Dakwaan |
Pada hari dan tanggal yang tidak di ingat sekira bulan November 2023 sekitar pukul 11.00 wita pelapor datang menuju ke lokasi tanah miliknya yang berada di Dusun Batu Sela Desa Dara Kunci Kecamatan Sambelia Kabupaten Lombok Timur, yang mana pelapor mendapatkan tanah tersebut dari warisan orang tuanya dan telah di buatkan sertifikat atas nama pelapor, adapun pelapor datang menuju lokasi tanah tersebut dengan tujuan untuk melihat kondisi tanah tersebut karena tanah milik pelapor tersebut oleh orang tuanya di minta orang lain atas nama H. HAMRI untuk menggarapnya dengan kesepakatan bagi hasil, namun beberapa bulan belakangan pelapor serta orang tuanya tidak pernah menerima hasil dari tanah tersebut dan pelapor juga mendengar bahwa Sdr. H. HAMRI yang di minta oleh orang tua pelapor untuk menggarap tanah tersebut sedang dalam keadaan sakit, sehingga pelapor kemudian mendatangi lokasi tanah tersebut dan saat pelapor tiba di tanah tersebut pelapor melihat orang lain yang menggarap tanah tersebut atas nama SAPRI ALIAS AMAQ SUNARDI yang merupakan adik dari Sdr. H. HAMRI, melihat hal tersebut pelapor sempat menegurnya namun saat itu Sdr. SAPRI ALIAS AMAQ SUNARDI mengatakan bahwa tanah tersebut adalah miliknya, mendengar ucapan tersebut pelapor keberatan dan sempat melaporkan kejadian tersebut di kantor Desa Dara Kunci Kecamatan Sambelia Kabupaten Lombok Timur, dan oleh pihak desa telah dilakukan mediasi namun Sdr. SAPRI ALIAS AMAQ SUNARDI tetap mengatakan bahwa tanah tersebut adalah miliknya dan tidak mau mengembalikan kepada pelapor, atas kejadian tersebut pelapor kemudian melaporkan kejadian yang di alaminya menuju ke polres Lombok timur untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku |