Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan di atas, Para Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Mataram Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan hukum bahwa penjualan lelang terhadap barang agunan berupa tanah pekarangan seluas 384 m2 dan 1 (satu) unit bangunan rumah permanen yang berdiri di atasnya sesuai Sertipikat Hak Milik No. 1001, Surat Ukur No. 374/Mbs.Utara/2009 tanggal 11/05/2009 (baca : obyek sengketa) oleh Tergugat 2 kepada Tergugat 3 pada tanggal 07 Mei 2024 sebagaimana Risalah Lelang Nomor : 195/14.03/2024-1 adalah mengandung cacat hukum, sehingga tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan hukum bahwa jual beli antara Tergugat 2 dengan Tergugat 3 adalah tidak sah dan batal demi hukum atau dibatalkan.
- Menyatakan hukum bahwa balik nama Sertipikat Hak Milik No. 1001, Surat Ukur No. 374/Mbs.Utara/2009 tanggal 11/05/2009 dari atas nama Kurnaen (penggugat 1) ke atas nama Ramli Hardi (tergugat 3) yang dilkukan oleh Tergugat 4 adalah tidak sah, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
- Menyatakan hukum Risalah Lelang Nomor : 195/14.03/2024-1 tanggal 07 Mei 2024 dan surat menyurat yang lahir daripadanya adalah tidak sah dan batal demi hukum atau dibatalkan, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
- Menyatakan hukum bahwa Risalah Lelang Nomor : 195/14.03/2024-1 tanggal 07 Mei 2024 dan surat menyurat yang lahir daripadanya tidak mempunyai kukuatan eksekutorial.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
- Atau memberikan putusan lain yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|