Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus/2025/PN Sel 1.WIDIYAWATI,S.H.
2.Rifngatul Ulfa, S.H.
IBRAHIM Alias WIWIN BIN NURMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 29/Pid.Sus/2025/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 535/N.2.12.3/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WIDIYAWATI,S.H.
2Rifngatul Ulfa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IBRAHIM Alias WIWIN BIN NURMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

Telp./Fax. (0376) 21097        www.kejari-lomboktimur.go.id

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran berdasarkan Ketuhanan YME.”

                                                                           P-29

 

SURAT  DAKWAAN

NO.REG.PERK. : PDM- 04/Selong/Eku.2/02/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

 

Nama lengkap

:

IBRAHIM Alias WIWIN Bin NURMAN

 

Tempat Lahir

:

Tanjung Luar  

 

Umur/Tgl Lahir

:

24 Tahun / 15 April 2000

 

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Kampung Tengah RT/RW 000/000, Desa Tanjung Luar, Kec. Keruak, Kab. Lombok Timur.

 

A g a m a          

:

Islam

 

Pekerjaan          

:

Belum/Tidak Bekerja

 

Pendidikan

No. KTP

:

:

SD

5203011504000004

 

 

  1. PENAHANAN:

Terdakwa ditangkap pada tanggal 11 Desember 2024 s/d tanggal 30 Desember 2024

  • Perpanjangan oleh Kajari selaku Penuntut Umum (Jenis Rutan):

terdakwa Ditahan terhitung sejak tanggal 31 Desember 2024 s/d tanggal 08 Februari 2025

  • Penahanan oleh Penuntut Umum

terdakwa ditahan Terhitung sejak tanggal 06 Februari 2025  s/d tanggal 25 Februari 2025

 

  1. DAKWAAN

Pertama :

 

-------- Bahwa Ia terdakwa IBRAHIM Alias WIWIN Bin NURMAN, pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024, atau setidak - tidaknya masih pada waktu tertentu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa di Dusun Kampung Tengah, Desa Tanjung Luar, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,  perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

  • Bahwa berawal sekitar bulan Mei 2024, terdakwa dan saksi korban MILA SEPTIANA yang sedang menjalin asmara melakukan video call sex melalui handphone dimana saat video call tersebut berlangsung saksi korban tidak menggunakan pakaian/telanjang sehingga memperlihatkan semua bagian tubuh korban dan tanpa sepengetahuan saksi korban, terdakwa merekam aktivitas korban pada saat video call tersebut dan terdakwa menyimpan hasil rekaman tersebut pada handphone merk Vivo Y21 warna biru dengan nomor IME1 867357066372430, dan nomor IMEI2 867357066372422 milik terdakwa setelah itu terdakwa mengambil dan menyimpan beberapa foto/gambar telanjang yang memperlihatkan payudara dan alat kelamin saksi MILA SEPTIANA yang merupakan hasil tangkapan layar/screenshot dari rekaman video call tersebut.
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 2 Juni 2024, terdakwa melihat saksi korban berboncengan dengan lakilaki lain sehingga saat itu terdakwa merasa cemburu dan sakit hati kemudian terdakwa beberapa kali menelpon saksi korban dan mengajak untuk bertemu sambil terdakwa mengancam akan membuat malu saksi korban serta keluarganya jika tidak mau mengikuti kemauan terdakwa namun saksi korban tetap menolak ajakan terdakwa sehingga terdakwa semakin kesal dan sakit hati kepada saksi korban. kemudian terdakwa pergi membeli Sim Card baru dengan nomor 083870771362 Operator Selular AXIS setelah itu terdakwa membuat akun media sosial facebook dengan nama ” Ate Bakat ” dengan memasang foto profil orang lain sehingga seolaholah akun facebook ”Ate Bakat” tersebut bukan milik terdakwa setelah akun facebook tersebut jadi kemudian dengan menggunakan facebook Ate Bakat, terdakwa mulai meminta pertemanan di facebook dengan keluarga atau kerabat saksi MILA SEPTIANA kepada 16 (enam belas) akun Facebook lainnya diantaranya adalah akun facebook Nurjanah Ali milik saksi Nurjanah, akun Facebook Raudatul Keiko milik saksi Raudatul Jannah, akun Facebook Bayu Anggara Alsani milik saksi Sumarni, akun Facebook Gaisan Soddot milik saksi Leni Karina, akun facebook munk milik saksi Ismul Mahdin, akun facebook Lisa Nech Nach milik saksi Elisa Umami dan akun facebook Mamak Baena milik saksi Mely Isnaini.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024, terdakwa dengan menggunakan handphone merk Vivo Y21 warna biru tersebut, terdakwa dengan nama akun facebook “ Ate Bakat “ mengirimkan 1 (satu) buah foto telanjang yang memperlihatkan payudara dan alat kelamin (vagina) saksi MILA SEPTIANA dan terdapat judul “Yg mau vcs aja” juga terdapat tulisan dibawah gambar “Ayo yg mau vcs aja” dengan emoticon ketawa melalui messenger facebook kepada 16 akun facebook yakni Akun Facebook Nurjanah Ali, Akun Facebook Raudatul Keiko, Akun facebook Nurfadila, Akun Facebook Bayuanggara Alsani, Akun Facebook Herana Maulidiya, Akun Facebook  Byu Marni, Akun Facebook atas nama  Mbo Arda, Akun Facebook Gaishan Soddot, Akun Facebook Munk, Akun Facebook Tutiq Abbas Abbas, Akun Facebook Lisa Nech Nach, Akun Facebook ????? ?? ????  ????, Akun Facebook Mamak Baena, Akun Facebook Muhammad Ibrahim, Akun Facebook Erlin Sulis Tiaa dan Akun Facebook Linda. Selain itu terdakwa juga mengirimkan 1 (satu) buah foto telanjang yang memperlihatkan payudara dan alat kelamin (vagina) saksi Mila Septiana dan terdapat judul “Yg mau vcs aja” juga terdapat tulisan dibawah gambar “Ayo yg mau vcs aja” dengan emoticon ketawa tersebut kepada saksi ABDUL GAPUR melalui aplikasi WhatsApp sehingga 16 (enam belas) akun facebook tersebut dapat melihat foto telanjang milik saksi korban MILA SEPTIANA.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengirimkan foto telanjang milik saksi korban agar membuat malu saksi korban serta keluarganya. Bahwa perbuatan terdakwa dalam mengirimkan foto telanjang milik saksi MILA SEPTIANA tersebut tanpa sepengetahuan atau tanpa seijin dari saksi MILA SEPTIANA sehingga akibat kejadian tersebut saksi MILA SEPTIANA merasa malu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Timur.------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.-----

---------------------------------------------------------- a t a u ----------------------------------------------------------------

 Kedua :

-------- Bahwa Ia terdakwa IBRAHIM Alias WIWIN Bin NURMAN, pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024, atau setidak - tidaknya masih pada waktu tertentu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa di Dusun Kampung Tengah, Desa Tanjung Luar, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perekaman dan/atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi obyek perekaman atau gambar atau tangkapan layar, mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual,  perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

  • Bahwa berawal sekitar bulan Mei 2024, terdakwa dan saksi korban MILA SEPTIANA yang sedang menjalin asmara melakukan video call sex melalui handphone dimana saat video call tersebut berlangsung saksi korban tidak menggunakan pakaian/telanjang sehingga memperlihatkan semua bagian tubuh korban dan tanpa sepengetahuan saksi korban, terdakwa merekam aktivitas korban pada saat video call tersebut dan terdakwa menyimpan hasil rekaman tersebut pada handphone merk Vivo Y21 warna biru dengan nomor IME1 867357066372430, dan nomor IMEI2 867357066372422 milik terdakwa setelah itu terdakwa mengambil dan menyimpan beberapa foto/gambar telanjang yang memperlihatkan payudara dan alat kelamin saksi MILA SEPTIANA yang merupakan hasil tangkapan layar/screenshot dari rekaman video call tersebut.
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 2 Juni 2024, terdakwa melihat saksi korban berboncengan dengan lakilaki lain sehingga saat itu terdakwa merasa cemburu dan sakit hati kemudian terdakwa beberapa kali menelpon saksi korban dan mengajak untuk bertemu sambil terdakwa mengancam akan membuat malu saksi korban serta Keluarganya jika tidak mau mengikuti kemauan terdakwa namun saksi korban tetap menolak ajakan terdakwa sehingga terdakwa semakin kesal dan sakit hati kepada saksi korban. selanjutnya terdakwa pergi membeli Sim Card baru dengan nomor 083870771362 Operator Selular AXIS setelah itu terdakwa membuat akun media sosial facebook dengan nama ” Ate Bakat ” dengan memasang foto profil orang lain sehingga seolaholah akun facebook ”Ate Bakat” tersebut bukan milik terdakwa dan setelah akun facebook tersebut jadi kemudian dengan menggunakan facebook Ate Bakat, terdakwa mulai meminta pertemanan difacebook dengan keluarga atau kerabat saksi MILA SEPTIANA kepada 16 (enam belas) akun Facebook lainnya diantaranya adalah akun facebook Nurjanah Ali milik saksi Nurjanah, akun Facebook Raudatul Keiko milik saksi Raudatul Jannah, akun Facebook Bayu Anggara Alsani milik saksi Sumarni, akun Facebook Gaisan Soddot milik saksi Leni Karina, akun facebook munk milik saksi Ismul Mahdin, akun facebook Lisa Nech Nach milik saksi Elisa Umami dan akun facebook Mamak Baena milik saksi Mely Isnaini.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024, terdakwa dengan menggunakan handphone merk Vivo Y21 warna biru tersebut, terdakwa dengan nama akun facebook “ Ate Bakat “ mengirimkan 1 (satu) buah foto telanjang yang memperlihatkan payudara dan alat kelamin (vagina) saksi Mila Septiana dan terdapat judul “Yg mau vcs aja” juga terdapat tulisan dibawah gambar “Ayo yg mau vcs aja” dengan emoticon ketawa melalui messenger facebook kepada 16 akun facebook yakni anatar lain Akun Facebook Nurjanah Ali, Akun Facebook Raudatul Keiko, Akun facebook Nurfadila, Akun Facebook Bayuanggara Alsani, Akun Facebook Herana Maulidiya, Akun Facebook  Byu Marni, Akun Facebook atas nama  Mbo Arda, Akun Facebook Gaishan Soddot, Akun Facebook Munk, Akun Facebook Tutiq Abbas Abbas, Akun Facebook Lisa Nech Nach, Akun Facebook ????? ?? ????  ????, Akun Facebook Mamak Baena, Akun Facebook Muhammad Ibrahim, Akun Facebook Erlin Sulis Tiaa dan Akun Facebook Linda. Selain itu terdakwa juga mengirimkan 1 (satu) buah foto telanjang yang memperlihatkan payudara dan alat kelamin (vagina) saksi Mila Septiana dan terdapat judul “Yg mau vcs aja” juga terdapat tulisan dibawah gambar “Ayo yg mau vcs aja” dengan emoticon ketawa tersebut kepada saksi ABDUL GAPUR. melalui aplikasi WhatsApp sehingga 16 (enam belas) akun facebook tersebut dapat melihat foto telanjang milik saksi korban MILA SEPTIANA.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengirimkan foto telanjang milik saksi korban agar membuat malu saksi korban serta keluarganya. Bahwa  perbuatan terdakwa dalam mengirimkan foto telanjang milik saksi Mila Septiana tersebut tanpa sepengetahuan atau tanpa seijin dari saksi Mila Septiana sehingga akibat kejadian tersebut saksi Mila Septiana merasa malu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Timur.----------------------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.-----

 

  Selong, 06 Februari 2025

       Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

        WIDIYAWATI, SH.

                                    Jaksa Muda

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya