Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
127/Pdt.G/2024/PN Sel 1.BAIQ FATHAH Alias BAIQ PATAAH
2.BAIQ KISMAENI
1.ISMAN Alias AMAQ DODI HENDRA HARIADI (Tergugat 1)
2.SALIHUN Alias INAQ DODI HENDRA HARIADI (Tergugat 2)
3.JAYA (Tergugat 3)
4.BUHARI Alias AMAQ PIT (Tergugat 4)
5.SUHAILI Alias AMAQ FADIL (Tergugat 5)
6.MUSTAJAP (Tergugat 6)
7.SAMSUL HIDAYAT Alias AMAQ EBAH (Tergugat 7)
8.PAHRIYAH (Tergugat 8)
9.NAHARUDIN Alias AMAQ EMI (Tergugat 9)
10.IRA (Tergugat 10)
11.NAHA (Tergugat 11)
12.LALU SUBANDI (Tergugat 12)
13.BAIQ SAPA (Tergugat 13)
14.LALU SAHIM (Tergugat 14)
15.LALU HIRWAN (Tergugat 15)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 127/Pdt.G/2024/PN Sel
Tanggal Surat Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BAIQ FATHAH Alias BAIQ PATAAH
2BAIQ KISMAENI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ESSUHANDI, S.H.BAIQ FATHAH Alias BAIQ PATAAH
2ESSUHANDI, S.H.BAIQ KISMAENI
Tergugat
NoNama
1ISMAN Alias AMAQ DODI HENDRA HARIADI (Tergugat 1)
2SALIHUN Alias INAQ DODI HENDRA HARIADI (Tergugat 2)
3JAYA (Tergugat 3)
4BUHARI Alias AMAQ PIT (Tergugat 4)
5SUHAILI Alias AMAQ FADIL (Tergugat 5)
6MUSTAJAP (Tergugat 6)
7SAMSUL HIDAYAT Alias AMAQ EBAH (Tergugat 7)
8PAHRIYAH (Tergugat 8)
9NAHARUDIN Alias AMAQ EMI (Tergugat 9)
10IRA (Tergugat 10)
11NAHA (Tergugat 11)
12LALU SUBANDI (Tergugat 12)
13BAIQ SAPA (Tergugat 13)
14LALU SAHIM (Tergugat 14)
15LALU HIRWAN (Tergugat 15)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Cq. BADAN PERTANAHAN PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT Cq. KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK TIMUR (Turut Tergugat 1)
2LALU RIAN ANDIKA SAPUTRA (Turut Tergugat 2)
3LALU ANDIKA JIANPARIZI (Turut Tergugat 3)
4LALU HAMDI (Turut Tergugat 4)
5BAIQ BASRAHIYAH (Turut Tergugat 5)
6BAIQ NURHASIAH (Turut Tergugat 6)
7BAIQ BAHRAEN (Turut Tergugat 7)
8BAIQ PAHRIANA HARIANTI (Turut Tergugat 8)
9LALU ALPIAN ZARTADI (Turut Tergugat 9)
10LALU MUHAMMAD HAYARDI (Turut Tergugat 10)
11BAIQ NUR INDAH (Turut Tergugat 11)
12LALU HERMAN (Turut Tergugat 12)
13LALU SANDI APRIAWAN (Turut Tergugat 13)
14SIPUDIN Alias AMAQ SUPARDI (Turut Terguat 14)
15LALU JURHAENI (Turut Tergugat 15)
16SIIN Alias AMAQ AHMADI (Turut Tergugat 16)
17AMAQ ABDUL GAPUR (Turut Tergugat 17)
18SUDI HARTONO (Turut Tergugat 18)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum Obyek Sengketa 1 dan Obyek Sengketa 2 ditetapkan sebagai harta warisan peninggalan dari almarhumah INAQ PATHAH Alias INAQ PATAAH Alias BAIQ WIRANOM;
  3. Menyatakan hukum Para Penggugat adalah ahli waris yang berhak mewaris terhadap  Obyek Sengketa 1 dan Obyek Sengketa 2;
  4. Menyatakan hukum perbuatan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat yang mengalihkan dan menguasai Obyek Sengketa 1 dan Obyek Sengketa 2 dengan tanpa ijin dari pemilik syah Obyek Sengketa 1 dan Obyek Sengketa 2 (almarhumah INAQ PATHAH Alias INAQ PATAAH Alias BAIQ WIRANOM maupun Para Penggugat sebagai ahli waris dari almarhumah INAQ PATHAH Alias INAQ PATAAH Alias BAIQ WIRANOM) dan tanpa alas hak yang syah, yang mana perbuatan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat telah menimbulkan kerugian bagi almarhumah INAQ PATHAH Alias INAQ PATAAH Alias BAIQ WIRANOM maupun Para Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad);
  5. Menyatakan hukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat atau siapapun juga yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan Obyek Sengketa 1 dan Obyek Sengketa 2 kepada Para Penggugat tanpa beban atau syarat apapun, bila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  6. Bahwa semua bentuk-bentuk surat yang dimiliki oleh Para Tergugat dan Para Turut Tergugat karena surat tersebut cacat formil dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikats;
  7. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat membayar ganti rugi kepada Para Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 7.818.000.000,- (tujuh miliyar delapan ratus delapan belas juta rupiah) seketika dan sekaligus tanpa syarat dan beban apapun juga setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  8. Manyatakan hukum syah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslag) terhadap Obyek Sengketa 1 dan Obyek Sengketa 2;
  9. Menyatakan hukum putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad) meskipun ada verzet, banding maupun kasasi dan Peninjauan Kembali;
  10. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

Dan atau jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) dan bermanfaat;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak