dijual, selanjutnya terdakwa menanyakan terkait surat- tersebut tetapi saksi SAMSUDIN mengatakan tidak ada surat- surat kendaraan tersebut dan setelah itu terjadi tawar menawar antara terdakwa dan saksi SAMSUDIN dengan harga yang sudah disepakati Rp.1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) setelah terdakwa beli sepeda Motor Honda Vario warna hitam silver No Pol DR 5531 LG Noka:  MH1JF8111 BK 305548 Nosin : JF81E1303701, tersebut selanjutnya terdakwa merubah sepeda motor tersebut menjadi warna putih hitam dan menambah Nopol DK 4030 EL sehingga terdakwa langsung pulang kerumahnya, selanjutnya tidak lama kemudian terdakwa diamankan oleh pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut,-------------------------------------------------------------------------

 

   ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

    

  

                                                                                                                Selong, 11 Juni 2024.

                                                                                                             JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

                                                                                                               EDY SETIAWAN, S.H

                                                                                                               AJUN JAKSA MADYA

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya