Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
8/Pid.C/2024/PN Sel ZULKIROM, SH. SUKARDI BIN WAK SENE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 8/Pid.C/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/99/VI/2024/Polsek Keruak
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ZULKIROM, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUKARDI BIN WAK SENE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Tersangka / Terdakwa SUKARDI Bin. WAK SENE, lahir di Tanjung Luar, Tanggal 31 Desember 1970 (Umur 54 Tahun), Kelamin Laki-laki, Suku Sasak, Agama Islam, Pendidikan Terahir SD Kelas II, Pekerjaan Nelayan, Alamat Dusun Kampung Tengah Desa Tanjung Luar Kec. Keruak Kab. Lombok Timur NTB, pada hari Jum’at Tanggal 01 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 wita di dalam rumah korban SAMSUL RAJUL di Dusun Kampung Tengah Desa Tanjung Luar Kecamatan Keruak Kab. Lotim yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong, Telah terjadi Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHP Yang dilakukan oleh Tersangka/Terdakwa SUKARDI Bin. WAK SENE, lahir di Tanjung Luar, Tanggal 31 Desember 1970 (Umur 54 Tahun), Kelamin Laki-laki, Suku Sasak, Agama Islam, Pendidikan Terahir SD Kelas II, Pekerjaan Nelayan, Alamat Dusun Kampung Tengah Desa Tanjung Luar Kec. Keruak Kab. Lombok Timur NTB terhadap Korban SAMSUL RAJUL, Lahir di Tanjung Luar, tanggal 01 Juli 1983, Kelamin Laki-laki, Suku Bajo, Agama Islam, Pendidikan Terahir SD Tidak Tamat, Pekerjaan Nelayan, Kewarganegaraan Indonesia, alamat Dusun Kampung Tengah, Desa Tanjung Luar, Kec. Keruak, Kab. Lombok Timur, NTB. dengan cara Tersangka / Terdakwa sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada hari Jum’at Tanggal 01 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 wita di dalam rumah korban SAMSUL RAJUL di Dusun  Kampung Tengah Desa Tanung Luar Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur NTB, yang mana pada saat itu Korban SAMSUL RAJUL sedang duduk berada di dalam rumah miliknya sedang membuat pancing kemudian tiba tiba Tersangka SUKARDI Bin. WAK SENE masuk dari pintu belakang rumah Korban SAMSUL RAJUL dan langsung menuju ke depan menghampiri Korban SAMSUL RAJUL dan langsung memukul Korban SAMSUL RAJUL dari arah depannya dengan menggunakan tangan kanan dan tangan kiri mengepal yang dilakukannya sebanyak berkali kali ke arah kepala Korban SAMSUL RAJUL dan salah satu pukulan mengenai telinga kanan Korban SAMSUL RAJUL yang menyebabkan daun telinga kanan Korban SAMSUL RAJUL mengalami luka robek dan mengeluarkan darah dan pada saat Tersangka SUKARDI Bin. WAK SENE memukul Korban SAMSUL RAJUL sambil mengatakan mati sudah kamu “ , kemudian Korban SAMSUL RAJUL langsung lari keluar rumah tersebut melalui pintu belakang dan selanjutnya Korban SAMSUL RAJUL masuk ke dalam rumah keluarga untuk bersembunyi dan menghindari amukan Tersangka SUKARDI Bin. WAK SENE, selanutnya setelah itu Korban SAMSUL RAJUL melaporkan kejadian tersebut ke Petugas Polsek Keruak.

 

  • Bahwa berdasarkan keterangan Saksi DINA RAMADHANI, Lahir di Tanjung Luar, tanggal 14 Oktober 2005, Kelamin Perempuan, Suku Bajo, Agama Islam, Pendidikan Terahir SMK Tamat, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Kewarganegaraan Indonesia, alamat Dusun Kampung Tengah, Desa Tanjung Luar, Kec. Keruak, Kab. Lombok Timur, NTB, menjelaskan bahwa Pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 wita dimana waktu itu saya sedang berkumpul dirumah paman saya yang bernama SAMSUL RAJUL bersama dengan MARIAMA, NITA RAMAWATI dan FARMAWATI kemudian pada saat saya hendak pulang tiba-tiba pintu belakang rumah paman saya di dobrak oleh Tersangka SUKARDI Bin. WAK SENE setelah itu Tersangka SUKARDI Bin. WAK SENE masuk kedalam rumah paman saya kemudian berkata ”mana bapakmu” setelah itu Tersangka SUKARDI Bin. WAK SENE berjalan ke arah ruang tamu yang berada disebelah ruangan tempat kami berkumpul setelah itu saya mengikuti Tersangka SUKARDI Bin. WAK SENE dari arah belakang, setelah sampai diruang tamu Tersangka SUKARDI Bin. WAK SENE langsung memukul paman saya yang pada saat itu dalam posisi duduk dengan menggunakan tangan  kanan mengepal yang mengenai kepala paman saya setalah itu paman saya berdiri kemudian Tersangka SUKARDI Bin. WAK SENE kembali memukul paman saya berkali kali ke arah kepala paman saya menggunakan kedua tangannya mengepal akan tetapi paman saya berusaha melindungi kepalanya dengan menggunakan kedua tangannya  dan pada saat itu saya berusaha melerai dengan cara menarik baju Tersangka SUKARDI Bin. WAK SENE setelah itu paman saya menyelamatkan diri dengan berlari keluar dari rumah melalui pintu belakang rumahnya setelah itu Tersangka SUKARDI Bin. WAK SENE berusaha mengejar paman saya akan tetapi pada saat diluar rumah Tersangka SUKARDI Bin. WAK SENE dihadang oleh warga.

 

  • Bahwa berdasarkan keterangan Saksi MARIAMA Lahir di Tanjung Luar, tanggal 01 Juli 1985, Kelamin Perempuan, Suku Bajo, Agama Islam, Pendidikan Terahir SD Tamat, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Kewarganegaraan Indonesia, alamat Dusun Kampung Tengah, Desa Tanjung Luar, Kec. Keruak, Kab. Lombok Timur, NTB. Menjelaskan bahwa Pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 wita dimana waktu itu saya sedang bersama 3 (tiga) orang anak saya sedang berada di ruang tengah dan suami saya atas nama SAMSUL RAJUL sedang berada diruang tamu sedang memasang pancing ikan lalu kemudian Tersangka SUKARDI Bin. WAK SENE masuk kerumah tanpa permisi dan menghampiri suami saya yang bernama SAMSUL RAJUL yang sedang duduk memasangkan pancing ikan  setelah itu Tersangka SUKARDI Bin. WAK SENE memukul suami saya atas nama SAMSUL RAJUL dengan menggunakan tangan kanan dan kiri berulang kali yang mengenai bagian kepala suami saya sehingga menyebabkan telinga kanan suami saya atas nama SAMSUL RAJUL berdarah setalah itu saya berteriak minta tolong kepada warga sekitar dan warga sekitar datang kerumah saya untuk memegang Tersangka SUKARDI Bin. WAK SENE.

 

  • Bahwa Tersangka / Terdakwa SUKARDI Bin. WAK SENE. mengakui membenarkan bahwa pada hari jumat tanggal 1 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 wita dirumah korban SAMSUL RAUL di Dusun Kampung Tengah Desa Tanjung Luar Kec. Keruak kab. Lotim, Tersangka SUKARDI Bin. WAK SENE. telah mendatangi dan memasuki rumah korban yang dimana korban adalah tetangga dari Tersangka SUKARDI Bin. WAK SENE. akan tetapi Tersangka SUKARDI Bin. WAK SENE. tidak pernah melakukan pemukulan waktu itu.

 

  • Bahwa Tersangka SUKARDI Bin. WAK SENE menerangkan bahwa Ia masuk kedalam rumah korban melalui pintu belakang rumah korban yang saat itu daun pintu bagian atas dalam keadaan terbuka dan daun pintu bawah dalam keadaan tertutup tapi tidak terkunci.

 

  • Bahwa Tersangka SUKARDI Bin. WAK SENE menjelaskan pada waktu itu Ia emosi setelah adu mulut/cekcok dengan istrinya, yang mana saat itu Ia mendengar Korban mengatakan bahwa istrinya suka sama korban.

 

  • Bahwa Tersangka SUKARDI Bin. WAK SENE menjelaskan bahwa Dimana pada Hari Jumat Tanggal 01 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 Wita Ia cekcok dengan istrinya karena sebelumnya Ia mendengar SAMSUL RAJUL mengatakan bahwa istrinya suka sama SAMSUL RAJUL dari rumahnya, dimana Ia bertetanggaan dengan SAMSUL RAJUL dan Ia sangat jelas mendengar SAMSUL RAJUL mengatakan hal itu, kemudian karena Ia emosi habis cekcok dengan istrinya, kemudian Ia langsung menghampiri rumah SAMSUL RAJUL melalui pintu rumah belakang dan mengatakan dengan nada tinggi “ RAJUL kamu bilang apa sama istri saya “, kemudian SAMSUL RAJUL langsung lari dan hampir menabraknya kemudian SAMSUL RAJUL menabrak tembok dan terjatuh , kemudian SAMSUL RAJUL berdiri dan berlari lagi keluar rumah sambil berteriak “ saya dikejar mau dibunuh “, kemudian orang banyak datang bersama Kadus setempat, kemudian Pak Kadus meminta untuk memediasikan masalah saya bersama SAMSUL RAJUL dikantor Desa Tanjung Luar keesokan harinya sekitar pukul 09.00 Wita, namun setelah Ia tunggu di Kantor Desa sampai dengan pukul 12.00 Wita, ternyata SAMSUL RAJUL tidak datang ke Kantor Desa dan selanjutnya Ia pulang kerumah.

 

  • Bahwa Tersangka SUKARDI Bin. WAK SENE menjelaskan bahwa Ia tidak pernah melakukan pemukulan terhadap SAMSUL RAJUL, waktu itu Ia hanya masuk ke dalam rumahnya dan menunjuk SAMSUL RAJUL sambil berkata “ kamu bilang apa sama istri saya “ yang berjarak sekitar 3 meter akan tetapi saat itu SAMSUL RAJUL langsung lari dan hampir menabrak saya kemudian Ia menabrak tembok dan terjatuh.

 

  • Bahwa Tersangka SUKARDI Bin. WAK SENE menjelaskan bahwa Ia tidak mengetahui akibat dari penganiayaan tersebut waktu itu

 

  • Bahwa Tersangka SUKARDI Bin. WAK SENE mengakui perbuatannya tersebut yang memasuki rumah orang adalah salah dan melanggar hukum dan sanggup untuk tidak mengulanginya akan tetapi Ia tidak mengakui perbuatannya yang telah melakukan pemukulan terhadap korban SAMSUL RAUL.

 

  • Bahwa Tersangka SUKARDI Bin. WAK SENE mengakui tindakannya tersebut dilakukan karena Ia emosi setelah adu mulut/cekcok dengan istrinya, yang mana saat itu Ia mendengar Korban mengatakan bahwa istrinya suka sama korban.

 

Perbuatan Tersangka / terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 352 KUHP Tentang Tindak Pidana Penganiayaan Ringan..

 

Pasal 352 KUHP :

  1. Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.5 juta.

Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.

  1. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya