Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
167/Pid.Sus/2024/PN Sel 1.ARIA PERKASA UTAMA,S.H.
2.ELI TUTIK SASMITA, S.H
EDY APRILIANTO BIN HANDANI Alias ONDEH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 167/Pid.Sus/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3587 /N.2.12.3/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARIA PERKASA UTAMA,S.H.
2ELI TUTIK SASMITA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDY APRILIANTO BIN HANDANI Alias ONDEH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

  

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

Telp./Fax. (0376) 21097  www.kejari-lomboktimur.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                             P-29  

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                             

 

S U R A T  D A K W A A N

Nomor Register Perkara : PDM-40/SLONG/Enz.2/07/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

EDY APRILIANTO Bin HANDANI Als ONDEH.

NIK

:

5203052504980004

Tempat Lahir

:

Masbagik

Umur/Tgl Lahir           

:

26 Tahun/  25 April 1998.

Jenis Kelamin

:

Laki - laki.

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Karang Majelo, Desa Masbagik Utara, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur

A g a m a       

:

Islam

Pekerjaan       

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1.

Penangkapan

  • Dilakukan penangkapan

Terhitung sejak tanggal 25 Maret 2024 s/d tanggal 28 Maret 2024

  • Dilakukan perpanjangan penangkapan

Terhitung sejak tanggal 28 Maret 2024 s/d tanggal 31 Maret 2024

2.

Penahanan (Jenis Rutan)

 

 

 

  • Ditahan oleh penyidik

Terhitung sejak tanggal 31 Maret 2024 s/d tanggal 19 April 2024

  • Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum

Terhitung sejak tanggal 20 April 2024 s/d tanggal 29 Mei 2024

  • Perpanjangan ke-I oleh Pengadilan Negeri Selong

Terhitung sejak tanggal 30 Mei 2024 s/d tanggal 28 Juni 2024

  • Perpanjangan ke-II oleh Pengadilan Negeri Selong

Terhitung sejak tanggal 29 Juni 2024 s/d tanggal 28 Juli 2024

  • Penahanan oleh Penuntut Umum

Terhitung sejak tanggal 18 Juli 2024 s/d tanggal 06 Agustus 2024

 

  • Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri

 

Terhitung sejak tanggal 07 Agustus 2024 s/d tanggal 05 September 2024

 

  1. DAKWAAN:

PERTAMA:

-----Bahwa ia terdakwa EDY APRILIANTO Bin HANDANI Als ONDEH bersama dengan Saksi SUHAM JANI Bin (Alm) TARMIZI Als ZANI (dalam berkas perkara penuntutan terpisah), pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar Pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Kampung Karang Majelo, Desa Masbagik Utara, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi NTB atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 1 (satu)  plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 5 (lima) pocket kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastic klip putih transparan yang dililit dengan isolasi warna hitam dengan berat bersih keseluruhan 4, 189 (empat koma satu delapan sembilan) gram, 1 (satu) pocket kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik klip putih transparan yang dililit dengan isolasi warna hitam dengan berat bersih 3,817 (tiga koma delapn satu tujuh) gram dan 3 (tiga) pocket kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik klip putih transparan yang dililit dengan isolasi warna hitam dengan berat bersih keseluruhan 2,513 (dua koma lima satu tiga) gram, 1 (satu) pocket kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik klip transparan dengan berat bersih 0,072 (nol koma nol tujuh dua ) gram, 2 (dua) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik klip putih transparan dengan berat bersih keseluruhan 0,249 (nol koma dua empat sembilan) gram, 3 (tiga) pocket kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik klip putih transparan yang dililit dengan isolasi warna hitam dengan berat bersih keseluruhan 2,061 (dua koma nol enam satu) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada awalnya pada bulan Maret 2024 Saksi SUHAM JANI Bin (Alm) TARMIZI Als ZANI menerima telepon dari sdr. CONEX atau sdr. COLET dan adapun pembicaraan antara Saksi SUHAM JANI Bin (Alm) TARMIZI Als ZANI (dalam berkas perkara penuntutan terpisah), dengan sdr. CONEX atau sdr. COLET pada saat itu adalah bahwa sdr. CONEX atau sdr. COLET meminta kepada Saksi SUHAM JANI Bin (Alm) TARMIZI Als ZANI, untuk menjualkan “Barang” (narkotika jenis shabu) dan meminta untuk mengambilnya didaerah Aikmel Batu Belek dan setelah Saksi SUHAM JANI Bin (Alm) TARMIZI Als ZANI sampai di Aikmel Batu Belek kemudian sdr. CONEX atau sdr. COLET kembali menghubungi Saksi SUHAM JANI Bin (Alm) TARMIZI Als ZANI untuk menanyakan posisi Saksi SUHAM JANI Bin (Alm) TARMIZI Als ZANI dan setelah itu beberapa menit kemudian Saksi SUHAM JANI Bin (Alm) TARMIZI Als ZANI ditelpon oleh seseorang dan mengarahkan Saksi SUHAM JANI Bin (Alm) TARMIZI Als ZANI ke dekat sawah dan setelah bertemu kemudian seseorang tersebut menyerahkan 1 (satu) plastik klip yang dibungkus dengan plastik warna hitam berupa narkotika Golongan I jenis shabu, yang untuk selanjutnya Saksi SUHAM JANI Bin (Alm) TARMIZI Als ZANI membawa pulang kerumahnya yang dimana sudah ditunggu oleh Terdakwa EDY APRILIANTO Bin HANDANI Als ONDEH yang dimana tinggal bersama dengan Saksi SUHAM JANI Bin (Alm) TARMIZI Als ZANI dan dimana Saksi SUHAM JANI Bin (Alm) TARMIZI Als ZANI langsung memperlihatkan barang narkotika jenis shabu tersebut kepada Terdakwa EDY APRILIANTO Bin HANDANI Als ONDEH, selanjutnya Terdakwa EDY APRILIANTO Bin HANDANI Als ONDEH menjawab dengan menganggukkan kepalanya, dan setelah itu Saksi SUHAM JANI Bin (Alm) TARMIZI Als ZANI menyimpan 1 (satu) plastik klip yang dibungkus dengan plastik warna hitam berupa narkotika Golongan I jenis shabu disawah dekat rumah Saksi SUHAM JANI Bin (Alm) TARMIZI Als ZANI.
  • Bahwa selanjutnya keesokan harinya Saksi SUHAM JANI Bin (Alm) TARMIZI Als ZANI mengambil 1 (satu) plastik klip yang dibungkus dengan plastik warna hitam berupa Narkotika Golongan I jenis Shabu yang sebelumnya Saksi SUHAM JANI Bin (Alm) TARMIZI Als ZANI simpan disawah tersebut selanjutnya Saksi SUHAM JANI Bin (Alm) TARMIZI Als ZANI bawa ke dalam kamar rumahnya yang ditempati oleh Terdakwa EDY APRILIANTO Bin HANDANI Als ONDEH untuk ditimbang bersama dengan Terdakwa EDY APRILIANTO Bin HANDANI Als ONDEH dan diperoleh berat seberat 10 (sepuluh) gram, setelah itu Terdakwa EDY APRILIANTO Bin HANDANI Als ONDEH bersama Saksi SUHAM JANI Bin (Alm) TARMIZI Als ZANI membagi Narkotika Golongan I jenis shabu seberat 10 (sepuluh) gram tersebut menjadi 6 (enam) bungkus yang terdiri dari 1 (satu) bungkus Narkotika Golongan I jenis Shabu seberat 5 (lima) gram, dan 5 (lima) bungkus Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan masing-masing beratnya 1 (satu) gram,
  • Bahwa selanjutnya Saksi SUHAM JANI Bin (Alm) TARMIZI Als ZANI melakukan transaksi dengan harga Rp.1.000.000/gram kemudian Terdakwa EDY APRILIANTO Bin HANDANI Als ONDEH yang mengantarkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut kepada pembeli dan selanjutnya Saksi SUHAM JANI Bin (Alm) TARMIZI Als ZANI yang melakukan pembayaran kepada sdr. CONEX atau sdr. COLET melalui transfer dana ke nomor rekening 082247708144 atas nama FITRIA ARDIA GARINI yang merupakan anaknya sdr. CONEX atau sdr. COLET, dan dari 10 (sepuluh) gram Narkotika Golongan I jenis shabu yang Saksi SUHAM JANI Bin (Alm) TARMIZI Als ZANI terima dari sdr. CONEX atau sdr. COLET sudah terjual sebanyak 7 (tujuh) gram dan 1 (satu) gram sudah Saksi SUHAM JANI Bin (Alm) TARMIZI Als ZANI konsumsi bersama Terdakwa EDY APRILIANTO Bin HANDANI Als ONDEH dan sisanya sbanyak 2 (dua) gram belum laku terjual dan Saksi SUHAM JANI Bin (Alm) TARMIZI Als ZANI simpan.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 15.00 Wita Saksi SUHAM JANI Bin (Alm) TARMIZI Als ZANI bersama Terdakwa  EDY APRILIANTO Bin HANDANI Als ONDEH duduk diruang tamu rumah Saksi SUHAM JANI Bin (Alm) TARMIZI Als ZANI, lalu datang sdr. BUTIR dan memperlihatkan narkotika Golongan I jenis shabu yang dibawanya sambil menawarkan kepada Saksi SUHAM JANI Bin (Alm) TARMIZI Als ZANI dengan mengatakan “ini brang terlarang shabu bagus, harga murah Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) bisa dicoba, dan seketika itu Saksi SUHAM JANI Bin (Alm) TARMIZI Als ZANI bersama Terdakwa EDY APRILIANTO Bin HANDANI Als ONDEH dan sdr. BUTIR (DPO) mencoba Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut dengan masing-masing hisap sebanyak 3 (tiga) kali, setelah itu Saksi SUHAM JANI Bin (Alm) TARMIZI Als ZANI bersama Terdakwa  EDY APRILIANTO Bin HANDANI Als ONDEH sepakat menerima Narkotika Golongan I Jenis shabu yang ditawarkan oleh sdr. BUTIR (DPO) tersebut, kemudian ditimbang dengan berat 10 (sepuluh) gram, lalu Saksi SUHAM JANI Bin (Alm) TARMIZI Als ZANI membayar dengan memberikan uang muka kepada sdr. BUTIR (DPO) sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) setelah itu Saksi SUHAM JANI Bin (Alm) TARMIZI Als ZANI menyimpan narkotika Golongan I jenis shabu tersebut didalam kamar milik Terdakwa EDY APRILIANTO Bin HANDANI Als ONDEH .
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekitar pukul 12.00 Wita Saksi SUHAM JANI Bin (Alm) TARMIZI Als ZANI mengajak Terdakwa EDY APRILIANTO Bin HANDANI Als ONDEH untuk mengkonsumsi Narkotika Golongan Shabu tersebut dan setelah itu Saksi SUHAM JANI Bin (Alm) TARMIZI Als ZANI bersama Terdakwa EDY APRILIANTO Bin HANDANI Als ONDEH menggabungkan menjadi satu berupa 2 (dua) gram Narkotika Golongan I jenis shabu yang sebelumnya didapatkan dari sdr. CONEX atau sdr. COLET dan 10 (sepuluh) gram Narkotika Golongan I jenis Shabu yang didapatkan dari sdr. BUTIR (DPO), setelah itu memecah atau membagi menjadi pocketan kecil untuk dijual, dimana Saksi SUHAM JANI Bin (Alm) TARMIZI Als ZANI yang menimbang narkotika Golongan I jenis shabu tersebut dan Terdakwa EDY APRILIANTO Bin HANDANI Als ONDEH yang memoket dan melilitkan menggunakan isolasi warna hitam menjadi 14 (empat belas) pocket dengan rincian 1 (satu) gram dibagi menjadi 10 (sepuluh) pocket, ¼ (seperempat) gram menjadi 2 (dua) pocket, 1/2 (setengah) gram menjadi 2 (dua) pocket, dan sisanya 1  (satu) bungkus Terdakwa EDY APRILIANTO Bin HANDANI Als ONDEH simpan didalam kamar yang ditempati oleh Terdakwa EDY APRILIANTO Bin HANDANI Als ONDEH.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar Pukul 20.00 Wita tiba-tiba datang Saksi RANGGA PURNIAWAN dan saksi EDY HARIANTO bersama tim Dit Resnarkoba POLDA NTB melakukan penangkapan dan penggeledahan dengan menunjukkan surat tugasnya terhadap Terdakwa EDY APRILIANTO Bin HANDANI Als ONDEH dan HERWANDI Bin (Alm) HARUN Als HER yang sedang memperbaiki sepeda motor di halaman rumah milik Saksi SUHAM JANI Bin (Alm) TARMIZI Als ZANI dan dengan disaksikan oleh saksi umum yaitu saksi RAMDAN dan saksi ARI SUPANDI selaku Katua RT dan anggota masyarakat melakukan penggeledahan terhadap Saksi HERWANDI Bin (Alm) HARUN Als HER namun tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan Narkotika, setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa EDY APRILIANTO Bin HANDANI Als ONDEH dan ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) unit HP SAMSUNG warna Hitam dengan nomor IMEI 1 : 358305066469074 dan IMEI 2 : 358306066469072 dengan nomor SIM Cardnya : 087783878437 milik Terdakwa EDY APRILIANTO BIN HANDANI Alias ONDEH.
  • 1 (satu) unit HP OPPO warna Hitam dengan nomor IMEI 1 : 864346041171291 dan IMEI 2 : 864346041171283 milik Terdakwa EDY APRILIANTO BIN HANDANI Alias ONDEH.

Dan dilanjutkan penggeledahan terhadap Saksi SUHAM JANI Bin (Alm) TARMIZI Als ZANI yang sedang berada didalam kamar rumah Saksi SUHAM JANI Bin (Alm) TARMIZI Als ZANI yang ditempati oleh Terdakwa EDY APRILIANTO Bin HANDANI Als ONDEH dan ditemukan barang bukti berupa:

  1. 1 (satu) bungkus plastik putih transparan yang ditempel isolasi warna hitam yang didalamnya terdapat:
  1. 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 5 (lima) poket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastic klip putih transparan yang dililit dengan isolasi warna hitam.
  2. 1 (satu) poket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastic klip putih transparan yang dililt dengan isolasi warna hitam.
  3. 1 (satu) pipet plastik warna putih garis merah.
  1. 3 (tiga) poket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastic klip putih transparan yang dililt dengan isolasi warna hitam.
  2. 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat:
  1. 1 (satu) poket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastic klip putih transparan.
  2. 2 (dua) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastic klip putih transparan.
  3. 3 (tiga) poket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastic klip putih transparan yang dililt dengan isolasi warna hitam.
  1. 1 (satu) dompet warna hitam yang didalamnya terdapat:
  1. 1 (satu) bungkus plastik putih transparan yang didalamnya terdapat:
  • 1 (satu) butir pil yang berwarna merah yang diduga ekstasi.
  • ½ (setengah) butir pil yang berwarna merah yang diduga ekstasi.
  • ½ (setengah) butir pil yang berwarna merah yang diduga ekstasi.
  • ½ (setengah) butir pil yang berwarna merah yang diduga ekstasi.
  1. 1 (satu) bendel palstik klip transparan.
  1. 1 (satu) plastik bekas bungkusan pakan ikan merek Asahi yang didalamnya terdapat:
  1. 1 (satu) bendel plastik klip transparan.
  2. 1 (satu) plastik klip transparan.
  3. 1 (satu) pipet plastik warna putih garis merah.
  1. 1 (satu) kotak kacamata warna hitam yang didalamnya terdapat:
  1. 4 (empat) pipet plastik putih warna putih garis merah.
  2. 2 (dua) pipet kaca.
  3. 1 (satu) korek api gas.
  4. 1 (satu) sumbu.
  5. 1 (satu) tutup botol yang dirangkai dengan pipet plastik warna putih garis merah.
  1. 1 (satu) dompet warna hitam yang didalamnya terdapat: 
  1. Uang tunai sebesar Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah).
  2. 1 (satu) unit ATM BRI.
  1. 1 (satu) dompet warna pink garis hitam yang didalamnya terdapat :
  1. 1 (satu) isolasi warna hitam.
  2. 1 (satu) pipet plastik warna putih garis merah.
  3. 1 (satu) pipet plastik bening garis putih.
  1. Uang tunai Rp. 1.630.000,- (satu juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah). –
  2. 1 (satu) timbangan elektrik warna hitam.
  3. 1 (satu) bong.
  4. 1 (satu) korek api gas.
  5. 1 (satu) tas selempang Quiksilver warna hitam yang didalamnya terdapat:
  1. 1 (satu) unit HP OPPO warna biru dengan nomor IMEI 1 : 860661049752155 dan IMEI 2 : 860661049752148.  
  2. 1 (satu) unit HP SAMSUNG warna putih dengan nomor IMEI 1 : 354893067867309 dan IMEI 2 : 354893067867307 dengan nomor SIM Card 1 : 083863115620 dan SIM Card 2 : 085932570625.
  • Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0212 tanggal 28 Maret 2024dengan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Metamfetamin,METAMFETAMIN merupakan Narkotika Golongan I (satu) sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika yaitu menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram sebagaimana tersebut di atas adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA:

-----Bahwa ia terdakwa EDY APRILIANTO Bin HANDANI Als ONDEH bersama dengan Saksi SUHAM JANI Bin (Alm) TARMIZI Als ZANI (dalam berkas perkara penuntutan terpisah), pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar Pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Kampung Karang Majelo, Desa Masbagik Utara, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi NTB atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) Gram berupa 1 (satu)  plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 5 (lima) pocket kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastic klip putih transparan yang dililit dengan isolasi warna hitam dengan berat bersih keseluruhan 4, 189 (empat koma satu delapan sembilan) gram, 1 (satu) pocket kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik klip putih transparan yang dililit dengan isolasi warna hitam dengan berat bersih 3,817 (tiga koma delapn satu tujuh) gram dan 3 (tiga) pocket kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik klip putih transparan yang dililit dengan isolasi warna hitam dengan berat bersih keseluruhan 2,513 (dua koma lima satu tiga) gram, 1 (satu) pocket kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik klip transparan dengan berat bersih 0,072 (nol koma nol tujuh dua ) gram, 2 (dua) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik klip putih transparan dengan berat bersih keseluruhan 0,249 (nol koma dua empat sembilan) gram, 3 (tiga) pocket kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik klip putih transparan yang dililit dengan isolasi warna hitam dengan berat bersih keseluruhan 2,061 (dua koma nol enam satu) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada awalnya pada bulan Maret 2024 Saksi SUHAM JANI Bin (Alm) TARMIZI Als ZANI menerima telepon dari sdr. CONEX atau sdr. COLET dan adapun pembicaraan antara Saksi SUHAM JANI Bin (Alm) TARMIZI Als ZANI (dalam berkas perkara penuntutan terpisah), dengan sdr. CONEX atau sdr. COLET pada saat itu adalah bahwa sdr. CONEX atau sdr. COLET meminta kepada Saksi SUHAM JANI Bin (Alm) TARMIZI Als ZANI, untuk menjualkan “Barang” (narkotika jenis shabu) dan meminta untuk mengambilnya didaerah Aikmel Batu Belek dan setelah Saksi SUHAM JANI Bin (Alm) TARMIZI Als ZANI sampai di Aikmel Batu Belek kemudian sdr. CONEX atau sdr. COLET kembali menghubungi Saksi SUHAM JANI Bin (Alm) TARMIZI Als ZANI untuk menanyakan posisi Saksi SUHAM JANI Bin (Alm) TARMIZI Als ZANI dan setelah itu beberapa menit kemudian Saksi SUHAM JANI Bin (Alm) TARMIZI Als ZANI ditelpon oleh seseorang dan mengarahkan Saksi SUHAM JANI Bin (Alm) TARMIZI Als ZANI ke dekat sawah dan setelah bertemu kemudian seseorang tersebut menyerahkan 1 (satu) plastik klip yang dibungkus dengan plastik warna hitam berupa narkotika Golongan I jenis shabu, yang untuk selanjutnya Saksi SUHAM JANI Bin (Alm) TARMIZI Als ZANI membawa pulang kerumahnya yang dimana sudah ditunggu oleh Terdakwa EDY APRILIANTO Bin HANDANI Als ONDEH yang dimana tinggal bersama dengan Saksi SUHAM JANI Bin (Alm) TARMIZI Als ZANI dan dimana Saksi SUHAM JANI Bin (Alm) TARMIZI Als ZANI langsung memperlihatkan barang narkotika jenis shabu tersebut kepada Terdakwa EDY APRILIANTO Bin HANDANI Als ONDEH, selanjutnya Terdakwa EDY APRILIANTO Bin HANDANI Als ONDEH menjawab dengan menganggukkan kepalanya, dan setelah itu Saksi SUHAM JANI Bin (Alm) TARMIZI Als ZANI menyimpan 1 (satu) plastik klip yang dibungkus dengan plastik warna hitam berupa narkotika Golongan I jenis shabu disawah dekat rumah Saksi SUHAM JANI Bin (Alm) TARMIZI Als ZANI.
  • Bahwa selanjutnya keesokan harinya Saksi SUHAM JANI Bin (Alm) TARMIZI Als ZANI mengambil 1 (satu) plastik klip yang dibungkus dengan plastik warna hitam berupa Narkotika Golongan I jenis Shabu yang sebelumnya Saksi SUHAM JANI Bin (Alm) TARMIZI Als ZANI simpan disawah tersebut selanjutnya Saksi SUHAM JANI Bin (Alm) TARMIZI Als ZANI bawa ke dalam kamar rumahnya yang ditempati oleh Terdakwa EDY APRILIANTO Bin HANDANI Als ONDEH untuk ditimbang bersama dengan Terdakwa EDY APRILIANTO Bin HANDANI Als ONDEH dan diperoleh berat seberat 10 (sepuluh) gram, setelah itu Terdakwa EDY APRILIANTO Bin HANDANI Als ONDEH bersama Saksi SUHAM JANI Bin (Alm) TARMIZI Als ZANI membagi Narkotika Golongan I jenis shabu seberat 10 (sepuluh) gram tersebut menjadi 6 (enam) bungkus yang terdiri dari 1 (satu) bungkus Narkotika Golongan I jenis Shabu seberat 5 (lima) gram, dan 5 (lima) bungkus Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan masing-masing beratnya 1 (satu) gram,
  • Bahwa selanjutnya Saksi SUHAM JANI Bin (Alm) TARMIZI Als ZANI melakukan transaksi dengan harga Rp.1.000.000/gram kemudian Terdakwa EDY APRILIANTO Bin HANDANI Als ONDEH yang mengantarkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut kepada pembeli dan selanjutnya Saksi SUHAM JANI Bin (Alm) TARMIZI Als ZANI yang melakukan pembayaran kepada sdr. CONEX atau sdr. COLET melalui transfer dana ke nomor rekening 082247708144 atas nama FITRIA ARDIA GARINI yang merupakan anaknya sdr. CONEX atau sdr. COLET, dan dari 10 (sepuluh) gram Narkotika Golongan I jenis shabu yang Saksi SUHAM JANI Bin (Alm) TARMIZI Als ZANI terima dari sdr. CONEX atau sdr. COLET sudah terjual sebanyak 7 (tujuh) gram dan 1 (satu) gram sudah Saksi SUHAM JANI Bin (Alm) TARMIZI Als ZANI konsumsi bersama Terdakwa EDY APRILIANTO Bin HANDANI Als ONDEH dan sisanya sbanyak 2 (dua) gram belum laku terjual dan Saksi SUHAM JANI Bin (Alm) TARMIZI Als ZANI simpan.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 15.00 Wita Saksi SUHAM JANI Bin (Alm) TARMIZI Als ZANI bersama Terdakwa  EDY APRILIANTO Bin HANDANI Als ONDEH duduk diruang tamu rumah Saksi SUHAM JANI Bin (Alm) TARMIZI Als ZANI, lalu datang sdr. BUTIR dan memperlihatkan narkotika Golongan I jenis shabu yang dibawanya sambil menawarkan kepada Saksi SUHAM JANI Bin (Alm) TARMIZI Als ZANI dengan mengatakan “ini brang terlarang shabu bagus, harga murah Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) bisa dicoba, dan seketika itu Saksi SUHAM JANI Bin (Alm) TARMIZI Als ZANI bersama Terdakwa EDY APRILIANTO Bin HANDANI Als ONDEH dan sdr. BUTIR (DPO) mencoba Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut dengan masing-masing hisap sebanyak 3 (tiga) kali, setelah itu Saksi SUHAM JANI Bin (Alm) TARMIZI Als ZANI bersama Terdakwa  EDY APRILIANTO Bin HANDANI Als ONDEH sepakat menerima Narkotika Golongan I Jenis shabu yang ditawarkan oleh sdr. BUTIR (DPO) tersebut, kemudian ditimbang dengan berat 10 (sepuluh) gram, lalu Saksi SUHAM JANI Bin (Alm) TARMIZI Als ZANI membayar dengan memberikan uang muka kepada sdr. BUTIR (DPO) sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) setelah itu Saksi SUHAM JANI Bin (Alm) TARMIZI Als ZANI menyimpan narkotika Golongan I jenis shabu tersebut didalam kamar milik Terdakwa EDY APRILIANTO Bin HANDANI Als ONDEH .
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekitar pukul 12.00 Wita Saksi SUHAM JANI Bin (Alm) TARMIZI Als ZANI mengajak Terdakwa EDY APRILIANTO Bin HANDANI Als ONDEH untuk mengkonsumsi Narkotika Golongan Shabu tersebut dan setelah itu Saksi SUHAM JANI Bin (Alm) TARMIZI Als ZANI bersama Terdakwa EDY APRILIANTO Bin HANDANI Als ONDEH menggabungkan menjadi satu berupa 2 (dua) gram Narkotika Golongan I jenis shabu yang sebelumnya didapatkan dari sdr. CONEX atau sdr. COLET dan 10 (sepuluh) gram Narkotika Golongan I jenis Shabu yang didapatkan dari sdr. BUTIR (DPO), setelah itu memecah atau membagi menjadi pocketan kecil untuk dijual, dimana Saksi SUHAM JANI Bin (Alm) TARMIZI Als ZANI yang menimbang narkotika Golongan I jenis shabu tersebut dan Terdakwa EDY APRILIANTO Bin HANDANI Als ONDEH yang memoket dan melilitkan menggunakan isolasi warna hitam menjadi 14 (empat belas) pocket dengan rincian 1 (satu) gram dibagi menjadi 10 (sepuluh) pocket, ¼ (seperempat) gram menjadi 2 (dua) pocket, 1/2 (setengah) gram menjadi 2 (dua) pocket, dan sisanya 1  (satu) bungkus Terdakwa EDY APRILIANTO Bin HANDANI Als ONDEH simpan didalam kamar yang ditempati oleh Terdakwa EDY APRILIANTO Bin HANDANI Als ONDEH.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar Pukul 20.00 Wita tiba-tiba datang Saksi RANGGA PURNIAWAN dan saksi EDY HARIANTO bersama tim Dit Resnarkoba POLDA NTB melakukan penangkapan dan penggeledahan dengan menunjukkan surat tugasnya terhadap Terdakwa EDY APRILIANTO Bin HANDANI Als ONDEH dan HERWANDI Bin (Alm) HARUN Als HER yang sedang memperbaiki sepeda motor di halaman rumah milik Saksi SUHAM JANI Bin (Alm) TARMIZI Als ZANI dan dengan disaksikan oleh saksi umum yaitu saksi RAMDAN dan saksi ARI SUPANDI selaku Katua RT dan anggota masyarakat melakukan penggeledahan terhadap Saksi HERWANDI Bin (Alm) HARUN Als HER namun tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan Narkotika, setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa EDY APRILIANTO Bin HANDANI Als ONDEH dan ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) unit HP SAMSUNG warna Hitam dengan nomor IMEI 1 : 358305066469074 dan IMEI 2 : 358306066469072 dengan nomor SIM Cardnya : 087783878437 milik Terdakwa EDY APRILIANTO BIN HANDANI Alias ONDEH.
  • 1 (satu) unit HP OPPO warna Hitam dengan nomor IMEI 1 : 864346041171291 dan IMEI 2 : 864346041171283 milik Terdakwa EDY APRILIANTO BIN HANDANI Alias ONDEH.

Dan dilanjutkan penggeledahan terhadap Saksi SUHAM JANI Bin (Alm) TARMIZI Als ZANI yang sedang berada didalam kamar rumah Saksi SUHAM JANI Bin (Alm) TARMIZI Als ZANI yang ditempati oleh Terdakwa EDY APRILIANTO Bin HANDANI Als ONDEH dan ditemukan barang bukti berupa:

  1. 1 (satu) bungkus plastik putih transparan yang ditempel isolasi warna hitam yang didalamnya terdapat:
  1. 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 5 (lima) poket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastic klip putih transparan yang dililit dengan isolasi warna hitam.
  2. 1 (satu) poket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastic klip putih transparan yang dililt dengan isolasi warna hitam.
  3. 1 (satu) pipet plastik warna putih garis merah.
  1. 3 (tiga) poket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastic klip putih transparan yang dililt dengan isolasi warna hitam.
  2. 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat:
  1. 1 (satu) poket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastic klip putih transparan.
  2. 2 (dua) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastic klip putih transparan.
  3. 3 (tiga) poket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastic klip putih transparan yang dililt dengan isolasi warna hitam.
  1. 1 (satu) dompet warna hitam yang didalamnya terdapat:
  1. 1 (satu) bungkus plastik putih transparan yang didalamnya terdapat:
  • 1 (satu) butir pil yang berwarna merah yang diduga ekstasi.
  • ½ (setengah) butir pil yang berwarna merah yang diduga ekstasi.
  • ½ (setengah) butir pil yang berwarna merah yang diduga ekstasi.
  • ½ (setengah) butir pil yang berwarna merah yang diduga ekstasi.
  1. 1 (satu) bendel palstik klip transparan.
  1. 1 (satu) plastik bekas bungkusan pakan ikan merek Asahi yang didalamnya terdapat:
  1. 1 (satu) bendel plastik klip transparan.
  2. 1 (satu) plastik klip transparan.
  3. 1 (satu) pipet plastik warna putih garis merah.
  1. 1 (satu) kotak kacamata warna hitam yang didalamnya terdapat:
  1. 4 (empat) pipet plastik putih warna putih garis merah.
  2. 2 (dua) pipet kaca.
  3. 1 (satu) korek api gas.
  4. 1 (satu) sumbu.
  5. 1 (satu) tutup botol yang dirangkai dengan pipet plastik warna putih garis merah.
  1. 1 (satu) dompet warna hitam yang didalamnya terdapat: 
  1. Uang tunai sebesar Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah).
  2. 1 (satu) unit ATM BRI.
  1. 1 (satu) dompet warna pink garis hitam yang didalamnya terdapat :
  1. 1 (satu) isolasi warna hitam.
  2. 1 (satu) pipet plastik warna putih garis merah.
  3. 1 (satu) pipet plastik bening garis putih.
  1. Uang tunai Rp. 1.630.000,- (satu juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah). –
  2. 1 (satu) timbangan elektrik warna hitam.
  3. 1 (satu) bong.
  4. 1 (satu) korek api gas.
  5. 1 (satu) tas selempang Quiksilver warna hitam yang didalamnya terdapat:
  1. 1 (satu) unit HP OPPO warna biru dengan nomor IMEI 1 : 860661049752155 dan IMEI 2 : 860661049752148.  
  2. 1 (satu) unit HP SAMSUNG warna putih dengan nomor IMEI 1 : 354893067867309 dan IMEI 2 : 354893067867307 dengan nomor SIM Card 1 : 083863115620 dan SIM Card 2 : 085932570625.
  • Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0212 tanggal 28 Maret 2024dengan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Metamfetamin,METAMFETAMIN merupakan Narkotika Golongan I (satu) sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika yaitu memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana tersebut di atas adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------

 

Selong, 05 Agustus 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

ELI TUTIK SASMITA,S.H.

Jaksa Madya

 

 

 

 

ARIA PERKASA UTAMA, S.H.

Ajun Jaksa

 

 

                                                                  

 

                      

Pihak Dipublikasikan Ya