Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
24/Pid.C/2024/PN Sel RENDINATA, S.H. WIWIN HANDIKAWATI Als. WIWIN BIN ABDUL MAULUD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 24/Pid.C/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/1460/X/RES.1.6//2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RENDINATA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIWIN HANDIKAWATI Als. WIWIN BIN ABDUL MAULUD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

                 Berdasarkan keterangan Pelapor  bahwa  pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024, sekitar pukul 11.30 Wita, pelapor perihal  ke rumah terlapor  untuk menanyakan prihal postingan  terlapor  di media sosial  yang menyinggung perasaan pelapor dan sampai disana pelapor bertemu dengan terlapor di rumahnya  dan setelah menanyakan prihal postingan  di media sosial tersebut terlapor langsung menunjuk nunjuk pelapor menggunakan tangan kirinya, sambil berkata “ jaga todok bi” (jaga mulut kamu) jangan sembarangan kamu ngomong, sehingga saat itu saya langsung menepis tangannya  dan saat itu terlapor langsung menjambak rambutnya pelapor sehingga saat itu pelapor dan terlapor  langsung saling jambak  di  halaman rumah terlapor dan pelapor lewat sdri FATMAWATI  yang mencoba melerai perkelahian pelapor dan terlapor tapi saat itu karena tidak bisa dan datang  sdr AWAL PERDANA   dan saat sdr AWAL PERDANA datang maka kami bisa dilerai. Atas kejadian  tersebut pelapor merasa keberatan  sehingga melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Sambelia Polres Lotim untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya